WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Talak harus dilakukan secara bertahap

Dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah (2) : 229 dijelaskan bahwa talak harus dilakukan secara bertahap. Talak satu, talak dua dan baru dijatuhkan talak tiga jika proses rujuk pada talak satu dan talak dua tidak berhasil. Akan tetapi, meskipun aturan tentang pelaksanaan talak secara bertahap tersebut sudah jelas dasar hukumnya, ada jenis talak yang lain yang sering digunakan sebagai pemutus hubungan perkawinan, yaitu Thalaq Al Battah

Thalaq Al Battah adalah talak tiga yang dijatuhkan sekaligus dalam satu kali kesempatan. Talak jenis ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw dan pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq r.a, serta dua tahun pertama pemerintahan Umar bin Khathab ra., akan tetapi pada masa itu Thalaq Al Battah dihukum hanya jatuh satu. Baru pada tahun ketiga pemerintahan Umar bin Khathab r.a. Thalaq A1 Battah dihukum jatuh tiga.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Thalaq Al Battah sebagai pemutus hubungan perkawinan dan dampak yang ditimbulkan oleh pemakaian Thalaq Al Battah sebagai pemutus hubungan perkawinan.

Sifat penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkapkan persoalan-persoalan yang ada disekitar Thalaq Al Battah. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi yang didapat melalui Kitab-Kitab Tafsir dan Fiqh yang berkaitan dengan Thalaq Al Battah dan buku-buku yang berkaitan dengan tematik gender sebagai sumber primer, dan buku-buku penunjang lain sebagai sumber skunder. Untuk mendapatkan deskripsi tentang topik penelitian tersebut, data yang ada kemudian dianalisis dengan menggunakan metode content analysis atau analisis isi. Sementara alat analisis yang digunakan untuk mengolah data yang ada adalah analisis gender.

Dengan menggunakan pendekatan analisis gender, penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan jatuh tiga terhadap Thalaq Al Battah merupakan ijtihad Khalifah Umar bin Khathab ra. yang dilakukan untuk menjawab atas problem sosial akibat perkembangan peradaban yang terjadi pada masa itu. Pada awalnya Thalaq Al Battah ditetapkan jatuh tiga dengan maksud untuk membela dan menyelamatkan kaum perempuan dari kesewenangan laki-laki. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya orientasi awal penetapan jatuh tiga terhadap Thalaq Al Battah itu mengalami perubahan. Oleh Karena itu, Thalaq Al Battah sebagai pemutus hubungan perkawinan sudah tidak relevan lagi untuk digunakan manakala Thalaq A1 Battah tersebut dijatuhkan suami untuk meneguhkan superioritas laki-laki terhadap perempuan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka jika pada masa sekarang Thalaq Al Battah dipaksakan untuk digunakan sebagai pemutus hubungan perkawinan akan berdampak pada terjadinya marginalisasi ekonomi, subordinasi, stereotype, kekerasan, serta beban kerja ganda.

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker