WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

MAHAR MAS KAWIN

MAHAR
(MAS KAWIN)
Termasuk keutamaan agama Islam di
dalam melindungi dan memuliakan
kaum wanita adalah dengan memberikan
hak yang dipintanya berupa mahar kawin.
Allah l berfirman,
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan" (An-Nisa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan
minimum ataupun maksimum untuk jumlah
mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah
yang ringan dan tidak memberatkan sebagaimana
sabda Nabi b,
“Wanita yang paling agung barakahnya,
adalah yang paling ringan maharnya” (Riwayat
Ahmad, Al Hakim, dan Al Baihaqi)
Islam membenci mahar yang berlebihan,
dan perkara ini termasuk perkara jahiliyah
yang akan membawa keburukan bagi
kehidupan manusia.
Mahar dapat berupa materi maupun non
materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk
uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar
berupa non materi dapat berupa jasa,
semisal mengajarkan istri membaca al-
Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-
Qur’an atau yang semisalnya. Sebagaimana
riwayat dari Anas, dia berkata,
“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan
mahar berupa keIslaman-nya”
(Riwayat An-Nasa’i)
Mahar boleh diberikan secara langsung
(tunai) atau dengan menunda sebagian atau
seluruhnya. Menyebutkan mahar pada saat
ijab qabul adalah sunnah tidak wajib, namun
menyebutkannya lebih utama.

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker