WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Peran Istri Dalam Mewujudkan Suami yang Shaleh

Peran Istri Dalam Mewujudkan Suami yang Shaleh

  • Filed under: Kajian Live
  • Tema : Peran Istri Dalam Mewujudkan Suami yang Shaleh

    Pemateri : Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah

    Tempat : Studio Radio Rodja

    Istri memiliki peran yang sangat penting untuk turut membantu sang suami senantiasa diatas keta’atan,bagaimanakah penjelasannya? Silahkan simak kajian berikut

    icon for podpress Peran Istri untuk Suami yg Shaleh: Hide Player | Play in Popup | Download

    Penyembelih Yang Sah

    Fiqih Qurban 2: Penyembelih Yang Sah

    Terdahulu disampaikan tentang pengertian sembelihan, hukum dan hikmahnya. Maka berikut ini dipaparkan tentang syarat sembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

    Sembelihan yang sesuai syariat Islam memiliki syarat-syarat, sebagian syarat berhubungan dengan penyembelihnya dan sebagian lainnya berhubungan dengan hewan sembelihan dan alat sembelihnya.

    Syarat Pertama: Syarat yang berhubungan dengan penyembelih

    Syarat-syarat yang berhubungan dengan penyembelih adalah:

    1. Penyembelih harus berakal baik laki-laki atau perempuan, sudah baligh atau belum asalkan sudah mumayyiz. Sehingga tidak sah sembelihan orang gila, anak kecil yang belum berakal dan orang mabuk, karena mereka dianggap tidak berakal dalam syariat. Inilah pendapat mayoritas ulama Islam.

    Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan: “Tidak sah sembelihan orang yang tidak berakal seperti orang gila dan orang mabuk, karena mereka tidak dibebani beban syariat dalam firman Allah Ta’ala:

    إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ

    “Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. al Maidah [5]: 3). Karena mereka tidak mukallaf.[1]

    Sedangkan Syaikh DR. Shalih Al Fauzan menyatakan: “Yang rajih disyaratkan akal dan mumayyiz dalam penyembelih, karena menyembelih adalah satu jenis ibadah dan disebutkan padanya nama Allah. Sedangkan ibadah harus dengan niat dan niat tidak akan diakui kecuali penyembelih tersebut berakal dan mumayyiz. Demikian juga penyembelihan memiliki syarat-syarat yang tidak akan diperhatikan dan dilaksanakan kecuali berakal dan mumayyiz.[2]

    2. Penyembelih harus muslim atau ahlu kitab. Sembelihan orang musyrikin dan Majusi tidak sah menurut syariat dan ini merupakan ijma’ kesepakatan ulama islam. Hal ini karena orang musyrik tidak akan ikhlas menyebut nama Allah dan menyembelih untuk berhala mereka hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَآأُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَآأَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ وَمَاذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِاْلأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ

    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk ( mengalahkan) agamamu. (QS. al Maidah [5]: 3)

    Adapun sembelihan ahlu kitab dihalalkan karena dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ

    Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS. 5:5)

    Sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan kata طَعَامُ dalam ayat di atas dengan sembelihan. Seandainya yang dimaksud dengan kata طَعَامُ dalam ayat di atas bukan sembelihan, maka pengkhususan terhadap ahlu kitab sia-sia, sebab makanan seluruh orang kafir selain sembelihan halal dimakan. Demikian juga kata طَعَامُ adalah sesuatu yang dimakan dan sembelihanpun masuk dalam pengertian yang dimakan.[3]

    3. Penyembelih tidak dalam keadaan berihram baik untuk umroh atau haji, apabila menyembelih hewan buruan darat. Seorang yang berihram dilarang secara syariat ikut campur tangan terhadap hewan buruan darat baik dengan berburu, menyembelih atau membunuhnya. Bahkan juga diharamkan menunjukkan hewan buruan kepada pemburu atau memberi isyarat. Sehingga hewan buruan darat yang disembelih seseorang yang sedang berihram adalah bangkai. Hal ini didasarkan firman Allah Subhanhu wa Ta’ala:

    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمُُ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءُُ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةُ طَعَامِ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللهُ مِنْهُ وَاللهُ عَزِيزُُ ذُو انْتِقَامٍ

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhn

    Pendaftaran Santri Baru LEMBAGA BAHASA ARAB SURAKARTA

    Pendaftaran Santri Baru LEMBAGA BAHASA ARAB SURAKARTA (TA 2009/2010)

    LEMBAGA BAHASA ARAB SURAKARTA

    TA 2009/2010

    MEMBUKA PENDAFTARAN PESERTA BARU 2009

    Bahasa Arab sebagai bahasa pengantar Al Qur’an dan Al Hadits, dua dasar hukum dalam Islam yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Memahami Islam adalah wajib, dan tidak akan paham Islam kecuali dengan memahami bahasa Arab. Dan kaidah dasar belajar bahasa Arab adalah memahami nahwu (tata bahasa) dan tashrif (tata kata). Mengacu pada kitab mukhtashar ‘ilmi ash sharfi wa an nahwi yang ditulis oleh Ust. Abu Izzi, metode ini telah dipraktekkan berdasarkan studi empiris dan praktis, dimana orang yang belajar dari nol dalam setahun sudah bisa membaca kitab. Metode ini adalah gabungan dari paham dan hafal, sehingga teroti yang dipelajari bisa langsung dipraktekkan. Maka, kita mengajak kaum muslimin untuk bersemangat belajar bahasa Arab melalui lembaga ini. Kita hanya mohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memberikan kepahaman dna kemudahan kepada kita dalam mengambil ilmu dan mengamalkannya. Wallahu waliyyut taufiq.

    Syarat Pendaftaran

    Pria, Umur minimal 16 tahun, lancar membaca Al Qur’an

    Waktu Pendaftaran

    21 Dzulqo’dah – 13 Dzulhijjah 1430 H / 11-30 November 2009 M

    Biaya Belajar

    Pendaftaran (Rp 50.000,-)

    Buku Materi (Rp 50.000,-)

    SPP sesuai kesepakatan

    Waktu Belajar

    Mulai belajar insya Allah 1 Desember 2009, Masuk 3 kali perpekan

    Desember 2009 - Juli 2010 (8 Bulan, 2 Semester)

    Tempat Pendaftaran dan Belajar

    1. Ponpes Al Ukhuwah, Sukoharjo, 200 m selatan Alun-alun Kota Sukoharjo. Telp 08180 6833 396 – 0852 9315 5252
    2. Ponpes Imam Bukhari, Jl. Solo-Purwodadi Km 08, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar. Telp 0813 9326 4801
    3. Masjid Sayyidinah (Selatan Masjid Al Karim) Banaran, Pabelan, Kartasura Telp. 0857 427 50500 – 0813 29 777 662
    4. Kompleks Yayasan Dar el Dzikr, Soronanggan, kec. Bulu (Belakang Pasar Bulu) Sukoharjo Telp 0852 133 55 888 – 081 741 60091
    5. SDIST Ibnu Qoyyim, Jl. Drupodo 13, Kebonan, Sriwedari, Solo Telp 081 99930313 – 0271 712472
    6. Masjid An Nuur (barat kantor kecamatan) Karangpandan, Karanganyar. Telp 0271 9188833 – 0813 2921 5149
    7. Rumah Bpk. Soedarwadi, Mojomulyo, Rt 02/X, Gg.9 Barat, Sragen Kulon. Telp. 0812 2586 7979
    8. Masjid Nurul Mukmin, Pendem, Bawak, Cawas, Klaten. Telp. 0815 7850 6253
    9. Masjid Al Jami’ Klayutan Rt 02/ 04 Ketitang, Nogosari (depan lapangan Klayutan), Boyolali. Telp. 0813 2913 1470
    10. Yayasan Umar bin Khoththob, Boyolali Telp. 0815 6733 189

    Diselenggarakan oleh:

    LEMBAGA BAHASA ARAB SURAKARTA

    Forum Suara Qur’an 94.4 FM Solo

    Labels

    comment

    Download E book

    Hire Me Direct
    eXTReMe Tracker