WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Masalah Problema Wanita

Inilah penjelasan hadits Ummu Zar’in (kisah 11 wanita yang bercerita tentang kondisi suami masing2)

Hadits Ummu Zar’ (sebuah nasihat untuk istri)

Hadits yang cukup panjang yang terdapat di HR. Al-Bukhari (no. 5189) di dalam kitab an-Nikaah dan HR. Muslim (no. 2448) ini berisi tentang sebelas wanita yang menceritakan tentang kondisi suaminya masing-masing, yang didalamnya banyak terkandung pelajaran. Hadits Ummu Zar’ ini dimasukkan ke dalam kategori: “Pergaulilah mereka dengan cara yang ma’ruf.” Untuk selanjutnya karena panjangnya hadits ini, maka kami akan memisahkan tiap bagiannya, kemudian membahasnya satu-persatu dan disertai Ibroh (pelajaran yang dapat dipetik) diakhir pembahasan. InsyaaAllah akan mempermudah bagi pembaca KIC.

Al-Bukhari meriwayatkan, dalam Shahiihnya pada bab “Ber­gaul dengan Baik terhadap Keluarga,” sebuah hadits marfu’ dari ‘Aisyah . Ia menuturkan:
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdurrahman] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata, Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Abdullah bin Urwah] dari [Urwah] dari [Aisyah] ia berkata; Sebelas wanita duduk-duduk kemudian berjanji sesama mereka untuk tidak mnyembunyikan sedikitpun seluk-beluk suami mereka. Wanita pertama berkata, “Suamiku adalah daging unta yang kurus, berada di puncak gunung yang sulit, tidak mudah didaki, dan tidak gemuk sehingga mudah diangkat.” Wanita kedua berkata, “Suamiku? Aku tidak akan menyebarkan seluk-beluk tentang dirinya. Aku takut tidak bisa meninggalkannya jika aku menyebutnya, aku menyebutkan kebaikan dan keburukannya sekaligus.” Wanita ketiga berkata, “Suamiku jangkung. Jika aku berkata, ia menceraikanku. Jika aku diam, ia menggantungkan (urusanku).” Wanita keempat berkata, “Suamiku sedang, seperti cuaca gunung Tihamah. Ia tidak panas, dingin, menakutkan, dan membosankan.” Wanita kelima berucap, “Suamiku? Jika ia masuk, ia seperti anak singa. Jika ia keluar, ia seperti singa. Ia tidak pernah bertanya apa yang ia ketahui.” Wanita keenam mengemukakan, “Suamiku? Jika makan, ia mencampur semua jenis makanan. Jika minum, ia menghabiskan seluruh air. Jika tidur, ia berselimut. Ia tidak memasukkan telapak tangan untuk mengetahui kesedihan (tidak penyayang kepadanya).” Wanita ketujuh berkata, “Suamiku tidak tahu kemaslahatan dirinya dan bodoh. Baginya, semua penyakit adalah obat. Ia membelah kepalamu atau memecahkanmu, atau melakukan kedua-duanya terhadapmu.” Wanita kedelapan berkata, “Suamiku halus sehalus kelinci dan harum seharum zarrab (tanaman yang harum).” Wanita kesembilan mengatakan, “Suamiku tinggi tiangnya, panjang bantuannya, besar asapnya, dan rumahnya dengan api.” Wanita kesepuluh mengemukakan, “Suamiku adalah majikan dan tidak ada majikan sebaik dia. Ia mempunyai unta yang banyak sekali dan dekat pengembalaannya. Jika unta-unta tersebut mendengar suara rebana sebagai tanda kedatangan tamu, unta-unta tersebut merasa yakin bahwa mereka akan disembelih.” Wanita kesebelas berkata, “Suamiku adalah Abu Zar’in. Tahukah kamu siapakah Abu Zar’in? Ia menggerak-gerakkan perhiasan kedua telingaku, memenuhi lemak kedua lenganku, dan membahagiakanku hingga jiwaku berbahagia. Ia mendapatiku di tempat pemilik kambing kecil di gunung kemudian membawaku ke pemilik kuda yang banyak, unta yang banyak, penggiling makanan, dan pengusir burung. di tempatnya, aku berkata dan tidak menjelek-jelekkan, tidur hingga pagi, dan minum hingga puas. Ibu Abu Zar’in. siapakah ibu Abu Zar’in? Tempat makanannya besar dan rumahnya luas. Anak laki-laki Abu Zar’in. Siapakah anak laki-laki Abu Zar’in? Tempat tidurnya seperti pedang yang diambil dari sarungnya (ringan) dan ia dibuat kenyang dengan lengan kambing yang berusia empat bulan. Anak perempuan Abu Zar’in. Siapakah anak perempuan Abu Zar’in? Ia patuh kepada ayah ibunya dan membuat marah tetanggganya. Budak wanita Abu Zar’in. Siapakah budak wanita Abu Zar’in? Ia tidak merusak pembicaraan kami, tidak memindahkan warisan kami, dan tidak memenuhi rumah kami dengan kotoran seperti rumput. Abu Zar’in keluar sedang tempat-tempat susu digerak-gerakkan dengan keras, kemudian ia bertemu dengan seorang wanita bersama dua anaknya seperti anak singa yang sedang bermain di bawah pinggangnya dengan dua buah delima, kemudian Abu Zar’in menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. Sesudahnya aku menikah dengan seorang laki-laki yang mulia, mengendarai dengan cepat, mengambil tombak, mengembalikan hewan ternak kepadaku, dan memberiku bau harum semuanya sepasang. Ia berkata, ‘Makanlah hai Ummu Zar’in dan berilah makan keluargamu.’ Jika aku kumpulkan semua yang diberikan suami keduaku tersebut, tidak mencapai bejana terkecil Abu Zar’in. Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Terhadapmu aku seperti Abu Zar’in terhadap Ummu Zar’in.” berkata Abu Abdullah; berkata [Sa'id bin Salamah] dari [Hisyam] dan janganlah engkau penuhi rumah kami dengan sisa-sisa rumah (sampah). Abu Abdullah mengatakan, sebagian mengatakan “Maka aku minum hingga puas.”. Dan ini lebih sahih.
[dicopy dari lidwapusaka online]

Penjelasan

“Sebelas wanita duduk lalu mereka berjanji untuk tidak menyembunyikan tentang kabar-kabar yang bertalian dengan suami mereka sedikit pun.
Wanita yang pertama berkata: ‘Suamiku adalah daging unta jantan kurus di atas puncak gunung yang tidak mudah didaki, dan tidak pula berdaging sehingga mudah berpindah.’

Pembahasan: Wanita pertama ini bermaksud mencela suaminya. Ia mengistilahkan bahwa daging suaminya seper­ti daging unta yang kurus, selain itu juga terletak di puncak gunung yang sulit didaki. Kemudian ditambahkan lagi bahwa suaminya tidak pula gemuk untuk mampu memikul beban.

Wanita ini tidak menikmati suaminya. Sebab, ia adalah seorang pria yang lemah dan dagingnya tidak bagus. Sepertinya ia menyifati aktifitas seksualnya bersamanya. Sekalipun ia menikmati aktifitas seksual bersama suaminya, namun ia melihatnya seperti daging unta yang kurus. Disamping kurus, ternyata dia sangat buruk akhlaknya. Tidak ada seorang pun yang tahu bagaimana seharusnya berbicara dengannya. Bahkan ketika dia sampai kepada suaminya setelah bersusah payah, dia tidak mendapat­kan sesuatu pun yang layak diambil dan dinikmati darinya. Wallaahu a’lam.

Yang kedua berkata: ‘Tentang suamiku, aku tidak ingin menyebarkan beritanya. Sesungguhnya aku khawatir mengatakannya. Jika aku mengingatnya, maka aku akan mengingat urat di wajah dan di perutnya.’

Pembahasan: Wanita yang kedua ini tidak mau membicarakan aib-aib suami­nya baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Hal ini dikarenakan suaminya ini memiliki banyak aib. Ia khawatir bila mengingatnya akan menyebutkan semua aibnya. Seakan-akan ia khawatir tidak dapat membiarkan beritanya sedikit pun karena sedemikian banyaknya. Tetapi ia merasa cukup mengisyaratkan aib-aibnya. Wallaahu a ‘lam.

Yang ketiga berkata: ‘Suamiku orang yang berakhlak buruk; jika aku berbicara, maka aku akan ditalak dan jika aku diam, maka aku akan terkatung-katung.’

Pembahasan: wanita yang ketiga ini menyebutkan bahwa suaminya memiliki akhlak yang buruk. Jika wanita ini berbicara disisinya dan mengoreksinya tentang suatu perkara, maka dia akan dicerai oleh suaminya. Namun jika dia diam, maka suaminya tidak menghiraukannya dan meninggalkannya seperti wanita terkatung-katung yang tidak mempunyai suami dan tidak pula janda. Dia memiliki suami, namun suaminya ini tidak bisa diambil manfaat bila disisinya. Wallaahu a’lam.

Yang keempat berkata: ‘Suamiku seperti malam yang tenang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak membosan­kan.’

Pembahasan: Wanita keempat menyifati suaminya, bahwa dia hidup bersamanya dengan rasa aman dan keadaannya menyenangkan. Ia tidak takut dan tidak bosan dengan kehidupan­nya. Ia seperti penduduk Tuhamah dalam menikmati malam mereka yang tenang dan cuaca yang lembut. Ia menikmati suaminya karena pergaulannya yang bagus dan keadaannya sederhana. Wallaahu a ‘lam.

Yang kelima berkata: ‘Suamiku, apabila ia masuk, ia seperti macan kumbang dan apabila keluar, ia seperti singa, dan tidak ber­tanya tentang apa yang terlihat (di dalam rumah).’

