WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Shalat Orang Yang Sakit

Seorang hamba terkadang diuji oleh Allah dengan sakit yang menimpanya, sakit tersebut bisa berupa sakit yang ringan tetapi tidak sedikit pula seorang hamba yang diuji oleh Allah dengan diberi sakit yang menyebabkan hamba tersebut harus dirawat dirumah sakit sehingga menghabiskan hari-harinya dengan beristirahat diatas dipan. Dalam keadaan demikian, kaum muslimin dibagi menjadi dua golongan yang berkenaan tentang kewajiban shalat yang harus dilakukannya sebagai seorang muslim, yaitu (1) enggan melaksanakan shalat karena alasan sakitnya -baik sakit ringan atau berat- dan (2) memaksakan diri shalat layaknya ketika masih sehat sehingga sakitnya tambah parah atau tidak kunjung sembuh. Lalu bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan ibadah shalat bagi orang yang sakit dan bagaimana tata caranya? berikut pembahasanya. Semoga bermanfaat.

Shalat Orang Yang Sakit

Oleh. Ust. Kholid Syamhudi

Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tak ada satupun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah azza wa jalla sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS.al-Baqoroh: 286)

Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan kaum muslimin untuk agar bertaqwa sesuai dengan kemampuan mereka. Allah berfirman,

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)

Orang yang sakit tidak sama dengan orang yang sehat. Masing-masing harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuannya. Dari sini, nampaklah keindahan dan kemudahan syariat Islam.

Diantara kewajiban agung yang wajib dilakukan orang yang sakit adalah shalat. Banyak sekali kaum muslimin yang terkadang meninggalkan shalat dengan dalih sakit atau memaksakan diri melakukan shalat dengan tata cara yang biasa dilakukan orang sehat.

Akhirnya, mereka pun merasa berat dan merasa terbebani dengan ibadah shalat. Untuk itu, solusinya adalah mengetahui hukum-hukum dan tata cara shalat bagi orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama.

Hukum-Hukum Berhubungan dengan Shalat Orang Sakit

Diantara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah sebagai berikut:

1. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya[1], sebagaimana diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya,

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)

Dan sabda Nabi shollallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Imron bin Husain:“Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Maka beliau shollallahu’alaihi wa sallam menjawab: Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR. Bukhori no.1117)

2. Apabila melakukan shalat pada waktunya terasa berat baginya, maka diperbolehkan menjama’ (menggabung) shalat, shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ baik dengan jama’ taqdim atau takhir,[2] dengan cara memilih yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abbas radliyallahu’anhu yang berbunyi:

“Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam telah menjama’ antara Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib rahimahullah berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas radliyallahu’anhu: “Mengapa beliau berbuat demikian?” Beliau radliyallahu’anhu menjawab: “Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR. Muslim no. 705)

Dalam hadits diatas jelas Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam membolehkan kita menjama’ shalat karena adanya rasa berat yang menyusahkan (masyaqqah) dan sakit adalah masyaqqah. Ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit dengan orang yang terkena istihadhoh yang diperintahkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk mengakhirkan shalat Dzuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib serta mempercepat Isya’.[3]

3. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik[4]

4. Orang sakit yang berat shalat jama’ah di masjid atau ia khawatir akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya jka shalat di masjid, maka dibolehkan tidak shalat berjama’ah[5]. Imam ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak shalat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu kerena nabi shallallahu’alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di masjid dan berkata:

“Perintahkan Abu Bakar radliyallahu’anhu agar mengimami shalat. (Muttafaqun ‘alaihi)[6]

Tata Cara Shalat Bagi Orang Yang Sakit

Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagai berikut:

a. Diwajibkan bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam shalat wajib merupakan rukun shalat. Allah azza wa jalla berfirman:

وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ….

”Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’ ”(QS. Al-Baqarah: 238)

Diwajibkan juga bagi orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat, bersandar ke tembok atau berpegangan tiang, berdasarkan hadits Ummu Qais radliyallahu’anha yang berbunyi:

”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah 319)

Demikian juga orang bungkuk diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk.[7]

Syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ”Diwajibkan berdiri bagi seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang, ataupun manusia.”[8]

b. Orang yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud, ia tetap wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan ruku’ dengan menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin.[9]

c. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan hadits ’Imron bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, ”Para ulama terlah berijma’ bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk”.[10]

d. Orang yang sakit yang khawatir akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk.[11] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: ”Yang benar adalah, kesulitan (masyaqqah) membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah mengerjakan shalat berdiri, maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

…….يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ …..

”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah:185)

Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa, demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri maka boleh mengerjakan shalat dengan duduk”[12]. Orang yang sakit apabila mengerjakan shalat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya, berdasarkan hadits ’Aisyah radliyallahu’anha yang berbunyi:

”Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan bersila”.[13]

Juga, karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah (tenang) daripada duduk iftirasy.[14]

Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri.[15]

Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumumam hadits Ibnu Abbas radliyallahu’anhu yang berbunyi:

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; dahi –beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung-, kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqqun a’alaihi).

Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.[16]

e. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk, cara melakukannya adalah dengan cara berbaring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri, dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits ’Imran bin al-Husain radliyallahu’anhu:

”Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR. Al-Bukhori no.1117)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah bagi keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah, itu yang lebih utama baginya dan apabila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ’Aisyah radliyallahu’anha yang berbunyi:

”Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyukai mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya.” (HR. Muslim no.396).

Melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat merendahkan kepala ke dada, ketentuannya, sujud lebih rendah daripada ruku’. Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya, maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:

  1. Melakukannya dengan mata. Apabila ruku’, ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata ”sami’allahu liman hamidah” lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
  2. Gugur semua gerakan namun masih melakukan shalat dengan perkataan.
  3. Gugur kewajiban shalatnya. Inilah adalah pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat kedua dengan menyatakan, ”Yang rajih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan, tetap tidak gugur, karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman”:

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)

f. Orang yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.[17]

g. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkan atau membantu mengarahkannya, maka hendaklah ia shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah/ 2:286).

h. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalatnya sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah subhanahu wa ta’ala:

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghobun: 16)

i. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan shalat dengan semua gerakan di atas (ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya), hendaknya dia melakukan shalat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.

j. Apabila shalat orang yang sakit mampu melakukan perbuatan yang sebelumnya tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia wajib melaksanakan shalatnya dengan kemampuan yang ada dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu, karena yang telah lalu dari shalat tersebut telah sah.[18]

k. Apabila orang yang sakit tidak mampu melakukan sujud di atas tanah, hendaknya ia cukup menundukkan kepalanya dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan hadits Jabir radliyallahu’anhu yang berbunyi:

”Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas (bertelekan) bantal, beliau pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imaa’) dan jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.”[19]

Inilah sebagian hukum yang menjelaskan tata cara shalat bagi orang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan bimbingan kepada mereka. Dengan harapan, setelah ini mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya.

Sumber: majalah as-Sunnah edisi 12 th XII, Rabiul awwal 1430 H/ maret 2009 M hal.40-44

Footnote


[1] Lihat Fatawa Lajnah ad-Daimah 9/70 (no. 10527)

[2] Lihat Manhaj as-Salikin hal.82

[3] Hal ini ada dalam hadits Hamnah bintu Jahsy yang diriwayatkan Abu Daud dan dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ al-Ghalil no. 188 lihat juga Shahih Fikih Sunnah 1/514

[4] Lihat Fatawa Lajnah ad-Daimah 8/69 (no. 782)

[5] Lihat Manhaj as-Salikin hlm. 82

[6] Lihat Shahih Fikih Sunnah 1/512-513

[7] Lihat al-Mughni 2/571

[8] Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zaad al-Mustaqni’ 4/459

[9] Lihat al-Mughni 2/572

[10] Al-Mughni 2/570

[11] Al-Mughni 2/571

[12] Syarhu al-Mumti’ 4/461

[13] HR. An-Nasa’i no.1662 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Sunan an-Nasa’i 1/538

[14] Lihat syarhu al-Mumti’ 4/462-463

[15] Demikian yang dirajihkan (dikuatkan) Syaikh Ibnu Utsaimin dalam syarhu al-Mumti’ 4/463

[16] Syarhu al’Mumti’ 4/466-467

[17] Ibid 4/465

[18] Lihat al-Mughni 2/577, Majmuu’ Fatawa Syaikh bin Baaz 12/243 dan syarhu al-Mumti’ 4/472-473

[19] HR. al-Baihaqi dalam sunan al-Kubro 2/306 dan syaikh al-Albani dalam silsilah ash-Shahihah no.323 menyatakan: yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shahih

Ulama Bersepakat (Berijma’) Bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya



Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih kamaa yuhibbu robbuna wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.


Masih dalam pembahasan yang sama seputar polemik di manakah Allah. Sebelumnya kita telah melihat berbagai dalil Al Qur’an, Hadits, perkataan sahabat, tabi’in dan para imam madzhab mengenai hal ini. Sekarang kita akan melihat beberapa perkataan ulama besar mengenai hal ini dan juga terakhir kami akan bawakan bahwa keyakinan bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya adalah ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Semoga bermanfaat.

Kesaksian Ulama Besar Mengenai Keberadaan Allah

Al Auza’i, Seorang Alim di Negeri Syam di Masanya Berbicara Mengenai Keyakinannya

Abu ‘Amr Abdurrahman bin ‘Amr Al Auza’iy mengatakan, “Kami dan pengikut kami mengatakan bahwa Allah ‘azza wa jalla berada di atas ‘Arsy-Nya. Kami beriman terhadap sifat-Nya yang ditunjukkan oleh As Sunnah.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Kitab Al Asma’ wa Ash Shifat. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 136)

Al Auza’i juga ditanyakan mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘’Kemudian Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya”. Al Auza’iy mengatakan, “Allah berada di atas ‘Arsy-Nya sebagaimana yang Dia sifati bagi Diri-Nya.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137)

Muqothil bin Hayyan, Seorang Alim di Negeri Khurosan dan Sezaman dengan Al Auza’i Meyakini Keberadaan Allah di Atas

Ketika Muqothil membicarakan ayat (yang artinya), “Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya”, beliau mengatakan, “Allah tetap berada di atas ‘Arsy-Nya, sedangkan ilmu-Nya yang senantiasa bersama makhluk-Nya.” (Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitab As Sunnah. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini hasan)
Muqothil berkata pula, “Allah-lah yang lebih memahami firman-Nya: huwal awwalu wal akhiru … (Allah adalah Al Awwal dan Al Akhir …). Makna Al Awwalu adalah sebelum segala sesuatu. Al Akhir adalah setelah segala sesuatu. Azh Zhohir adalah di atas segala sesuatu. Al Bathin adalah lebih dekat dari segala sesuatu. Kedekatan Allah adalah dengan ilmu-Nya. Sedangkan Allah sendiri berada di atas ‘Arsy-Nya.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanadnya hingga Muqotil. Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 137)

Seorang Alim Besar Negeri Khurosan, Abdullah bin Al Mubarok Menyatakan Allah Berada di Atas Langit Ketujuh

Dari ‘Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, dia berkata, “Aku berkata kepada Abdullah bin Al Mubarok, bagaimana kita mengenal Rabb kita ‘azza wa jalla. Ibnul Mubarok menjawab,
في السماء السابعة على عرشه ولا نقول كما تقول الجهمية إنه هاهنا في الأرض
“Rabb kita berada di atas langit ketujuh dan di atasnya adalah ‘Arsy. Tidak boleh kita mengatakan sebagaimana yang diyakini oleh orang-orang Jahmiyah yang mengatakan bahwa Allah berada di sini yaitu di muka bumi.” Kemudian ada yang menanyakan tentang pendapat Imam Ahmad bin Hambal mengenai hal ini. Ibnul Mubarok menjawab, “Begitulah Imam Ahmad sependapat dengan kami.” (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 139. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih)

Pakar Hadits Terkemuka yang Memiliki Kitab Hadits Tershohih Sesudah Al Qur’an Meyakini Ar Rahman Menetap Di Atas Langit

Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il yang terkenal dengan Imam Bukhari di akhir Al Jami’ Ash Shohih-nya dalam Kitab Bantahan terhadap Jahmiyyah, beliau berkata mengenai firman Allah Ta’ala,
وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ
“Dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air.” (QS. Hud : 7)
Abul ‘Aliyah mengatakan bahwa maksud dari ‘istiwa’ di atas langit’ adalah naik. Mujahid mengatakan mengenai istiwa’ adalah menetap tinggi di atas ‘Arsy.

Abu Zur’ah menyatakan bahwa ulama mana saja yang dia temui mengakui bahwa Allah Ta’ala berada di atas ‘Arsy-Nya

Abdurrahman bin Abi Hatim berkata bahwa Abu Zur’ah ditanyakan mengenai aqidah Ahlus Sunnah dalam ushulud din dan apa yang dipahami oleh para ulama di berbagai negeri dan apa yang mereka yakini :
Yang kami ketahui bahwa ulama di seluruh negeri di Hijaz, ‘Iraq, Mesir, Syam, Yaman; mereka semua meyakini bahwa Allah Tabaroka wa Ta’ala berada di atas ‘Arsy-nya terpisah dari makhluk-Nya sebagaimana yang Allah sifati dan tanpa kita ketahui hakikatnya. Ilmu Allah meliputi segala sesuatu. (Lihat Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar, 188. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shohih)

Syaikh Abdul Qodir Al Jailani juga Meyakini Allah Beristiwa’ yakni Menetap Tinggi di Atas ‘Arsy-Nya

Syaikh Abdul Qodir Al Jailani mengatakan, “Keyakinan bahwa Allah menetap tinggi di atas ‘Arsy-Nya telah disebutkan dalam setiap kitab suci yang Allah turunkan pada para nabi.” (Fathu Robbil Bariyyah bi Talkhishil Hamawiyyah, hal. 33)

Masih banyak lagi perkataan-perkataan ulama-ulama besar dan pakar hadits lainnya mengenai keyakinan Allah berada di atas langit yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Jika pembaca ingin mengetahui secara lebih detail mengenai perkataan para ulama yang bersaksi bahwa Allah di atas langit, silakan baca di Al ‘Uluw lil ‘Aliyyil Ghoffar yang ditulis oleh Adz Dzahabiy dan Itsbat Sifatil ‘Uluw yang ditulis oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisy.


Keyakinan Allah Di Atas Seluruh Makhluk-Nya adalah Ijma’ Ahlus Sunnah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

Ahlus Sunnah telah bersepakat bahwa Allah Ta’ala berada di atas ‘Arsy-Nya. Tidak ada satu orang pun dari Ahlus Sunnah meyakini bahwa Allah tidak berada di atas ‘Arsy-Nya. Tidak mungkin seorangpun dapat menukil dari mereka (bahwa Allah tidak berada di atas ‘Arsy, pen) baik dalil nash (dalil tegas yang cuma mengandung satu makna saja) atau dalil zhohir (dalil yang mengandung makna lebih kuat, namun masih mengandung makna lainnya yang lemah).” (Fathu Robbil Bariyyah, hal. 33-34)

Al Awza’iy mengatakan, “Kami dan para tabi’in mengatakan, “Allah Ta’ala menyebut keberadaan-Nya di atas ‘Arsy-Nya. Kami pun mengimani hal sebagaimana yang terdapat pada As Sunnah mengenai sifat-sifat-Nya”.”

Masih Al Awza’iy, beliau juga mengatakan, “Setelah nampak pendapat Jahm (pemimpin kelompok Jahmiyah) yang menafikan (meniadakan) sifat Allah dan sifat ‘uluw (ketinggian), namun manusia perlu mengetahui bahwa jalan ulama salaf tidaklah demikian. Para salaf telah menyelisihi paham Jahm (paham Jahmiyah).” (Fathu Robbil Bariyyah, hal. 28)

Inilah bahayanya orang yang menyelisihi keyakinan ini, karena dia telah menyelisihi ijma’ (kesepakatan) Ahlus Sunnah. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115).

Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Insya Allah pada kesempatan selanjutnya, kita akan melihat dalil lainnya yang menunjukkan bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya.

Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kita sekalian.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam.

Imam Muslim dan Kitab Shahihnya


Beliau adalah Abu al-Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi dinisbatkan kepada leluhurnya an-Naisaburi dinisbatkan kepada tempat tinggalnya. Beliau dilahirkan pada tahun 204 H sebagaimana disebutkan di dalam Khulashat Tahdzib al-Kamal oleh al-Khazraji dan juga menurut Tahdzib at-Tahdzib dan Taqrib at-Tahdzib yang keduanya adalah karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, demikian pula yang disebutkan oleh Ibnu Katsir di dalam al-Bidayah wa an-Nihayah. Ibnu Katsir menceritakan setelah menjelaskan tahun kematiannya yaitu pada tahun 261 H, “Beliau dilahirkan pada tahun yang sama dengan tahun wafatnya as-Syafi’i yaitu pada tahun 204 H. Dan beliau diberi umur 57 tahun, semoga Allah ta’ala merahmatinya.” Namun ada juga yang berpendapat bahwa beliau dilahirkan pada tahun 206 H dan wafat dalam usia 55 tahun sebagaimana dinukil oleh Ibnu Khollikan dari kitab Ulama al-Amshar karya Abu Abdillah an-Naisaburi al-Hakim dengan tahun wafat yang sama yaitu tahun 261 H.

Beliau sudah memulai mendengarkan hadits sejak tahun 218 H (berarti usia beliau ketika itu 12 atau 14 tahun, artinya beliau masih remaja) sebagaimana dijelaskan di dalam Tadzkirat al-Hufazh karya adz-Dzahabi. Dan beliau pun mengadakan berbagai perjalanan untuk mencari hadits ke berbagai daerah, di antaranya ke Iraq, Hijaz, Syam, dan Mesir. Beliau meriwayatkan dari banyak guru, di antara sekian banyak gurunya yang paling banyak dia sebutkan riwayat mereka di dalam Kitab Shahihnya ada 10 orang, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam biografi beliau di Tahdzib at-Tahdzib yaitu :

  1. Abu Bakr bin Abu Syaibah (1540 hadits)
  2. Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb (1281 hadits)
  3. Muhammad bin al-Mutsanna yang dijuluki dengan az-Zaman (772 hadits)
  4. Qutaibah bin Sa’id (668 hadits)
  5. Muhammad bin Abdullah bin Numair (573 hadits)
  6. Abu Kuraib Muhammad bin al-’Alla’ bin Kuraib (556 hadits)
  7. Muhammad bin Basyar yang dijuluki Bundar (460 hadits)
  8. Muhammad bin Rafi’ an-Naisaburi (362 hadits)
  9. Muhammad bin Hatim yang dijuluki as-Samin (300 hadits)
  10. Ali bin Hujr as-Sa’di (188 hadits)

Sepuluh orang guru Imam Muslim ini juga menjadi narasumber periwayatan Bukhari secara langsung di dalam Shahihnya kecuali satu orang yaitu Muhammad bin Hatim, ini artinya sembilan orang selainnya adalah termasuk guru dari Bukhari dan Muslim. Abu Amr bin Shalah di dalam Ulum al-Hadits mengatakan, “Muslim itu, meskipun dia mengambil ilmu dari Bukhari dan memetik banyak pelajaran darinya namun ternyata dia juga berguru kepada banyak gurunya Bukhari pula.”

Imam Bukhari adalah termasuk guru Imam Muslim yang paling menonjol dan memiliki peran yang besar dalam mengajarkan hadits dan mengokohkan pemahamannya terhadap ilmu ini, dan beliau adalah sosok yang menanamkan untuk senantiasa meneliti kebenaran berita/hadits. Meskipun demikian, di dalam Kitab Shahihnya Muslim sama sekali tidak menyebutkan satupun periwayatan dari Bukhari. Hal itu dilakukan oleh beliau dimungkinkan karena dua alasan :

  1. Agar mendapatkan sanad hadits yang lebih tinggi, hal itu dikarenakan memang banyak guru Imam Bukhari yang juga menjadi guru Imam Muslim sehingga kalau seandainya dia juga menyebutkan Bukhari -padahal sebenarnya dia mendengar langsung dari gurunya Bukhari- maka niscaya rantai sanadnya akan semakin bertambah panjang dan semakin bertambah jauh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab keinginan kedekatan jalur periwayatan dengan Rasulullah inilah maka beliau tidak meriwayatkan dari Bukhari di dalam kitab Shahihnya ini
  2. Imam Muslim rahimahullah merasa prihatin dengan sikap sebagian ulama yang mencampuradukkan antara hadits sahih dengan hadits yang lemah dengan tidak membedakan antara keduanya. Oleh karena itulah beliau memfokuskan perhatiannya untuk memisahkan hadits-hadits sahih ini dari hadits-hadits yang lemah, sebagaimana hal itu beliau jelaskan di dalam mukadimahnya. Sehingga apa yang disebutkan oleh Bukhari telah cukup baginya sehingga tidak perlu lagi diulang olehnya, dikarenakan beliau (Imam Bukhari) juga begitu perhatian dalam mengumpulkan hadits-hadits yang sahih dengan kehati-hatian yang sangat ketat dan penelitian yang lebih jeli

Imam Muslim memiliki banyak murid, sebagaimana disebutkan di dalam Tahdzib at-Tahdzib di antara mereka adalah :

  1. Abul Fadhl Ahmad bin Salamah
  2. Ibrahim bin Abu Thalib
  3. Abu Amr al-Khaffaf
  4. Husain bin Muhammad al-Qabani
  5. Abu Amr al-Mustamli
  6. Shalih bin Muhammad al-Hafizh
  7. Ali bin al-Hasan al-Hilali (juga termasuk gurunya)
  8. Muhammad bin Abdul Wahhab al-Farra’ (juga termasuk gurunya)
  9. Ali bin al-Husain bin al-Junaid
  10. Ibnu Khuzaimah
  11. Ibnu Sho’id
  12. Muhammad bin Abdu bin Humaid, dan lain-lain

Imam Tirmidzi meriwayatkan darinya satu hadits saja di dalam kitab Jami’nya yang dikeluarkan di dalam Kitab Shiyam ‘Bab mengenai menghitung hilal bulan Sya’ban untuk menentukan masuknya Ramadhan’, yaitu hadits yang dibawakannya; Muslim bin Hajjaj menuturkan kepada kami. Dia berkata; Yahya bin Yahya menuturkan kepada kami. Dia berkata; Abu Mu’awiyah menuturkan kepada kami dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hitunglah hilal masuknya Sya’ban untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan nanti.”

al-’Iraqi mengatakan -sebagaimana dinukil oleh al-Mubarakfuri di dalam Tuhfat al-Ahwadzi ketika menjelaskan hadits ini- “Penyusun tidak meriwayatkan di dalam kitabnya ini satu hadits pun dari Muslim sang pemilik kitab Shahih selain hadits ini. Dan ini merupakan periwayatan dari sesama rekan belajar, karena mereka berdua (Muslim dan Tirmdzi) belajar kepada banyak guru yang sama.” Hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Hajar di dalam Tahdzib at-Tahdzib dan al-Khazraji di dalam Khulashat Tahdzib al-Kamal. Oleh sebab itulah Ibnu Hajar dan al-Khazraji memasukkan Muslim dalam kategori perawi hadits Tirmidzi hanya karena satu hadits ini.

Gurunya Muhammad bin Abdul Wahhab al-Farra’ berkata tentang Imam Muslim, “Muslim termasuk ulama kaum muslimin dan penjaga ilmu, aku tidak mengetahui dirinya melainkan dia adalah orang yang baik.” Ibnul Akhram mengatakan, “Sesungguhnya kota kita ini -Naisabur- hanya menghasilkan tiga orang tokoh pemuka periwayatan hadits yaitu; Muhammad bin Yahya, Ibrahim bin Abu Thalib, dan Muslim.” Maslamah bin Qasim mengatakan, “Beliau adalah orang yang terpercaya/tsiqah dan memiliki kedudukan yang sangat mulia, dan tergolong jajaran para imam.” Salah seorang gurunya yaitu Bundar -nama aslinya Muhammad bin Basyar- mengatakan, “Juru penghafal ada empat orang; Abu Zur’ah, Muhammad bin Isma’il, ad-Darimi, dan Muslim.” Ishaq bin Manshur pernah mengatakan, “Tidak akan lenyap kebaikan dari kami selama Allah masih menghidupkan dirimu di kalangan kaum muslimin.” Ahmad bin Salamah mengatakan, “Aku melihat Abu Zur’ah dan Abu Hatim mengedepankan Muslim bin Hajjaj dalam hal pengetahuannya mengenai hadits-hadits yang shahih dibandingkan para masyayikh yang lain di masa mereka.” adz-Dzahabi mengatakan mengenai beliau, “Abul Husain an-Naisaburi, seorang hafizh dan salah satu pilar penopang hadits.”

Imam Muslim memiliki pekerjaan berdagang pakaian sebagaimana disebutkan di dalam Tahdzib at-Tahdzib. Beliau menulis kitab Shahihnya dari 300 ribu hadits yang pernah didengarnya. Dan beliau menghabiskan waktu selama lima belas tahun untuk menyusun dan meneliti riwayat-riwayatnya. Miki bin Abdan menceritakan; Aku mendengar Muslim mengatakan, “Aku tunjukkan kitabku ini kepada Abu Zur’ah ar-Razi, maka setiap hadits yang dia isyaratkan mengandung ‘illah/cacat hadits maka aku tinggalkan, dan setiap hadits yang dikatakan olehnya sahih dan tidak ada ‘illahnya maka aku cantumkan hadits itu.” Dari satu sisi, hal ini menunjukkan kehati-hatian Imam Muslim yang sangat ketat dalam meriwayatkan hadits. Dan dari sisi yang lain, hal ini juga menunjukkan sikap tawadhu’ beliau dan keinginan yang tulus untuk mencari kebenaran. Miki bin Abdan juga menceritakan; Aku mendengar Muslim bin Hajjaj mengatakan, “Seandainya para ulama hadits menghabiskan waktu mereka selama dua ratus tahun maka inti dari apa yang mereka kumpulkan itu sudah ada di dalam Musnad ini.” Maksudnya adalah kitab Shahihnya tersebut.

Shahih Muslim menempati rangking kedua setelah Shahih Bukhari. Maka kitab ini termasuk satu di antara dua buah kitab yang paling sahih setelah Kitabullah. Jumlah hadits tanpa pengulangan yang terdapat di dalam Shahih Muslim menurut penghitungan an-Nawawi di dalam at-Taqrib adalah sekitar 4000 hadits. Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Fu’ad Abdul Baqi jumlahnya adalah 3033 hadits. Adapun apabila dihitung beserta hadits-hadits serupa dengan berbagai jalur periwayatannya maka jumlah hadits yang ada di dalamnya lebih banyak daripada hadits dalam Shahih Bukhari, jumlah hadits dalam Shahih Muslim menurut penuturan Ahmad bin Salamah (salah seorang rekan sekaligus muridnya) adalah 12 ribu hadits. Berbeda dengan Shahih Bukhari, Shahih Muslim hanya mencantumkan sedikit hadits-hadits mu’allaq, an-Nawawi di dalam Muaqadimah Syarahnya menyebutkan bahwa di dalam Shahihnya ini Muslim hanya menyebutkan hadits mu’allaq di 14 tempat.

Inilah sekilas tentang Imam Muslim dan karyanya, semoga Allah membalas kebaikannya dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan kita sebagai penerus perjuangannya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.

Diambil dari al-Imam Muslim wa Shahihuhu
karya Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah
Penerbit Jami’ah Islamiyah Madinah

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker