Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ahli bid'ah (II)
Penulis: Syaikh Dr. Ibrahim Bin Amir ar Ruhaili
Manhaj
Masalah kedua : Menggunjing ahli bid’ah atau semua bentuk tahdzir (peringatan), sejajar dengan menghujat.
Dalam menjelaskan masalah ini ada dua poin :
Poin pertama : Sudah menjadi ketetapan ulama salaf, bahwa menggunjing sejajar dengan menghujat.
Poin kedua : Penggunaan lafadz ghibah sejajar dengan menghujat, tidak bertentangan dengan dalil haramnya ghibah.
Adapun point pertama, bahwa para ulama menggunakan lafadz ghibah sejajar dengan menghujat ahli bid’ah sebagai berikut :
- Hasan al Bahsri berkata, “Tidak dianggap ghibah dalam membicarakan ahli bid’ah”. Belai menambahkan,”Tiga orang yang menggunjing tidak diharamkan diantara mereka, karena ahli bid’ah yang berlebihan dalam kebid’ahannya.” Dalam riwayat lain, “Tidak ada ghibah bagi ahli bid’ah dan orang fasik yang menampakkan kesesatan mereka.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah 1/140).
- Hani bin Ayyub bertanya kepada Muharib bin Datsaar tentang hukum menggunjing Rafidhah ? Beliau menjawab,”Kalau begitu apakah mereka suatu kaum yang jujur ?” Husain bin Ali salah seorang perawi atsar ini berkata, ”Beliau membolehkan menggunjing ahli bid’ah.” (As Sunnah, Al Khallal 5/49).
- Ibrahim An Nakhai berkata,”Tidak ada ghibah (tidak disebut ghibah yang terlarang, red) bagi ahli bid’ah”. (Syarh Ushul I’tiqad Ahlu Sunnah, 1/140, Sunan Ad Darimi 1/120).
- Sufyan bin ‘Uyainah berkata,”Membicarakan ahli bid’ah bukan termasuk perbuatan ghibah.” (Mukhtasar Al Hujjah, Nashr Al Maqdisi hal 538).
Beberapa atsar diatas membolehkan penggunaan lafadz ghibah sejajar dengan menghujat dan mentahdzir ahli bid’ah. Oleh karena itu, pernyataan mereka bahwa tidak ada ghibah dalam membicarakan ahli bid’ah, sebagai bentuk penyamaan menggunjing dengan menghujat dan semua itu dalam rangka mentahdzir ahli bid’ah.
Diantara pernyataan Ulama yang menyamakan antara ghibah dengan menghujat ahli bid’ah dan menyebutkan aib mereka adalah : Imam Bukhari, ketika memaparkan sebuah hadits tentang laki-laki yang datang ingin menemui Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda, ”Izinkanlah, dia adalah seburuk-buruk teman bergaul.” Al Bukhari membuat bab (Boleh Menggunjing Ahli Maksiat dan Kesesatan). Sebab pencelaan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam kepada orang tersebut bermaksud untuk mentahdzir, sehingga termasuk ghibah yang diperbolehkan.
Abu Hamid menjelaskan tentang alasan diperbolehkan ghibah, ”Ketahuilah bahwa alasan yang membolehkan menyebutkan keburukan orang lain hanya sebatas untuk mewujudkan tujuan syar’i yang tidak mungkin tercapai kecuali dengan jalan ghibah, sehingga bisa menggugurkan dosa ghibah, yang demikian itu ada enam perkara : Dan yang keempat adalah, memperingatkan ummat Islam dari keburukan ketika ada seorang fakih (pandai, red) sering mendatangi ahli bid’ah atau fasik dan anda khawatir orang tersebut terjangkiti kefasikan atau kebid’ahan. Boleh bagi anda membongkar kebid’ahan dan kefasikan mereka, selagi tujuan utama untuk menghambat penularan kebid’ahan dan kefasikan. Dalam kitab Al Furuq karya Syihabuddin Al Qarafi terdapat bab Al Farqu Baina Qaidah Muharram dengan Qaidah Ghibah Allati la Tuharram, beliau menyebut enam perkara seperti Abu Hamid dan yang keempat,”Ahli bid’ah dan tulisan yang menyesatkan harus ditampakkan aibnya dan diekspos kesesatan mereka kepada semua orang, agar orang awam dan lemah tidak terjerat dengan kesesatan tersebut dan sebisa mungkin menjauhkan ummat dari mereka. Tapi dengan syarat, tidak dengan cara melampaui batas dan tidak mengada-ada suatu tuduhan dan kebohongan berupa kefasikan dan kekejian, tetapi hanya menyebutkan yang ada. (Al Furuq 4/205 dan 4/207-208)
Imam An-Nawawi berkata, “Ghibah diperbolehkan dengan tujuan syar’i yang tidak mungkin dicapai kecuali dengan cara ghibah dan ada enam faktor. Faktor kelima yaitu seorang yang menampakkan secara terang-terangan kefasikan atau kebid’ahan seperti orang yang terang-terangan minum khamr, memusuhi orang, mengambil pajak, mengambil harta orang secara zhalim dan mengurusi perkara batil untuk mereka, boleh menyebutkan keburukan yang mereka lakukan secara terang-terangan dan diharamkan menyebutkan selain itu kecuali ada sebab syar’i lain. (Riyadh Ash Sholihin 529)
Imam An-Nawawi menyebutkan enam faktor tersebut dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, Riyadh Ash-Shalihin dan Al-Adzkar. Sedang Imam Asy-Syaukani membahasnya dalam Kitab Raf’u Ar-Ribah Amma Yajuzu Wama la Yajuzu min Al-Ghibah, dan beliau menerima sebagian dan menolak yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 16/143 dan Al-Adzkar /304)
Diantara ulama menganggap ghibah ahli bid’ah sama dengan menghujat dalam rangka mentahdzir adalah, Ibnu Shalah. Beliau berkata, ”Boleh menggunjing ahli bid’ah bahkan menyebutkan kesesatan mereka, baik di hadapan atau di belakang mereka, dengan syarat maksud utama adalah untuk menjelaskan kepada khalayak kebid’ahan mereka. Itulah yang telah dilakukan ulama salaf, baik ghibah tersebut untuk menjawab pertanyaan atau tidak”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Dua perkara dimana ghibah dibolehkan, pertama: Orang yang terang-terangan menampakkan kejahatannya seperti kezhaliman, zina dan kedua adalah kebid’ahan. Bila mereka menampakkan kemungkaran wajib dibasmi sebatas kemampuan yang ada. Barangsiapa yang bermaksiat secara sembunyi-sembunyi berarti dia menutupi harga diri dan masih mempunyai rasa malu, sehingga wajib menasihati secara sembunyi-sembunyi atau didiamkan hingga bertaubat.” (Ad-Durar As-Sunniyah 4/501-504)
Di tempat lain beliau berkata, “Apabila seseorang menampakkan kemungkaran wajib dinasihati secara terang-terangan, dan bukan merupakan suatu ghibah, sebab orang yang melakukan kemungkaran secara terang-terangan wajib dibasmi secara terang-terangan agar berhenti darinya.” (Tanbih Ulil Abshar, 198-210)
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam menjelaskan hadits, “Dia seburuk-buruk teman bergaul”, beliau berkata, “Bisa diambil kesimpulan hukum bahwa bukan merupakan suatu ghibah membicarakan orang yang menampakkan kefasikan dan keburukan, maka para ulama menyatakan dibolehkan menggunjing untuk tujuan syar’i, yang tidak bisa dicapai kecuali dengan cara tersebut.”
Diantara ulama yang menganggap ghibah terhadap ahli bid’ah sama dengan menghujat adalah Syaikh Abdullah Babathin, Syaikh Said bin Hija dalam Kitab Ad-Durar As-Sunniyah dan Shalih bin Sa’ad As-Suhaimi dalam Kitab Tanbih Ulil Abshar.
Jadi hukum menggunjing ahli bid’ah sama dengan menghujat dan menyebarkan aib mereka menurut para ulama salaf dan ulama sunnah, semua itu boleh.
Adapun poin kedua: Penjelasan bahwa ghibah terhadap ahli bid’ah tidak bertentangan dengan dalil yang mengharamkan ghibah.
Jika ghibah terhadap ahli bid’ah berfungsi sebagai bentuk tahdzir, maka ghibah berhukum mubah. Namun untuk menepis anggapan bahwa pembolehan ghibah terhadap ahli bid’ah kontradiksi dengan hadits yang mengharamkan ghibah, bisa dijelaskan dengan dua alasan :
Pertama : Ghibah terhadap ahli bid’ah dalam rangka tahdzir hanya sebatas makna bahasa bukan makna syar’i, seperti yang dimaksud dalil-dalil yang mengharamkan ghibah.
Hal itu seperti penjelasan Ibnu Hajar tentang hadits, Sebaik-baik kampung adalah kampung Banu Najjar.” Imam Al-Bukhari memasukkan hadis ini dalam penjelasan ghibah di bawah Bab (Qoulun Nabi Khairud Dar Al-Anshar), Ibnu Hajar berkata, “Bila itu bukan termasuk ghibah. Kecuali bila kelompok yang tersisih dari keutamaan tidak terima, sehingga perlu dikecualikan. Dan hadits Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam, “Menyebut sesuatu yang dibenci saudaramu“, hal itu dilarang bila tidak ada tujuan syar’i. Namun bila ada tujuan syar’i maka tidak termasuk ghibah meskipun orang yang dibicarakan tidak senang. (Fath Al-Bari 10/471-472)
Beliau menjelaskan hadits Aisyah, “Dia seburuk-buruk teman bergaul, “ yang dibuat bab oleh Al-Bukhari (bab Ma Yajuzu min Ightiyabi Ahli Ar-Raib Wa Al-Fasad) , masih diperselisihkan sebagai bentuk ghibah. Bahkan hanya sebagai bentuk nasihat agar para pendengar berhati-hati, hanya ucapan itu tidak dilontarkan di hadapan orang tersebut karena kebaikan akhlak beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam. Jika langsung disampaikan juga baik, namun tujuan utama sudah tercapai tanpa disampaikan secara berhadapan.
Jawab : Maksud ghibah di atas hanya menurut makna bahasa. Sebab ghibah ada dua macam, ghibah menurut arti bahasa yaitu menyebut sesuatu yang dibenci oleh orang lain, baik karena faktor syar`i atau bukan, termasuk ghibah yang mubah karena ada maksud syar`i. Dan bila tidak, maka ghibah berhukum haram sehingga ulama salaf menjadikan sikap menghujat ahli bid`ah sama halnya dengan ghibah. Atau ghibah menurut pengertian syar`i yaitu membicarakan seorang muslim dengan sesuatu yang dibenci tanpa ada alasan syar`i, dan inilah ghibah yang dihaaramkan oleh nash. (Fath Al Bari 10/471)
Dengan demikian, ghibah dalam masalah ini tidak ubahnya seperti lafazh bid`ah. Bisa digunakan dalam arti bahasa, yang berkonotasi terpuji atau tercela, tergantung ada tidaknya landasan syar’i, seperti ucapan Umar bin Khattahab dalam masalah shalat tarawih, ”Ini adalah sebaik-baik bid’ah,” dan ucapan Imam Asy-Syafi’i bahwa bid’ah ada dua macam, bid’ah terpuji dan bid’ah tercela. Akan tetapi bila yang dimaksud bid’ah menurut istlah syar’i, maka artinya adalah mengada-ada suatu ajaran dalam agama yang tidak ada petunjuk dari syariat, maka semuanya tercela. Begitu juga ghibah, bila yang dimaksud makna bahasa, bisa mubah dan bisa diharamkan. Dan termasuk ghibah yang mubah adalah ghibah terhadap ahli bid’ah untuk tujuan tahdzir. Namun bila yang dimaksud ghibah dalam isstilah syar’i, jelas diharamkan secara mutlak.
Kedua : Ghibah terhadap ahli bid’ah untuk mentahdzir orang, menghujat dan menjelaskan beragai mereka bila bila dilihat dari istilah syar’i yang diharamkan. Namun keharaman itu hilang karena ada maslahat yang lebih besar, yaitu menjelaskan kesesatan ahli bid’ah dan dosa tersebut gugur karena maslahat tersebut. Oleh sebab itu, ulama tetap membolehkan, dengan tetap meletakkan istilah syar’i tersebut pada tempatnya semula. Suatu contoh, agama memberi kemudahan untuk menggunakan hal-hal yang haram, seperti khamer, bangkai, darah dan daging babi dalam keadaan darurat, sehingga boleh meminum khamer sekedar pembasah tenggorokan atau makan daging bangkai untuk mancegah lapar, namun seteguk khamer atau secuil daging bangkai tidak berubah menjadi halal karena darurat tersebut.
Begitu juga ghibah diperbolehkan untuk suatu maslahat, seperti menggunjing ahli bid’ah dalam rangka untuk tahdzir. Tidak tertutup kemungkinan istilah syar’i ghibah masih tetap ada.
Dengan demikian syubhat di atas bisa terjawab secara tuntas. Dan sudah menjadi ketetapan ulama salaf dan ulama sunnah, bahwa menggunjing bisa berfungsi sebagai pengganti menghujat dan mencela ahli ahli bid’ah dalam rangka mentahdzir mereka, agar fitnah bid’ah tidak menjalar kepada orang lain. Bila demikian, tidak kontradiksi dengan larangan ghibah.
Namun kita harus tetap waspada terhadap ungkapan “Tidak ada ghibah bagi ahli bid’ah atau semakna dengan itu, agar tidak dipahami secara keliru oleh sebagian orang awam. Untuk itu perlu dijelaskan makna sebenarnya agar orang yang mendengarkan tidak tidak mengira boleh berghibah, meskipun hanya karena hawa nafsu atau permusuhan tidak syar’i terhadap ahli bid’ah.Terlebih zaman sekarang ini, sangat sedikit pemahaman dalam mencerna sikap ulama salaf terhadap ahli bid’ah. Sebagian orang mengira bahwa pernyataan dan atsar ulama Salaf tersebut masih bias dan terkesan kontradiksi dengan nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah. Bahkan diantara mereka mencela ulama Salaf dan aqidah Salafiyah, karena mendengar pernyataan sebagian penceramah baik lewat mimbar jum’at, kuliah umum atau majelis ta’lim yang menukil sebagian ungkapan ulama salaf yang dipahami secara keliru, seperti ungkapan, “Allah Ta’ala tidak menerima amalan ahli bid’ah “dan ungkapan, “Allah Ta’ala menolak menerima taubat ahli bid’ah,“ dan lainnya.
Seharusnya seorang ahli ilmu menjelaskan secara shahih kepada manusia ungkapan seperti itu, dan mendudukkan pada makna dan maksud yang benar sesuai dengan kaidah agama. Jika dianggap ada ungkapan yang menimbulkan salah paham bagi pendengar, hendaknya mengganti dengan ungkapan yang lebih jelas dan tidak menimbulkan penafsiran lain. Sebab ulama Salaf menggunakan ungkapan singkat padat tersebut, untuk para penuntut ilmu yang mampu memahami secara baik. Sehingga tidak logis dan kurang bijak, bila pernyataan ulama salaf tersebut disampaikan kepada orang awam zaman sekarang dengan ungkapan apa adanya, tanpa penjelasan dan rincian yang gamblang tentang maksud ungkapan ulama salaf tersebut.
Setelah kita mengetahui bolehnya menggunjing ahli bid’ah, bahkan bisa berhukum wajib bila tidak munghkin membasmi kemungkaran kecuali dengan cara itu, namun bolehnya menggunjing ahli bid’ah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama : Ikhlas dalam menggunjing semata-mata untuk membongkar kesesatan ahli bid’ah, dan untuk menasihati kaum muslimin agar menjauhi mereka, bukan untuk maslahat tidak syar’i seperti permusuhan pribadi, cemburu, hasad dan semisalnya. Maka dalam kondisi seperti itu, ghibah tidak boleh meskipun ahli bid’ah sangat rusak. Karena motivasi ghibah untuk kepentingan pribadi, bukan ikhlas kepada Allah Ta’ala dan menasihati kaum muslimin.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah setelah menjelaskan hukum menggunjing ahli bid’ah Beliau berkata, “Orang yang membicarakan ahli bid‘ah hendaknya berniat ikhlas karena Allah Ta’ala, namun bila untuk popularitas atau merusak, maka hanya sekedar berjuang untuk membela diri atau riya’. Sebab bila ikhlas karena Allah Ta’ala, dia termasuk berjihad di jalan Allah Ta’ala dan penegak amanat para Nabi dan Khalifah para Rasul, serta bertentangan dengan hadits, “Ghibah adalah bila kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibenci ” (Majmu’ Fatawa, 28/35).
Kedua: Hendaknya ahli bid’ah yang dighibah secara terang-terangan menampakkan kebid’ahan mereka. Bila mereka melakukan bid’ah secara sembunyi-sembunyi, tidak boleh digunjing dan dicemarkan nama baiknya. Menggunjing ahli bid’ah dalam rangka membasmi kemungkaran mereka. Dan tidak mungkin hal itu diterapkan, kecuali pada ahli bid’ah yang terang-terangan menampakkan kebid’ahan.
Imam Al- Auza’i berkata, “Pendahulu kalian sangat keras terhadap lisan meraka dalam membicarakan ahli bid’ah, sangat takut hati mereka dalam rangka menjelaskan kebid’ahan mereka. Apabila mereka melakukan bid’ah secara sembunyi-sembunyi, tidak satupun di antar ulama Salaf merobek kehormatan mereka yang telah tertutup rapi, karena Allah Ta’ala telah melindungi mereka dengan taubat. Namun jika mereka secara terang-terangan menampakkan kebid’ahan, mempropagandakan kebid’ahannya sehingga bid’ah semakin merajalela, maka menebar ilmu sebagai sumber kehidupan dan menyampaikan pesan Rasul sebagai bentuk rahmat agar menjadi pegangan bagi orang yang terus berbuat jahat dan ilhad (menyimpang, red) di hari kelak” (Al-Bida’, Ibnu Wadhdhah, hal. 45).
Ketiga: hendaknya ahli bid’ah yang dibicarakan masih hidup, dan bila telah meninggal dunia tidak boleh digunjing dan tidak boleh diungkit-ungkit perbuatan bid’ah yang telah dilakukan. Juga dilarang mencelanya setelah meninggal dunia sebab Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya), “Janganlah kamu menghujat orang yang sudah meninggal dunia, karena dia sudah menerima balasan atas yang diperbuat “(HR. Al-Bukhari).
Poin ketiga dikarenakan, hikmah diperbolehkan ghibah sudah tidak ada setelah orangnya meninggal dunia. Karena kekhawatirann penularan bid’ah sudah tidak ada lagi, kecuali bila ahli bid’ah tersebut meninggalkan karya berupa tulisan yang membela kebid’ahan atau kesesatan dan para pengikutnya sanagt fanatik menyebarkan kebid’ahan sepeninggalnya. Bila demikian, boleh membicarakan atau menggunjing ahli bid’ah tersebut dalam rangka menjauhkan manusia dari pengaruh kesesatan kitab dan pemikirannya karena faktor yang membolehkan ghibah masih ada, yaitu adanya kekhawatiran buku dan para pengikutnya mempengaruhi orang lain.
Imam Al-Qarafi berkata, ”Jika ahli bid’ah mati tidak meninggalkan pengikut yang mengkultuskan, atau karya tulis yang membahayakan, atau tidak ada faktor yang bisa merusak orang lain, sebaiknya setelah mati harus tetap dilindungi kehormatannya, dijaga aibnya serta urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala” (Al-Furuq, vol. 4, hal. 208).
Keempat Bersikap adil dan obyektif ketika menilai dan membicarakan ihwal ahli bid’ah. Tidak menyebutkan kecuali perilaku yang hakiki dan tidak menghujat kecuali keburukan yang nyata-nyata dikhawatirkan akan menular kepada orang lain. Sebab Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
artinya : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan. ” (Al-Maidah : 8)
Jika melempar tuduhan yang tidak berdasar dan membuat suatu kebohongan keji, maka bukan termasuk ghibah yang mubah, bahkan termasuk tuduhan palsu yang haram dan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Jika dia tidak sesuai dengan apa yang kamu bicarakan, maka kamu telah membuat suatu tuduhan.” (HR. Muslim)
Membuat tuduhan bohong dilarang oleh Allah Ta’ala, Rasul-Nya dan para ulama salaf, karena termasuk tindak kezhaliman yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Sementara membicarakan ahli bid’ah dalam rangka mencari ridha Allah Ta’ala. Dan ridha Allah Ta’ala tidak bisa didapat dengan murka Allah Ta’ala, kebohongan, dhalim dan kepalsuan. Hendaknya pembicaraan sekadar untuk tahdzir, dan membuat orang lain jauh dari kebid’ahan dan kesesatan mereka, tidak lebih dari itu.
(Dinukil dari Kitab Mauqif Ahlussunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, Maktabah Al Ghura’a Al Atsriyah 1415 H, Penulis Syaikh Dr. Ibrahim Bin Amir ar Ruhaili, doktoral jurusan Aqidah dari Jami’ah Islamiyyah Madinah yang lulus dengan predikat Summa Cum Laude, edisi Indonesia Manhaj Ahli Sunnah Menghadapi Ahli Bid’ah, Bab Sikap Ahli Sunah Tentang Menggunjing Ahli Bid'ah Agar Umat Selamat Dari Pengaruh Mereka)
Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ahli bid'ah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Labels
- “SEPUTAR HIZBUT TAHRIR” (1)
- 21 Desember 2012 (1)
- ADAB DAN AKHLAK PENUNTUT ILMU (1)
- AGAR KAMU LEBIH DICINTAI ALLAH (1)
- Akhidah (1)
- Akhlaq (1)
- Akhwat (2)
- Aku Belum Mengenal Salaf dan Salafi (1)
- Antara Wahhabi dan Teroris (1)
- Apakah Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah? (1)
- Aqidah (1)
- Asmaul Khomsah (1)
- atikel (2)
- Bahasa Arab (1)
- Bahasa Arab Dasar 21: Isim Mabni (1)
- Bedah Buku (1)
- Belajar Bahasa Arab lanjutan (14b) (1)
- Belajar bhs ARAB (3)
- Berdakwah Dengan Akhlak Mulia Ust Abul Hammad Muhsan Lc (1)
- Biografi (1)
- Bukti Cinta Nabi (1)
- business loan (1)
- buy (1)
- bv (1)
- Cara Menghitung Zakat Mal (1)
- Cinta Rasul; Hakikat dan Konsekuensinya (1)
- Dahsyatnya Ujian Wanita dan Dunia (2)
- Dauroh Pelajar dan Mahasiswa (1)
- Doanload Audio (37)
- Doanload Kajian (84)
- Download Audio (21)
- Download Ebook (6)
- Download Kajian (7)
- Download MP3 Murattal Al Qur’an (4)
- Download Murotal Al-Qur'an Ahmad Saud (1)
- Download Murotal Qur'an Muhammad Thaha (1)
- Download pdf (3)
- Download Video (1)
- Downloads Section (5)
- Dua Syarat Diterimanya Ibadah (1)
- Dunia di mata orang beriman (1)
- Engkau Melarang Anakmu (1)
- Fakta (3)
- Fiqh Muslimah (2)
- Fiqih (6)
- Fiqih Ibadah Haji (1)
- game poker (1)
- Gelar Al-Atsary (1)
- Hadirilah Tabligh Akbar (1)
- HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (1)
- Hadits-Hadits Pilihan Shahih al-Bukhari Bab Puasa (1)
- Halal Haram dalam Agama Syiah (1)
- HARAMNYA VALENTINE DAY (1)
- Healthy (1)
- Hidayah (1)
- Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa (1)
- HUKUM BERCADAR (1)
- Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang (1)
- Hukum Nikah Siri (1)
- Info Kajian (3)
- Info Penting (6)
- Information (3)
- islam (9)
- Jadwal Kajian Rutin DI jakarta (1)
- Jadwal sholat Abadi juni 2009 solo (1)
- Jalan Golongan Yang Selamat (1)
- JANGAN MARAH (1)
- Jika Imam Membaca Qunut Shubuh (1)
- Jum’at (1)
- Kajian Akbar (1)
- Kajian Kitab Umdatul Ahkam (10) (1)
- KAJIAN MANHAJ SALAF (1)
- Kajian Umum (1)
- kaligrafi islam (2)
- KAMU AKAN MASUK SURGA (1)
- Kebutuhan terhadap Ilmu (1)
- Kejujuran seorang Doktor (1)
- Keluarga Abdul Muthalib (1)
- Kematian (1)
- Khawarij Kontemporer (1)
- knowledge (7)
- Kontrol Diri Menuju Takwa (1)
- Lailatul qadar (1)
- Larangan Mencaci Masa (1)
- Lihatlah Orang Di Bawahmu dalam Masalah Harta dan Dunia (1)
- LOWONGAN KERJA DI RADIO AL-IMAN SURABAYA (2)
- Lowongan Penerjemahan (1)
- mac game (1)
- makalah (1)
- Malah Engkau Sendiri Melanggarnya (1)
- MAYORITAS PENGHUNI NERAKA ADALAH KAUM WANITA (1)
- Mengais Keajaiban Cinta (1)
- Mengenal Imam Syafi'i rohimahulloh Lebih Dekat (1)
- MENGENAL PARA ULAMA PEMBAHARU DALAM ISLAM (1)
- MENGKAFIRKAN TANPA SADAR (1) (1)
- Menjaga Lisan (1)
- Menuntut Ilmu Untuk Meraih Ijazah (1)
- Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?? (1)
- Mereka Siap Menikam dari Belakang (1)
- Murottal (1)
- Murottal Muhammad Thaha Al Junayd (1)
- Musik Itu HAram (1)
- my mind (1)
- nduan Zakat Fithri (1)
- new small business (1)
- Nikah Sirri (1)
- NLF TV (1)
- ORANG-ORANG SESAT YANG PALING MERUGI (1)
- Pacaran Dalam Kacamata Islam (1)
- Penerimaan Santri Baru (1)
- Pengetahuan (1)
- PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB (1)
- Penyakit Diabetes (1)
- Penyembelih Yang Sah (1)
- Peringatan Isra’ Mi’raj (1)
- POLEMIK KAWIN SIRRI (1)
- Puasanya Seorang Musafir (1)
- py (3)
- Ramadhan (2)
- Rekaman (1)
- RIBA (1)
- Rintangan dalam Menuntut Ilmu (1)
- salaf (8)
- SALAFIAH (1)
- Salafiyah dan Politik (1)
- Sea view apartment in Varna (1)
- SEBAB-SEBAB DAN PENANGGULANGANNYA SERTA SIKAP SEORANG MUSLIM DALAM MENGHADAPI FITNAH ZAMAN (1)
- Shalat Orang Yang Sakit (1)
- Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme Dan Terorisme Modern Di Tengah Umat Islam? (1)
- Sikap Terhadap Istri Yang Selingkuh (1)
- Sirih atau Syar’i (1)
- SUDAH SALAFYKAH AKHLAKMU (1)
- Sujud Tilawah ? (1)
- Syaikh al-Albani (1)
- Syarah Riyaadlush Shoolihiin_4 (1)
- Syi'ah (3)
- Talak (1)
- Tauhid (7)
- Tawasul Syar’i Vs Tawasul Syirik (1)
- Terbaru (1)
- TERORISME (1)
- Ulama Bersepakat (Berijma’) Bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya (1)
- Ustadz Armen Halim Naro (4)
- USTADZ YAZID JAWAS (2)
- Video Kajian (1)
- Wanita (1)
- Wasiat Nabi (1)
- Waspadai Syiah (1)
comment
Artikel cari disini
-
▼
08
(395)
-
▼
6
(61)
- Prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah
- Al-Firqotun Najiyah Adalah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
- ANTARA AHLUS SUNNAH DAN SALAFIYAH
- APAKAH POKOK-POKOK AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH DALAM ...
- BEBERAPA HAKIKAT DAKWAH AHLUSSUMMAH DAN PERBEDANNY...
- BEBERAPA KARAKTERISTIK ‘AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JA...
- CIRI-CIRI AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH
- CIRI KHUSUS DAN SIFAT UTAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH
- KAIDAH DAN PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH DALAM ...
- Mengapa Harus Manhaj Salaf ?
- Mengenal Manhaj Salaf
- DEFINISI AL-FIRQAH AN-NAJIYAH [AHLUS SUNNAH WAL JA...
- SALING BEKERJA SAMA DI DALAM PERKARA YANG DISEPAKATI
- KARAKTERISTIK PENGIKUT AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH
- MADZHAB AHLUS artikel, SUNHAH TIDAK IDENTIK DENGAN...
- MAKNA AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
- MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH DALAM BERAMAR MA'R...
- Mengenal Ahlus Sunnah wal Jama’ah, artikel, proposal
- Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ah...
- Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ah...
- Artikel SEJARAH HITAM PERPECAHAN UMAT
- sebab-sebab perpecahan dalam ISLAM
- Syarah Hadits Wali
- Shaum / Puasa
- Tips & Trik Mencari Uang Lewat Internet
- Sabda Nabi Saw Tentang Kuburan
- Kitab Cobaan Dan Tanda-Tanda Hari Kiamat
- Kitab Bentuk Kenikmatan Surga Dan Penghuninya
- Keutamaan Zikir
- “The Lessons from Death”
- Keutamaan Do'a
- Ketinggian Al-Qur'an
- KEUTAMAAN SIWAK
- Entrepreuneur
- Hadits Shahih tidak mungkin bertentangan dengan Al...
- Berpikirlah Sejak Anda Bangun Tidur
- Berpikir Secara Mendalam
- Awali Kesuksesan dengan kebiasaan memberi
- Iman, bertambah dan berkurang
- Arabic (Islamic) Inscriptions
- experience in Yugoslavia
- islam
- The National Weather Service in Sullivan
- Sejarah Singkat Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
- kewajiban memberantas kemungkaran
- menundukan nafsu
- renungan kehidupan
- Haekal mengulas isteri-isteri Nabi Muhammad saw
- Dalam Islam tak ada pertentangan agama dengan Negara
- menjahui duniawi
- Dua kebudayaan: Islam dan Barat
- patokan dalam Islam
- Puasa bukan suatu tekanan
- Sejarah Singkat Imam Syafi'i
- Sosialisma Islam
- Iman dasar Islam
- RENUNGAN BUAT SANG SUAMI
- RENUNGAN BUAT SANG ISTRI
- MAHAR MAS KAWIN
- RUKUN AKAD NIKAH
- TAHAP-TAHAP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
-
▼
6
(61)
Download E-Book
- AQIDAH DAN MANHAJ
- Sepercik Keindahan Islam
- Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Studi Komprehensif Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Dasar-Dasar Memahami Tauhid
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf
- Ringkasan Manhaj dan Aqidah Imam Syafi’i Rahimahullah.
- Bai`at Antara Sunnah dan Bid`ah
- PERINGATAN DARI FITNAH EKSTREM DI DALAM MENGISOLIR DAN MENVONIS BID’AH
- Sittu Durror min ushuli ahli atsar (Landasan membangun jalan selamat)
- Syarhussunnah-Imam alBarbahari
- Menuju Penegakkan Hukum Allah
- Sebab-Sebab Kemunduran Kaum Muslimin
- Mengkafirkan tanpa Sadar
- Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh
- Sehari di Kediaman Rasulullah
- Mantasyabbaha biqoumin Fahuwa Minhum
- FIQIH DAN IBADAH
- Shifat Sholat Nabi-Syaikh Albani
- Darah Kebiasaan Wanita
- Fiqh Niat: Peran Niat dalam Amal
- Ringkasan Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah
- Hisnul Muslim-Doa dan Wirid
- Bagaimana Cara ber Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ?
- AKHLAQ DAN TAZKIYATUN NUFUS
- SIROH DAN KISAH SHOHIH
0 komentar:
Post a Comment