WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Khomr Dan Parfum Beralkohol, Najis Ataukah Tidak?

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Pada posting kali ini, insya Allah kami akan mengkaji suatu permasalahan yang kami rasa sebagian orang masih rancu mengenai hal ini yaitu mengenai minuman keras (khomr). Yang akan kami bahas bukanlah masalah pengharaman minuman keras. Mengenai masalah yang satu ini, kami rasa sudah jelas mengenai keharamannya. Namun, yang akan kami kaji adalah apakah minuman keras najis atau tidak. Masalah ini akan menjalar ke masalah lainnya yaitu mengenai masalah parfum yang beralkohol apakah najis ataukah tidak. Semoga dengan pembahasan ini dapat menjawab kerancuan yang ada. Semoga bermanfaat.

Ayat yang Menyatakan Haramnya Khomr

Mengenai ayat yang kami maksudkan di sini, silakan para pembaca lihat dalam surat Al Ma’idah ayat 90.
Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Ayat inilah yang jelas-jelas menunjukkan mengenai haramnya khomr (minuman keras) dari beberapa sisi. Khomr dikatakan rijsun dan rijsun adalah suatu yang jelek dan kotor. Meminum khomr juga tergolong perbuata setan. Allah menutup ayat di atas dengan memerintahkan untuk menjauhi hal-hal tersebut. Inilah yang menjadi alasan diharamkannya khomr.

Najisnya Khomr [?]

Dari ayat di atas, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat di atas dengan najis yang riil. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah empat ulama madzab, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun ada juga ulama lainnya yang menyatakan bahwa khomr memang haram, namun khomr tidak najis (yakni suci). Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukaniy, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Perhatikan penjelasan selanjutnya.

3 Alasan Para Ulama yang Menyatakan Khomr Tidaklah Najis

Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan.
[1] Perlu diketahui bahwa kata rijsun yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas adalah kata musytarok, yaitu mengandung banyak makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur, kejelekan, dan najis.

[2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat yang memaknai rijsun dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa makna rijsun adalah as sakhthu (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun adalah asy syar (kejelekan).

[3] Kata rijsun dalam ayat lain selain dari ayat ini, tidak ada dari ayat-ayat tersebut yang menggunakan makna rijsun adalah najis. Kita dapat menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas:
Ayat pertama,
كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
“Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al An’am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab).
Ayat kedua,
إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ
“Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam.” (QS. At Taubah: 95)
Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang ada bukanlah bermakna najis namun bermakna qobih (sesuatu yang kotor).
Ayat ketiga,
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu.” (QS. Al Hajj: 30)
Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab mendapatkan adzab.

[4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang dinamakan rijsun yaitu anshob (berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut bermakna najis yang bastrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu rijsun.” (QS. At Taubah: 28). Padahal terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah amalan mereka. Pahamilah hal ini!

[5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama:

Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis pastilah haram.

Semacam sutrah adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria, namun sutrah tidak dikatakan najis.

[6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah rijsun secara amal yang bermakna kotor, haram atau dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill).

Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak najis).
Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata:

أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ
“Ketahuilah, khomr telah diharamkan.” (HR. Bukhari 2464 dan Muslim 1980)

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.

Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci.

Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya tadi. Jika tidak ada, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci.

Jadi, kesimpulan pembahasan di atas: Khomr tidaklah najis, namun haram. [Pembahasan di atas adalah faedah pembahasan dalam Kitab Shohih Fiqih Sunnah, 1/75-77, Abu Malik]

Bolehkah Menggunakan Parfum Beralkohol?

Alkohol kita ketahui bersama, dia termasuk dalam kategori khomr. Dari penjelasan di atas, tentu para pembaca bisa menyimpulkan bahwa alkohol tidaklah najis, begitu juga dengan parfum yang beralkohol. Lalu ada sesuatu hal yang kami ingatkan di sini. Memang parfum beralkohol tidaklah najis, namun bisa jadi dihukumi haram karena kadar alkohol yang terlalu tinggi sehingga dapat membuat mabuk. Padahal segala sesuatu yang yang memabukkan adalah haram. Agar lebih jelas kami sampaikan fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berikut ini.

“Parfum-parfum yang mengandung alkohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah harom. Hukumnya haram jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabuka. Jika demikian, jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah (yang artinya), “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maa’idah :2). Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya” (Al-Hadits(. Oleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alkohol terlebih lagi jika tertulis dalam labelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan walaupun tidak najis secara dzatnya. (Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaroh no.23. Dinukil dari tulisan Al Ustadz Firanda, penjelasan hadits no. 46, artikel Untaian Nasehat)

Jadi, jika kandungan alkohol sangat tinggi, maka sudah seharusnya parfum semacam itu ditinggalkan dan beralih pada parfum yang lebih selamat yang tidak mengandung alkohol. Namun berapa kadar (kandungan) alkohol dalam parfum yang bisa dinilai memabukkan? Mungkin para pembaca yang lebih pakar dalam ilmu kimia bisa melakukan peninjauan lebih jauh mengenai hal ini.
Adapun mengenai penggunaan alkohol dalam obat-obatan, insya Allah akan kami kaji dalam posting selanjutnya. Semoga Allah memudahkan urusan ini.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu menambahkan kita ilmu yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

0 komentar:

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker