WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

ZAKAT FITRAH

ZAKAT FITRAH
diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan
zakat fitrah adalah :
1. Firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan dir i
(dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia
shalat" (Al-A'la: 14-15)
2. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu
'anhu, ia berkata :
" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat
fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan
perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan
sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) "
(Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan
orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg)
dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat
tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk
diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih
bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah
sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya,
dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah
hari Raya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fihrah sebagai penyuci
orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan
sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka
zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya
setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR. Abu Daud
dan Ibnu Majah, (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau
berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya.
Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan
bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok
(Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama.
Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud
adalah makanan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang
melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan
bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga
terdapat nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu
Menghidupkan 10 Malam Terakhir Ramadhan
beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai
makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun
yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah
Madzhab Hanafi.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok
manusia) membeyikan jatah seseorang, demikian pula
seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir
miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika
terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal
atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri
dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka
dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia
mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib
membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan
membayar fitrah).
Hikmah disyari'atkannya Zahat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah :
1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah
memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan
dengan nikmat-l\lya.
Menghidupkan 10 Malam Terakhir Ramadhan
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada
umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka
dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah
Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang
yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
(Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd.
Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung
dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu
puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari
kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai
salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Ya Allah terimalah shalat. kami, zakat dan puasa kami serta
segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa
atas segala sesuatu.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi
Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker