WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

TAHAP-TAHAP PERNIKAHAN DALAM ISLAM

TAHAPAN-TAHAPAN
PERNIKAHAN ISLAMI
Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam
merajut benang pernikahan ada 3,
yaitu :
1. Nazhar (Melihat Calon Istri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria
yang hendak menikah, agar melihat wanita
yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin
Abdillah, Rasulullah b bersabda,
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin
melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-
apa yang dapat mendorongnya menikahinya,
maka lakukanlah.” (Riwayat Abu Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar
adalah suatu hal yang penting yang telah
dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al-
A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa
adanya nazhar (melihat), maka pernikahan
itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi
merupakan kebaikan bagi kedua belah pihak.
Mata adalah utusan hati yang bertugas
menyampaikan semua informasi yang dilihatnya.
Jika hatinya tenang dan tetap menyukai
wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih
memantapkan dirinya untuk menjadikan
wanita itu sebagai pasangan hidupnya.
Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan
dan kemauannya melemah kemudian
dia membatalkan pernikahannya, maka yang
demikian ini lebih baik bagi si pria dan si
wanita. Karena membatalkan perjalanan
saat hendak memulai adalah lebih baik daripada
membatalkan perjalanan di tengah
perjalanan.
Demikian pula seorang wanita boleh
melihat pria yang bermaksud menikahinya.
Apabila ia cocok dan menyukainya, maka ia
boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya,
maka ia boleh menolaknya.
2. Khitbah (melamar atau meminang).
Setelah nazhar dan merasa cocok dengan
wanita yang dilihatnya, maka hendaklah
seorang pria maju melamar kepada walinya.
Tidak boleh pria tersebut melamar langsung
kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga-
keluarga lainnya padahal wali utama
(bapak) wanita tersebut ada.
Di dalam melamar, seorang pria harus
tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya
belum dilamar oleh pria lain, karena melamar
wanita yang telah dilamar pria lain adalah
haram hukumnya, sebagaimana sabda nabi,
“Tidak halal seorang mukmin meminang
wanita yang telah dipinang saudaranya
hingga dia meninggalkannya” (Riwayat Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria
yang hendak melamar wanita agar berterus
terang. Bagi pria hendaknya ia menerangkan
dirinya dengan benar dan jujur tanpa berlebih-
lebihan atau menyembunyikan sesuatu.
Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia
menerangkan kepada pria tentang keadaan
puterinya dari segala segi. Karena sesungguhnya
setiap sesuatu akan menjadi jelas
pada masa-masa mendatang bagi kedua
belah pihak tentang segala sesuatu yang ditutupi
atau dilebih-lebihkannya dan akibat
buruk akan dialami oleh suami isteri apabila
tidak diawali dengan kejujuran dan keterusterangan.
Pada saat melamar, tidak diperkenankan
ber-khalwat (berduaan) dengan calon istri
sebelum resmi menikah kecuali apabila
disertai mahram-nya. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi,
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu
berkhalwat dengan seorang wanita. Karena
pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.”
(Riwayat Tirmidzi).
3. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan
hari yang bersejarah di dalam kehidupan
anak Adam. Hari yang akan menjadikan
halalnya hubungan dua anak adam yang
sebelumnya haram.
Hari yang akan menentukan hari-hari
berikutnya bagi sepasang anak Adam di
dalam menempuh bahtera baru.
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
di antara kamu, dan orang-orang yang
patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-
Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-
Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur :
32)

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker