WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

HUKUM ONANI DI BULAN RAMADHAN

HUKUM ONANI DI BULAN RAMADHAN



Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah

Soal:

Apa hukumnya orang yang beronani di bulan Ramadhan, apakah ia dikenai sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan kepada orang yang melakukan jimak dengan istrinya (di siang hari di bulan Ramadhan)?

Asy-Syaikh Muqbil menjawab:

Ia berdosa, namun tidak ada kafarah (denda) atasnya. Ia berdosa karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:

يَدَعَ طَعَامُهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”

Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula dengan wanita yang haidh, ia harus mengqadha puasanya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Wanita yang menyusui dan wanita hamil mengqadha puasa bila mereka berbuka berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Al-Ka’bi, dan mengqadha puasa didasarkan pada ayat tersebut di muka. Wallaahu a’lam. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 101)

(Dinukil dari إجابة السائل (Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita) karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 31-32; penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim; editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin; penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet ke-1, Rajab 1428H/Agustus 2007M untuk

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker