Judul Kajian
Fatwa MUI tentang mengikuti perayaan Natal bersama
Waktu dan tempat
Radio Taruna Al Qur’an tahun 2004
Pemateri
Ustadz Aris Munandar, Ss. (Pengajar Al Madinah International University dan Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta).
Syariat Islam memperbolehkan umatnya bergaul dan bermuamalah dengan non-muslim dalam batas-batas yang masih dibolehkan dalam syariat. Namun hal ini tidak menjadi pembenaran bagi sebagian umat Islam yang ikut serta dalam acara-acara perayaan non-muslim, yang merupakan bentuk peribadatan mereka. Seorang muslim tidak sepatutnya mencampuradukan aqidahnya dengan aqidah non-muslim.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Rabb yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Rabb yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” [Al Kaafirun: 1-6]
Simak pembahasan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berikut tentang larangan mengikuti perayaan Natal dan Tahun Baru bagi ummat muslim.
[Kajian ini adalah rekaman siaran Radio Taruna Al Qur'an Yogyakarta. Radio Taruna Al Qur'an sendiri saat ini sudah tidak mengudara lagi]
Fatwa MUI: Hide Player | Play in Popup | Download
0 komentar:
Post a Comment