WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

TALAK HANYA DIKETAHUI SUAMI SENDIRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang suami pergi meninggalkan isterinya dalam waktu cukup lama, dan ia telah menjatuhkan talak tanpa memberitahukan kepada isterinya, apakah talak tersebut dianggap jatuh ?

Jawaban
Talak bisa dianggap jatuh setelah diucapkan oleh suami walaupun tidak disampaikan kepada isterinya. Barangsiapa yang mengatakan : “Saya menjatuhkan talak pada isteri saya”, maka pada saat itu talak telah dinyatakan jatuh baik dengan sepengetahuan isterinya atau tidak. Seandainya isterinya tidak mengetahui kecuali setelah tiga haid, maka seketika itu habislah masa iddahnya. Begitu juga seandainya seorang suami meninggal dunia dan isterinya baru mengetahui setelah habis masa iddah, maka ia tidak harus beriddah lagi sebab masa iddahnya sudah berlalu.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky Syaikh Utsaimin, juz 3/232]

MEWAKILKAN DALAM MENTALAK ISTERI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya pergi ke Iraq, sebelumnya telah terjadi percekcokan antara saya dengan isteri, setelah tinggal di Iraq, saya berniat mentalaknya. Kemudian saya ingin mewakilkan untuk mentalaknya kepada salah seorang dari kerabat. Akan tetapi setelah saya berpikir secara masak, akhirnya saya ragu melakukan hal tersebut, setelah dua tahun saya kembali pulang, apakah talak tersebut dianggap jatuh sebab saya telah berniat ingin mentalaknya?

Jawaban
Sebaiknya seseorang setiap mau mengerjakan sesuatu dipikirkan lebih dahulu resikonya, lebih-lebih dalam masalah talak. Dalam masalah ini penanya telah berniat untuk mewakilkan kepada salah satu kerabat untuk mentalak isterinya akan tetapi ia membatalkannya. Niat seperti itu tidak dianggap talak sebab talak dianggap jatuh setelah dilafazhkan baik dari suami atau orang yang diwakilkan. Dari pertanyaan yang disampaikan baik orang itu atau wakilnya belum melafazhkan talak. Sehingga dalam kondisi seperti ini talak belum dianggap jatuh. Dan setelah pulang tidak perlu suami tersebut mentalak isterinya boleh jadi percekcokan tersebut hilang setelah sekian lama berpisah. Barangsiapa yang berniat mentalaj isterinya sementara niat tersebut belum dilafazhkan ke dalam ucapan atau tulisan, maka wanita tersebut masih menjadi isterinya yang sah.

[Fatawa Nurun Ala Darb, hal. 16]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker