WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Hukum: Makmum Mengeraskan Bacaan Takbir di Belakang Imam

Sering kita menyaksikan seperti ini ketika shalat jama’ah. Ketika imam bertakbir ‘ALLAHU AKBAR’, makmum pun ikut menyeruakan takbirnya dengan kerasnya.

Apakah memang hal seperti ini dianjurkan bagi makmum?
Mari kita lihat fatwa ulama-ulama besar Saudi Arabia yang berada di Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) mengenai hal ini.
Fatwa no. 10892

PERTANYAAN: Apabila imam mengucapkan takbiratul ihram ‘Allahu Akbar’, lalu makmum yang berada di belakang imam bertakbir Allahu Akbar dengan suara begitu kerasnya, namun untuk takbir selain takbiratul ihram, mereka tidak mengeraskan suara seperti tadi; apakah mengeraskan suara takbir ketika takbiratul ihram seperti ini dibolehkan?

JAWAB:
Yang disyari’atkan bagiimam adalah mengeraskan suaranya pada setiap takbir, sehingga orang-orang yang di belakang imam dapat mendengarnya. Adapun makmum yang disyariatkan baginya adalah tidak mengeraskan suaranya, baik ketika takbiratul ihram maupun takbir lainnya. Makmum cukup bertakbir dengan suara yang dapat didengarnya sendiri. Bahkan kalau kita nilai, takbir bagi makmum dengan suara keras seperti ini adalah suatu perkara yang diada-adakan dalam agama (alias bid’ah) dan bid’ah adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
MAN AHDATSA FI AMRINA HADZA MAA LAYSA MINHU FAHUWA RODDUN.
[Barangsiapa yang mengada-ada suatu perkara dalam agama ini yang tidak ada landasan dalam agama ini, maka amalannya tertolak] (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad, pengikut, dan sahabatnya.

Ketua Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz

Dalam fatwa Lajnah yang lain (no. 11317) dijelaskan bahwa makmum tidak perlu menjaherkan (mengeraskan) bacaan takbirnya. Makmum cukup bertakbir dengan suara yang dapat didengarnya sendiri, dengan menggerakkan bibirnya. Begitu juga dengan orang yang shalat sendirian (munfarid), dia tidak perlu menjaherkan takbirnya. Demikian fatwa lajnah yang kami sarikan.

Semoga kita selalu mendapat ilmu yang bermanfaat dan diberi taufik untuk melakukan amal sholeh.

Diposting melalui HP, dari Panggang, Gunung Kidul, pada waktu ‘Ashar, 1 Muharram 1430 H.

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker