WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Definisi dan Hukum Berqurban Qurban

Definisi dan Hukum Berqurban Qurban adalah binatang ternak
yang disembelih pada harihari Idul Adha untuk menyemarakkan
hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Berqurban
merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan dalil
Al Qur’an, Sunnah Rasulullah  dan Ijma’ (kesepakatan hukum) kaum
muslimin.
“Maka shalatlah karena rabbmu
dan sembelihlah qurban!” (QS. Al
Kautsar: 2)

14 — Tatacara Qurban Tuntunan Nabi 
“Katakanlah (wahai Muhammad): Sesungguhnya
shalatku, nusuk/ibadah qurbanku, hidup dan
matiku hanya untuk Allah rabb semesta alam.
Tidak ada sekutu bagi-Nya, aku diperintahkan
seperti itu dan aku adalah orang yang pertama
kali berserah diri.” (QS. Al An’am: 162)
Makna nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan, demikian penjelasan dari
Said bin Jubair. Ada pula yang menyatakan bahwa makna nusuk adalah semua bentuk
ibadah, salah satunya adalah menyembelih hewan. Pendapat ini bersifat lebih luas.
“Dan untuk setiap umat Kami tetapkan ibadah qurban, supaya mereka mengingat nama Allah
terhadap rizki yang telah Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
sesembahan kalian itu adalah sesembahan yang satu, maka hanya kepada-Nyalah kalian berserah diri.” (QS. Al Hajj: 34)
Tatacara Qurban Tuntunan Nabi  — 15
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik , beliau berkata:
“Nabi  berqurban dengan dua ekor kambing
kibasy yang berpenampilan sempurna. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan salah
satu kaki beliau pada lambung kambing tersebut.”
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma,
beliau berkata: “Nabi  tinggal di Madinah selama sepuluh tahun
dan selalu berqurban.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi,
beliau menyebutnya hadits hasan)
Dari Uqbah bin ‘Amir , sesungguhnya Nabi  membagikan hewan qurban kepada para sahabat16 — Tatacara Qurban Tuntunan Nabi 
nya. Ternyata Uqbah bin ‘Amr mendapat bagian ternak yang masih kecil, belum dewasa (jadzah). Maka ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian berupa jadz-ah?” Rasulullah bersabda, “Berqurbanlah dengannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dari Al Bara’ bin ‘Azib , sesungguhnya
Nabi  bersabda:
“Barangsiapa menyembelih qurban setelah shalat
‘Ied maka ibadah qurbannya telah sempurna dan
apa yang diperbuatnya itu telah sesuai dengan
sunnah umat Islam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi  dan para sahabat  berqurban, bahkan
Nabi bersabda bahwa qurban merupakan
sunnah kaum muslimin yang berarti kebiasaan
umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam bersepakat
bahwa berqurban itu disyariatkan, sebagaimana
keterangan beberapa ulama. Namun terjadi perselisihan
pendapat di antara para ulama, apakah
qurban itu sunnah muakkad ataukah merupakan
kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban
itu hukumnya sunnah muakkad. Ini adalah
Tatacara Qurban Tuntunan Nabi  — 17
pendapat madzhab Syafi’i, Malik dan Ahmad,
serta merupakan pendapat yang masyhur dari
Imam Malik dan Imam Ahmad.
Pendapat yang lain menyatakan bahwa
berqurban itu hukumnya wajib. Ini adalah
pendapat madzhab Abu Hanifah dan salah satu
dari dua riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat
ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
beliau berkata, “Ini merupakan satu dari dua
pendapat dalam mazhab Malik atau bahkan
merupakan pendapat yang lebih dikenal pada
madzhab Imam Malik.”
Menyembelih qurban lebih utama daripada
sedekah uang senilai harga hewan qurbannya,
karena beberapa alasan:
– Menyembelih qurban merupakan amal Nabi 
dan para sahabat.
– Menyembelih qurban merupakan salah satu
syiar Allah Ta’ala. Oleh karena itu jika orang
lebih memilih untuk bersedekah niscaya syiar
ini akan hilang.
– Jika bersedekah seharga hewan qurban lebih
utama daripada menyembelih hewan qurban
tentu Nabi  telah menjelaskan kepada umat18
— Tatacara Qurban Tuntunan Nabi 
nya dengan perkataan atau perbuatan beliau,
karena Nabi selalu menjelaskan hal-hal yang
terbaik untuk umatnya.
– Bahkan jika bersedekah itu keutamaannya
sama dengan berqurban, tentu hal ini juga
telah dijelaskan oleh Nabi, karena bersedekah
jauh lebih mudah daripada menyembelih
qurban. Sebagaimana diketahui Nabi  tidak
akan lalai untuk menjelaskan amal yang lebih
ringan dilakukan oleh umatnya namun memiliki
keutamaan yang sama dengan amal
yang lebih berat.
Di masa Nabi  pernah terjadi kelaparan,
maka Nabi bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka
setelah tiga hari tidak boleh di dalam rumahnya
Tatacara Qurban Tuntunan Nabi  — 19
masih terdapat sisa hewan qurban.” Pada tahun
berikutnya, para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, kami harus berbuat sebagaimana
yang telah kami lakukan pada tahun kemarin?”
Maka Nabi bersabda, “Makanlah daging hewan
qurban, berilah makan kepada orang lain dan
simpanlah. Karena pada tahun kemarin, orangorang
tengah mengalami kesulitan, maka aku
ingin agar kalian turut membantu mereka pada
tahun itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Menyembelih
hewan qurban pada waktunya lebih
utama daripada bersedekah dengan uang senilai
harga hewan tersebut. Oleh karena itu jika ada
orang yang bersedekah dengan uang yang bernilai
jauh lebih besar dibandingkan harga kambing
denda (dam) —karena melaksanakan ibadah haji
yang didahului oleh ibadah umrah yang juga
dilakukan di masa haji (haji tamattu’) dan melaksanakan
umrah sekaligus dengan ibadah haji
dalam satu prosesi (qiran)— maka sedekah
tersebut tidak bisa menggantikan dam. Demikian
juga halnya dalam masalah berqurban.”
Hukum asal qurban adalah disyariatkan
untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana
Rasulullah  dan para sahabat berqurban
20 — Tatacara Qurban Tuntunan Nabi 
untuk diri dan keluarga mereka. Adapun pemahaman
sebagian orang awam bahwa qurban itu
khusus dikenakan bagi orang yang sudah mati
adalah anggapan yang tidak berdalil.
Menyangkut hukum berqurban untuk orang
yang sudah meninggal ada tiga macam:
a. Meniatkan agar orang yang sudah meninggal
mendapatkan pahala berqurban bersama
dengan orang yang masih hidup.
Sebagai misal, ada seorang yang berqurban
untuk diri dan keluarganya. Orang tersebut
meniatkan bahwa keluarga yang dia maksudkan
mencakup yang masih hidup maupun yang telah
meninggal.
Dalil yang membolehkan hal ini adalah
perbuatan Nabi  berqurban untuk diri beliau
sendiri dan sekaligus pula diperuntukkan bagi
keluarga beliau. Adapun yang tercakup dalam
keluarga yang beliau maksudkan adalah anggota
keluarga beliau yang telah meninggal.
b. Berqurban untuk orang yang sudah meninggal
dalam rangka melaksanakan wasiatnya.
Dalil yang membolehkan hal ini adalah
firman Allah:
Tatacara Qurban Tuntunan Nabi  — 21
“Barangsiapa mengganti wasiat setelah ia mendengarnya
maka dosanya ditanggung oleh orangorang
yang menggantinya. Sesungguhnya Allah
itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al Baqarah: 181)
c. Berqurban untuk orang yang sudah meninggal
secara khusus sebagai bentuk ibadah tersendiri
yang dilakukan oleh orang yang masih
hidup atas inisiatif sendiri atau tanpa wasiat.
Hal ini diperbolehkan, bahkan para ulama
bermadzhab Hambali (Hanabilah) menyatakan
bahwa pahalanya akan sampai ke orang yang
sudah meninggal tersebut dan bisa merasakan
manfaatnya. Pendapat ini berdasarkan analog
dengan sedekah.
Namun demikian dalam pendapat kami
pribadi bahwa mengkhususkan qurban untuk
orang yang sudah meninggal bukanlah sunnah
Nabi, karena Nabi  tidak pernah berqurban
untuk salah satu anggota keluarga beliau yang
telah meninggal secara khusus. Beliau tidak
22 — Tatacara Qurban Tuntunan Nabi 
berqurban untuk paman beliau, Hamzah. Padahal
Hamzah termasuk kerabat beliau yang sangat
mulia bagi beliau. Demikian pula, beliau tidak
pernah berqurban untuk anak-anak beliau yang
telah meninggal saat beliau masih hidup, yaitu
tiga anak wanita yang sudah menikah dan tiga
anak laki-laki yang masih kecil. Begitu pun,
beliau tidak pernah berqurban untuk Khadijah
isteri beliau yang tercinta. Juga tidak terdapat
keterangan bahwa ada seorang sahabat di masa
Nabi yang berqurban khusus untuk anggota
keluarganya yang telah meninggal.
Hal lain yang termasuk kesalahan dalam
pandangan kami adalah perbuatan sebagian
orang yang berqurban untuk orang yang sudah
meninggal, pada tahun pertama kematiannya.
Qurban seperti ini mereka sebut sebagai qurban
hufrah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala
qurban tersebut hanya dikhususkan untuk orang
yang sudah meninggal saja. Jadi dalam qurban
tersebut tidak boleh ada orang lain yang turut
serta mendapatkan pahala qurban bersama
dengan orang yang sudah meninggal tersebut.
Yang juga termasuk kesalahan adalah berqurban
untuk orang yang sudah meninggal
Tatacara Qurban Tuntunan Nabi  — 23
dengan inisiatif sendiri (tanpa wasiat) atau karena
tuntutan wasiat, akan tetapi tidak pernah berqurban
untuk diri sendiri dan keluarganya. Padahal
jika mereka mengetahui bahwa seseorang yang
berqurban dengan hartanya untuk diri dan keluarganya,
maka hal ini sudah mencakup anggota
keluarga yang masih hidup maupun yang sudah
meninggal. Sekiranya mereka mengetahui hal ini
tentu mereka tidak akan melakukan perbuatan
sebagaimana yang telah mereka lakukan dan
meninggalkan perbuatan yang sudah dicontohkan
oleh Nabi. 
24 — Tatacara Qurban Tuntunan Nabi 

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker