Judul Kajian
“Hadits-hadits Hukum Dalam Kitab Umdatul Ahkam”
Tema
Wudhu
Waktu dan Tempat
2 Juni 2009 pukul 20.30 - 21.30 WIB, dari Madinah
Pemateri
Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja, Lc. Hafidzahullahu
(Mahasiswa S2 Universitas Islam Madinah)
Nu’aim Al Mujmir menyampaikan dari Abu Hurairah bawa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya pada hari kiamat umatku akan dipanggil dalam keadaancemerlang wajahnya dan cemerlang kaki dan tangannya karena bekas bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu memanjangkan cahaya wajahnya, maka hendaknya dia lakukan” (H.R Bukhari dalam Al Wudhu)
Pada kajian kali ini akan dijabarkan dalil dalil bahwa wudhu telah dipraktekkan oleh umat umat sebelumnya, bukan hanya umat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dan hadis ini pada hakikatnya menerangkan tentang kekhususan umat Muhammad adalah cahaya yang keluar dari anggota wudhu. Pada kajian ini pula akan dirinci hukum hukum, tatacara dan batas batas melebihkan membasuh anggota wudhu. Semoga bermanfaat.
Podcast: Play in new window | Download
0 komentar:
Post a Comment