Pembahasan: Pensifatan wanita kelima ini pada suaminya mengandung dua kemungkinan:

Kemungkinan pertama, ia menyifati suaminya bahwa ia seperti macan, karena terlalu sering menyetubuhinya. Wanita ini dicintainya sehingga ia tidak tahan ketika meli­hatnya. Sementara ketika ia di tengah-tengah manusia (ketika keluar) ia adalah pemberani seperti singa. Selain itu suaminya ini (tidak bertanya tentang apa yang bisa dilihat) memberikan kepadanya makanan, minuman dan pakaian, dan ia tidak menanyakan dikemanakan semua itu habis.

Kemungkinan kedua, ia mencela suaminya dan menyifatinya bahwa ketika masuk, ia seperti macan. Ia tidak mencumbuinya sebelum menyenggamainya. Ia juga berakhlak buruk, meninju, memukul dan ia tidak bertanya tentang isterinya. Ketika ia keluar, sedangkan isterinya sakit, maka ketika kembali, ia tidak bertanya ten­tang keadaannya. Wallaahu a’lam.

Yang keenam berkata: ‘Suamiku, jika ia makan sangat rakus. Jika minum, ia meminumnya sekali tenggak. Jika tidur, ia tidur pulas sendirian Gauh dari isteri). Ia tidak memasukkan telapak tangannya (ke dalam tubuh isterinya) untuk mengetahui berita (tentang kesedihan isterinya).’

Pembahasan: Wanita keenam ini menyifati suaminya sebagai orang yang rakus dalam makan dan minum sehingga tidak menyisakan sedikit pun. Jika ia tidur, maka ia tidur di pojok dan berselimutkan dengan pakaiannya sendirian dalam keadaan berpaling dari isterinya, dan dia (si isteri) bersedih karenanya. Ia tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kesedihannya terhadapnya, dan ia (si isteri) sakit tapi ia tidak bertanya tentang penyakitnya. Wallaahu a’lam.

Yang ketujuh berkata: ‘Suamiku dungu -atau tidak mampu bersenggama dengan isterinya bahkan sangat dungu. Setiap penyakit ada padanya. Ia melukai kepalamu, melukai tubuhmu atau melaku­kan kedua-duanya kepadamu.’

Pembahasan: Wanita ketujuh ini menyifati suaminya sebagai orang yang dungu, sebab ia tidak mampu me­menuhi hajatnya. Meskipun demikian, ia selalu menyakitinya jika ia berkata kepadanya. Suaminya ini kemudian menahannya, memukulnya dan melukai kepala serta badannya. Ia tidak menyisakan satu anggota badan pun bisa terbebas. Kadang­kala ia melakukan segalanya. Wallaahu a’lam.

Yang kedelapan berkata: ‘Suamiku sentuhannya selembut sentuhan kelinci dan aromanya seharum aroma Zarnab (pohon berbau harum).’

Pembahasan: Wanita kedelapan ini menyifati suaminya sebagai orang yang suka berdandan dan memakai par­fum untuk dirinya. Wallaahu a’lam.

Yang kesembilan berkata: ‘Suamiku tinggi pilarnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya dan rumahnya dekat dengan kebaikan.’

Pembahasan: Wanita kesembilan ini menyifati suaminya, bahwa rumahnya tinggi dan panjang, dan demikianlah rumah para bangsawan. Ia berperawakan tinggi, yang membutuhkan sarung pedang yang panjang, dan itu karena keberaniannya. Apinya tidak padam karena kedermawanannya. Rumahnya dekat dengan tempat pertemuan, sehingga ia tidak tertutup dari para peserta pertemuan dan ia tidak jauh dari mereka serta selamanya berada di tengah-tengah khalayak agar mudah bertemu dengan­nya.

Yang kesepuluh berkata: ‘Suamiku adalah raja, raja yang seperti apa? Seorang raja yang lebih baik dari semua raja. Ia memiliki unta-unta yang banyak, menderum dan sedikit digembalakan. Jika hewan-hewan tersebut mendengar suara pisau, maka hewan-hewan tersebut merasa yakin, bahwa mereka akan binasa.’

Pembahasan: Wanita kesepuluh ini mengatakan, bahwa suaminya adalah raja yang lebih baik dibandingkan raja-raja yang disebutkan dalam hal kedemawanannya. Ia memiliki banyak hewan peliharaan yang sedikit digembalakan (kebanyakan dikandang). Jika hewan peliharaannya ini mendengar suara pisau, maka ia tahu bahwa ada tamu yang datang. Jika tamu telah datang, maka ia yakin bahwa ia akan disembelih. Hal ini dikarenakan kedermawanannya sang suami.

Yang kesebelas berkata: ‘Suamiku Abu Zar’, dan siapakah Abu Zar’? Yaitu, orang yang memakaikan perhiasan di kedua telingaku. Ia memenuhi tubuhku dengan lemak (sehingga aku menjadi gemuk). Ia membahagiakanku, sehingga aku menjadi bahagia dan bangga. Ia mendapatiku (ketika menikahiku) dalam keluarga penggembala kambing yang sengsara, lalu menempatkanku dalam keluarga penggembala kuda dan unta serta memiliki banyak tanaman dan hewan ternak. Di sisinya aku berbicara, dan aku tidak dicela. Aku tidur di awal siang hari dan aku minum hingga puas.’

Ibu Abu Zar’, dan siapakah ibu Abu Zar’ itu? Hartanya banyak dan rumahnya luas.

Putera Abu Zar’, dan siapakah putera Abu Zar’ itu? Tempat tidurnya seperti selembar serat tikar (karena sempitnya) dan sudah merasa kenyang dengan makan kaki kambing.

Putri Abu Zar’ dan tahukah kamu siapakah putri Abu Zar’ itu? Ia mentaati ayahnya dan mentaati ibunya, pakaiannya ter­penuhi dan tetangganya iri kepadanya.

Sahaya wanita Abu Zar’, dan tahukah kamu siapa sahaya wanita Abu Zar’ itu? Ia tidak menyebarkan pembicaraan kami. Tidak berkhianat maupun mencuri makanan kami, dan tidak me­menuhi rumah kami dengan sampah.

Pembahasan: Wanita kesebelas ini (Ummu Zar’) menyifati Abu Zar’ banyak memberinya perhiasan dan makanan yang enak. Dan dia berbahagia atas perlakuan Abu Zar’. Ia menceritakan bahwa Abu Zar’ ini dahulu menikahinya padahal dia berada pada keluarga yang miskin. Yang kemudian Abu Zar’ menempatkannya dikeluarga yang kaya. Meskipun begitu, ketika berbicara (berpendapat) disisi Abu Zar’ pendapatnya diterima (meskipun dulu keluarganya merupakan keluarga yang miskin). Selain itu dia sangat menikmati hidup bersama Abu Zar’ yang dia bisa tidur dan minum sepuas-puasnya karena dia tidak perlu melakukan pekerjaan rumah (karena memiliki banyak pembantu)

Selanjutnya karena senangnya hidup bersama Abu Zar’ maka dia kemudian menyebutkan, bagaimana ibu, putera, puterinya dan hamba sahayanya.

Ia menggambarkan Ibu Abu Zar’ mempunyai banyak perabotan, harta, pakaian, dan rumah yang luas.

Ia menggambarkan putera Abu Zar’ bahwa pembaringannya hanya selebar selembar serat tikar, maksudnya ia tidak banyak memanfaatkan atau mengambil tempat di rumah, dan sedikit makannya, sehingga sudah merasa kenyang dengan makan sebelah kaki depan kambing kecil, dan ini gambaran bahwa anak tirinya tersebut tidak banyak membebaninya seakan-akan tidak hidup bersamanya.

Ia menggambarkan puteri Abu Zar’ yang taat kepada orangtuanya, mempunyai pakaian yang banyak dan membuat iri tetangganya.

Ia menyifati sahaya itu bahwa ia tidak menyebarkan rahasia dan tidak meng­khianati mereka dalam hal makanan dan perbekalan serta membawanya kabur. Ia pandai mengatur rumah dan peka dengan kebersihan.

Ia (Ummu Zar’) mengatakan: ‘Abu Zar’ keluar mem­bawa wadah-wadah untuk memerah susu, lalu dia bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan kumbang. Keduanya memainkan dua payudaranya di pangkuannya. Kemudian dia menceraikanku dan menikahinya. Kemudian sesudah itu aku menikah dengan seorang laki-laki bangsawan, me­naiki kuda dan memegang tombak. Ia menghiburku dengan berbagai nikmat yang banyak dan memberikan kepadaku dari segala hal yang menyenangkan,· serta mengatakan kepadaku: ‘Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berikan kepada keluargamu.’ Ia (Ummu Zar’) mengatakan: ‘Sekiranya aku kumpulkan segala sesuatu yang dia berikan kepada­ku, maka itu tidak mencapai sebejana terkecil Abu Zar’.”

Abu Zar’ keluar pagi-pagi sekali dari rumahnya ketika akan bekerja. Dia keluar ketika musim kurma dan musim semi yang indah, Kemudian Abu Zar’ melihat seorang wanita. Wanita itu sedang dalam keadaan yang lelah, ia berbaring sambil beristirahat. Abu Zar’ melihatnya demikian bersama dua orang anak, seperti dua ekor macan kumbang yang bagus. Kebanyakan orang-orang Arab menginginkan wanita-wanita yang dapat melahirkan. Dikarenakan wanita yang ditemuinya ini adalah wanita yang subur (punya 2 anak), sedangkan Ummu Zar’ tidak memiliki anak (dari pernikahannya), maka Abu Zar’ kemudian menikahi wanita tadi dan mencerai Ummu Zar’.

Selanjutnya Ummu Zar’ menikah dengan seorang laki-laki bangsawan, dan ia mendapatkan banyak kenikmatan darinya. Meskipun demikian kecintaannya kepada Abu Zar’ tidak dapat digantikan oleh laki-laki ini.

‘Aisyah melanjutkan: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Aku bagimu adalah seperti Abu Zar’ terhadap Ummu Zar’.”

Point-Point Penting Berkaitan dengan Hadits Ini : (berdasarkan komentar al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (IX/277), dengan diringkas)

Pertama, suami itu keadaannya sangat bermacam-macam. Barangsiapa yang mendapati sifat yang tercela padanya, maka hendak­lah dia berusaha melepaskan sifat tersebut semaksimal mungkin. Dan barangsiapa yang merasa memiliki sifat terpuji, maka hendak­lah dia memohon kepada Allah tambahan karunia-Nya.

Kedua, berlemah lembut dan berbicara dalam perkara yang mubah, selagi hal itu tidak membawa kepada hal yang dilarang.

Ketiga, penjelasan tentang bolehnya menyebut kelebihan dalam perkara-perkara agama, dan seorang suami memberitahukan kepada keluarganya mengenai gambaran keadaannya bersama me­reka, terutama karena kaum wanita mempunyai tabi’at mengingkari kebaikan. Oleh karena itu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah, “Aku bagimu adalah seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’.”

Keempat, hadits ini berisi pembicaraan tentang umat-umat terdahulu dan membuat permisalan dari mereka untuk diambil sebagai pelajaran. Tidak mengapa menyebut sekelumit kisah dan kisah-kisah unik yang dinilai baik untuk memotifasi jiwa.

Kelima, boleh memuji seseorang di hadapannya jika pujian tersebut tidak merusaknya; karena ‘Aisyah Rodhiallahu ‘anha mengatakan: “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik daripada Abu Zar’. Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, sungguh engkau lebih baik bagiku.”

Keenam, menyebut aib yang ada pada diri seseorang dibolehkan, jika diniatkan agar perbuatan tersebut dijauhi, dan hal tersebut tidaklah termasuk dari ghibah. Hal ini disinggung oleh al-Khaththabi, kemudian oleh Abu ‘Abdillah at-Tamimi, guru dari al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa argumen dengan hal ini adalah akan sempurna seandainya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar wanita menggunjing suaminya lalu menyetujui­nya. Adapun hikayat tentang orang yang tidak hadir, maka tidaklah demikian. Ini adalah sebagaimana orang yang mengatakan: “Di antara manusia ada seseorang yang berbuat buruk.” Mungkin inilah yang dimaksud oleh al-Khaththabi.

Ketujuh, hadits ini membolehkan menyifati wanita dan kebaikannya kepada seorang pria. Ini dibolehkan jika kaum wanita tersebut tidak ada (tidak diketahui).

Sumber: ‘Isratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’ (terjemahan) via muslimpulsa

Simak pembahasan hadits ini yang dibahas oleh al Ustadz Firanda Andirja, Lc pada link di bawah ini. Ustadz Firanda dalam beberapa kesempatan dauroh beberapa kali membahas hadits ini.

Ma’had Masjid Pogung Raya Yogyakarta Ajaran 2010 -2011

Ma’had Masjid Pogung Raya Yogyakarta Ajaran 2010 -2011



(Tahun I) – KHUSUS PUTRA-

  • Waktu Pendidikan SEMESTER 1 :

10 Oktober 2010 – 25 Desember 2010 ( terhitung 11 Pekan )

  • Waktu Pendidikan SEMESTER 2 :

1 Maret 2011 – 27 Mei 2011 (terhitung 13 Pekan)

  • Periode Pendaftaran :

18 September – 1 Oktober 2010

  • Ujian Masuk

2 Oktober 2010 (Gelombang I)

9 Oktober 2010 (Gelombang II)

  • Brifing Awal dan Pengumuman Penerimaan

09.00 – 11.30 / 10 Oktober 2010

  • Waktu dan Tempat Belajar Pelajaran

-Tempat : Masjid Pogung Raya

-Waktu :

- Aqidah : Malam (Malam Sabtu, Ba’da Isya)

- Fiqih : Malam (Malam Ahad, Ba’da Isya)

- Bahasa Arab : Jumat Pagi dan Ahad Pagi

- Tahsin Quran : Malam (dibicarakan dengan pengajar)

-Durasi : 75 menit

  • Materi Belajar

- Aqidah : Kitab tauhid Sy. Fauzan (terjemah)

- Fiqih : Tematik

- Bahasa Arab : “Nahwu-Sharaf dan Baca Kitab” (2 kali sepekan)

- Tahsin Quran : Pedoman Dauroh Al Quran (2 kali sepekan)

  • Biaya

- Biaya Pendaftaran : Rp 10.000,- (akan dikembalikan jika tidak lulus ujian)

- Biaya Pendidikan : Rp 20.000,- / bulan (tidak termasuk buku panduan)

Contact Person : 0856 4327 4922 (Hanif Nur Fauzi)

Keutamaan Doa Keluar Rumah

Setan pertama berkata kepada setan kedua yang ingin menganggumu. Ia berkata “Kaifa laka birajulin?” ” Bagaimanakah engkau dengan seseorang yang engkau tidak punya kekuatan untuk menganggunya. Seseorang yang telah diberi hidayah oleh Allah untuk mengingat Allah, dan telah Allah cukupi, Allah lindungi dari gangguanmu dan Allah jaga dari tipu dayamu. Adalah suatu hal yang sia-sia menganggunya. Lebih baik kamu balik saja dan cari orang lain yang bisa diganggu?”

Percakapan kedua setan ini terdapat pada bagian akhir hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dikatakan kepadanya, ‘Engkau telah dicukupkan, dijaga, dan diberi petunjuk.’ Maka, setan menjauh darinya. Maka, dikatakan kepada setan yang lain ‘Bagaimanakah engkau dengan orang yang telah diberi petunjuk , telah dicukupkan dan telah dijaga?’”


Mengapa Setan Menjauhimu ?

Saudariku, percakapan dua setan tersebut akan mereka katakan saat engkau keluar dari rumah dengan membaca “Bismillahi tawakkaltu ‘alaallahi, walaa haula wa laa quuwata illa billah” yang artinya “Dengan nama Allah. Aku bertawakal kepada-Nya, dan tiada daya dan kekuatan, kecuali karena pertolongan Allah.” (HR. Abu Dawud 4/325)

Ketika engkau membaca kalimat yang ringan ini saat keluar dari rumah maka engkau akan mendapatkan tiga hal yang agung yaitu kecukupan, penjagaan dari segala keburukan dan petunjuk. Dan karenanya setan akan menyingkir dan menjauhimu. Maka setan akan memberi nasihat kepada kawannya sesama setan yang ingin menganggumu dengan berkata “Mau kamu apakan, tidak bisa, sia-sia, kamu apakan seseorang yang telah mendapatkan hidayah, telah dicukupi dan telah diberi petunjuk oleh Allah? Sudahlah kamu cari yang lain saja yang tidak membaca doa ini. Ganggu dia, orang ini tidak usah, kamu cuma dapat capek dan repot saja. Cari orang lain yang tidak membaca do’a ini.”

Maka Allah akan mengatakan kepada engkau yang telah membaca do’a ini. Engkau akan dipalingkan dari segala keburukan, terjaga dari segala gangguan dan keburukan yang samar, yang tak terlihat dan tak nampak serta mendapatkan hidayah yaitu mendapatkan hidayah taufik untuk meniti jalan yang haq dan yang benar dimana engkau diberi taufik untuk mengutamakan mengingat Allah begitu keluar rumah. Dan engkau akan terus-menerus mendapatkan taufik disetiap perbuatan, perkataan dan setiap keadaanmu. Taufik Allah janjikan bagi dirimu yang membaca kalimat ini saat keluar rumah. Subhanallah.

Saudariku, seandainya keutamaan yang diberikan hanya satu saja sudah sangat besar apalagi kita akan mendapatkan mendapatkan tiga keutamaan yang semuanya sangat penting bagi kehidupan manusia. Semua orang membutuhkannya, namun mengapa diri ini sulit untuk membacanya. Satu keutamaan saja sudah sangat besar dan tidak terbayangkan nilainya. Maka seandainya pahala yang akan diberikan hanya hidayah yang dalam hadits ini maknanya adalah taufik, yaitu akan mendapatkan taufik dan akan dibimbing sehingga akan hanya meniti kebenaran dalam ucapan, dalam perbuatan dan dalam keadaan dan sikap. Masyaa Allah, ini adalah suatu yang besar dan bernilai.

Sesungguhnya kita telah menyia-nyiakan banyak hal dengan kelalaian kita dalam berdzikir pada Allah subhanahu wa Ta’alaa. .Semoga Allah beri taufik.

Penyusun: Ummu Zubaidah Putrisia Hendra Ningrum Adiaty
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Maroji’ :
1.Syarah Hisnul Muslim min Adkaari Alkitaabi wa Assunnati, buah karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qathani dengan pensyarah Majdi bin ‘Abdul Wahab Ahmad. Penerbit Darul Haq. hal. 106-107
2.Rekaman Kajian Sabtu-Minggu Pagi “Syarah Hisnul Muslim” oleh Ustadz Aris Munandar dengan penyelenggara takmir Masjid Al-Ashri Pogung Rejo.

***

Artikel muslimah.or.id

Puasanya Seorang Musafir [Penting Bagi yang Ingin Mudik]

Oleh Muhammad Abduh Tuasikal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sering kita melihat di bulan Ramadhan terutama di saat-saat mudik lebaran, banyak orang yang bersafar tidak menjalankan puasa. Yang mereka pahami bahwa kalau bersafar sah-sah saja tidak puasa. Jika memang kesulitan ketika safar untuk menjalankan puasa, lantas ia tidak puasa, maka itu dibolehkan berdasarkan kesepakatan ulama. Namun bagaimanakah jika safar tersebut tidak ada kesulitan apa-apa, dari rumah saja memakai mobil ber-AC, lantas ia pun menaiki pesawat yang hanya duduk satu jam dan sama sekali tidak ada kesulitan apa-apa ketika safar. Bagaimanakah kondisi yang terakhir ini? Apakah lebih baik berpuasa karena tidak ada kesulitan apa-apa ketika safar ataukah lebih baik berbuka (tidak berpuasa)? Mudah-mudahan pembahasan ini akan semakin mencerahkan bagi siapa saja yang ingin mengambil pelajaran.

Perlu diketahui bahwa musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?

Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.

Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.[1] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.

Dari Abu Darda’, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[2]

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?

Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:

Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kedua, jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat terakhir ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …

Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.

Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.”[4] Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.

Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[5]

Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?

Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan:

(1) ketika berniat untuk bermukim, dan

(2) jika telah kembali ke negerinya.

Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.

Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?

Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,

مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ

Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.”[6] Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.[7]

Demikian sajian singkat tentang puasa bagi musafir. Semoga semakin mencerahkan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Cuplikan Buku Panduan Ramadhan

Dipublikasikan oleh: PengusahaMuslim.Com dan http://salafiyunpad.wordpress.com


[1] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.

[2] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122.

[3] HR. Muslim no. 1114.

[4] HR. Tirmidzi no. 799. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[5] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122

[6] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 2/286. Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/120-125.

Halal Haram dalam Agama Syiah

Halal Haram dalam Agama Syiah


Sudah dimaklumi dalam syariat islam bahwa ikan dan hewan laut semuanya halal.
Allah berfirman

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (٩٦)
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut [442] dan makanan (yang berasal) dari laut[443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(al-Maidah: 96)
[442] Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini Ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
[443] Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ ، السَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah; ikan, belalang, hati dan limpa.” (HR Ahmad, darauquthni dari Ibn Umar, shahih)
Juga bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Malik dan ashhabussunan)
Namun syiah imamiyah memiliki agama lain dan syariat lain.
Mereka mengharamkan makanan laut semuanya kecuali yang bersisik dan beberapa macam yang sangat terbatas. Sementara sisanya semuanya haram!! Hal itu meliputi makanan-makanan yang dikenal dan tersebar luas di negara-negara Muslim, yaitu hidangan makanan yang berguna dan baik menurut kesaksian para ahli gizi. Sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah untuk kita.
Namun, Syiah telah menerima agama mereka dari bisikan setan, dan jauh dari kepastian, sehingga sesat menyesatkan.
Saya membawakan untuk Anda beberapa pelajaran dan fatwa konyol mereka yang kacau.
Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan kita dari kesesatan mereka dan yang telah mengunggulkan kita atas banyak makhluk-Nya.
——————————————————————-
FATWA ALI SISTANI (pemimpin Hauzah syiah tertinggi di Najaf, yang sekarang terjerat skandal free sex atas nama agama)
Kitab Minhajus Shalihin Masalah ke 877:
Tidak halal dari hewan laut kecuali ikan, maka haram selainnya dari seluruh macam hewannya, sampai yang dinamai dengan nama hewan yang halal dimakan dari hewan darat seperti sapi dan kudanya. Begitu pula yang memiliki dua kehidupan seperti katak, kepiting dan penyu (kura-kura) menurut pendapat yang kuat. Ya, burung, yang disebut burung laut –seperti sabihah (burung berenang), ghaishah (burung penyelam) dll- halal darinya apa yang halal semisalnya dari burung darat.
Masalah 878: tidak halal ikan kecuali yang memiliki sisik jika asli, sehingga tidak masalah hilangnya sisik karena satu sebab, maka halal Alkanat dan Rabitha dan linen halus, cokelat, ikan mas dan Qattan, Tabaraani dan Alablami dan lainnya untuk udang yang disebut di hari ini dengan rubiyan (udang). Dan Tidak dihalalkan ikan yang tidak bersisik dari asalnya seperti algary (catfish) dan aL-zimair , al-Zahw, Almarmahe. Jika ada keraguan apakah dia bersisik atau tidak maka dianggap tidak bersisik.
ikan al-Jaryi

Foto ikan al-Jaryi yang diharamkan syiah karena tidak bersisik (seperti halnya lele)
Pertanyaan: Saya bertanya tentang cumi-cumi (Marine organism of mollusks). Apakah diperbolehkan untuk makan atau tidak? .. Apakah itu najis atau tidak? .. Apakah setiap hewan laut yang lunak/lembut tidak boleh dimakan?
Fatwa: Jika yang Anda maksud dengan moluska itu hewan yang memiliki kulit batu kapur seperti pada kulit kura-kura dan kerang, maka semua itu haram, tetapi suci.
Pertanyaan: Cumi-cumi adalah termasuk hewan laut yang mengeluarkan tinta .. lalu bagaimana penyembelihannya?
Fatwa: Tidak ada cara untuk penyembelihannya, dan tidak ada jalan sebab ia diharamkan untuk dimakan. Tidak halal dengan disembelih fisiknya, maka penyembelihannya tidak mempengaruhi kesuciannya.
Pertanyaan: Saya memiliki pertanyaan tentang crab (kepiting).. Apakah diperbolehkan untuk makan atau tidak? Bersama dengan alasannya?
Fatwa: Tidak dibolehkan jika tidak halal dari hewan laut, kecuali ikan bersisik dan udang.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan kerang, induk udang?
Fatwa: Tidak boleh!!.
Pertanyaan: Kami sedang bekerja dalam profesi nelayan (penangkap ikan), hari ini kita menghadapi masalah dalam penjualan beberapa jenis ikan yang diharamkan seperti Kepiting: rajungan, cumi-cumi yang dikenal di kita dengan nama Khatstsaq. Saya mohon kepada tuan agar memberitahukan kepada saya hukum penjualan spesies ini (kepiting dan cumi) secara rinci ?
Fatwa: Boleh menjualnya kepada orang yang mengaggapnya halal !!!!.
Pertanyaan: Apakah cumi haram atau halal?
Fatwa: cumi tampaknya ia hewan laut bukan jenis ikan, dan semua binatang laut non-ikan yang bersisik dilarang, kecuali udang.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan kepiting?
Fatwa: Tidak boleh makan kepiting.
Pertanyaan: Apa hukumnya makan makanan laut selain ular seperti apa yang dikeluarkan dari kerang laut Apakah boleh makan ini? dan apa kaedah dasar yang dapat mendefinisikan hal-hal yang pa?
Fatwa: Kerang adalah hewan yang tidak boleh memakannya. Tidak halal dari binatang laut kecuali ikan, dan tidak halal dari ikan kecuali yang bersisik asli, meskipun sisiknya sebab.
Pertanyaan: Saya punya beberapa saudara mengatakan kepada saya bahwa hewan laut tidak boleh makan kecuali ikan dan udang Pertanyaan saya adalah .. Apakah diperbolehkan untuk makan (lobster) dan nama Arab Syarikhah, atau udang atau lobster? .. Apa alasan keharamannya jika tidak boleh dimakan?
Fatwa: Tidak dibolehkan, dalilnya adalah riwayat-riwayat, sementara hukum itu adalah ta’abbudi (murni taat tidak bisa dinalar).
Pertanyaan: Apakah halal atau haram kepiting, perhatikan bahwa dalam klasifikasi Kerajaan ilmu kelautan mengklasifikasikan Udang, kepiting, ibu udang dalam klasifikasi satu di bawah pintu krustasea?
Fatwa: Semua hewan laut adalah haram, kecuali ikan yang memiliki sisik¸ tidak halal selain ikan kecuali udang.

FATWA Al-Khumaini
Kitab Tahrirul wasilah:
Masalah 1: tidak dimakan dari makanan laut kecuali ikan dan burung secara global. Maka selainnya dari berbagai jenis hewan adalah haram, sampai hewan yang ada padanannya di darat seperti sapi laut. Dst (masih ada beberapa)
Fatwa serupa juga disampaikan oleh:
  • Mirza Jawad al-Tibrizi
  • Sayyid Muhammad al-Husaini al-Syirazi
  • Sayyid Shadiq as-Syirazi
  • Sayyid Muhammad said al-hakim
  • Sayyid Kazhim al-Husaini al-Hairi
——————————————————————-
Allah berfirman:

وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ (١١٦) مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١١٧)
“dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara Dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah Tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit, dan bagi mereka azab yang pedih.” (An Nahl: 116-117)
انْظُرْ كَيْفَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَكَفَى بِهِ إِثْمًا مُبِينًا (٥٠)
“Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan Dusta terhadap Allah? dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).” (An-Nisa`:50)
انْظُرْ كَيْفَ كَذَبُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَضَلَّ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (٢٤)
“lihatlah bagaimana mereka telah berdusta kepada diri mereka sendiri dan hilanglah daripada mereka sembahan-sembahan yang dahulu mereka ada-adakan.” (Al-an’am 24)
Mirip dengan bangsa jahiliyyah, karena mereka tidak berakal
مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ وَلا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لا يَعْقِلُونَ (١٠٣)
“Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah[449], saaibah[450], washiilah[451] dan haam[452]. akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (al-Maidah: 103)
[449] Bahiirah: ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.
[450] Saaibah: ialah unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar. Seperti, jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, Maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saaibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dengan selamat.
[451] Washiilah: seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, Maka yang jantan ini disebut washiilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala.
[452] Haam: unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. perlakuan terhadap bahiirah, saaibah, washiilah dan haam ini adalah kepercayaan Arab jahiliyah.

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الإنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ

غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ (١١٢)


“Dan Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, Yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)[499]. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, Maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (Al-An’Am: 112)
[499] Maksudnya syaitan-syaitan jenis jin dan manusia berupaya menipu manusia agar tidak beriman kepada Nabi.
Kami bersyukur kepada Allah atas hidayah ini. Semoga orang syiah disadarkan oleh Allah sehingga kembali ke pangkuan sunnah, akal, fithrah.
Malang Rabo 18 Agustus 2010.
Referensi:
  • http://www.bahrainvoice.net/vb/showthread.php?t=14109
  • http://www.salaficall.net/vb/showthread.php
  • http://www.iraqcenter.net/vb/56210.html
  • http://www.dd-sunnah.net/forum/showthread.php?t=89220
http://www.gensyiah.com/halal-haram-dalam-agama-syiah.html#more-598

Skandal Seks Manaf an-Naji


Skandal Seks Manaf an-Naji, Orang Utama dan Wakil Imam Syi’ah tertinggi



HAUZAH SYIAH DIGUNCANG SKANDAL SEKS

Allah hendak menghinakan agama Syi’ah pada hari-hari belakangan ini dengan seburuk-buruk kehinaan. Jalan-jalan Raya di Irak bergoncang, manusia berbondong-bondong keluar di jalanan untuk menutut balas dendam. Orang utama dan wakil dari Imam Syi’ah tertinggi; al-Sistani[1], yang bernama Manaf an-Naji, kehilangan telephone genggamnya yang kemudian diketahui ternyata pesawat telephone tersebut berisi rekaman-rekaman video mesum miliknya bersama sejumlah siswi di hauzah[2], di mana semua siswi tersebut sebagian besar telah bersuami. Terbongkar sudah, bahwa orang fasik ini begitu piawai dalam mengabadikan “detik-detik dosa yang mendebarkan” bersama mereka yang mencapai lebih dari enam puluh rekaman. Hal ini tersebar dengan cepat di tengah masyarakat melalui sms dan bluetooth, begitu pula melalui internet dan youtube.

Belakangan terbukti di tengah masyarakat Irak, bahwa sangat sulit bagi al-Sistani untuk menyerahkan orang fasik ini, sebab ia memiliki rahasia keluarga al-Sistani. Menjadi jelas bahwa Manaf al-Naji termasuk orang yang suka bertukar-tukar istri, di mana ia senantiasa bertukar istri dengan Muhammad Ridha al-Sistani –putra dari Ali al-Sistani–. Mereka melakukan kebejadan moral ini dengan meyakini bahwa mereka bisa mempercepat keluarnya al-Mahdi yang ditunggu-tunggu, sebab ia tidak akan keluar kecuali setelah menyebarnya kerusakan. Tidak heran, jika siswa dan siswi lembaga pendidikan mereka meyakini bahwa mereka harus menjadi penyebab segera keluarnya al-Mahdi dengan cara-cara mereka yang rusak dan menyimpang yang mengharuskan tersebarnya kerusakan di muka bumi dengan cara melakukan semua yang diharamkan, berupa perzinaan, minum-minuman keras dan homoseksual, serta saling menukar istri. Dan yang terakhir ini terbilang sebagai cara mereka yang paling menjijikkan berkat bujukan jiwa mereka yang sakit.

Tampaknya, siswa dan siswi dari Indonesia yang pergi untuk mendalami agama Syi’ah bisa saja ikut-ikutan memberikan andil yang signifikan untuk mempercepat keluarnya al-Mahdi al-Muntazhar. Maka kami sampaikan “selamat” kepada para wali mereka atas keikutsertaan mereka dalam perbuatan nista yang dianggap –oleh sebagian mereka- akan meninggikan “martabat” manusia ini!!!

Kami mengisyaratkan kepada masalah penting yang dibongkar belakangan ini oleh salah satu orang terdekat Manaf al-Naji yang kabur tersebut, bahwa Manaf yang dikenal sangat tergila-gila dalam mengabadikan petualangan seksualnya itu juga memiliki berbagai rekaman video sebagian istri para wakil al-Sistani yang gemar bertukar-tukar istri, ditambah dengan rekaman video yang ia ambil saat melakukan perzinaan dengan istri Muhammad Ridho al-Sistani, putra tertua Ali al-Sistani sekaligus pimpinan urusan marja’iyahnya. Satu hal yang mengakibatkan krisis besar dan hakikat terbesar dari krisis dan skandal memalukan yang menjadikan al-Sistani menggelontorkan milyaran dolar guna membungkam dan mengaburkan kasus ini.

Manaf al-Naji yang memiliki banyak rekaman video yang membuat malu al-Sistani dan keluarganya, bisa jadi tidak segan-segan untuk segera menyebarkan semua rekaman itu jika al-Sistani meninggalkannya atau ketika merasa putus asa. Terlebih lagi ia tidak akan rugi melebihi kerugiannya yang pertama yang menjadikan al-Sistani berada di antara dua palu kehinaan yang akan menghabisinya, serta di antara dua ancaman dengan hal memalukan terbesar yang membuat masyarakat merasa tertipu dengan kemuliaannya, akan memberontak dengan ganas kepadanya setelah rakyat merasa yakin bahwa mereka benar-benar tertipu oleh para lelaki bersorban yang telah merampas harta mereka dengan sebutan al-Khumus (seperlima harta) dan merusak kehormatan mereka atas nama mut’ah. Sekarang ini telah terbukti pada kebanyakan orang –segala puji bagi Allah– setelah peristiwa menjijikkan ini bahwa agama mereka sejatinya dibangun di atas seks, mut’ah dan perampasan harta. Allah telah menghinakan mereka dengan sehina-hinanya setelah mereka lancang menodai kehormatan Nabi dengan menuduh ibunda kaum mukminin, Aisyah s, dengan perbuatan tidak senonoh secara dusta dan mengada-ada, maka Allah menghinakan kehormatan mereka dengan sebenar-benarnya. Bahkan, termasuk pembalasan Allah terhadap mereka demi membela Aisyah s yang suci adalah dengan menghinakan syi’ah yang berkelanjutan hingga hari kiamat, dengan nama mut’ah, sementara mereka tidak merasa.

Surat kabar Al-Ayyam pada edisi 7747, hari Sabtu 26 Juni 2010 mengangkat sebuah laporan tentang kebejadan ini. Sumber itu menyebutkan bahwa beberapa alamat situs di Irak tengah melayangkan protes keras kepada rujukan utama Syi’ah di Irak setelah tindakan amoral itu melanda Manaf al-Naji, wakil rujukan tertinggi Syi’ah, Ali al-Sistani. Hal mana memicu amarah hebat di jalanan Irak. Alamat-alamat situs itu mengatakan bahwa al-Naji memanfaatkan situs agamisnya untuk menyesatkan, membuat miskin dan bodoh para korban untuk menjebak mereka dalam jaringan kotornya. Sumber itu menyebutkan bahwa al-Naji terbiasa melakukan perzinaan dengan wanita-wanita yang bersuami dan memiliki anak-anak. Di antaranya adalah penanggung jawab sekolah wanita milik al-Sistani, yang semakin menambah kericuhan keluarga besar di antara mereka sendiri, juga pembunuhan dan penyembelihan sebagian wanita bersuami yang kedapatan ikut “bermain” dengan al-Naji. Bahkan keluarga salah satu wanita yang gambar mesumnya diambil oleh al-Naji keluar untuk membunuhnya.

Sumber-sumber menyatakan bahwa orang-orang yang taklid kepada al-Sistani berkumpul di depan rumah Manaf al-Naji yang telah melarikan diri setelah peristiwa memalukan itu, mereka menuntutnya juga keluarga besar al-Naji untuk mengembalikan harta al-Khumus dan zakat yang biasa mereka bayarkan kepadanya, jika tidak maka mereka akan membawa kasus tersebut ke pengadilan, juga kasus kantor al-Sistani! Sumber menyebutkan bahwa utusan dari aparat pemda setempat telah mendatangi kantor al-Sistani untuk meminta agar menyerahkan al-Naji ke meja hijau. Jika tidak, maka mereka akan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya.

Sumber menyatakan bahwa Syaikh Ahmad al-Anshari, wakil Sayyid al-Sistani yang memiliki hubungan baik dengan kebanyakan pimpinan keluarga besar, telah melakukan peran untuk rekonsiliasi dan menutupi kebejadan yang dilakukan oleh sahabatnya dan semisalnya dalam kantor al-Sistani, yakni Sayyid al-Naji.

Pemilik apotik di Propinsi al-Imarah mengatakan bahwa kasus memalukan tangan kanan al-Sistani membuat saya menemukan jawaban-jawaban atas banyak pertanyaan yang mengganggu pikiran saya selama ini tentang perilaku orang ini, yang dulunya sangat saya sucikan dan muliakan. Manaf al-Naji setiap harinya membeli obat-obatan yang bisa menguatkan libidonya, ditambah dengan beberapa pil memabukkan. Ketika kami tanyakan hal itu, ia mengatakan bahwa obat-obatan itu akan diberikan kepada sebagian keluarga fakir yang tidak punya uang untuk membelinya. Tetapi setelah kejadian ini terungkaplah bahwa Manaf al-Naji termasuk yang suka melakukan perbuatan mesum dengan para wanita yang datang untuk belajar, atau datang untuk menerima gaji bulanan bagi para fakir, dan kesempatan itulah ia campurkan zat adiktif [ramuan memabukkan] pada minuman sirup yang ia suguhkan pada mereka ketika berada di rumahnya untuk belajar.

Kita alihkan perhatian sebentar, bahwa al-Sistani sendiri merupakan anak hasil mut’ah, dan tentu saja musibahnya lebih besar, karena ia tidak mengetahui siapa bapaknya. Kisah hidupnya sudah popular. Berdasarkan biografinya yang tersebar dalam dunia maya bahwa ia dilahirkan di kota Masyhad Iran, ibunya sangat sering melakukan mut’ah untuk mendekatkan diri kepada Allah berdasarkan akidah mereka yang menyimpang. Setelah melahirkan putranya, al-Sistani, ibunya kebingungan, dari siapakah benih hasil mut’ah itu ia nasabkan. Maka ia memutuskan untuk pergi ke Hauzah (semacam pesantren) di kota Qum yang disucikan untuk meminta fatwa. Maka mufti besar yang menjadi rujukan utama, Sayyid Husain al-Thabathaba’i memberikan fatwa untuk mengundi nama-nama pria yang telah melakukan mut’ah dengannya. Setelah diundi, keluarlah nama Sayyid Muhammad Baqir untuk menjadi ayah al-Sistani di hadapan manusia. Itu terjadi pada tahun 1930. Demikianlah seorang rujukan utama Syi’ah yang merupakan anak hasil undian. Seiring dengan pergantian waktu, ia menjadi referensi utama. Sekedar diketahui, seperti halnya al-Khomaeni, ia belum pernah sekalipun pergi melaksanakan haji. Sebagaimana ia juga tidak bisa berbahasa Arab, sehingga tidak dikenal rekaman suaranya –meski hanya sekali- yang menggunakan bahasa Arab atau membaca al-Qur’an. Umumnya masyarakat Syi’ah tidak memiliki rekaman darinya walau hanya satu yang berisi pelajaran atau nasehat. Sebaliknya, ia hanyalah sosok “misterius” yang tersembunyi dari penglihatan manusia sejak lama.

Sosok seperti ini yang mereka pilihkan bapak baginya melalui undian. Tidaklah mengherankan jika kemudian membolehkan seorang suami melakukan sodomi terhadap istrinya. Tidak pula mengherankan ketika ia berfatwa memperbolehkan mut’ah dengan pelayan [pembantu rumah tangga] dari Indonesia sekalipun tanpa restu keluarganya. Fatwa-fatwa ini disebutkan dan tersebar dalam internet Syi’ah, dan menjadi konsumsi masyarakat awam Syi’ah di manapun berada.

Jika seperti ini keadaan ibu al-Sistani, maka bagaimana ia akan mengupayakan agar kaum wanita menjadi orang-orang suci? Apakah sosok seperti Manaf al-Naji yang “gila” untuk melakukan mut’ah dengan para wanita bersuami atau siswi-siswi di hauzah, akan menjadi permisalan dalam kemuliaan dan kesucian diri?

Sesungguhnya tindak asusila yang mengguncang hauzah adalah juga tindak asusila yang mengguncang Vatikan, sekalipun berbeda dalam detilnya, akan tetapi hati mereka saling menyerupai. Sekedar untuk diketahui bahwa sejumlah tokoh dan syaikh sebagian kabilah menyatakan dengan terus terang kepindahan mereka kepada madzhab sunni dan meninggalkan madzhab syi’ah setelah peristiwa keji yang dilakukan oleh Manaf al-Naji yang telah mengguncang jalanan Irak. Syaikh Bani Malik mengatakan, “Kami adalah keluarga besar Arab tulen yang berpindah dari Jazirah Arabiah ke Irak, dan ia adalah kabilah sunni yang murni, akan tetapi mengingat bersambungnya wilayah Irak selatan dengan Iran, maka kabilah itu berubah menjadi Syi’ah. Inilah kami telah memperbaiki kesalahan dan kembali kepada madzhab ahlus sunnah.”

Kami, majalah Qiblati, menawarkan bantuan besar kepada “anak undian” Sayyid al-Sistani, kami usulkan kepadanya untuk keluar dari skandal memalukan ini dengan cara keluar di hadapan manusia untuk menyampaikan kepada mereka bahwa ia telah bertemu al-Mahdi al-Muntadzar yang merasa berbahagia dengan mut’ah [zina] yang dilakukan oleh Manaf al-Naji dengan para wanita Syi’ah, dan bahwa ia telah menjadikan kedudukan bagi setiap suami yang istri mereka dicabuli oleh Manaf al-Naji, yakni dengan menjadikan mereka bersama al-Husain di sorga. Maka siapa yang menginginkan untuk berkumpul dengan al-Husain di sorga, silakan menyerahkan istrinya untuk dinikmati oleh para “pemakai surban”.

Begitulah, gugurnya agama Syi’ah secara cepat, terkuak hakikatnya bagi mereka yang berakal. Adapun orang-orang yang akalnya tumpul yang ikut merasakan manfaat dari harta pemberian, maka bagi mereka agama Syi’ah tidak jatuh, karena agama mereka adalah harta (khumus) dan seks (mut’ah).

Semoga Allah meridhaimu wahai ibunda Aisyah Rodiallohu ‘anha , semoga Allah meridhai engkau, yang mana Allah membalas dendam kepada mereka untukmu di dunia sebelum kelak di akhirat. Maka Allah menjadikan kehormatan Syi’ah terjerembab di setiap saat hingga hari kiamat dengan apa yang mereka halalkan untuk diri mereka sendiri dengan nama mut’ah. Ini sebagai kemuliaan bagimu wahai ibunda kaum mukminin. Cinta macam apakah dari Allah untukmu wahai wanita terpandai di jagat raya ini?!

Demi Allah sekiranya dunia seisinya berkumpul membalaskan dendam untukmu, tentu tidak sanggup menyamai balas dendam Allah. Sungguh, ini merupakan keadilan Allah dan timbangan-Nya yang tidak akan salah dan keliru. Semoga Allah meridhaimu wahai ibunda Aisyah Rodiallohu ‘anha . (FZ)*

[1] Ali Sistani adalah marja’ (rujukan) syiah terbesar hari ini setelah meninggalnya al-Khu’i tahun 1413 H. Dia adalah orang Persia Iran yang bermukim di Negeri Arab, Najaf Irak. Asli Persia, tidak bisa berbahasa Arab. Dia terkenal dengan seruannya kepada Amerika untuk menjajah Irak, dan terkenal dengan fatwanya bahwa orang syiah harus membuka jalan selebar-lebarnya untuk pasukan AS dalam menyerang dan memasuki Irak. Dia yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan dan pembantaian ahlussunnah di Irak yang dilakukan oleh milisi-milisi Syiah yang loyal kepada Iran. Dia mendiamkan dan meridhai kitab-kitab syiah yang mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Usman, Aisyah dan Hafshah dan menvonis mereka sebagai ahli neraka Jahannam, lebih najis daripada anjing dan babi.

Dia berfatwa: tidak boleh memberi zakat kepada fakir miskin ahlussunnah, tidak sah shalat orang syiah di masjid ahlussunnah. Yang tidak beriman dengan imamah syiah kafir di dunia kekal di neraka Jahannam, shalat di Masjid Ali lebih afdhal daripada shalat di Masjid Nabawi. Dia juga yang berfatwa dengan ratusan fatwa tentang seks yang memalukan setiap muslim, karena kotor dan jijiknya serta jauhnya dari Islam. (AH)

[2] Hauzah, istilah untuk semacam perguruan agama, di Indonesia atau kalangan sunni dikenal dengan ma’had atau pesantren.

Sumber: Majalah Qiblati edisi 11 Tahun V

Syi'ah


Iran Musuh dalam Selimut: Tidak Serang Yahudi, Tapi Justru Akan Hancurkan Arab?




Seorang pejabat tinggi Mesir mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang eksistensi Iran dengan mengisyaratkan bahwa Iran telah menjelma menjadi semacam "musuh dalam selimut" di kawasan Timur Tengah. Iran tidak menjadi ancaman bagi Israel, tetapi justru menjadi ancaman besar bagi negara-negara Arab.

Sayyid Mishal, Menteri Negara untuk Urusan Perang Mesir, mengemukakan hal tersebut dalam sebuah pertemuan yang digelar di kantor Sindikat Jurnalis Mesir (Niqabah as-Shahafiyyin al-Mishriyyin), Selasa (24/8) lalu.

"Iran belum pernah sekalipun menembakkan senjata dan berperang dengan Israel sejak tahun 1948 hingga sekarang," kata Mishal.

Mishal juga mengatakan, Gerakan Hizbollah Lebanon yang bermazhabkan Syiah dan memiliki hubungan dekat dengan Iran sekaligus mendapatkan dukungan penuh dari negeri para Mullah itu, telah menegaskan posisinya terkait perang Gaza. Hizbollah mengatakan, bahwa "kami bukan pihak manapun dalam perang tersebut".

"Tidak keluar satu roket pun dari Hizbollah saat penyerangan Israel ke Gaza," kata Mishal.

Justru, kekuatan militer Iran bukan menjadi ancaman bagi Israel, melainkan menjadi ancaman besar bagi negara-negara Arab. "Salah satu ancaman tersebut, adalah dengan aksi Iran yang kerap kali campur tangan dalam berbagai masalah yang terjadi di kalangan Arab," papar Mishal.

Mesir memang kerap mengeluarkan pernyataan menyudutkan tentang Iran. Kedua negara tersebut telah "perang dingin" semenjak suksesnya Revolusi Islam Iran pada tahun 1979 silam. Dalam revolusi itu, emperor Iran yang diktator, tiran, pro Amerika dan Israel, Shah Muhammad Reza Pahlevi, berhasil digulingkan oleh gerakan revolusi. Pahlevi lalu kabur dan mendapat perlindungan di Mesir, yang saat itu mulai "bermain mata" dengan Amerika dan Israel. Ketegangan itu masih berlangsung hingga sekarang.

Diakui atau tidak, Iran memang terhitung sebagai salah satu kekuatan militer terbesar dan terkuat di Timur Tengah, selain Israel dan Turki. Negara-negara Arab banyak yang merasa khawatir dengan eksistensi teknologi militer Iran yang kian hari kian menanjak. Namun, ketika negara-negara Arab menunjukkan perasaan kurang positif akan perkembangan negara-bangsa Persia itu, Turki justru bersikap lain, dimana Turki lebih memandang Iran sebagai mitra strategis yang memungkinkan untuk saling meningkatkan kerjasama.

Jadi, Sadarlah kalian wahai para hizbiyun di Indonesia yang selalu mendukung Iran, apakah karena kurangnya ilmu sehingga kalian mendukung sesuatu yang sebenarnya musuh Islam, Palestina, dll. Apakah kalian tidak mengetahui akan kafirnya aqidah mayoritas penduduk Iran ini sehingga pada hakikatnya negara Iran tersebut merupakan negara kafir. Kalau belum tahu sebaiknya kalian perbanyaklah belajar Islam lagi jangan disibukan dengan urusan politik sehingga mata kalian buta akan yang Haq.

Info Kajian Purworejo

Panduan Zakat Fithri

At Tauhid edisi VI/35

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri

Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4] Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[5]

Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[6] Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”[7]

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[8] Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[9]

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.[10] Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.[11]

Bentuk Zakat Fithri

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.[12]

Ukuran Zakat Fithri

Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.[13] Dalil yang menunjukkan ukuran 1 sho’ adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[14] Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[15]. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[16] Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.[17] Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad, “Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …).[18]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[19] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[20]

Penerima Zakat Fithri

Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[21]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[22] Karena dalam hadits disebutkan, “Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.” Pendapat terakhir ini yang lebih kuat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk orang miskin.

Waktu Pengeluaran Zakat Fithri

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.[23]

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[24] Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari, “Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.”[25]

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[26]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[27]

Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?

Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[28]

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik.

Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?

Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[29] [Muhammad Abduh Tuasikal]

_____________

[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.
[2] Al Majmu’, 6/103.
[3] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.
[5] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[7] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[8] Mughnil Muhtaj, 1/595.
[9] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
[10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.
[11] Mughnil Muhtaj, 1/592.
[12] Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.
[13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286.
[15] Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.
[16] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.
[17] Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.
[18] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.
[19] QS. An Nisa’ ayat 59.
[20] Lihat Al Mughni, 4/295.
[21] Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Untuk delapan golongan yang disebutkan dalam ayat ini adalah untuk zakat maal.
[22] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.
[23] Lihat Minhajul Muslim, 231.
[24] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[25] HR. Bukhari no. 1511.
[26] HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).
[27] Al Mughni, 4/301.
[28] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.
[29] Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari Idul Fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.

Download Audio: SMS BERJAWAB EDISI RAMADHAN (Ust. Kholid Syamhudi) [BAGUS]

Assalamu’alaikum,ustadz,sholat tarowih yang kuat 2x5+1 atau 4.4.3 atau 2×4+.3 mohon penjelasan terima kasih. Dari Rohmat m, di Jimbung. Assallamualaikum Ustad,di desa saya shalat tarawihnya di baca cepat,tanpa peduli panjang pendek bacaan,sehingga shalat tidak khusyuk, apa boleh shalat tarawih di rumah meskipun tanpa jamaah? Catur.Dari Abu Lutfi di Kalioso, apakah ketika imam sedang doa bersama ketika selesai witir.kemudian saya pergi meninggalkan pulang terlebih dahulu,tidak menunggu selesai dzikir tersebut, betulkah sikap ana ustadz? Apakah termasuk rafats menggoda istri dengan kata-kata jorok/porno?sering bercumbu apa mengurangi pahala puasa? Syukron. Assalamu’alaikum kakak laki-laki saya invalit, apa boleh menerima zakat maal saya? boleh diberikan ke lembaga pendidikan tidak? Ummu Ahmad.

Simak lebih lengkap pertanyaan serta jawaban dari pertanyaan seputar shiyam romadlon dalam rubrik kajian Radio SuaraQuran SMS Berjawab Romadlon bersama Ust Kholid Syamhudi Lc, ditayangkan langsung setiap senin jam 16.00. Pertanyaan diajukan melalui line sms 08564 757 5535.

Silakan download audio acara ini pada link berikut:

SMS BERJAWAB EDISI RAMADHAN

sumber: SuaraQuran.com

DAURAH DAN MUQABALAH UIM UNTUK PENERIMAAN TAHUN 1432 H




Para pencari ilmu yang belum diterima di Universitas Islam Madinah tahun ini tidak perlu berkecil hati. Kesempatan masih terbuka. Tim dosen UIM – dipimpin Wakil Rektor Prof. Dr. Ibrahim al-Ubaid – insyaAllah akan kembali berkunjung ke Indonesia untuk menyelenggarakan daurah dan muqabalah (seleksi penerimaan mahasiswa baru). Berikut informasinya:

Nama daurah:
الدورة التدريبية لمعلمي اللغة العربية والثقافة الإسلامية

Tempat penyelenggaraan:
1. Ponpes Darussalam Gontor 2 , Madusari, Siman, Ponorogo, Jatim.
Telp. Sekretariat : 0352 - 311766
2. Ponpes Darunnajah Jakarta, Jl. Ulujami Raya No. 86 Pesanggarahan Jakarta Selatan 12250, Telp. 021-7350187 (hunting) 73883665, SMS: 08158727773 / 081381816451 Email : sekretaris@gmail.com
Waktu: Tanggal 9 – 20 Syawal 1431 H
Bergembiralah, dan bersiaplah dari sekarang!

http://serambimadinah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=92:daurah-dan-muqabalah-uim-untuk-penerimaan-tahun-1432-h-&catid=45:info&Itemid=57

Rintangan dalam Menuntut Ilmu

Download Audio: Rintangan dalam Menuntut Ilmu (Ust. Abu Haidar al-Sundawi) [Bandung, 24 Agustus 2010]

25 Agustus 2010 SALAFIYUNPAD™ Tinggalkan komentar Go to comments

Rintangan dalam Menuntut Ilmu yang disampaikan oleh al-Ustadz al-Fadhil Abu Haidar al-Sundawi -hafizhahullah- dalam acara MADRASAH RAMADHAN 1431 H. Kajian ini diselenggarakan di Masjid Umar bin Khattab, Kp. Lembur Tengah, Ds. Selacau, Kec. Batujajar, Kab. Bandung Barat (Selasa sore, 14 Ramadhan 1431 H).

Semoga nasihat beliau -hafizhahullah- pada kajian ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.

Silakan download audio kajiannya pada link berikut:

Download Rintangan dalam Menuntut Ilmu

Ikuti kajian live MADRASAH RAMADHAN 1431 H via Yahoo Conference: kajianbandung@ymail.com

Mengenal Imam Syafi'i rohimahulloh Lebih Dekat


Oleh: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

TAQDI M
Segala puji bagi Alloh yang membangkitkan
para ulama, penerus dakwah nabawiyyah. Mereka
menunjuki orang yang tersesat jalan, sabar menghadapi
rintangan, menghidupkan orang mati hati
dengan al-Qur‘an, dan menyalakan cahaya Alloh
untuk orang-orang yang terlelap dalam kebutaan.
Betapa banyak korban Iblis yang mereka sembuhkan
dan betapa banyak orang tersesat kebingungan
yang mereka selamatkan!
Alangkah besarnya jasa mereka terhadap manusia,
tetapi alangkah jeleknya balasan manusia
kepada mereka! Mereka menepis segala penyelewengan
orang-orang yang berlebih-lebihan,
kedustaan pembela kebatilan, dan penafsiran
orang-orang jahil yang kebingungan — yang melepaskan
tali fitnah dan mengibarkan bendera
kebid’ahan, mereka berselisih dalam al-Qur‘an,
menyelisihi kandungan al-Qur‘an, dan bersatu
untuk meninggalkan al-Qur‘an, mereka berkata
tentang Alloh dan kitab-Nya tanpa dasar ilmu,
menyebarkan syubhat untuk menipu manusia
yang dungu. Kita berlindung kepada Alloh dari fitnah
yang menyesatkan.1

TAQDIM

Segala puji bagi Alloh yang membangkitkanpara ulama, penerus dakwah nabawiyyah. Mereka menunjuki orang yang tersesat jalan, sabar menghadapi rintangan, menghidupkan orang mati hatidengan al-Qur‘an, dan menyalakan cahaya Alloh untuk orang-orang yang terlelap dalam kebutaan. Betapa banyak korban Iblis yang mereka sembuhkan dan betapa banyak orang tersesat kebingungan yang mereka selamatkan!

Alangkah besarnya jasa mereka terhadap manusia, tetapi alangkah jeleknya balasan manusia kepada mereka! Mereka menepis segala penyelewengan orang-orang yang berlebih-lebihan, kedustaan pembela kebatilan, dan penafsiran orang-orang jahil yang kebingungan — yang melepaskan tali fitnah dan mengibarkan bendera kebid’ahan, mereka berselisih dalam al-Qur‘an,menyelisihi kandungan al-Qur‘an, dan bersatu untuk meninggalkan al-Qur‘an, mereka berkata tentang Alloh dan kitab-Nya tanpa dasar ilmu, menyebarkan syubhat untuk menipu manusiayang dungu. Kita berlindung kepada Alloh dari fitnahyang menyesatkan.1

Di antara deretan para ulama tersebut—insyaAlloh—adalah Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Alloh telah mengangkat derajat beliau dan mengharumkan nama beliau sampai detik ini.

Imam Syafi’i termasuk ulama pembaharu agama yang menyeru manusia untuk kembali kepada al-Qur‘an dan Sunnah serta meninggalkan ilmu kalam. Oleh karenanya, dalam setiap karya beliau bertaburan ayat-ayat dan hadits-hadits dengan ditunjang oleh dalil-dalil akal dan bantahan terhadap setiap yang menyelisihinya.

Pentingnya Pembahasan

Ada beberapa faktor yang mendorong hati kami untuk menulis pembahasan ini, minimal ada empat alasan penting:

1. Imam Syafi’i adalah seorang imam madzhab empat yang pendapat-pendapatnya menjadi pedoman banyak umat Islam, di antaranya adalah negeri kita Indonesia ini yang mayoritas penduduknya bermadzhab Syafi’i. Maka menjelaskan landasan-landasan agama Imam Syafi’i sangatlah penting sekali agar mereka mengetahuinya dan mencontohnya.

2. Meluruskan klaim kebanyakan orang yang menisbatkan dirinya kepada madzhab Syafi’i dalam fiqih, tetapi dalam aqidah berpaham Asy’ari, karena ini termasuk kontradiksi yang amat nyata, sebab Imam Syafi’i tidaklah berpaham Asy’ariyyah, bahkan beliau adalah seorang salafi yang mengikuti dalil, baik dalam masalah aqidah dan lainnya.

3. Banyak orang menganggap bahwa manhaj salaf hanyalah dicetuskan oleh Ibnu Taimiyyah, Muhammad bin Abdul Wahhab, atau al-Albani dan Ibnu Baz. Maka penjelasan ini membantah dugaan tersebut karena semua imam panutan umat—termasuk Imam Syafi’i—mereka satu aqidah dan manhaj.

4. Membantu saudara-saudara kami para da’i dan para penuntut ilmu ketika berdakwah di masyarakat hendaknya sering menukil ucapan Imam Syafi’i kepada mereka, sebab termasuk cara hikmah dalam berdakwah adalah mengutip perkataan ulama Ahli Sunnah yang dikenal baik di masyarakat luas, serta menghindari penyebutan nama ulama tertentu yang mereka fobia dengan nama-nama tersebut.2 Maka dengan terkumpulnya ucapan-ucapan Imam Syafi’i dalam tulisan semacam ini, diharapkan dapat memudahkan saudara-saudara kami menerapkan metode hikmah ini.

Sumber Aqidah Menurut Im am Syafi’i Pedoman hukum dalam beragama adalah al-Qur‘an, hadits shohih, dan ijma’.

Tentang hujjahnya al-Qur‘an dan hadits, Alloh berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh dan taatilah Rosul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur‘an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa’ [4]: 59)

Imam Abdul Aziz al-Kinani rohimahulloh berkata: “Tidak ada perselisihan di kalangan orang yang beriman dan berilmu bahwa maksud mengembalikan kepada Alloh adalah kepada kitab-Nya dan maksud mengembalikan kepada Rosululloh sholallohu alaihi wasalam setelah beliau wafat adalah kepada sunnah beliau. Tidak ada yang meragukan hal ini kecuali orang-orang yang menyimpang dan tersesat. Penafsiran seperti yang kami sebutkan tadi telah dinukil dari Ibnu Abbas rodliyallohu anhu dan sejumlah para imam yang berilmu. Semoga Alloh merahmati mereka semua.” 3

Adapun dalil bahwa ijma’ (kesepakatan ulama) merupakan hujjah adalah firman Alloh4:

Dan barang siapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. an-Nisa’ [4]: 115)

Nabi sholallohu alaihi wasalam juga bersabda:

Sesungguhnya Alloh tidak akan menjadikan umatku bersepakat dalam kesesatan.” 5

Dan inilah yang dijadikan landasan Imam Syafi’i juga sebagaimana beliau tegaskan dalam banyak ucapannya, di antaranya adalah sebagai berikut: Imam Syafi’i rohimahulloh berkata:

“Alloh tidak memberikan kesempatan bagi seorang pun selain Rosululloh sholallohu alaihi wasalam untuk berbicara soal agama kecuali berdasarkan ilmu yang telah ada sebelumnya, yaitu Kitab, Sunnah, ijma’, atsar sahabat, dan qiyas (analogi) yang telah kujelaskan maksudnya.” 6

Imam Syafi’i rohimahulloh berkata:

“Setiap orang yang berbicara berdasarkan al-Qur‘an dan Sunnah maka dia sungguh-sungguh. Adapun selain keduanya maka dia mengigau.” 7

Imam Syafi’i rohimahulloh berkata: “Sungguh Alloh menjadikan al-haq (kebenaran) berada di dalam al-Kitab dan Sunnah Nabi-Nya.” 8

Mendahulukan Dalil Daripada Akal

Termasuk pokok-pokok Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah bahwa akal bukanlah pedoman untuk menetapkan hukum dan aqidah. Namun, patokannya adalah dalil yang bersumber dari al-Qur‘an dan Sunnah. Adapun akal hanyalah alat untuk memahami.

Maka amatlah salah jika manusia menjadikan akal sebagai hakim terhadap dalil al-Qur‘an dan hadits sebagaimana dilakukan oleh sebagian kalangan, karena akal manusia terbatas. Inilah yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i rohimahulloh tatkala berkata: “Sesungguhnya akal itu memiliki batas sebagaimana pandangan mata juga memiliki batas.” 9

Im am Syafi’i dan Ilmu Kalam/Filsafat

Disebut ilmu kalam karena ilmu ini hanyalah dibangun di atas ucapan, pendapat, dan logika semata, tanpa dibangun di atas dalil al-Qur‘an dan Sunnah yang shohih. Ilmu kalam sangat banyak dipengaruhi oleh ilmu manthiq dan filsafat Yunani yang muncul berabad-abad sebelum Islam. Islam tidak membutuhkan ilmu ini sama sekali karena ilmu ini hanyalah berisi kejahilan, kebingungan, kesesatan, dan penyimpangan.10

Oleh karena itu, para ulama telah mengingatkan kepada kita agar waspada dan menjauhi ilmu ini sejauh-jauhnya.11

Di antara deretan para ulama tersebut adalah Imam Syafi’i.12

Imam adz-Dzahabi rohimahulloh berkata: “Telah mutawatir dari Imam Syafi’i bahwa beliau mencela ilmu kalam dan ahli kalam. Beliau adalah seorang yang semangat dalam mengikuti atsar (sunnah) baik dalam masalah aqidah atau hukum fiqih.” 13

Imam Syafi’i rohimahulloh berkata: "Mempelajari ilmu kalam adalah kejahilan (kebodohan).” 14

“Hukumanku bagi ahli kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma, dan dinaikkan di atas unta, kemudian diarak keliling kampung seraya dikatakan pada khayalak: ‘Inilah hukuman bagi orang yang berpaling dari al-Qur‘an dan Sunnah lalu menuju ilmu kalam/filsafat.’ ” 15

Imam as-Sam’ani rohimahulloh berkata — setelah membawakan ucapan-ucapan seperti di atas: “Inilah ucapan Imam Syafi’i tentang celaan ilmu kalam dan anjuran untuk mengikuti Sunnah. Dialah imam yang tidak diperdebatkan dan tidak terkalahkan.” 16 [ ]

Catatan kaki:

1 Ar-Rodd ’ala al-Jahmiyyah wa Zanadiqoh hlm. 85 oleh Imam Ahmad bin Hanbal, tahqiq Dr. Abdurrohman ’Umairoh.

2 Lihat al-Hatstsu ’ala al-Mawaddah wal I’tilaf hlm. 21–23 oleh Hikmah Dalam Berdakwah hlm. 56 oleh akhuna al-Ustadz Abdullah Zaen, M.A.

3 Al-Haidah wal I’tidzarr fir Roddi ’ala Man Qola Bikholqil Qur‘an hlm. 32, tahqiq Dr. Ali al-Faqihi

4 Ayat ini dijadikan dalil oleh Imam Syafi’i tentang hujjahnya ijma’ ulama, sebagaimana dalam kisah yang panjang. (Lihat Manaqib Imam Syafi’i hlm. 83 al-Aburri, Thobaqot Syafi’iyyah 2/243 Ibnu Subki, Siyar A’lam Nubala‘ 3/3295 adz-Dzahabi)

5 HR. al-Hakim dalam al-Mustadrok 1/116, al-Baihaqi dalam Asma‘ wa Shifat: 702. Hadits ini memiliki penguat yang banyak. Al-Hafizh as-Sakhowi rohimahulloh berkata dalam al-Maqoshidul Hasanah hlm. 460: “Kesimpulannya, hadits ini masyhur matannya, memiliki sanad yang banyak, dan penguat yang banyak juga.” Syaikh al-Albani juga menshohihkan dalam ash-Shohihah: 1331 dan Shohihul Jami’: 1848

6 Ar-Risalah hlm. 508

7 Tawali Ta‘sis hlm. 110 Ibnu Hajar

8 Al-Umm 7/493

9 Adab Syafi’i hlm. 271 Ibnu Abi Hatim, Tawali Ta‘sis hlm. 134 Ibnu Hajar.

10 Lihat tulisan al-Ustadz Armen Halim Naro “Filsafat Islam Konspirasi Keji” Al Furqon Edisi 2 Tahun 6 rubrik Aqidah.

11 Al-Hafizh as-Suyuthi menyebutkan tiga alasan di balik larangan ulama salaf terhadap mempelajari ilmu kalam: Pertama: Ilmu kalam merupakan faktor penyebab kebid’ahan. Kedua: Ilmu ini tidak pernah diajarkan oleh al-Qur‘an dan hadits serta ulama salaf. Ketiga: Merupakan sebab meninggalkan al-Qur‘an dan Sunnah. (Lihat Shonul Manthiq hlm. 15–33)

12 Lihat peringatan para ulama tentang ilmu kalam dan ahli kalam secara panjang dalam kitab Dzammul Kalam wa Ahlihi oleh Imam al-Harowi dan Shounul Manthiq oleh al-Hafizh as-Suyuthi.

13 Mukhtashor al-Uluw hlm. 177

14 Hilyatul Auliya‘ 9/111

15 Manaqib Syafi’i 1/462 al-Baihaqi, Tawali Ta‘sis hlm. 111 Ibnu Hajar, Syarof Ashhabil Hadits hlm. 143 al-Khothib al-Baghdadi. Imam adz-Dzahabi v berkata dalam Siyar A’lam Nubala‘ 3/3283: “Ucapan ini mungkin mutawatir dari Imam Syafi’i.”

16 Al-Intishor li Ashhabil Hadits hlm. 8

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker