WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

SALING BEKERJA SAMA DI DALAM PERKARA YANG DISEPAKATI

SALING BEKERJA SAMA DI DALAM PERKARA YANG DISEPAKATI
DAN SALING MEMPERINGATKAN DI DALAM PERKARA YANG
DIPERSELISIHKAN
(Kaidah Ahlus Sunnah di dalam berselisih dan
bekerjasama)

Ucapan Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz
Berkata Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Bazz -rahimahullahu- di dalam majmu' fatawa III/58-59 mengomentari kaidah 'saling bekerjasama dalam perkara yang disepakati dan saling memaklumi terhadap perkara yang diperselisihkan sebagai berikut
:
"Na'am, wajib atas kita saling menolong terhadap perkara-perkara yang kita bersepakat di atasnya dalam rangka membela kebenaran dan berdakwah kepada al-Haq, dan mentahdzir dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Adapun saling memaklumi terhadap perkara yang kita perselisihkan antara satu dengan lainnya, maka tidaklah (dimaklumi) secara mutlak, namun memerlukan perincian, seperti pada perkara-perkara ijtihadi yang tersembunyi (samar) dalilnya, maka tidak boleh mengingkari antara satu dengan lainnya (dalam perkara ijtihadi ini, pent). Adapun perkara yang menyelisihi nash al-Kitab dan as-Sunnah, maka wajib mengingkari orang yang mengingkari nash tersebut dengan cara yang hikmah, nasehat yang baik dan berdebat dengan cara yang baik,
sebagai pengejawantahan firman Allah Ta'ala :

"Saling tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kamu saling tolong menolong
dalam permusuhan dan dosa." (al-Maidah : 2)

dan Firman-Nya subhanahu,

"Orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, adalah penolong satu dengan lainnya, dan beramar ma'ruf nahi munkar." (at-Taubah : 7)


dan firman-Nya Azza wa jalla,

"Serulah mereka ke jalan tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang baik." (an-Nahl :
125)

dan sabda Nabi-Nya,

"Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka hendaklah dengan hatinya, dan inilah selemah-lemah iman."

dan sabdanya pula,

"Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya balasan yang serupa dengan pelakunya". Kedua hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam shahihnya. Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang perkara ini adalah banyak." selesai


Ucapan Syaikh al-Allamah Muhammad bin Sholih al-Utsaimin

Berkata Syaikh al-Allamah Faqihuz zaman Muhammad bin Sholih al-Utsaimin -rahimahullahu- dalam ash-Showah Islamiyyah Dhowabith wa Taujiihat (I/218-219) yang dikumpulkan oleh Syaikh Ali Abu Luzz sebagai berikut :

"Ucapan mereka, 'kita bersatu dalam perkara yang disepakati' maka ucapan ini adalah ucapan yang benar
Adapun ucapan (setelahnya -pent), 'dan kita saling memaklumi terhadap perkara-perkara yang kita perselisihkan', maka ucapan ini memerlukan perincian.

Jika (perselisihan ini -pent) terjadi pada perkara yang memang dibolehkan ijtihad di dalamnya (bersifat ijtihadi -pent) maka kita saling memaklumi antara satu dengan lainnya dan kita tidak boleh saling berselisih hati (membenci -pent) terhadap perselisihan macam ini.
Adapun dalam perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka kita tidak saling memaklumi terhadap perselisihan macam ini di dalamnya, dan wajib bagi kita tunduk kepada kebenaran

Pernyataan yang pertama (saling bekerjasama dalam perkara yang disepakati -pent) adalah ungkapan yang benar, adapun pernyataan yang kedua (saling memakumi terhadap perkara yang diperselisihkan -pent) adalah memerlukan perincian (sebagaimana di atas -pent).

------------------------------------------------------
Dialihbahasakan oleh Abu Salma dari kitab Zajrul Mutahaawin bidharari qooidah al-Ma'dzurah wat Ta'awun
karya asy-Syaikh Hamd bin Ibrahim al-Utsman hal 128-129.

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker