WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Di haruskannya Mandi bila keluar MANI

Hal-hal yang mewajibkan mandi

1. Keluarnya mani

Ada dua keadaan

Keadaan terjaga (tidak tidur):

Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu

bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

إ1 Al-Fiqh Al-Islami 1/358

Sifat Mandi Janabat

(Hanyalah air (mandi) itu karena (keluarnya) air (mani))2

Dzohir hadits ini bahwasanya wajib mandi jika telah keluar

mani, sama saja apakah dengan memancar dan disertai

kelezatan atau tidak dengan keduanya. Dan ini adalah madzhab

Syafi’i. Adapun madzhab Jumhur, wajib mandi jika mani

tersebut keluar disertai kelezatan dan dengan terpancar, sesuai

dengan f irman Allah Azza wa Jalla:دافِقٍ

Dan hendaklah manusia melihat dari apakah dia diciptakan ?,

dia diciptakan dari air yang memancar (At-Thoriq :5,6)

Dan ini adalah pendapat yang benar, bahwasanya seseorang

yang terjaga (tidak tidur), hanyalah wajib mandi jika air mani

yang keluar tersebut memancar dan disertai kelezatan. Adapun

pada hadits diatas, air mani yang dimaksud adalah yang sudah

difahami (sebab alif lam yang terdapat dalam kataماءِ

adalah lil’ahdiah)3

Dan hadits Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi

Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

2 Riwayat Muslim 1/269 no 343. Dzohir hadits ini menunjukan bahwasanya jika seseorang

bersenggama dengan istrinya namun belum sampai keluar air mani maka tidak wajib

baginya mandi. Namun hadits ini hanyalah rukhsoh di awal-awal Islam sebagaimana

akan datang penjelasannya (lihat foot note no 62)

3Yang menunjukan kepada air mani yang telah diketahui maksudnya, yaitu yang sifatnya

adalah keluar dengan kelezatan, terpancar, baunya jika basah seper ti bau telur dan jika

kering seperti bau tanah, dan melemahkan badan. As-Syarhul Mumti’ 1/278-279

Sifat Mandi Janabat

Jika engkau melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan

berwudlulah sebagaimana wudlumu ketika (akan) sholat, dan

jika engkau memancarkan air (dengan keledzatan) maka

mandilah.4

Keadaan Tidur

Hadits Ummu Salamah dan Anas Radhiyallahu ‘anhu dan ‘Aisyah

bahwasanya Ummu Sulaim istri Abu Tholhah Radhiyallahu ‘anhu

datang kepada Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan

berkata :

ماءَYa Rosulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu terhadap

kebenaran. Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi jika

dia mimpi ?, maka Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam

berkata :”Ya, jika dia melihat air”5

Dari hadits ini diketahui bahwasanya jika seorang yang tidur

keluar maninya maka wajib baginya untuk mandi secara mutlaq,

4 Riwayat Abu Dawud no 206, dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohih Abu Dawud

1/40 no 190 dan di al- irwa’ 1/162. Adapun makna َماءِ yaitu terpancarnya air mani

dan keluar dengan disertai keledzatan (Thuhurul Muslim hal 113)

5 Riwayat Bukhori di al- fath 1/388 no 282, dan Muslim 1/250-251 no 310-313

Sifat Mandi Janabat

sama saja apakah keluarnya secara terpancar dan disertai

kelezatan atau tanpa kelezatan, karena terkadang orang yang

tidur tidak merasakan keluarnya mani tersebut ketika mimpi.

Atau dia lupa bahwasanya dia telah mimpi dan telah merasakan

kelezatan. Jika seorang pria atau wanita bermimpi lalu ketika

bangun melihat air mani, maka wajib baginya untuk mandi. Tapi

jika dia bangun dan tidak melihat air mani maka tidak wajib

baginya untuk mandi. Dan hal ini adalah ijma’ sebagaimana

disampaikan oleh Ibnul Mundzir.6

Dan seorang yang tidur jika dia bangun dari tidurnya lalu dia

mendapatkan sesuatu yang basah, maka hal itu tidak keluar dari

tiga keadaan :

Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu adalah mani,

maka dia wajib untuk mandi. Sama saja apakah dia

mengingat mimpinya itu atau tidak. Oleh karena itu ketika

Umar Radhiyallahu ‘anhu melihat air mani dibajunya padahal

dia telah selesai sholat subuh dengan mengimami kaum

muslimin, maka diapun mandi dan sholat lagi7.

Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu bukanlah air

mani. Maka dalam keadaan ini tidak wajib baginya untuk

mandi, tetapi wajib baginya untuk mencuci sesuatu yang

6 Al-Mugni 1/266, Syarhul Mumti’ 1/279

7 Al-Mugni 1/269, dan atsar ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 1/170. Dan lihatlah juga Al-

Mugni 1/270

Sifat Mandi Janabat

basah tersebut, sebab sesuatu yang basah tersebut

dihukumi seperti hukum air kencing.8

_ Dia tidak tahu apakah sesuatu yang basah itu air mani atau

bukan. Untuk keadaan yang ketiga ini maka ada dua

kemungkinan :

a. Dia ingat bahwasanya dia telah bercumbu dengan istrinya

(tapi belum jimak) atau dia telah memikirkan jimak, atau

dia memandang istrinya tersebut dengan syahwat, maka

dia menganggap sesuatu yang basah tersebut sebagai

madzi -karena madzi itu keluar setelah memikirkan

jimak, dan biasanya tidak terasa- , dan tidak wajib

baginya untuk mandi. Dia hanya wajib untuk wudlu

sebagaimana wudlunya ketika akan sholat setelah dia

mencuci kemaluannya dan kedua testisnya, serta

mencuci bajunya yang terkena madzi tersebut (sebab

madzi adalah najis).

b. Dia tidak didahului memikirkan jimak dan tidak juga

bercumbu dengan istrinya, maka untuk keadaan ini ada

dua pendapat :

Pendapat pertama : Wajib baginya untuk mandi, sesuai

dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :

8 Syarhul Mumti’ 1/280

Sifat Mandi Janabat

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang seorang pr ia

yang mendapatkan sesuatu yang basah namun dia tidak ingat

bahwasanya dia telah mimpi ?, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa

Sallam menjawab :”Dia mandi”. Dan ditanya tentang seorang

pria yang menurut dia bahwasanya dia telah bermimpi namun

dia tidak mendapatkan sesuatu yang basah ?, maka Nabi

Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab :”Tidak ada mandi

baginya”9

Maka yang lebih utama yaitu dia hendaknya mandi karena

sesuai dengan hadits ini, dan untuk menghilangkan keraguan,

dan hal ini adalah kehati-hatian.

Pendapat kedua : Tidak wajib baginya untuk mandi karena

yang asal adalah suci dan tidaklah hilang asal ini dengan

keraguan tetapi hanya hilang dengan keyakinan juga.10

9 Diriwayatkan oleh Abu Dawud no 236, Ibnu Majah no 612, 1/200, Thirmidzi 1/189 no

113, Ad-Dharimi 1/195, dan Ahmad dalam al-musnad 7/256 dan dihasankan oleh Al-

Alabni dalam shohih Abu Dawud 1/46 no 216

10 Al-Mugni 1/270, As- Syarhul Mumti’ 1/280

Sifat Mandi Janabat

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan :

(1) Jika dia merasa bahwa maninya telah bergerak (sudah

merasakan kelezatan yaitu sudah ejakulasi) tetapi air

maninya tidak keluar (misalnya karena dia menahannya).

Untuk keadaan ini maka tidak wajib untuk mandi (ini adalah

pendapat Syaikhul Islam) karena hadits-hadits di atas

(hadits Abu Sai’id Radhiyallahu ‘anhu dan Ummu Salamah)

dan hukum asal adalah tetapnya kesucian hingga ada dalil

yang menunjukan berpindah dari hukum asal ini.

(2) Jika dia telah mandi janabah kemudian air maninya keluar

lagi, maka dia tidak wajib mandi lagi karena :

a. Sebabnya satu (yaitu keluarnya mani) maka tidak wajib

mandi dua kali

b. Keluarnya maninya yang kedua tidak disertai kelezatan

dan pancaran, maka tidak wajib mandi. Adapun jika

keluar mani baru yang disertai pancaran dan kelezatan

maka wajib mandi lagi.11

(3) Jika dia sholat di pakaian yang ada air maninya maka tidak

mengapa, sebab air mani tidaklah najis. Namun yang terbaik

adalah mengikuti sunnah ‘amaliah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa

Sallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah sholat di

pakaian yang ada maninya, tetapi jika mani tersebut sudah

kering maka dikeruk/dikikis. Dan jika masih basah maka di

11 As-Syarhul Mumti’ 1/280-281

Sifat Mandi Janabat

gosok dengan idkhir (sejenis rerumputan yang memiliki bau

yang enak).12

(4) Perbedaan antara mani, madzi, dan wadi.

Perbedaan antara mani dan madzi yaitu bahwasanya mani itu

kental dan berbau dan keluar dengan terpancar ketika syahwat

pada puncaknya. Adapun madzi dia adalah air yang encer dan

tidak berbau mani, dan keluar tanpa terpancar serta tidak keluar

ketika syahwat pada puncaknya akan tetapi ketika syahwat

sedang turun. Jika sedang turun syahwat (kemudian keluar

cairan) maka sangat jelas bagi seseorang (bahwa hal itu adalah

madzi).

Adapun wadi adalah sisa yang keluar setelah buang air kecil dan

berupa titik putih di akhir buang air kecil.

Sedangkan secara hukum, maka mani mewajibkan mandi,

adapun madzi dan wadi sebagaimana air kencing yang

mewajibkan wudlu.13

12 Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaroh, hal 25.

13 Majmu’ Fatawa, Syaikh Utsaimin 4/222
Sifat Mandi Janabat

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker