WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Hal-hal yang mewajibkan mandi

1. Keluarnya mani


Ada dua keadaan
Keadaan terjaga (tidak tidur):
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
إِAl-Fiqh Al-Islami 1/358
(Hanyalah air (mandi) itu karena (keluarnya) air (mani))2
Dzohir hadits ini bahwasanya wajib mandi jika telah keluar
mani, sama saja apakah dengan memancar dan disertai
kelezatan atau tidak dengan keduanya. Dan ini adalah madzhab
Syafi’i. Adapun madzhab Jumhur, wajib mandi jika mani
tersebut keluar disertai kelezatan dan dengan terpancar, sesuai
dengan f irman Allah Azza wa Jalla:
َDan hendaklah manusia melihat dari apakah dia diciptakan ?,
dia diciptakan dari air yang memancar (At-Thoriq :5,6)
Dan ini adalah pendapat yang benar, bahwasanya seseorang
yang terjaga (tidak tidur), hanyalah wajib mandi jika air mani
yang keluar tersebut memancar dan disertai kelezatan. Adapun
pada hadits diatas, air mani yang dimaksud adalah yang sudah
difahami (sebab alif lam yang terdapat dalam kata
adalah lil’ahdiah)3
Dan hadits Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
2 Riwayat Muslim 1/269 no 343. Dzohir hadits ini menunjukan bahwasanya jika seseorang
bersenggama dengan istrinya namun belum sampai keluar air mani maka tidak wajib
baginya mandi. Namun hadits ini hanyalah rukhsoh di awal-awal Islam sebagaimana
akan datang penjelasannya (lihat foot note no 62)
3Yang menunjukan kepada air mani yang telah diketahui maksudnya, yaitu yang sifatnya
adalah keluar dengan kelezatan, terpancar, baunya jika basah seper ti bau telur dan jika
kering seperti bau tanah, dan melemahkan badan. As-Syarhul Mumti’ 1/278-279
Sifat Mandi Janabat
4
Jika engkau melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan
berwudlulah sebagaimana wudlumu ketika (akan) sholat, dan
jika engkau memancarkan air (dengan keledzatan) maka
mandilah.4
Keadaan Tidur
Hadits Ummu Salamah dan Anas Radhiyallahu ‘anhu dan ‘Aisyah
bahwasanya Ummu Sulaim istri Abu Tholhah Radhiyallahu ‘anhu
datang kepada Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan
berkata :
Ya Rosulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu terhadap
kebenaran. Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi jika
dia mimpi ?, maka Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
berkata :”Ya, jika dia melihat air”5
Dari hadits ini diketahui bahwasanya jika seorang yang tidur
keluar maninya maka wajib baginya untuk mandi secara mutlaq,
4 Riwayat Abu Dawud no 206, dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohih Abu Dawud
1/40 no 190 dan di al- irwa’ 1/162. Adapun makna َف  ض  خ اْل  ماءِ yaitu terpancarnya air mani
dan keluar dengan disertai keledzatan (Thuhurul Muslim hal 113)
5 Riwayat Bukhori di al- fath 1/388 no 282, dan Muslim 1/250-251 no 310-313
Sifat Mandi Janabat
5
sama saja apakah keluarnya secara terpancar dan disertai
kelezatan atau tanpa kelezatan, karena terkadang orang yang
tidur tidak merasakan keluarnya mani tersebut ketika mimpi.
Atau dia lupa bahwasanya dia telah mimpi dan telah merasakan
kelezatan. Jika seorang pria atau wanita bermimpi lalu ketika
bangun melihat air mani, maka wajib baginya untuk mandi. Tapi
jika dia bangun dan tidak melihat air mani maka tidak wajib
baginya untuk mandi. Dan hal ini adalah ijma’ sebagaimana
disampaikan oleh Ibnul Mundzir.6
Dan seorang yang tidur jika dia bangun dari tidurnya lalu dia
mendapatkan sesuatu yang basah, maka hal itu tidak keluar dari
tiga keadaan :
 Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu adalah mani,
maka dia wajib untuk mandi. Sama saja apakah dia
mengingat mimpinya itu atau tidak. Oleh karena itu ketika
Umar Radhiyallahu ‘anhu melihat air mani dibajunya padahal
dia telah selesai sholat subuh dengan mengimami kaum
muslimin, maka diapun mandi dan sholat lagi7.
 Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu bukanlah air
mani. Maka dalam keadaan ini tidak wajib baginya untuk
mandi, tetapi wajib baginya untuk mencuci sesuatu yang
6 Al-Mugni 1/266, Syarhul Mumti’ 1/279
7 Al-Mugni 1/269, dan atsar ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 1/170. Dan lihatlah juga Al-
Mugni 1/270
Sifat Mandi Janabat
6
basah tersebut, sebab sesuatu yang basah tersebut
dihukumi seperti hukum air kencing.8
 Dia tidak tahu apakah sesuatu yang basah itu air mani atau
bukan. Untuk keadaan yang ketiga ini maka ada dua
kemungkinan :
a. Dia ingat bahwasanya dia telah bercumbu dengan istrinya
(tapi belum jimak) atau dia telah memikirkan jimak, atau
dia memandang istrinya tersebut dengan syahwat, maka
dia menganggap sesuatu yang basah tersebut sebagai
madzi -karena madzi itu keluar setelah memikirkan
jimak, dan biasanya tidak terasa- , dan tidak wajib
baginya untuk mandi. Dia hanya wajib untuk wudlu
sebagaimana wudlunya ketika akan sholat setelah dia
mencuci kemaluannya dan kedua testisnya, serta
mencuci bajunya yang terkena madzi tersebut (sebab
madzi adalah najis).
b. Dia tidak didahului memikirkan jimak dan tidak juga
bercumbu dengan istrinya, maka untuk keadaan ini ada
dua pendapat :
Pendapat pertama : Wajib baginya untuk mandi, sesuai
dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :
8 Syarhul Mumti’ 1/280
Sifat Mandi Janabat
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang seorang pr ia
yang mendapatkan sesuatu yang basah namun dia tidak ingat
bahwasanya dia telah mimpi ?, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam menjawab :”Dia mandi”. Dan ditanya tentang seorang
pria yang menurut dia bahwasanya dia telah bermimpi namun
dia tidak mendapatkan sesuatu yang basah ?, maka Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab :”Tidak ada mandi
baginya”9
Maka yang lebih utama yaitu dia hendaknya mandi karena
sesuai dengan hadits ini, dan untuk menghilangkan keraguan,
dan hal ini adalah kehati-hatian.
Pendapat kedua : Tidak wajib baginya untuk mandi karena
yang asal adalah suci dan tidaklah hilang asal ini dengan
keraguan tetapi hanya hilang dengan keyakinan juga.10
9 Diriwayatkan oleh Abu Dawud no 236, Ibnu Majah no 612, 1/200, Thirmidzi 1/189 no
113, Ad-Dharimi 1/195, dan Ahmad dalam al-musnad 7/256 dan dihasankan oleh Al-
Alabni dalam shohih Abu Dawud 1/46 no 216
10 Al-Mugni 1/270, As- Syarhul Mumti’ 1/280

0 komentar:

Labels

comment

Artikel cari disini

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker