Oleh : Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin
Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin ditanya :
Seseorang bersumpah dengan mushaf secara dusta pada masa kecilnya, yakni pada saat ia berumur 15 tahun. Akan tetapi setelah ia mencapai usia dewasa, ia menyesali perbuatannya dan mengetahui bahwa hal itu haram secara syara’, apakah ia berdosa atau wajib membayar kafaraat ?
Jawaban Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin :
Pertanyaan ini mengandung 2 masalah :
masalah pertama adalah tentang bersumpah dengan mushaf untuk menguatkan sumpahnya.
Sejauh yang saya ketahui, kalimat semacam ini tidak ada dasarnya dari Sunnah dan ia bukan hal yang disyariatkan.
Adapun masalah kedua, yaitu bersumpah dusta dan ia mengetahui bahwa hal itu haram, maka orang yang melakukannya telah berdosa besar dan ia wajib bertaubat kepada Alloh Ta’ala.
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa sumpah tersebut adalah termasuk sumpah yang menjerumuskannya ke dalam dosa, kemudian akan menjerumuskannya ke dalam neraka.
Jika sumpah ini telah terjadi setelah ia mencapai usia baligh, maka ia berdosa dan wajib bertaubat kepada Alloh Ta’ala.
Ia tidak wajib membayar kafarat, karena kafarat berhubungan dengan sumpah atas hal-hal yang akan datang.
Adapun hal-hal yang telah lalu, maka tidak ada kafarat baginya. Bahkan seseorang yang melakukannya di antara dua hal, berdosa atau tidak berdosa. Jika seseorang bersumpah atas sesuatu dan ia mengetahui bahwa ia dusta, maka ia berdosa. Jika ia bersumpah atas sesuatu sedangkan ia mengetahui bahwa ia benar atau menurut perkiraannya benar, maka ia tidak berdosa.
dari kitab :
Fatwa-Fatwa Syaikh Al Utsaimin
judul asli : Fatawa Fadhilatusy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
0 komentar:
Post a Comment