Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini, kami hadirkan rekaman ceramah umum ba’da maghrib bersama al Ustadz al Faadhil Abdul Hakim bin Amir Abdat di Masjid Pondok Pesantren al Ukhuwah, Sukoharjo (Sabtu, 8 Mei 2010). Kajian ini mengambil tema TAFSIR BERDASARKAN MANHAJ SALAF. Semoga kajian beliau pada kesempatan kali ini bermanfaat bagi kita. Silakan download pada link berikut:





Download Audio: Ceramah Umum Ustadz Abdul Hakim Abdat di Ma’had al Ukhuwah (8 Mei 2010)
Label: Doanload Audio, Doanload Kajian
Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang
Apa hukumnya shalat memakai celana panjang tanpa memakai jubah/gamis/sarung? Apakah shalatnya tetap sah? Adakah batasan hukum celana yang sehari-hari kita pakai selain membuang isbal? Jazakumullahu khairan katsira.
Abu Dzar
Alamat: Tangerang
Email: ibnustaxxxx@gmail.com
Al Akh Yulian Purnama menjawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.
Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah. Namun para ulama memang membahas keabsahan shalat orang yang saat shalat dengan memakai celana panjang pada 2 keadaan berikut:
1. Celana panjang yang dipakai masih menampakkan warna kulit dan menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini para ulama ijma (bersepakat) bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
لو ستر بعض عورته بشيء من زجاج بحيث ترى البشرة منه لم تصح صلاته بلا خلاف
“Jika sebagian aurat sudah tertutupi dengan sesuatu yang berbahan kaca, sehingga masih terlihat warna kulitnya, maka tidak sah shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama” (Al Majmu’, 3/173)
Bahkan jika warna kulit hanya terlihat dengan samar, tetap tidak sah shalatnya. Dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, ulama besar mahdzab Hambali, beliau berkata:
والواجب الستر بما يستر لون البشرة فإن كان خفيفا يبين لون الجلد من ورائه فيعلم بياضه أو حمرته لم تجز الصلاة فيه لأن الستر لا يحصل بذلك
“Menutup aurat sampai warna kulit tertutupi secara sempurna, hukumnya wajib. Jika warna kulit masih tampak oleh orang dibelakangnya namun samar, yaitu masih bisa diketahui warna kulitnya putih atau merah, maka tidak sah shalatnya. Karena pada kondisi demikian belum dikatakan telah menutupi aurat” (Al Mughni, 1/651)
2. Celana panjang yang dipakai telah menutupi warna kulit secara sempurna namun masih menampakkan bentuk tubuh (ketat)
Pada kondisi ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak sah. Diantaranya Ibnu Hajar Al Asqalani, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:
عن أشهب، فيمن اقتصر على الصلاة في السراويل مع القدرة: يعيد في الوقت، إلا إن كان صفيقاً
“Aku mendengar ini dari Asyhab, bahwa orang yang mencukupkan diri shalat dengan memakai celana panjang padahal ia sanggup memakai pakaian yang tidak ketat, ia wajib mengulang shalatnya pada saat itu juga, kecuali jika ia tidak tahu malu” (Fathul Bari, 1/476)
Tidak sahnya shalat orang yang memakai pakaian ketat juga merupakan pendapat Syaikh Ibnu Baz, mantan ketua Komite Fatwa Saudi Arabia, ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: “Jika celana pantalon ini menutupi aurat dari pusar sampai seluruh paha laki-laki, longgar dan tidak ketat, maka sah shalatnya. Namun lebih baik lagi jika di atasnya dipakai gamis yang dapat menutupi hingga seluruh pahanya, atau lebih baik lagi sampai setengah betis, karena yang demikian lebih sempurna dalam menutupi aurat. Shalat memakai sarung lebih baik daripada memakai celana panjang jika tidak ditambah gamis. Karena sarung lebih sempurna dalam menutupi aurat” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 1/68-69, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/2480 )
Dalam penjelasan Syaikh Ibnu Baz ini juga ditegaskan bolehnya shalat dengan memakai celana panjang tanpa ditambah gamis atau sarung, asalkan tidak ketat.
Namun sebagian ulama berpendapat shalatnya tetap sah jika ia telah menutupi warna kulit dengan sempurna walaupun bentuk tubuh masih terlihat (ketat). Sebagaimana pendapat Imam An Nawawi, bahkan beliau membantah ulama yang berpendapat shalatnya tidak sah:
فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوهما صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكى الدارمي وصاحب البيان وجها أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر
“Jika warna kulit telah tertutupi secara sempurna dan bentuk tubuh semisal paha dan daging betis atau semacamnya masih nampak, shalatnya sah karena aurat telah tertutupi. Memang Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan menyampaikan argumen yang menyatakan tidak sahnya shalat memakai pakaian yang masih menampakkan bentuk tubuh. Namun pendapat ini jelas-jelas sebuah kesalahan” (Al Majmu’, 3/173)
Demikian juga pendapat Ibnu Qudamah, beliau menyatakan sahnya shalat memakai pakaian yang ketat namun beliau tidak menyukai orang yang melakukan hal tersebut:
وأن كان يستر لونها ويصف الخلقة جازت الصلاة لأن هذا لا يمكن التحرز منه وإن كان الساتر صفيقا
“Jika warna kulit sudah tertutupi dan bentuk tubuh masih nampak, shalatnya sah. Karena hal tersebut tidak mungkin dihindari (secara sempurna). Namun orang yang shalat memakai pakaian ketat adalah orang yang tidak tahu malu” (Al Mughni, 1/651)
Sebagian ulama juga berpendapat shalatnya sah namun pelakunya berdosa dikarenakan memakai baju ketat. Sebagaimana pendapat Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, ulama besar di Saudi Arabia saat ini, beliau berkata: “Baju ketat yang masih menampakkan bentuk tubuh wanita, baju yang tipis dan terpotong pada beberapa bagian, tidak boleh memakainya. Baju ketat tidak boleh digunakan oleh laki-laki maupun wanita, terutama bagi wanita, karena fitnah wanita lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya. Jika pakaian ketat ini dipakai seseorang untuk shalat, dan telah cukup untuk menutupi auratnya, maka shalatnya sah karena aurat telah tertutup. Namun ia berdosa karena memakai pakaian ketat. Sebab pertama, karena dengan pakaian ketatnya, ia telah meninggalkan hal yang disyariatkan dalam shalat, ini terlarang. Sebab kedua, memakai baju ketat dapat mengundang fitnah karena membuat orang lain memalingkan pandangan kepadanya, apalagi wanita.” (Muntaqa Fatawa Shalih Fauzan, 3/308-309)
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa letak perbedaan pendapat di antara para ulama adalah dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.
Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.
Kemudian perlu digarisbawahi, seluruh penjelasan di atas berlaku bagi setiap orang yang memiliki kemampuan dalam pakaian, ia berkecukupan dalam berpakaian dan mampu mengusahakan untuk memiliki pakaian yang longgar dan tidak ketat. Adapun orang yang tidak berkemampuan untuk berpakaian yang longgar, misalnya orang miskin yang hanya memiliki sebuah pakaian saja, atau orang yang berada dalam kondisi darurat sehingga tidak mendapatkan pakaian yang longgar, maka shalatnya sah dan ia tidak berdosa. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah yang menceritakan dirinya ketika hanya memiliki sehelai kain untuk shalat, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعاً فَالْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقاً فَأتَّزِرْ بِهِ
“Jika kainnya lebar maka gunakanlah seperti selimut, jika kainnya sempit maka gunakanlah sebagai sarung” (HR. Bukhari no.361)
Allah Ta’ala juga berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian semampu kalian” (QS. At-Taghabun 16 )
Download Kajian Akbar Solo: JALAN SELAMAT DI TENGAH PERPECAHAN UMAT (Ust. Abdul Hakim Abdat) [BARU]
Bismillah, pada kesempatan kali ini, kami hadirkan rekaman Kajian Akbar yang disampaikan oleh al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah di Masjid Raya Karanganyar (Ahad, 9 Mei 2010).
Kajian beliau pada acara ini mengambil tema JALAN SELAMAT DI TENGAH PERPECAHAN UMAT.
Semoga bermanfaat yach. Langsung ajah download rekaman kajiannya pada link berikut:
JALAN SELAMAT DI TENGAH PERPECAHAN UMAT 01
JALAN SELAMAT DI TENGAH PERPECAHAN UMAT 02
Label: Doanload Audio, Doanload Kajian
Labels
- “SEPUTAR HIZBUT TAHRIR” (1)
- 21 Desember 2012 (1)
- ADAB DAN AKHLAK PENUNTUT ILMU (1)
- AGAR KAMU LEBIH DICINTAI ALLAH (1)
- Akhidah (1)
- Akhlaq (1)
- Akhwat (2)
- Aku Belum Mengenal Salaf dan Salafi (1)
- Antara Wahhabi dan Teroris (1)
- Apakah Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah? (1)
- Aqidah (1)
- Asmaul Khomsah (1)
- atikel (2)
- Bahasa Arab (1)
- Bahasa Arab Dasar 21: Isim Mabni (1)
- Bedah Buku (1)
- Belajar Bahasa Arab lanjutan (14b) (1)
- Belajar bhs ARAB (3)
- Berdakwah Dengan Akhlak Mulia Ust Abul Hammad Muhsan Lc (1)
- Biografi (1)
- Bukti Cinta Nabi (1)
- business loan (1)
- buy (1)
- bv (1)
- Cara Menghitung Zakat Mal (1)
- Cinta Rasul; Hakikat dan Konsekuensinya (1)
- Dahsyatnya Ujian Wanita dan Dunia (2)
- Dauroh Pelajar dan Mahasiswa (1)
- Doanload Audio (37)
- Doanload Kajian (84)
- Download Audio (21)
- Download Ebook (6)
- Download Kajian (7)
- Download MP3 Murattal Al Qur’an (4)
- Download Murotal Al-Qur'an Ahmad Saud (1)
- Download Murotal Qur'an Muhammad Thaha (1)
- Download pdf (3)
- Download Video (1)
- Downloads Section (5)
- Dua Syarat Diterimanya Ibadah (1)
- Dunia di mata orang beriman (1)
- Engkau Melarang Anakmu (1)
- Fakta (3)
- Fiqh Muslimah (2)
- Fiqih (6)
- Fiqih Ibadah Haji (1)
- game poker (1)
- Gelar Al-Atsary (1)
- Hadirilah Tabligh Akbar (1)
- HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (1)
- Hadits-Hadits Pilihan Shahih al-Bukhari Bab Puasa (1)
- Halal Haram dalam Agama Syiah (1)
- HARAMNYA VALENTINE DAY (1)
- Healthy (1)
- Hidayah (1)
- Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa (1)
- HUKUM BERCADAR (1)
- Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang (1)
- Hukum Nikah Siri (1)
- Info Kajian (3)
- Info Penting (6)
- Information (3)
- islam (9)
- Jadwal Kajian Rutin DI jakarta (1)
- Jadwal sholat Abadi juni 2009 solo (1)
- Jalan Golongan Yang Selamat (1)
- JANGAN MARAH (1)
- Jika Imam Membaca Qunut Shubuh (1)
- Jum’at (1)
- Kajian Akbar (1)
- Kajian Kitab Umdatul Ahkam (10) (1)
- KAJIAN MANHAJ SALAF (1)
- Kajian Umum (1)
- kaligrafi islam (2)
- KAMU AKAN MASUK SURGA (1)
- Kebutuhan terhadap Ilmu (1)
- Kejujuran seorang Doktor (1)
- Keluarga Abdul Muthalib (1)
- Kematian (1)
- Khawarij Kontemporer (1)
- knowledge (7)
- Kontrol Diri Menuju Takwa (1)
- Lailatul qadar (1)
- Larangan Mencaci Masa (1)
- Lihatlah Orang Di Bawahmu dalam Masalah Harta dan Dunia (1)
- LOWONGAN KERJA DI RADIO AL-IMAN SURABAYA (2)
- Lowongan Penerjemahan (1)
- mac game (1)
- makalah (1)
- Malah Engkau Sendiri Melanggarnya (1)
- MAYORITAS PENGHUNI NERAKA ADALAH KAUM WANITA (1)
- Mengais Keajaiban Cinta (1)
- Mengenal Imam Syafi'i rohimahulloh Lebih Dekat (1)
- MENGENAL PARA ULAMA PEMBAHARU DALAM ISLAM (1)
- MENGKAFIRKAN TANPA SADAR (1) (1)
- Menjaga Lisan (1)
- Menuntut Ilmu Untuk Meraih Ijazah (1)
- Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?? (1)
- Mereka Siap Menikam dari Belakang (1)
- Murottal (1)
- Murottal Muhammad Thaha Al Junayd (1)
- Musik Itu HAram (1)
- my mind (1)
- nduan Zakat Fithri (1)
- new small business (1)
- Nikah Sirri (1)
- NLF TV (1)
- ORANG-ORANG SESAT YANG PALING MERUGI (1)
- Pacaran Dalam Kacamata Islam (1)
- Penerimaan Santri Baru (1)
- Pengetahuan (1)
- PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB (1)
- Penyakit Diabetes (1)
- Penyembelih Yang Sah (1)
- Peringatan Isra’ Mi’raj (1)
- POLEMIK KAWIN SIRRI (1)
- Puasanya Seorang Musafir (1)
- py (3)
- Ramadhan (2)
- Rekaman (1)
- RIBA (1)
- Rintangan dalam Menuntut Ilmu (1)
- salaf (8)
- SALAFIAH (1)
- Salafiyah dan Politik (1)
- Sea view apartment in Varna (1)
- SEBAB-SEBAB DAN PENANGGULANGANNYA SERTA SIKAP SEORANG MUSLIM DALAM MENGHADAPI FITNAH ZAMAN (1)
- Shalat Orang Yang Sakit (1)
- Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme Dan Terorisme Modern Di Tengah Umat Islam? (1)
- Sikap Terhadap Istri Yang Selingkuh (1)
- Sirih atau Syar’i (1)
- SUDAH SALAFYKAH AKHLAKMU (1)
- Sujud Tilawah ? (1)
- Syaikh al-Albani (1)
- Syarah Riyaadlush Shoolihiin_4 (1)
- Syi'ah (3)
- Talak (1)
- Tauhid (7)
- Tawasul Syar’i Vs Tawasul Syirik (1)
- Terbaru (1)
- TERORISME (1)
- Ulama Bersepakat (Berijma’) Bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya (1)
- Ustadz Armen Halim Naro (4)
- USTADZ YAZID JAWAS (2)
- Video Kajian (1)
- Wanita (1)
- Wasiat Nabi (1)
- Waspadai Syiah (1)
comment
Download E-Book
- AQIDAH DAN MANHAJ
- Sepercik Keindahan Islam
- Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Studi Komprehensif Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Dasar-Dasar Memahami Tauhid
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf
- Ringkasan Manhaj dan Aqidah Imam Syafi’i Rahimahullah.
- Bai`at Antara Sunnah dan Bid`ah
- PERINGATAN DARI FITNAH EKSTREM DI DALAM MENGISOLIR DAN MENVONIS BID’AH
- Sittu Durror min ushuli ahli atsar (Landasan membangun jalan selamat)
- Syarhussunnah-Imam alBarbahari
- Menuju Penegakkan Hukum Allah
- Sebab-Sebab Kemunduran Kaum Muslimin
- Mengkafirkan tanpa Sadar
- Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh
- Sehari di Kediaman Rasulullah
- Mantasyabbaha biqoumin Fahuwa Minhum
- FIQIH DAN IBADAH
- Shifat Sholat Nabi-Syaikh Albani
- Darah Kebiasaan Wanita
- Fiqh Niat: Peran Niat dalam Amal
- Ringkasan Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah
- Hisnul Muslim-Doa dan Wirid
- Bagaimana Cara ber Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ?
- AKHLAQ DAN TAZKIYATUN NUFUS
- SIROH DAN KISAH SHOHIH
