WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Petunjuk Rasulullah dalam Berqurban

Oleh Redaksi bulletin al-Wala’ wal-Bara’

Hukum Menyembelih Hewan Qurban
Hewan yang ditetapkan syari’at sebagai hewan qurban adalah unta, sapi, kambing (ada yang menyebutnya dengan kambing Jawa) dan domba dengan berbagai jenisnya. Adapun yang tidak ada keterangannya dalam syari’at maka tidak boleh dijadikan hewan qurban seperti kerbau, kuda, ayam dan hewan yang lainnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj:28). Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu (sapi), kambing dan biri-biri (domba).

Juga firman-Nya: “Dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadanya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Al-Hajj : 34).

Qurban adalah kambing dan hewan lainnya yang ditetapkan syari’at sebagai hewan qurban, yang disembelih setelah melaksanakan shalat ‘Iedul Adh-ha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman: “Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, qurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Al-An’aam:162).
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. (Minhaajul Muslim hal. 355-356).

‘Ulama berselisih pendapat tentang hukum qurban. (Dan) yang tampak paling rajih (tepat dan kuat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan disebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan:

Pertama, dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih qurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami.” (Hadits Hasan, Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthniy dan Al-Hakim).

Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih qurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.

Kedua, dari Jundab bin ‘Abdillah Al-Bajaliy, ia berkata: Pada hari raya qurban, aku menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain dan siapa yang belum menyembelih qurban maka sembelihlah.” (Muttafaqun ‘alaih).

Perintah secara zhahir menunjukkan wajib dan tidak ada perkara yang memalingkan dari zhahirnya.

Ketiga, Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhuthbah pada hari ‘Arafah, beliau bersabda: “Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih qurban dan ‘atiirah setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atiirah? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyyah.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah dan dihasankan oleh At-Tirmidziy serta dikuatkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 10/4).
‘Atiirah adalah sembelihan di bulan Rajab, yang orang-orang jahiliyyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan, hingga dihapus setelahnya (Lihat Ghariibul Hadiits 1/195).

Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atiirah telah mansukh (dihapus hukumnya) dan penghapusan kewajiban ‘atiirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban qurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.

Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Hewan Qurban
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan qurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini akan disebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas:

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba jantan (lihat point ke-8) yang disembelihnya setelah shalat ‘Ied. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan: “Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk qurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya.” (Muttafaqun ‘alaih dari Al-Bara` bin ‘Azib).

Kedua: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba dan tsaniy dari yang selain domba.”
Jadza’ah adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah pendapat jumhur (mayoritas

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker