WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Fadhilah Surat Al Ikhlas



Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ’ala Rosulillah wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Setelah kita mengetahui tafsiran surat Al Ikhlash ini, maka sangat bagus sekali jika kita mengetahui keutamaan surat ini dan kapan saja kita dianjurkan membaca surat ini. Silakan menyimak pembahasan berikut ini.
[Keutamaan Pertama]
Surat Al Ikhlas Setara dengan Tsulutsul Qur’an (Sepertiga Al Qur’an)

Hal ini berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلاً سَمِعَ رَجُلاً يَقْرَأُ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) يُرَدِّدُهَا ، فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ »
Dari Abu Sa’id (Al Khudri) bahwa seorang laki-laki mendengar seseorang membaca dengan berulang-ulang ’Qul huwallahu ahad’. Tatkala pagi hari, orang yang mendengar tadi mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut dengan nada seakan-akan merendahkan surat al Ikhlas. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat ini sebanding dengan sepertiga Al Qur’an”. (HR. Bukhari no. 6643) [Ada yang mengatakan bahwa yang mendengar tadi adalah Abu Sa’id Al Khudri, sedangkan membaca surat tersebut adalah saudaranya Qotadah bin Nu’man.]

Begitu juga dalam hadits:

عَنْ أَبِى الدَّرْدَاءِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِى لَيْلَةٍ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ». قَالُوا وَكَيْفَ يَقْرَأُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ قَالَ « (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) يَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ ».
Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Apakah seorang di antara kalian tidak mampu untuk membaca sepertiga Al Qur’an dalam semalam?” Mereka mengatakan,”Bagaimana kami bisa membaca seperti Al Qur’an?” Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Qul huwallahu ahad itu sebanding dengan sepertiga Al Qur’an.” (HR. Muslim no. 1922)

An Nawawi mengatakan,
Dalam riwayat yang lainnya dikatakan, ”Sesungguhnya Allah membagi Al Qur’an menjadi tiga bagian. Lalu Allah menjadikan surat Qul huwallahu ahad (surat Al Ikhlash) menjadi satu bagian dari 3 bagian tadi.” Lalu Al Qodhi mengatakan bahwa Al Maziri berkata, ”Dikatakan bahwa maknanya adalah Al Qur’an itu ada tiga bagian yaitu membicarakan (1) kisah-kisah, (2) hukum, dan (3) sifat-sifat Allah. Sedangkan surat Qul huwallahu ahad (surat Al Ikhlash) ini berisi pembahasan mengenai sifat-sifat Allah. Oleh karena itu, surat ini disebut sepertiga Al Qur’an dari bagian yang ada. Ada pula yang mengatakan bahwa pahala membaca surat ini adalah dilipatgandakan seukuran membaca sepertiga Al Qur’an tanpa ada kelipatan. (Syarh Shohih Muslim, 3/165)

Apakah Surat Al Ikhlas bisa menggantikan sepertiga Al Qur’an?
Maksudnya adalah apakah seseorang apabila membaca Al Ikhlas sebanyak tiga kali sudah sama dengan membaca satu Al Qur’an 30 juz? [Ada sebagian orang yang meyakini hadits di atas seperti ini.]
Jawabannya: tidak. Karena ada suatu kaedah:
SESUATU YANG BERNILAI SAMA, BELUM TENTU BISA MENGGANTIKAN.

Itulah surat Al Ikhlas. Surat ini sama dengan sepertiga Al Qur’an, namun tidak bisa menggantikan Al Qur’an. Salah satu buktinya adalah apabila seseorang mengulangi surat ini sebanyak tiga kali dalam shalat, tidak mungkin bisa menggantikan surat Al Fatihah (karena membaca surat Al Fatihah adalah rukun shalat, pen). Surat Al Ikhlas tidak mencukupi atau tidak bisa menggantikan sepertiga Al Qur’an, namun dia hanya bernilai sama dengan sepertiganya.
Bukti lainnya adalah seperti hadits :

مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مِرَارٍ كَانَ كَمَنْ أَعْتَقَ أَرْبَعَةَ أَنْفُسٍ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ
”Barangsiapa mengucapkan (لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ) sebanyak sepuluh kali, maka dia seperti memerdekakan emat budak keturunan Isma’il.” (HR. Muslim no. 7020)

Pertanyaannya : Apakah jika seseorang memiliki kewajiban kafaroh, dia cukup membaca dzikir ini?
Jawabannya : Tidak cukup dia membaca dzikir ini. Karena sesuatu yang bernilai sama belum tentu bisa menggantikan. (Diringkas dari Syarh Al Aqidah Al Wasithiyyah 97-98, Tafsir Juz ‘Amma 293)
Mudah-mudahan kita memahami hal ini.

[Keutamaan Kedua]
Membaca surat Al Ikhlash sebab mendapatkan kecintaan Allah

Dari ’Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengutus seseorang kepada seorang budak. Budak ini biasanya di dalam shalat ketika shalat bersama sahabat-sahabatnya sering mengakhiri bacaan suratnya dengan ’Qul huwallahu ahad.’ Tatkala para sahabatnya kembali, mereka menceritakan hal ini pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata,
سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ
”Tanyakan padanya, kenapa dia melakukan seperti itu?”
Mereka pun menanyakannya, dia pun menjawab,

لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا
”Surat ini berisi sifat Ar Rahman. Oleh karena itu aku senang membacanya.”

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda,

أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ
”Kabarkan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375 dan Muslim no. 813)

Ibnu Daqiq Al ’Ied menjelaskan perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ”Kabarkan padanya bahwa Allah mencintainya”. Beliau mengatakan,

”Maksudnya adalah bahwa sebab kecintaan Allah pada orang tersebut adalah karena kecintaan orang tadi pada surat Al Ikhlash ini. Boleh jadi dapat kitakan dari perkataan orang tadi, karena dia menyukai sifat Rabbnya, ini menunjukkan benarnya i’tiqodnya (keyakinannya terhadap Rabbnya).” (Fathul Bari, 20/443)

Faedah dari hadits di atas:
Ibnu Daqiq Al ’Ied menjelaskan, ”Orang tadi biasa membaca surat selain Al Ikhlash lalu setelah itu dia menutupnya dengan membaca surat Al Ikhlash (maksudnya: setelah baca Al Fatihah, dia membaca dua surat, surat yang terakhir adalah Al Ikhlash, pen). Inilah yang dia lakukan di setiap raka’at. Kemungkinan pertama inilah yang nampak (makna zhohir) dari hadits di atas. Kemungkinan kedua, boleh jadi orang tadi menutup akhir bacaannya dengan surat Al Ikhlash, maksudnya adalah surat Al Ikhlas khusus dibaca di raka’at terakhir. Kalau kita melihat dari kemungkinan pertama tadi, ini menunjukkan bolehnya membaca dua surat (setelah membaca Al Fatihah) dalam satu raka’at.” Demikian perkataan Ibnu Daqiq. (Fathul Bari, 20/443)
Inilah di antara fadhilah (keutamaan surat Al Ikhlash). Selanjutnya kita akan melihat beberapa waktu yang dianjurkan membaca surat yang mulia ini.

SEPUTAR NAMA HABIL DAN QABIL


Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa”. QS. Al-Ma’idah: 27.

(Untuk mengetahui kisahnya ini dengan lengkap, silahkan baca surat al-Ma’idah ayat 27 sampai 31)

Banyak al-Qur’an terjemah yang menyebutkan bahwa kedua anak Adam ’alaiyssalam yangAlah firmankan pada ayat di atas bernama Habil dan Qabil, sebagaimana terjemahan di atas.

FAEDAH

Berkenan dengan penamaan tersebut Syaikh Salim bin Ied al-Hilali hafizhahullah berkomentar: ”Nama-nama anak Nabi Adam ’alaiyssalam tersebut diambil dari ahlul kitab, tidak ada satu (riwayat) pun tentang hal ini yang sah”. (Lihat catatan kaki kitab Shahih Qashash al-Anbiya, hal. 38).

Pada kesempatan lain beliau berkata (Bahjah an-Nazhirin, jilid 1, hal.260) : ”Keterangan tentang penamaan keduanya dengan Habil dan Qabil tidak ada asal usulnya dalam Syariat ini, penamaan tersebut berasal dari riwayat Israiliyat”.

KESIMPULAN

Dari keterangan Syaikh Salim di atas dapat kita simpulkan, bahwa penamaan kedua anak Adam dengan Habil dan Qabil tidak ada asal usulnya dalam agama Islam. Meskipun banyak kitab tafsir yang menyebutkan, namun yang benar bahwa itu semua berasal dari riwayat Israiliyat. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat,

Wassalamu’alaikum,

Khomr Dan Parfum Beralkohol, Najis Ataukah Tidak?

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah. Pada posting kali ini, insya Allah kami akan mengkaji suatu permasalahan yang kami rasa sebagian orang masih rancu mengenai hal ini yaitu mengenai minuman keras (khomr). Yang akan kami bahas bukanlah masalah pengharaman minuman keras. Mengenai masalah yang satu ini, kami rasa sudah jelas mengenai keharamannya. Namun, yang akan kami kaji adalah apakah minuman keras najis atau tidak. Masalah ini akan menjalar ke masalah lainnya yaitu mengenai masalah parfum yang beralkohol apakah najis ataukah tidak. Semoga dengan pembahasan ini dapat menjawab kerancuan yang ada. Semoga bermanfaat.

Ayat yang Menyatakan Haramnya Khomr

Mengenai ayat yang kami maksudkan di sini, silakan para pembaca lihat dalam surat Al Ma’idah ayat 90.
Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Ayat inilah yang jelas-jelas menunjukkan mengenai haramnya khomr (minuman keras) dari beberapa sisi. Khomr dikatakan rijsun dan rijsun adalah suatu yang jelek dan kotor. Meminum khomr juga tergolong perbuata setan. Allah menutup ayat di atas dengan memerintahkan untuk menjauhi hal-hal tersebut. Inilah yang menjadi alasan diharamkannya khomr.

Najisnya Khomr [?]

Dari ayat di atas, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat di atas dengan najis yang riil. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah empat ulama madzab, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun ada juga ulama lainnya yang menyatakan bahwa khomr memang haram, namun khomr tidak najis (yakni suci). Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukaniy, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Perhatikan penjelasan selanjutnya.

3 Alasan Para Ulama yang Menyatakan Khomr Tidaklah Najis

Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan.
[1] Perlu diketahui bahwa kata rijsun yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas adalah kata musytarok, yaitu mengandung banyak makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur, kejelekan, dan najis.

[2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat yang memaknai rijsun dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan bahwa makna rijsun adalah as sakhthu (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun adalah asy syar (kejelekan).

[3] Kata rijsun dalam ayat lain selain dari ayat ini, tidak ada dari ayat-ayat tersebut yang menggunakan makna rijsun adalah najis. Kita dapat menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas:
Ayat pertama,
كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
“Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al An’am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab).
Ayat kedua,
إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ
“Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam.” (QS. At Taubah: 95)
Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang ada bukanlah bermakna najis namun bermakna qobih (sesuatu yang kotor).
Ayat ketiga,
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu.” (QS. Al Hajj: 30)
Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab mendapatkan adzab.

[4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang dinamakan rijsun yaitu anshob (berhala) dan mengundi nasib dengan anak panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut bermakna najis yang bastrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu rijsun.” (QS. At Taubah: 28). Padahal terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah amalan mereka. Pahamilah hal ini!

[5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama:

Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis pastilah haram.

Semacam sutrah adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria, namun sutrah tidak dikatakan najis.

[6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah rijsun secara amal yang bermakna kotor, haram atau dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill).

Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak najis).
Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyeru dengan berkata:

أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ
“Ketahuilah, khomr telah diharamkan.” (HR. Bukhari 2464 dan Muslim 1980)

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr najis, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyuruh membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr najis tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.

Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci.

Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya tadi. Jika tidak ada, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci.

Jadi, kesimpulan pembahasan di atas: Khomr tidaklah najis, namun haram. [Pembahasan di atas adalah faedah pembahasan dalam Kitab Shohih Fiqih Sunnah, 1/75-77, Abu Malik]

Bolehkah Menggunakan Parfum Beralkohol?

Alkohol kita ketahui bersama, dia termasuk dalam kategori khomr. Dari penjelasan di atas, tentu para pembaca bisa menyimpulkan bahwa alkohol tidaklah najis, begitu juga dengan parfum yang beralkohol. Lalu ada sesuatu hal yang kami ingatkan di sini. Memang parfum beralkohol tidaklah najis, namun bisa jadi dihukumi haram karena kadar alkohol yang terlalu tinggi sehingga dapat membuat mabuk. Padahal segala sesuatu yang yang memabukkan adalah haram. Agar lebih jelas kami sampaikan fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berikut ini.

“Parfum-parfum yang mengandung alkohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah harom. Hukumnya haram jika persentase alkohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabuka. Jika demikian, jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah (yang artinya), “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maa’idah :2). Dan sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya” (Al-Hadits(. Oleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alkohol terlebih lagi jika tertulis dalam labelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan walaupun tidak najis secara dzatnya. (Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaroh no.23. Dinukil dari tulisan Al Ustadz Firanda, penjelasan hadits no. 46, artikel Untaian Nasehat)

Jadi, jika kandungan alkohol sangat tinggi, maka sudah seharusnya parfum semacam itu ditinggalkan dan beralih pada parfum yang lebih selamat yang tidak mengandung alkohol. Namun berapa kadar (kandungan) alkohol dalam parfum yang bisa dinilai memabukkan? Mungkin para pembaca yang lebih pakar dalam ilmu kimia bisa melakukan peninjauan lebih jauh mengenai hal ini.
Adapun mengenai penggunaan alkohol dalam obat-obatan, insya Allah akan kami kaji dalam posting selanjutnya. Semoga Allah memudahkan urusan ini.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu menambahkan kita ilmu yang bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker