WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Meskipun Kelam, Maulid Nabi Tetap Ada Pembelaan

Seri Terakhir dari Tiga Tulisan (Antara Cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Maulid Nabi)

Sikap Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi
[Pertama] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqi mengatakan,

“Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu Idul Fithri dan Idul Adha) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab, hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan ’Idul Abror-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

[Kedua] Asy Syatibi mengatakan, “Bid’ah adalah: Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. (Al I’tishom, 1/21)
Beliau melanjutkan,

“Yang dimaksud pada definisi ‘yang menyerupai syari’at (ajaran Islam)’ adalah bid’ah menyerupai cara syari’at padahal senyatanya tidak demikian. Bahkan bid’ah bertentangan dengan syari’at dilihat dari beberapa sisi.
Di antaranya adalah dilihat dari menentukan batasan tertentu. Hal ini semacam bernadzar untuk berpuasa dengan cara berdiri, tanpa mau duduk, …
Di antaranya lagi adalah dilihat dari mengkhususkan tata cara tertentu semacam dzikr secara berjama’ah dengan satu suara, menjadikan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ‘ied (perayaan), dan semacamnya.” (Al I’tishom, 1/22)

[Ketiga] Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syuqairiy membawakan pasal “Di bulan Rabi’ul Awwal dan Bid’ah Maulid”. Dalam pasal tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “

Bulan Rabi’ul Awwal ini tidaklah dikhusukan dengan shalat, dzikr, ‘ibadah, nafkah atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang di dalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘ied sebagaimana digariskan oleh syari’at. … Bulan ini memang adalah hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran beliau sekaligus juga kematiannya [?] Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah yang mungkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini.
Jika dalam maulid terdapat kebaikan,lalu mengapa perayaan ini dilalaikan oleh Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, dan sahabat lainnya, juga tabi’in dan yang mengikuti mereka [?] Tidak disangsikan lagi, perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang yang serakah pada makanan, orang yang gemar menyiakan waktu dengan permainan sia-sia dan pengagung bid’ah. …”

Lalu beliau melanjutkan dengan perkataan yang menghujam,

“Lantas faedah apa yang bisa diperoleh, pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan [?]” (As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, 138-139)

[Keempat] Seorang ulama Malikiyah, Syaikh Tajuddin ‘Umar bin ‘Ali –yang lebih terkenal dengan Al Fakihaniy- mengatakan bahwa maulid adalah bid’ah madzmumah (bid’ah yang tercela). Beliau memiliki kitab tersendiri yang beliau namakan “Al Mawrid fil Kalam ‘ala ‘Amalil Mawlid (Pernyataan mengenai amalan Maulid)”.
Beliau rahimahullah mengatakan,

“Aku tidak mengetahui bahwa maulid memiliki dasar dari Al Kitab dan As Sunnah sama sekali. Tidak ada juga dari satu pun ulama yang dijadikan qudwah (teladan) dalam agama menunjukkan bahwa maulid berasal dari pendapat para ulama terdahulu. Bahkan maulid adalah suatu bid’ah yang diada-adakan, yang sangat digemari oleh orang yang senang menghabiskan waktu dengan sia-sia, sangat pula disenangi oleh orang serakah pada makanan. Kalau mau dikatakan maulid masuk di mana dari lima hukum taklifi (yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), maka yang tepat perayaan maulid bukanlah suatu yang wajib secara ijma’ (kesepakatan para ulama) atau pula bukan sesuatu yang dianjurkan (sunnah). Karena yang namanya sesuatu yang dianjurkan (sunnah) tidak dicela orang yang meninggalkannya. Sedangkan maulid tidaklah dirayakan oleh sahabat, tabi’in dan ulama sepanjang pengetahuan kami. Inilah jawabanku terhadap hal ini. Dan tidak bisa dikatakan merayakan maulid itu mubah karena yang namanya bid’ah dalam agama –berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin- tidak bisa disebut mubah. Jadi, maulid hanya bisa kita katakan terlarang atau haram.” (Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, 1/183)


Pembelaan Sebagian Orang dalam Masalah Maulid

[Pertama] Maulid adalah Bentuk Rasa Syukur, Pengagungan dan Penghormatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Cukup kami jawab, kalau memang maulid adalah bentuk syukur, mengapa sejak generasi sahabat hingga imam mazhab yang empat tidak ada yang melakukan perayaan ini[?] Apakah keimanan mereka lebih rendah dibanding orang-orang sekarang yang merayakannya[?] Apakah orang ini menyangka lebih mendapat petunjuk daripada generasi awal tersebut[?]
Semoga kita dapat merenungkan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikut.

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”

Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)
Juga kami katakan,

“Mengapa ucapan syukur, penghormatan dan pengagungan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya sekali dalam setahun, hanya pada 12 Rabi’ul Awwal? Mengagungkan, mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersyukur bukan hanya sekali setahun, namun setiap saat dengan mentaati dan selalu ittiba’ pada beliau.”

Pembelaan Kedua: Maulid Nabi adalah Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik)
Perkataan ini muncul karena mereka melihat para ulama yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah atau dholalah (sesat/jelek). Jadi menurut mereka tidak semua bid’ah itu sesat.
Ingatlah saudaraku, bid’ah dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikenal sama sekali adanya bid’ah hasanah. Bahkan yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diyakini oleh sahabat, setiap bid’ah adalah sesat.
Perhatikanlah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berikut.

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian. Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)

Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)

Lihatlah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Kita akan melihat bahwa mereka mengatakan semua bid’ah itu sesat, tanpa ada pengecualian.
Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah menyatakan bahwa shalat tarawih yang dia hidupkan adalah “sebaik-baik bid’ah”? Dari perkataan beliau ini menurut mereka, ada bid’ah hasanah (yang baik).
Sanggahan: Ingatlah para sahabat tidak mungkin melakukan bid’ah. Yang dimaksud dengan bid’ah dalam perkataan ‘Umar adalah bid’ah secara bahasa Arab yang berarti sesuatu yang baru.
Jika ada yang masih ngotot bahwa tidak semua bid’ah sesat, ada di sana bid’ah yang baik (hasanah), maka cukup kami katakan: Kalau ‘Umar menghidupkan shalat tarawih dan beliau katakan sebagai bid’ah, hal ini ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaksanakan shalat tarawih di awal-awal Ramadhan. Namun karena takut amalan tersebut dianggap wajib, maka beliau tidak menunaikannya lagi. Jadi, intinya ‘Umar memiliki dasar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sekarang, apa maulid Nabi memiliki dasar dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana shalat tarawih yang dihidupkan oleh ‘Umar[?] Jawabannya tidak sama sekali. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merayakan hari kelahirannya, begitu pula para sahabat, tabi’in, dan para imam madzhab tidak ada yang merayakannya. Sehingga maulid tidak bisa kita sebut bid’ah hasanah. Yang lebih tepat maulid adalah bid’ah madzmumah (tercela) sebagaimana yang dikatakan oleh Asy Syuqairiy dan Al Fakihaniy yang telah kami sebutkan di atas.

Pembelaan Ketiga: Niatannya Supaya Lebih Mengenal Sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Mungkin ada yang berseloroh, kalau melakukannya dengan niatan ibadah maka bid’ah, tapi kalau sekedar memperingati agar lebih mengenal sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mubah, bahkan bisa jadi sunnah atau wajib, karena setiap muslim wajib mengenal Nabinya.
Kita katakan kepadanya bahwa itu tidak benar! Sungguh ironis, seorang yang mengaku cinta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengenalinya kok hanya setahun sekali?! Mengenal sosok beliau tidaklah dibatasi oleh bulan atau tanggal tertentu. Jika ia dibatasi oleh waktu tertentu, apalagi dengan cara tertentu pula, maka sudah masuk ke dalam lingkup bid’ah. Lebih dari itu, sangat mustahil atau kecil kemungkinannya bila tidak disertai niat merayakan hari kelahiran beliau, yang ini pun sesungguhnya sudah masuk ke dalam lingkup tasyabbuh (meniru-niru) orang-orang Nashrani yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Mereka (orang Nashrani) merayakan kelahiran Nabi Isa melalui natalan, sedangkan mereka merayakan kelahiran Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui natalan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Sudikah kita mengenal dan mengenang Nabi, namun beliau sendiri tidak suka dengan cara yang kita lakukan?! Dan siapa bilang harus mengenal sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam cuma melalui acara maulid yang hanya diadakan sekali setahun[?] Bukankah masih ada cara lain yang sesuai tuntutan dan tidak tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir.
Pembelaan Keempat: Nabi memperingati hari kelahirannya dengan berpuasa
Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanyakan mengenai puasa pada hari Senin, beliau pun menjawab,

« ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ ».
“Hari tersebut adalah hari kelahiranku, hari aku diangkat sebagai Rasul atau pertama kali aku menerima wahyu.” (HR. Muslim [Muslim: 14-Kitab Ash Shiyam, 36-Bab Anjuran Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya])

Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun.

Penutup
Akhirnya, sulit dibenarkan jika perayaan Maulid Nabi dengan segala modelnya diklaim sebagai bentuk kebaikan dalam rangka mentaati dan mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Justru kebenaran ada pada pihak yang tidak merayakan Maulid, demi ketaatan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga kebersihan ajaran Islam. Bukankah masih banyak sunnah-sunnah Rasul yang masih terbengkalai dan belum kita sentuh? Sungguh ironis, sekian banyak sunnah dilupakan, bahkan dilecehkan, sementara bid’ah maulid dibela mati-matian. Semoga kita terhindar dari pengaruh tipu daya para penyeru bid’ah dan kesesatan, yang lebih cenderung berbuat bid’ah bahkan terkadang tidak memahami sunnah Nabinya.
Terkahir. Saudaraku, kami menyinggung masalah Maulid ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung bid’ah dan semacamnya. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Kami hanya ingin agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yang benar dan mengetahui kekeliruan yang sering terjadi di tengah-tengah umat. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib,

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88)

Ingat sekali lagi bahwa cinta Nabi dibuktikan dengan meneladani dan mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan dengan menyelisihi perintah atau melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala wa alihi wa shohbihi wa sallam.

Rabu, 6 Rabi’ul Awwal 1430 H
Yang sangat butuh pada ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com)
[Jazahullah khoiron pada Ustadzuna Aris Munandar yang telah mengedit tulisan ini. Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur beliau]

Referensi
Al I’tishom, Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibi, Asy Syamilah
Al Bida’ Al Hawliyah, ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz bin Ahmad At Tuwaijiry, Darul Fadhilah,cetakan pertama, 1421 H
Al Hawiy Lilfatawa Lis Suyuthi, Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut, cetakan pertama, 1421 H
Al Maulid, Syaikh Samir Al Maliki, Asy Syamilah
As Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqoh Bil Adzkari wash Sholawat, Muhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy Syaqiriy,Darul Fikr
Huququn Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baina Al Ijlal wal Ikhlal, Dimuqoddimahi oleh Dr. Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan
Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim Lilmukholafati Ash-habil Jahim, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Wizarot Asy Syu-un Al Islamiyah wal Awqof
Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Hadits Kairo
Majmu’ Fatawa, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni Ad Dimasqiy, Darul Wafa’
Syarh At Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Asy Syamilah
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyiy Ad Dimasyqiy, Dar Thobi’ah, cetakan kedua, 1420 H
Wafayatul A’yan wa Anba-i Abna-iz Zaman, Abul ‘Abbas Syamsuddin Ahmad bin Muhammad Abu Bakr bin Khallikan, Tahqiq: Ihsan ‘Abbas, Dar Shodir-Beirut

Tetangga yang Baik dan Tetangga yang Jelek

51- Bab Orang yang Menutup Pintu dari Tetangganya -60.

[81/111]
Dari lbnu Umar, ia berkata,
لَقَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ - أَوْ قَالَ : حِيْنٌ- وَمَا أَحَدٌ أَحَقُّ بِدِيْنَارِهِ وَدِرْهَمِهِ مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ، ثُمَّ الآنَ الدِّيْنَارُ وَالدِّرْهَمُ أَحَبُّ إِلىَ أَحَدِنَا مِنْ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ
“Telah datang kepada kami (para sahabat) suatu zaman di mana seorang itu (merasa) saudaranya sesama muslim lebih berhak untuk memiliki dirham dan dinar yang ia miliki. Namun sekarang, dinar dan dirham lebih dicintai oleh salah seorang di antara kita daripada saudaranya sesama muslim.
Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كَمْ مِنْ جَارٍ مُتَعَلِّقٍ بِجَارِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يَقُوْلُ، يَا رَبِّ! هَذَا أَغْلَقَ بَابَهُ دُوْنِي، فَمَنَعَ مَعْرُوْفَهُ!
“Berapa banyak tetangga yang akan memegang tangan tetangganya di hari kiamat sambil berkata, ”Wahai Rabb-ku orang ini menutup pintunya dariku dan dia enggan memberi apa yang ia miliki.”

(Hasan Lighairihi, yakni hasan dilihat dari jalur yang lain) Lihat Ash Shahihah (2616): [Hadits ini tidak ada sedikitpun dalam Kutubus Sittah]

52- Bab [Seorang Tidak Patut Merasa Kenyang Sedang tetangganya Kelaparan -61

[82/112]
Dari Abdullah ibnul Mishwar, ia berkata, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ، وَجَارُهُ جَائِعٌ
’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”

(Shahih) Lihat Ash Shahihah (149)

53- Bab Memperbanyak Kuah Untuk Dibagi di antara Para Tetangga -62

[83/113]
Dari Abu Dzar, ia berkata, “Kekasihku, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan kepadaku tiga perkara, yaitu,

اسْمَعْ وَأَطِعْ وَلَوْ عَبْدًا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ وَإِذَا صَنَعْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَتِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ وَصَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ وَجَدْتَ الْإِمَامَ قَدْ صَلَّى فَقَدْ أَحْرَزْتَ صَلَاتَكَ وَإِلَّا فَهِيَ نَافِلَةٌ
”Dengarkanlah dan taatilah meskipun terhadap budak (jika dia menjadi pemimpin misalnya). Jika engkau memasak perbanyaklah kuahnya kemudian lihatlah tetanggamu yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu. Lalu berikanlah kuah itu kepada mereka dengan cara yang baik. Dirikanlah shalat pada waktunya. Jika engkau menjumpai imam telah melaksanakan shalat maka engkau telah menjaga shalatmu. Jika belum, maka [shalat yang engkau kerjakan bersama imam] itu terhitung sebagai nafilah (shalat sunnah).

Dalam suatu riwayat hadits ini tercantum dengan lafazh,

ياَ أَباَ ذَرٍّ إِذَا طَبِخْتَ مِرْقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَ الْمِرْقَةِ، وَتُعَاهِدُ جِيْرَانَكَ، أَوِ اقْسِمْ فِي جِيْرَانِكَ
“Wahai Abu Dzar, apabila engkau membuat suatu masakan, maka perbanyaklah kuahnya. Kemudian undanglah tetanggamu atau engkau dapat membaginya kepada mereka.” [Hadits nomor 114 pada kitab asli].

(Shahih) Lihat Zhilalul Jannah (1052), As Silsilah Ash Shahihah (1368): [Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 142-143. Muslim: 5-Kitab Al Masaajid, hal. 239]

54- Bab Tetangga Terbaik -63

[84/115]
Dari Abdullah ibnu ‘Amru ibnul ’Ash dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

خَيْرُ اْلأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْر الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ [تَعَالَى] خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
“Teman terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan temannya. Dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah mereka yang terbaik dalam berinteraksi dengan tetangganya.”

(Shahih) Lihat Ash Shahihah (103): [At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fi Haqqil Jaar]

55- Bab Tetangga yang Shalih -64

[85/116]
Dari Nafi’ ibnu ’Abdil Harits berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مِنْ سعَاَدَةِ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ: الْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ
“Di antara kesenangan bagi seorang muslim adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang tenang.”

(Shahih Lighairihi, yakni shahih dilihat dari jalur lainnya) Lihat Ash Shahihah (282)

56- Bab Tetangga yang Jelek -65

[86/117]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Salah satu doa yang dipanjatkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah,

اللّهُمَّ! إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَارِ السُّوْءِ فِي دَارِ الْمُقَامِ فَإِنَّ جَارَ الدُّنْيَا يَتَحَوَّلُ
Allahumma inni a’uuzubika min jaaris-su`i fi daaril-muqaam fa inna jaarad-dun-ya yatahawwal.’ [Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari tetangga yang buruk di akhirat karena tetangga di dunia akan senantiasa berubah-ubah].”

(Hasan) Lihat Ash Shahihah (1443): [An Nasa’i: 50-Kitab Al Isti’adzah, 42-Bab Al Isti’adzah min Jaaris Suu’]

[87/118]
Dari Abu Musa, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

لا تقوم الساعة حتى يقتل الرجل جاره وأخاه وأباه
”Hari kiamat tidak akan terjadi sampai seseorang membunuh tetangga, saudara atau ayahnya.”

(Hasan) Ash Shahihah (3185)

57- Bab Tidak Boleh Mengganggu Tetangga -66

[88/119]
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

ياَ رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ فُلاَنَةَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَتَفْعَلُ، وَتَصَدَّقُ، وَتُؤْذِيْ جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟
’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

لاَ خَيْرَ فِيْهَا، هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
“Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.”

Para sahabat lalu berkata,

وَفُلاَنَةُ تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ، وَتُصْدِقُ بِأَثْوَارٍ ، وَلاَ تُؤْذِي أَحَداً؟
“Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.”

Beliau bersabda,

هِيَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
“Dia adalah dari penduduk surga.”

(Shahih) Lihat Ash Shahihah (190)

[89/121]
Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Seorang yang senantiasa mengganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga.”

(Shahih) Lihat As Silsilah Ash Shahihah (549): [Muslim: 1-Kitabul Iman, hal. 73]

Masalah “Ash Sholaatu Khoirun Min An Naum”

Permasalahan At Tatswieb bukanlah masalah asing bagi kaum muslimin, karena setiap adzan shubuh mereka mendengarkannya. Namun banyak tata cara dan hukum yang dirasa belum banyak yang mengetahuinya. Oleh karena itu, perlu sekali dijabarkan permasalahan ini agar kita dapat mengamalkannya sesuai dengan syariat Islam.

Pengertian At Tatswieb
At Tatswieb dalam bahasa Arab berasal dari kata (ثاب ) yang berarti kembali dan ada yang menyatakan dari kata (ثوب ) jika memberi isyarat dengan pakaiannya setelah selesai memberitahu orang lain.[Fathul Bari, Ibnu Hajar] Sehingga kata At Tatswieb menurut etimologi bahasa Arab bermakna mengulangi pengumuman setelah pengumuman dan digunakan untuk menyebut ucapan muadzin Ash Sholatu Khoirun Minan Naum (الصلاة خير من النوم) pada adzan sholat shubuh setelah ucapan hayya ‘Ala Al falaah dua kali. Namun dalam penggunaannya kata At Tatswieb ini digunakan untuk tiga perkara:

  1. Ucapan muadzin dalam sholat shubuh Al Sholatu Koirun min an Naum (الصلاة خير من النوم), inilah yang difahami banyak orang. Demikianlah disampaikan imam Al Khathaabi: “Orang umum tidak mengenal At Tatswieb kecuali ucapan Muadzin : الصلاة خير من النوم “
  2. Iqamat, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لَا يَدْرِي كَمْ صَلَّى

    Artinya: “Sesungguhnya Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: Jika dikumandangkan adzan untuk sholat, maka Syeitan lari dan ia memiliki suara kentut sampai ia tidak mendengar adzan. Jika selesai adzan maka ia datang kembali sampai jika diiqamatkan untuk sholat maka ia akan lari lagi sehingga selesai Al tatswieb (iqamat), maka ia datang kembali sehingga membisikkan (mengganggu) antara seseorang dengan hatinya, syeitan menyatakan: Ingatlah ini dan itu, untuk sesuatu yang belum pernah ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang itu berada dalam keadan tidak tahu jumlah rakaat sholatnya.” [HR Al Bukhori, kitab Al Adzan, bab Fadhlu Al Ta’dzien]

    Al Haafidz Ibnu Hajar menyatakan: Mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan At Tatswieb dalam hadits ini adalah Iqamat, inilah yang ditegaskan oleh Abu ‘Awanah dalam Shahih-nya, Al Khathabi dan Al Baihaqi. Imam Al Qurthubi menyatakan: kalimat (ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ) bermakna jika diiqamatkan dan asalnya ia mengulang sesuatu yang menyerupai adzan dan setiap orang yang mengulang-ulang suaranya dinamakan (dalam bahasa Arab) Mutsawwib (مُثَوِّبٌ) [lihat Fathul Bari]

  3. Ucapan muadzin antara adzan dan iqamat:

    ” قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ . “

    Ini merupakan istilah khusus dalam madzhab Abu Hanifah dan amalan ini adalah amalan yang tidak ada dasarnya. Bahkan Ibnu Umar menganggapnya satu kebid’ahan, sebagaimana diriwayatkan At Tirmidzi dalam Sunan-nya.

Imam At Tirmidzi menyatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang tafsir At Tatswieb, sebagian mereka menyatakan At Tatswieb adalah ucapan dalam adzan subuh (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ), inilah pendapat Ibnu Al Mubarak dan Imam Ahmad. Sedang Imam Ishaaq Ibnu Rahawaih menyatakan tentang At Tatswieb yang lain, beliau menyatakan: “At Tatswieb yang dilarang adalah yang diada-adakan orang setelah masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, yaitu jika muadzin telah selesai beradzan maka ia diam sebentar menunggu orang-orang dengan membacakan antara adzan dan iqamat:

قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

Imam Al Tirmidzi berkata: “Apa yang disampaikan Imam Ishaaq tersebut adalah At tatswieb yang dilarang para ulama dan diada-adakan orang setelah masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedangkan tafsir Ibnu Al Mubarak dan Ahmad bahwa At Tatswieb adalah ucapan muadzin dalam sholat subuh الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ adalah pendapat yang benar dan dinamakan juga At Tatswieb. Inilah yang dirajihkan para ulama.” [Sunan Al Tirmidzi , Tahqiq Ahmad Syakir 1/380-381]

Namun yang akan diutarakan dalam pembahasan kita kali ini adalah makna yang pertama yaitu ucapan Muadzin Al Sholatu Khoirun Minan Naum (الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) pada adzan sholat shubuh setelah ucapan hayya ‘Ala Al falaah dua kali

Hukum dan Pensyariatannya.
At Tatswieb disyariatkan dengan dasar hadits Abul Mahdzurah yang berbunyi:

فَإِنْ كَانَ صَلَاةُ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Artinya: “Jika sholat subuh aku mengucapkan

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

[HR Abu Daud no. 501, An Nasa’I (2/7-8) dan Ahmad 3/408 dan dishohihkan Al Albani dalam Takhrij Al Misykah no. 645]

Dengan dasar hadits ini mayoritas ulama menghukumi At Tatswieb sebagai sunnah untuk adzan subuh [lihat Al Majmu’ 3/92 dan Al Mughni 1/407]. Penulis kitab Shahih Fiqh Al Sunnah menyatakan: “At Tatswieb dalam adzan Fajar telah diriwayatkan dari hadits Bilal, Sa’ad Al Qartz, Abu Hurairoh, Ibnu Umar, Na’im Al Nahaam, A’isyah, Abu Al Muahdzurah, namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan dan yang terbaik dari semuanya adalah tiga riwayat terakhir dan ia dengan keseluruhannya telah menunjukkan pensyariatan At Tatswieb dalam adzan fajar.” [Shahih Fiqh Al Sunnah, Abu Maalik Kamaal bin Al Sayyid Saalim].

At Tatswieb Diluar Adzan Subuh
Telah dipaparkan di atas tentang pensyariatan dan hukum At Tatswieb dalam adzan subuh, namun disana ada sebagian ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah yang membolehkan At Tatswieb di waktu isya’, mereka berdalih karena waktu isya adalah waktu lalai dan tidur seperti subuh dan sebagian ulama madzhab Syafi’iyah bahkan memperbolehkannya dalam semua waktu sholat. Ini adalah satu kebid’ahan yang menyelisihi sunnah. Ibnu Umar telah mengingkarinya sebagaimana dalam riwayat Mujahid, beliau berkata:

كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَثَوَّبَ رَجُلٌ فِي الظُّهْرِ أَوْ الْعَصْرِ قَالَ اخْرُجْ بِنَا فَإِنَّ هَذِهِ بِدْعَةٌ

Artinya: “Aku dahulu bersama Ibnu Umar, lalu ada seorang bertatswieb pada sholat dzuhur atau Ashar, maka beliau berkata: Mari kita keluar, karena ini adalah kebid’ahan.” [HR Abu Daud dan dihasankan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 236]

Demikian juga Al Tirmidzi membawakan riwayat dari Imam Mujahid, ia berkata :

دَخَلْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ مَسْجِدًا وَقَدْ أُذِّنَ فِيهِ وَنَحْنُ نُرِيدُ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِ فَثَوَّبَ الْمُؤَذِّنُ فَخَرَجَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مِنْ الْمَسْجِدِ وَقَالَ اخْرُجْ بِنَا مِنْ عِنْدِ هَذَا الْمُبْتَدِعِ وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ

Artinya: “Aku bersama Abdulah bin Umar masuk satu masjid yang telah dikumandangkan adzan padanya dan kami ingin sholat disana, lalu muadzin melakukan AlTtatswieb. Kemudian Ibnu Umar keluar dari masjid dan berkata: marilah kita keluar dari mubtadi’ ini dan tidak sholat di masjid tersebut.” Imam Al Tirmidzi mengomentari riwayat ini: Abdullah bin Umar melarang Al Tatswieb yang diada-adakan orang setelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. [Sunan Al Tirmidzi, Tahqiq Ahmad Syakir 1/381]

Waktu di Pengucapan At Tatswieb
Adapun waktu pengucapannya, ada dua pendapat ulama tentang masalah ini, apakah diucapkan pada adzan awal sebelum waktu subuh ataukan adzan kedua yang dilakukan pada waktu subuh?

a. Pendapat pertama menyatakan bahwa At Tatswieb dilakukan pada adzan pertama yang ada sebelum adzan masuk waktu subuh dengan dasar hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

Artinya: “Ibnu Umar dahulu berkata pada adzan awal setelah Al Falaah:

الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ

dua kali.” [Hadits mauquf diriwayatkan Al Baihaqi dan dihasankan Al Albani dalam Tamamul Minnah 1/146]

Dan lafadz hadits Abu Al Mahdzurah yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

Artinya: “Dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ

[HR Ahmad 3/408-409, Abu Daud Bab Kaifa Al Adzan no. 501, Al Nasaa’I Bab Al Adzan Fi Al Safar 2/7, Abdurrazaaq dalam Al Mushonnaf no.1821, Ibnu Abi Syaibah 1/204, Ibnu Huzaimah no. 385, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1673, Ad Daraquthni 1/234 dan Al Baihaqi 1/422 diringkas dari takhrij pentahqiq kitab Al Syarhu Al Mumti’, lihat 2/56]

Dalam lafadz lainnya:

فِي الْأُولَى مِنْ الصُّبْحِ

Artinya: “Pada yang pertama dari subuh.”
[Lihat Shohih Al Fiqhu Al Sunnah]

Inilah pendapat yang dirajihkan Al Albani. Beliau menyatakan: ” At Tatswieb disyariatkan hanya di adzan awal subuh yang dikumandangkan sebelum masuk waktu sekitar seperempat jam, dengan dasar hadits Ibnu Umar yang berbunyi :

كَانَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ

Artinya: “Dahulu berkata pada adzan awal setelah Al Falaah:

الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ

dua kali.

[Diriwayatkan Al Baihaqi (1/423) dan demikian juga Al Thohawi dalam Syarhu Al Ma’ani (1/82) dan sanadnya hasan, sebagaimana disampaikan Al Haafidz].
Sedangkan hadits Abu Al Mahdzurah mutlak mencakup dua adzan, namun adzan yang kedua bukan yang dimaksudkan, karena ada yang mengikatnya dalam riwayat lainnya dengan lafadz :

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

Artinya: “Dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah:

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ

[Diriwayatkan oleh Abu daud, Al Nasaa’I, AL Thohawi dan lainnya dan ia sudah ada dalam kitab Shahih Abi Daud no. 510-516]

Sehingga haditsnya ini mendukung hadits Ibnu Umar, oleh karena itu Al Shon’ani berkata dalam kitab Subul Al Salaam (1/167-168) setelah menyampaikan lafadz Al Nasaa’I: Dalam hadits ini ada taqyiid terhadap riwayat yang mutlak. Ibnu Ruslaan berkata: Ibnu Khuzaimah menshahihkan riwayat ini. Ia berkata: “Pensyariatan At Tatswieb hanyalah diadzan pertama fajar, karena untuk membangunkan orang yang tidur, sedangkan adzan kedua, maka untuk pemberitahuan masuk waktu dan mengajak sholat”. Saya berkata (Al Albani): “Berdasarkan hal ini, maka kata الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ tidak termasuk lafadz adzan yang disyariatkan untuk mengajak orang sholat dan memberitahu masuknya waktu sholat, akan tetapi ia termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang tidur”.[Dinukil dari Tamamul minnah, 146-147]

Kemudian Syaikh Al Albani juga berkata: “Imam Ath Thohawi berkata setelah menyampaikan hadits Abu Al Mahdzurah dan Ibnu Umar diatas yang tegas menunjukkan bahwa Al Tatswieb ada pada adzan pertama: Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad Rahimahumuullah.” [Dinukil dari Tamamul minnah, 146-147]

b. Pendapat kedua menyatakan Al Tatswieb dilakukan pada adzan subuh yaitu adzan kedua, berdalil dengan hadits-hadits yang tidak memberikan batasan pada adzan awal dan membawa hadits-hadits yang ada penentuan diadzan pertama kepada makna adzan pertama untuk menentukan masuknya waktu subuh, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

Artinya: “Antara dua adzan ada sholat sunnah.”

Inilah yang dirojihkan Komite Tetap untuk penelitian Islam dan Fatwa negara Saudi Arabia [lihat Fatawa Lajnah Al Daimah 1/59-61 soal no. 1396 dan 2678], dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Sebagian orang di zaman sekarang telah salah dalam memahami bahwa yang diinginkan dengan adzan yang ada pelafalan dua kalimat ini adalah adzan sebelum fajar. Syubhat mereka dalam hal ini adalah adanya sebagian lafadz hadits yang berbunyi:

وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ

Artinya: “Dan jika kamu beradzan diawal dari subuh, maka katakanlah

الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ

Mereka menganggap bahwa At Tatswieb hanyalah ada pada adzan yang dikumandangkan di akhir malam dan menyatakan bahwa At Tatswieb dalam adzan pada waktu masuk subuh adalah kebid’ahan. Maka kami menjawab bahwa Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan:

وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ لصَلاَةِ الصُّبْح

Beliau menyatakan: لصَلاَةِ الصُّبْح dan sudah dimaklumi bahwa adzan yang ada di akhir malam bukan untuk shalat subuh, namun ia sebagaimana dikatakan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :

لِيُوقِظَ النَائِمَ وَ يَرْجِعَ القَائِم

Untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang bangun (untuk istirahat mempersiapkan diri)“. Sedangkan shalat subuh tidak diadzankan kecuali setelah terbit fajar subuh, kalau diadzankan sebelum terbit fajar subuh maka adzannya tidak sah dengan dasar sabda Rasululloh: Jika sholat sudah datang maka hendaklah salah seorang kalian beradzan untuk kalian. Sudah jelas bahwa sholat tidak datang kecuali setelah masuk waktu. Tinggal permasalahan pada lafadz hadits: وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ Maka kami jawab: hal ini tidak masalah, karena adzan dalam bahasa Arab bermakna pemberitahuan, demikian juga iqamah adalah pemberitahuan. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ (Antara dua adzan ada sholat sunnah) dan yang dimaksud dengan dua adzan ini adalah adzan dan iqamat dan dalam shahih Al Bukhori ada pernyataan: “Dan Utsman menambah adzan ketiga dalam sholat jum’at.”. padahal sudah jelas sekali bahwa jum’at hanya ada dua adzan dan satu iqamah dan ia menamakannya adzan ketiga. Dengan demikian hilanglah permasalahannya, sehingga At Tatswieb dilakukan pada adzan sholat subuh. [Syarhu Al Mumti’ 2/ 56-57]

Bagaimana pendapat yang rajih?
Penulis kitab Shohih Fiqhi As Sunnah menyatakan: “Hadits-hadits yang telah disampaikan terdahulu, diantaranya ada yang menyebutkan At Tatswieb tanpa penentuan waktunya apakah diadzan pertama atau kedua dan diantaranya ada yang menjelaskan bahwa ia di adzan pertama. Namun tidak ada satupun hadits yang menegaskan bahwa ia dilakukan di adzan kedua. Hal ini menunjukkan pensyariatan At Tatswieb ada di adzan pertama, karena untuk membangunkan orang yang bangun- sebagaimana terdahulu-. Sedangkan adzan kedua untuk memberitahu masuknya waktu dan mengajak sholat. Juga sudah dimaklumi bahwa Nab
i Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua muadzin untuk shalat fajar, salah satunya Bilal -dan At Tatswieb juga ada riwayat darinya- dan kedua Ibnu Umi Maktum. Bilal-lah yang melakukan adzan pertama dan tidak ada satu pun riwayat yang menyatakan Ibnu Umi Maktum melakukan At Tatswieb. [Shahih Fiqhi As Sunnah, 1/284]

Bagaimana Menjawab At Tatswieb?
Bila seorang mendengar At Tatswieb maka disyariatkan membalas dengan mengucapkan kalimat: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ berdasarkan keumuman hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Artinya: “Sesungguhnya Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda jika kalian mendengar adzan maka jawablah seperti yang disampaikan Muadzin.” [Muttafaqun Alaihi].

Demikian, mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker