WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Masalah “Ash Sholaatu Khoirun Min An Naum”

Permasalahan At Tatswieb bukanlah masalah asing bagi kaum muslimin, karena setiap adzan shubuh mereka mendengarkannya. Namun banyak tata cara dan hukum yang dirasa belum banyak yang mengetahuinya. Oleh karena itu, perlu sekali dijabarkan permasalahan ini agar kita dapat mengamalkannya sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian At Tatswieb
At Tatswieb dalam bahasa Arab berasal dari kata (ثاب ) yang berarti kembali dan ada yang menyatakan dari kata (ثوب ) jika memberi isyarat dengan pakaiannya setelah selesai memberitahu orang lain.[Fathul Bari, Ibnu Hajar] Sehingga kata At Tatswieb menurut etimologi bahasa Arab bermakna mengulangi pengumuman setelah pengumuman dan digunakan untuk menyebut ucapan muadzin Ash Sholatu Khoirun Minan Naum (الصلاة خير من النوم) pada adzan sholat shubuh setelah ucapan hayya ‘Ala Al falaah dua kali. Namun dalam penggunaannya kata At Tatswieb ini digunakan untuk tiga perkara:

  1. Ucapan muadzin dalam sholat shubuh Al Sholatu Koirun min an Naum (الصلاة خير من النوم), inilah yang difahami banyak orang. Demikianlah disampaikan imam Al Khathaabi: “Orang umum tidak mengenal At Tatswieb kecuali ucapan Muadzin : الصلاة خير من النوم “
  2. Iqamat, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لَا يَدْرِي كَمْ صَلَّى

    Artinya: “Sesungguhnya Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Jika dikumandangkan adzan untuk sholat, maka Syeitan lari dan ia memiliki suara kentut sampai ia tidak mendengar adzan. Jika selesai adzan maka ia datang kembali sampai jika diiqamatkan untuk sholat maka ia akan lari lagi sehingga selesai Al tatswieb (iqamat), maka ia datang kembali sehingga membisikkan (mengganggu) antara seseorang dengan hatinya, syeitan menyatakan: Ingatlah ini dan itu, untuk sesuatu yang belum pernah ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang itu berada dalam keadan tidak tahu jumlah rakaat sholatnya.” [HR Al Bukhori, kitab Al Adzan, bab Fadhlu Al Ta’dzien]

    Al Haafidz Ibnu Hajar menyatakan: Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan At Tatswieb dalam hadits ini adalah Iqamat, inilah yang ditegaskan oleh Abu ‘Awanah dalam Shahih-nya, Al Khathabi dan Al Baihaqi. Imam Al Qurthubi menyatakan: kalimat (ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ) bermakna jika diiqamatkan dan asalnya ia mengulang sesuatu yang menyerupai adzan dan setiap orang yang mengulang-ulang suaranya dinamakan (dalam bahasa Arab) Mutsawwib (مُثَوِّبٌ) [lihat Fathul Bari]

  3. Ucapan muadzin antara adzan dan iqamat:

    ” قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . “

    Ini merupakan istilah khusus dalam madzhab Abu Hanifah dan amalan ini adalah amalan yang tidak ada dasarnya. Bahkan Ibnu Umar menganggapnya satu kebid’ahan, sebagaimana diriwayatkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya.

Imam At Tirmidzi menyatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang tafsir At Tatswieb, sebagian mereka menyatakan At Tatswieb adalah ucapan dalam adzan subuh (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ), inilah pendapat Ibnu Al Mubarak dan Imam Ahmad. Sedang Imam Ishaaq Ibnu Rahawaih menyatakan tentang At Tatswieb yang lain, beliau menyatakan: “At Tatswieb yang dilarang adalah yang diada-adakan orang setelah masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, yaitu jika muadzin telah selesai beradzan maka ia diam sebentar menunggu orang-orang dengan membacakan antara adzan dan iqamat:

قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Imam Al Tirmidzi berkata: “Apa yang disampaikan Imam Ishaaq tersebut adalah At tatswieb yang dilarang para ulama dan diada-adakan orang setelah masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedangkan tafsir Ibnu Al Mubarak dan Ahmad bahwa At Tatswieb adalah ucapan muadzin dalam sholat subuh الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ adalah pendapat yang benar dan dinamakan juga At Tatswieb. Inilah yang dirajihkan para ulama.” [Sunan Al Tirmidzi , Tahqiq Ahmad Syakir 1/380-381]

Namun yang akan diutarakan dalam pembahasan kita kali ini adalah makna yang pertama yaitu ucapan Muadzin Al Sholatu Khoirun Minan Naum (الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) pada adzan sholat shubuh setelah ucapan hayya ‘Ala Al falaah dua kali

Hukum dan Pensyariatannya.
At Tatswieb disyariatkan dengan dasar hadits Abul Mahdzurah yang berbunyi:

فَإِنْ كَانَ صَلَاةُ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Artinya: “Jika sholat subuh aku mengucapkan

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

[HR Abu Daud no. 501, An Nasa’I (2/7-8) dan Ahmad 3/408 dan dishohihkan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no. 645]

Dengan dasar hadits ini mayoritas ulama menghukumi At Tatswieb sebagai sunnah untuk adzan subuh [lihat Al Majmu’ 3/92 dan Al Mughni 1/407]. Penulis kitab Shahih Fiqh Al Sunnah menyatakan: “At Tatswieb dalam adzan Fajar telah diriwayatkan dari hadits Bilal, Sa’ad Al Qartz, Abu Hurairoh, Ibnu Umar, Na’im Al Nahaam, A’isyah, Abu Al Muahdzurah, namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan dan yang terbaik dari semuanya adalah tiga riwayat terakhir dan ia dengan keseluruhannya telah menunjukkan pensyariatan At Tatswieb dalam adzan fajar.” [Shahih Fiqh Al Sunnah, Abu Maalik Kamaal bin Al Sayyid Saalim].

At Tatswieb Diluar Adzan Subuh
Telah dipaparkan di atas tentang pensyariatan dan hukum At Tatswieb dalam adzan subuh, namun disana ada sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah yang membolehkan At Tatswieb di waktu isya’, mereka berdalih karena waktu isya adalah waktu lalai dan tidur seperti subuh dan sebagian ulama madzhab Syafi’iyah bahkan memperbolehkannya dalam semua waktu sholat. Ini adalah satu kebid’ahan yang menyelisihi sunnah. Ibnu Umar telah mengingkarinya sebagaimana dalam riwayat Mujahid, beliau berkata:

كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَثَوَّبَ رَجُلٌ فِي الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ قَالَ اخْرُجْ بِنَا فَإِنَّ هَذِهِ بِدْعَةٌ

Artinya: “Aku dahulu bersama Ibnu Umar, lalu ada seorang bertatswieb pada sholat dzuhur atau Ashar, maka beliau berkata: Mari kita keluar, karena ini adalah kebid’ahan.” [HR Abu Daud dan dihasankan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 236]

Demikian juga Al Tirmidzi membawakan riwayat dari Imam Mujahid, ia berkata :

دَخَلْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ مَسْجِدًا وَقَدْ أُذِّنَ فِيهِ وَنَحْنُ نُرِيدُ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِ فَثَوَّبَ الْمُؤَذِّنُ فَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مِنْ الْمَسْجِدِ وَقَالَ اخْرُجْ بِنَا مِنْ عِنْدِ هَذَا الْمُبْتَدِعِ وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ

Artinya: “Aku bersama Abdulah bin Umar masuk satu masjid yang telah dikumandangkan adzan padanya dan kami ingin sholat disana, lalu muadzin melakukan AlTtatswieb. Kemudian Ibnu Umar keluar dari masjid dan berkata: marilah kita keluar dari mubtadi’ ini dan tidak sholat di masjid tersebut.” Imam Al Tirmidzi mengomentari riwayat ini: Abdullah bin Umar melarang Al Tatswieb yang diada-adakan orang setelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. [Sunan Al Tirmidzi, Tahqiq Ahmad Syakir 1/381]

Waktu di Pengucapan At Tatswieb
Adapun waktu pengucapannya, ada dua pendapat ulama tentang masalah ini, apakah diucapkan pada adzan awal sebelum waktu subuh ataukan adzan kedua yang dilakukan pada waktu subuh?

a. Pendapat pertama menyatakan bahwa At Tatswieb dilakukan pada adzan pertama yang ada sebelum adzan masuk waktu subuh dengan dasar hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

Artinya: “Ibnu Umar dahulu berkata pada adzan awal setelah Al Falaah:

الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ

dua kali.” [Hadits mauquf diriwayatkan Al Baihaqi dan dihasankan Al Albani dalam Tamamul Minnah 1/146]

Dan lafadz hadits Abu Al Mahdzurah yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

Artinya: “Dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ

[HR Ahmad 3/408-409, Abu Daud Bab Kaifa Al Adzan no. 501, Al Nasaa’I Bab Al Adzan Fi Al Safar 2/7, Abdurrazaaq dalam Al Mushonnaf no.1821, Ibnu Abi Syaibah 1/204, Ibnu Huzaimah no. 385, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1673, Ad Daraquthni 1/234 dan Al Baihaqi 1/422 diringkas dari takhrij pentahqiq kitab Al Syarhu Al Mumti’, lihat 2/56]

Dalam lafadz lainnya:

فِي الْأُولَى مِنْ الصُّبْحِ

Artinya: “Pada yang pertama dari subuh.”
[Lihat Shohih Al Fiqhu Al Sunnah]

Inilah pendapat yang dirajihkan Al Albani. Beliau menyatakan: ” At Tatswieb disyariatkan hanya di adzan awal subuh yang dikumandangkan sebelum masuk waktu sekitar seperempat jam, dengan dasar hadits Ibnu Umar yang berbunyi :

كَانَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

Artinya: “Dahulu berkata pada adzan awal setelah Al Falaah:

الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ

dua kali.

[Diriwayatkan Al Baihaqi (1/423) dan demikian juga Al Thohawi dalam Syarhu Al Ma’ani (1/82) dan sanadnya hasan, sebagaimana disampaikan Al Haafidz].
Sedangkan hadits Abu Al Mahdzurah mutlak mencakup dua adzan, namun adzan yang kedua bukan yang dimaksudkan, karena ada yang mengikatnya dalam riwayat lainnya dengan lafadz :

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

Artinya: “Dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ

[Diriwayatkan oleh Abu daud, Al Nasaa’I, AL Thohawi dan lainnya dan ia sudah ada dalam kitab Shahih Abi Daud no. 510-516]

Sehingga haditsnya ini mendukung hadits Ibnu Umar, oleh karena itu Al Shon’ani berkata dalam kitab Subul Al Salaam (1/167-168) setelah menyampaikan lafadz Al Nasaa’I: Dalam hadits ini ada taqyiid terhadap riwayat yang mutlak. Ibnu Ruslaan berkata: Ibnu Khuzaimah menshahihkan riwayat ini. Ia berkata: “Pensyariatan At Tatswieb hanyalah diadzan pertama fajar, karena untuk membangunkan orang yang tidur, sedangkan adzan kedua, maka untuk pemberitahuan masuk waktu dan mengajak sholat”. Saya berkata (Al Albani): “Berdasarkan hal ini, maka kata الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ tidak termasuk lafadz adzan yang disyariatkan untuk mengajak orang sholat dan memberitahu masuknya waktu sholat, akan tetapi ia termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang tidur”.[Dinukil dari Tamamul minnah, 146-147]

Kemudian Syaikh Al Albani juga berkata: “Imam Ath Thohawi berkata setelah menyampaikan hadits Abu Al Mahdzurah dan Ibnu Umar diatas yang tegas menunjukkan bahwa Al Tatswieb ada pada adzan pertama: Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Rahimahumuullah.” [Dinukil dari Tamamul minnah, 146-147]

b. Pendapat kedua menyatakan Al Tatswieb dilakukan pada adzan subuh yaitu adzan kedua, berdalil dengan hadits-hadits yang tidak memberikan batasan pada adzan awal dan membawa hadits-hadits yang ada penentuan diadzan pertama kepada makna adzan pertama untuk menentukan masuknya waktu subuh, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

Artinya: “Antara dua adzan ada sholat sunnah.”

Inilah yang dirojihkan Komite Tetap untuk penelitian Islam dan Fatwa negara Saudi Arabia [lihat Fatawa Lajnah Al Daimah 1/59-61 soal no. 1396 dan 2678], dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Sebagian orang di zaman sekarang telah salah dalam memahami bahwa yang diinginkan dengan adzan yang ada pelafalan dua kalimat ini adalah adzan sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini adalah adanya sebagian lafadz hadits yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

Artinya: “Dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ

Mereka menganggap bahwa At Tatswieb hanyalah ada pada adzan yang dikumandangkan di akhir malam dan menyatakan bahwa At Tatswieb dalam adzan pada waktu masuk subuh adalah kebid’ahan. Maka kami menjawab bahwa Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan:

وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ لصَلاَةِ الصُّبْح

Beliau menyatakan: لصَلاَةِ الصُّبْح dan sudah dimaklumi bahwa adzan yang ada di akhir malam bukan untuk shalat subuh, namun ia sebagaimana dikatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

لِيُوقِظَ النَائِمَ وَ يَرْجِعَ القَائِم

Untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang bangun (untuk istirahat mempersiapkan diri)“. Sedangkan shalat subuh tidak diadzankan kecuali setelah terbit fajar subuh, kalau diadzankan sebelum terbit fajar subuh maka adzannya tidak sah dengan dasar sabda Rasululloh: Jika sholat sudah datang maka hendaklah salah seorang kalian beradzan untuk kalian. Sudah jelas bahwa sholat tidak datang kecuali setelah masuk waktu. Tinggal permasalahan pada lafadz hadits: وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ Maka kami jawab: hal ini tidak masalah, karena adzan dalam bahasa Arab bermakna pemberitahuan, demikian juga iqamah adalah pemberitahuan. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ (Antara dua adzan ada sholat sunnah) dan yang dimaksud dengan dua adzan ini adalah adzan dan iqamat dan dalam shahih Al Bukhori ada pernyataan: “Dan Utsman menambah adzan ketiga dalam sholat jum’at.”. padahal sudah jelas sekali bahwa jum’at hanya ada dua adzan dan satu iqamah dan ia menamakannya adzan ketiga. Dengan demikian hilanglah permasalahannya, sehingga At Tatswieb dilakukan pada adzan sholat subuh. [Syarhu Al Mumti’ 2/ 56-57]

Bagaimana pendapat yang rajih?
Penulis kitab Shohih Fiqhi As Sunnah menyatakan: “Hadits-hadits yang telah disampaikan terdahulu, diantaranya ada yang menyebutkan At Tatswieb tanpa penentuan waktunya apakah diadzan pertama atau kedua dan diantaranya ada yang menjelaskan bahwa ia di adzan pertama. Namun tidak ada satupun hadits yang menegaskan bahwa ia dilakukan di adzan kedua. Hal ini menunjukkan pensyariatan At Tatswieb ada di adzan pertama, karena untuk membangunkan orang yang bangun- sebagaimana terdahulu-. Sedangkan adzan kedua untuk memberitahu masuknya waktu dan mengajak sholat. Juga sudah dimaklumi bahwa Nab
i Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua muadzin untuk shalat fajar, salah satunya Bilal -dan At Tatswieb juga ada riwayat darinya- dan kedua Ibnu Umi Maktum. Bilal-lah yang melakukan adzan pertama dan tidak ada satu pun riwayat yang menyatakan Ibnu Umi Maktum melakukan At Tatswieb. [Shahih Fiqhi As Sunnah, 1/284]

Bagaimana Menjawab At Tatswieb?
Bila seorang mendengar At Tatswieb maka disyariatkan membalas dengan mengucapkan kalimat: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ berdasarkan keumuman hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Artinya: “Sesungguhnya Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda jika kalian mendengar adzan maka jawablah seperti yang disampaikan Muadzin.” [Muttafaqun Alaihi].

Demikian, mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

0 komentar:

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker