WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Jika Wanita Muslimah Berobat ke Dokter Lelaki

Beberapa pertanyaan menghampiri meja Redaksi (Majalah As-Sunnah –Dinda), yaitu menyangkut problem yang dihadapi wanita muslimah saat harus berobat atau memeriksakan kesehatan kepada dokter lelaki. Ini menjadi ganjalan bagi kaum hawa. Apabila tidak ada dokter wanita, atau jika sulit mendapatkan dokter wanita, lantas bagaimanakah hukumnya? Apabila jika menyangkut hal-hal yang sangat pribadi, seperti partus (persalinan), atau keluhan lain yang memaksa wanita membuka auratnya.


Tulisan ini merupakan salinan ulang dari majalah As-Sunnah1 dan ini adalah bagian pertama dari 2 tulisan insya Allah.


Islam mensyariatkan, jika seseorang tertimpa penyakit maka ia diperintahkan untuk berusaha mengobatinya. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menetapkan syariat tersebut. Dan pada pelayanan dokter memang terdapat faedah, yaitu memelihara jiwa. Satu hal yang termasuk ditekankan dalam syariat Islam.

Pembahasan masalah di atas akan diulas melalui beberapa sub judul, dengan bercermin pada fatwa-fatwa ulama kontemporer.

Pandangan Islam Terhadap Ikhtilat
Pembahasan ikhtilat sangat penting untuk menjawab persoalan di atas. Yakni untuk menjaga kehormatan dan menghindarkan dari perbuatan yang mengarah (kepada) dosa dan kekejian.

Yang dimaksud ikhtilat, yaitu berduanya seorang lelaki dengan seorang perempuan di tempat sepi. Dalam hal ini menyangkut pergaulan antara sesama manusia, yang rambu-rambunya sangat mendapat perhatian dalam Islam. Yaitu berkait dengan ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi keselamatan bagi manusia dari segala gangguan. Terlebih lagi dalam masalah mu’amalah (pergaulan) dengan lain jenis. Dalam Islam, hubungan antara pria dan wania telah diatur dengan batasan-batasan, untuk membentengi gejolak fitnah yang membahayakan dan mengacaukan kehidupan. Karenanya, Islam telah melarang pergaulan yang dipenuhi dengan ikhtilat.

Dalam hadits di bawah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kaum lelaki untuk lebih berhati-hati dalam masalah wanita,

Berhati-hatilah kalian dalam menjumpai para wanita. Maka seorang sahabat dari Anshar bertanya, “Bagaimana pendapat engkau tentang saudara ipar, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah maut (petaka)”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah memperingatkan bahaya ikhtilat ini dengan pernyataannya: “Ikhtilat yang terjadi di antara lelaki dan wanita menjadi penyebab banyaknya perbuatan keji dan zina”2 Maka, sungguh kehati-hatian Islam dalam banyak hal, ialah demi kemaslahatan kehidupan manusia itu sendiri.

Perintah Menjaga Aurat dan Menahan Pandangan
Di antara keindahan syariat Islam, yaitu ditetapkannya larangan mengumbar aurat dan perintah untuk menjaga pandangan mata kepada obyek yang tidak diperbolehkan, lantaran perbuatan itu hanya akan mencelakakan diri dan agamanya. Allah Ta’ala telah berfirman,

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka. Dan hendaklah jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita .. (QS. An-Nur/24: 30 – 31).

Larangan melihat aurat, tidak hanya tertuju kepada lawan jenis, akan tetapi Islam pun menetapkan larangan melihat aurat sesama jenis, baik antara lelaki dengan lelaki lainnya, mauun antara sesama wanita. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari ‘Abdir Rahman bin Abu Sa’id Al-Khudri, dari ayahnya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Janganlah seorang lelaki melihat kepada aurat lelaki (yang lain), dan janganlah seorang wanita melihat kepada aurat wanita (yang lain). (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, di antara kandungan hadits ini, yaitu larangan bagi seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita melihat aurat wanita (lainnya). Di kalangan ulama, larangan ini tidak diperselisihkan. Sedangkan lelaki melihat aurat wanita, atau sebaliknya, wanita melihat aurat lelaki, maka berdasarkan Ijma’, perbuatan seperti ini merupakan perkara yang diharamkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan dengan penyebutan larangan seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, yang berarti lelaki melihat aurat wanita maka lebih tidak dibolehkan.3

Selain itu juga, guna mengantisipasi terjadinya perbuatan buruk, yang disebabkan terjalinnya hubungan bebas antara lelaki perempuan. Islam benar-benar menutup akses ke arah sana. Yaitu dengan mengharamkan terjadinya persentuhan antara kulit lelaki dan perempuan. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, (itu) lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.4

Demikian sekilas prinsip pergaulan dengan lawan jenis yang telah ditetapkan Islam. Tujuannya adalah demi kebaikan yang sebesar-besarnya.


Catatan Kaki:

  1. Majalah As-Sunnah, edisi 05/tahun XI/1428H/2007M halaman 1 dari rubrik Baituna dengan judul yang sama. []
  2. Lihat Ath-Thuruq Hukmiyah, hal. 407. []
  3. Syarhu Shahih Muslim []
  4. Hadits shshih, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan lainnya. LihatAsh-Shahihah (226) dan Shahihul Jami’ (5045). []

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker