WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Antara Aqidah dan Manhaj

Maktabah Ummu Salma al-Atsariyah
Antara Ahlus Sunnah dan Salafiyah
Syeikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid
al Halabi Al Atsari
Antara Aqidah dan Manhaj
Tidaklah ragu bahwa sebagian da'i manhaj dakwah yang baru (yaitu
dakwah yang mengikuti salaf dalam pokok-pokok aqidah saja, tidak dalam
seluruh sisi agama) bersepakat dengan kita dalam "pokok-pokok aqidah",
artinya mereka mengakui aqidah sesuai dengan metode ulama salaf, baik
yang berkaitan dengan tauhid uluhiyah, tauhid asma 'wa shifat dan
berbagai pembahasan iman yang lain.
Saya katakan "pokok-pokok aqidah" karena di sana ditemukan perbedaan
dalam menerapkan beberapa rincian aqidah. Misalnya tauhid uluhiyah
dengan tauhid hakimiyah/mulkiyah. (pendapat) yang membedakan dua
tauhd diatas, di zaman ini, mula-mula dinukil dari tulisan-tulisan Abul A'la
al Maududi, Sayid Qutb, kemudian saudaranya, yaitu Muhammad Qutb,
dan orang-orang yang mengikuti mereka.
Para da'i itu mengambil pendapat mereka, yang hal ini sesuai dengan
hasrat para pemuda yang sedang tumbuh semangat dan emosi mereka.
Mereka senang mendapatkannya, menjadikannya sebagai tema dakwah
serta simbol manhaj mereka.
Andaikan mereka mau sejenak merenungkan, niscaya akan mengetahui
kesalahan istilah tauhid hakimiyah dari dua segi: (1) Istilah tersebut
adalah istilah baru yang tidak ada faedahnya, kecuali hanya membesarbesarkan
beberapa masalah daripada masalah-masalah lainnya. (2)
Tauhid hakimiyah,yang menurut mereka adalah makna dari firman Allah:
"Tidaklah menetapkan hukum itu melainkan hak Allah" (Al-
An'aam:57)
adalah bagian dari keumuman makna tauhid uluhiyah. Ini adalah suatu
yang sangat jelas. Kalau demikian, membedakannya adalah perbuatan
sia-sia.
Tauhid uluhiyah adalah aspek paling penting dalam dakwah para Rasul
sebagaimana yang dipaparkan al-Quran. Tauhid ini merupakan tema
konflik yang terjadi antara para Rasul dengan para penentang dan musuh
mereka di setiap umat. Tauhid ini hingga sekarang menjadi tema konflik
antara pembela kebenaran dan pendukung kesesatan. Bahkan mungkin
hal ini akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Sebagai ujian bagi ahli
waris para Rasul dan sebagai sarana untuk meninggikan kedudukan
mereka di hadapan Allah.
Pemisahan tauhid uluhiyah dengan hakimiyah ini menyebabkan prioritas
dakwah Islam menjadi berantakan. Dalam kitab "Al-Usus Al-Akhlaqiyyah"
Al-Maududi menyatakan: "Tujuan hakiki agama (Islam) adalah
menegakkan sistem imamah/kepemimpinan yang shalih lagi terbimbing".
Ini adalah ucapan yang tidak berdasar, karena tujuan hakiki agama ini,
tujuan penciptaan jin dan manusia, tujuan para Rasul diutus dan tujuan
berbagai kitab samawi diturunkan adalah beribadah kepada Allah dan
memurnikan ketundukan kepadaNya.
Meski demikian, bentuk perpecahan nampak jelas dalam manhaj dan
metode yang ditempuh para da'i tersebut untuk mewujudkan aqidah dan
tujuannya.
Inilah titik perbedaan antara dakwah salafiyah dengan dakwah-dakwah
lainnya, yang hanya mengadopsi aqidah salafiyah namun menyelisihi
manhajnya.
Untuk mengetahui perbedaan aqidah dengan manhaj, saya katakan:
Allah Ta'ala berfirman:
'Untuk setiap kalian, kami jadikan manhaj dan syariat yang
berlainan' (Al Maidah:48).
Ibnu Abbas berkata, 'Jalan dan sunnah'(Lalikai:66, Thabari 6/271).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2/105 menyatakan, 'Ayat ini berisi informasi
tentang berbagai umat yang berbeda-beda agamanya, dari sisi perbedaan
syariat dalam hukum amaliah, tetapi sama dalam masalah tauhid'.
Jadi ayat ini mengisyaratkan kesatuan dakwah para Nabi dalam aspek
tauhid dan perbedaan mereka dalam manhaj, jalan dan metode.
'Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat
(peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu'. (Al
Jatsiyah:18).
Sufyan bin Husain menyatakan (berada di atas suatu syariat), yaitu: 'di
atas Sunnah' (Thabari 6/27 1).
Walhasil syariat Islam ini memilih manhaj yang jelas, kita diperintahkan
untuk menikutinya, yaitu jalan orang-orang beriman. Manhaj ini secara
dangat gamblang telah dinyatakan oleh Allah dalam Al Quran. Bahkan
Allah mendorong untuk mengikutinya dan mencela keras orang yang
menyelisihinya, sebagaimna dalam firmanNya:
'Barangsiapa menentang rasul setelah jelas baginya petunjuk/ilmu dan
menempuh bukan jalan orang-orang beriman, maka Kami akan palingkan ia
ke mana ia mau, dan Kami akan memasukkannya ke dalam jahanam. Itulah
sejelek-jelek tempat kembali'. (an-Nisaa':15).
Ini merupakan penjelasan yang sangat gambalang dan hujjah yang
sangat kuat bagi para hambaNya untuk menyatakan kewajiban
menempuh jalan orang-orang yang beriman. Allah juga mengancam
kepada orang yang keluar dari jalan orang-orangyang beriman dan
menempuh selain jalan mereka. Allah akan meninggalkan mereka di
dunia, dan akan menyiksanya di akhirat nanti dengan azab yang
menyakitkan.
Akan kami tegaskan lagi manhaj dan urgensinya. Manhaj itu adalah
manhaj para shahabat dan orang-orang yang menempuh jalan mereka,
baik tabiin maupun tabiut tabiin. Merekalah Salafush Shaleh yang
mendapat rekomendasi dari Nabi. Karena mereka adalah generasi yang
memiliki pemahaman pada masa wahyu diturunkan. Mereka sendiri
menyaksikan Al Quran diturunkan. Tentu, mereka adalah orang yang
memiliki pemahaman yang paling dekat dengan kehendak Allah dan
RasulNya serta mengetahui sisi-sisi pemahaman hukum.
Maka kita menempuh manhaj mereka, mengikuti petunjuk mereka,
menisbatkan diri dan mengajak kepada manhaj itu. Manhaj mereka
adalah menekuni dakwah, saling mewasiatkan kebenaran dan komitmen
dengan jalan yang lurus.
'Katakanlah, inilah jalanku mengajak kepada agama Allah
berdasarkan ilmu, aku dan orang-orang yang mengikutiku. Maha
Suci allah dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik'.
(Yusuf:108)
'Dan Inilah jalanku yang lurus, ikutilah ia dan jangan kalian
menikuti berbagai jalan yang lain niscaya kalian akan terpisah dari
jalanNya'. (Al An'am:153)
Pemahaman salaf merupakan rujukan pokok, karena mereka adalah orang
yang berfitrah lurus, beriman yang benar, memiliki kefasihan dan Al
Quran turun dengan menggunakan bahasa mereka.
Demikian pula Rasulullah di tengah-tengah mereka. Beliau jelaskan halhal
yang musykil, beliau singkap hal-hal yang samar/tidak jelas dalam
pikiran mereka dan selalu meluruskan jalan mereka.
Nash Al Quran dan Sunnah yang menunjukkan keutamaan dan ketinggian
kedudukan mereka, sudah sampai derajat mutawatir. Kedudukan ini
mereka dapatkan, karena mereka pendahulu dalam menempuh jalanjalan
kebaikan.
Allah menjadikan mereka sebagai panutan beragama bagi orang-orang
sesudah mereka. Allah juga menyanjung orang-orang yang mau
mengikuti dan menempuh jalan mereka. Sedangkan pengikut itu
mendapatkan keutamaan karena disebabkan keutamaan orang yang
diikuti sebagaimana firman Allah:
'Orang-orang terdahulu lagi pertama kali masuk Islam di antara
muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka
dengan baik. Allah r idha kepada mereka dan mereka pun r idha
kepada Allah. Allah sediakan bagi mereka surga-surga yang sungaisungai
mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selamalamanya.
Itulah kemenangan yang besar '. (At Taubah:100).
Inilah cuplikan dan keutamaan manhaj salaf dan keistimewaannya
dibandingkan manhaj-manhaj yang baru atau menyimpang. Manhaj yang
dibangun di atas kepasrahan mutlak kepada perintah Allah dan RasulNya
tanpa mempertimbangkan kemaslahatan, menoleh kepada istihsan
(anggapan baik berdasarkan akal/perasaan) atau mengkonsentrasikan
kepada emosi, semangat atau pendapat manusia.
Dalil tentang hal ini, berlimpah ruah dalam Al Quran dan Sunnah. Di sini
akan disebutkan dua diantaranya. Kedua dalil ini merupakan penjelasan
yang gamblang berkaitan dengan kerangka umum manhaj yang lurus ini.
Pertama:
'Maka tidak, demi Rabbmu, tidaklah mereka beriman sehingga
mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam hal-hal yang
diperselisihkan di antara mereka. Kemudian mereka tidak
mendapatkan kesempitan dalam dir i mereka terhadap keputusan
yang engkau ber ikan dan mereka benar-benar memasrahkan diri'.
(An Nisaa':65)
Kedua: Perkataan Rafi bin Khadij dalam sebuah hadits:
'Rasulullah melarang dari hal yang bermanfaat bagi kami. Namun
ketaatan kepada Allah dan RasulNya lebih bermanfaat bagi kami'.
(HR Muslim no 1548)
Berdasarkan penjelasan di atas, nampak jelas perbedaan global antara
aqidah dan manhaj. Intinya, manhaj itu dibangun berdasarkan
kepasrahan yang mutlak. Namun di sini harus dijelaskan bahwa terusmenerus
menyimpang dari manhaj akan menyebabkan penyimpangan
dalam aqidah dan tauhid itu sendiri. Orang yang mengamati jama'ahjama'ah
dakwah kontemporer akan melihat bukti jelas tentang hal itu.
Bukanlah sudah maklum dalam pembinaan keimanan yang dilakukan
Allah, bahwa Allah akan menghukum tindakan dosa dengan mengerjakan
dosa yang lain, inilah hukuman dosa yang paling keras.
Seperti itulah karena penyimpangan umat Islam dalam amal dan perilaku,
umat ini dihukum dengan terjadinya penyimpangan dalam aqidah dan
persepsi.
Antara Ahlus Sunnah dan Salafiyah
Di sini juga perlu dijelaskan antara istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah
dengan Salafiyah. Suatu hal yang perlu dicermati dari tingkah laku
sebagian da'i adalah mereka tidak mau menyebut dakwah mereka dengan
dakwah salafiyah, walapun secara tegas mereka menyatakan bahwa
aqidah mereka adalah salafi. Mereka hanya mau mempopulerkan dakwah
mereka dengan nama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Mereka mengulangulang
nama tersebut di berbagai kesempatan, ketika menyampaikan
pidato atau ketika menulis buletin.
Ini merupakan ketetapan Allah yang agung. Supaya dakwahyang haq
nampak beda dengan dakwah-dakwah yang menyerupainya. Agar dakwah
yang haq tidak tercampur dari segala hal yang mengaburkannya.
Penjelasan tentang hal itu sebagai berikut: Sesungguhnya istilah Ahlus
Sunnah wal Jama'ah muncul ketika timbul bid'ah-bid'ah yang meyesatkan
sebagian manusia. Maka perlu nama untuk membedakan umat islam yang
komitmen dengan sunnah. Nama itu adalah Ahlus Sunnah sebagai lawan
Ahlu Bid'ah. Ahlus Sunnah juga disebut Al-Jama'ah, karena mereka adalah
kelompok asal (asli). Sedangkan orang-orang yang terpecah dari ahlus
sunnah dikarenakan bid'ah dan hawa nafsu adalah orang-orang yang
menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Sedangkan saat ini, istilah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah telah menjadi
rebutan berbagai kaum dan jama'ah yang beraneka ragam. Bisa kita
saksikan sendiri, banyak kaum hizbi yang menyebut jama'ah dan
organisasi mereka dengan istilah ini. Bahkan beberapa tharekat Sufi
melakukan tindakan yang sama. Sampai-sampai Asy'ariyah, Maturidiyah,
Barilawiyah dan lain-lainnya mengatakan 'Kami adalah Ahlus Sunnah wal
Jama'ah'.
Namun mereka semua menolak untuk menamakan diri mereka dengan
Salafiyah. Mereka menjauhkan diri utuk menisbatkan kepada manhaj
salaf, terlebih lagi kenyataan dan hakikat mereka (yakni mereka jauh dari
mengikuti Salafush Shalih).
Ini adalah suatu yang biasa bagi kita, karena termasuk perkara yang
sudah maklum di kalangan para dai yang mengajak kepada Al Quran dan
as Sunnah dengan pemahaman ulama salaf, bahwa slogan/prinsip para
ahli bid'ah adalah tidak menganut prinsip mengikuti salaf. Karena ittiba'
(mengikuti) sesungguhnya mengikuti pemahaman salaf merupakan kata
pemutus terhadap perselisihan pemahaman-pemahaman orang-orang di
masa kini. Karena sebagian orang menghukumi dengan akalnya, yang lain
menghukumi dengan dasar pengalamannya, yang lain lagi menghukumi
dengan emosi.
Demikianlah pemahaman mereka, tanpa memperhatikan jalan orangorang
yang beriman (yaitu jalanpara sahabat) yang wajib diikuti dan
didakwahkan. Jalan orang-orang yang beriman itu pada hakikatnya adalah
jalan Salafush Shalih, yang kita menisbatkan diri kepadanya dan kita
mengambil petnjuk cahayanya. Karena itu slogan Ahlus sunnah adalah
mengikuti salafush shalih dan meninggalkan segala sesuatu yang bid'ah
dan baru dalam agama.
Barangsiapa mengingkari penisbatan kepada salaf dan mencelanya, maka
perkataannya terbantah dan tertolak 'karena tidak ada aib untuk orangorang
yang menampakkan madzab salaf dan bernisbat kepadanya bahkan
hal itu wajib diterima menurut kesepakatan ulama, karena mazhab salaf
itu pasti benar'(Majmu Fatawa 4/149)
Pada zaman ini banyak pengakuan-pengakuan sebagai Ahlus Sunnah wal
Jama'ah (memang pada hakekatnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah
merupakan sifat di antara sifat-sifat salafiyah), Maka ada keharusan untuk
membedakan diri dari orang-orang yang mengaku-aku Ahlus Sunnah wal
Jama'ah (namun mereka menyelisihi sunnah, baik dalam aspek aqidah
maupun manhaj) dengan menisbatkan diri dengan manhaj yang mereka
ketakutan untuk terang-terangan menyatakannya dan tidak merasa
terhormat dengan bernisbat kepadanya. Karena hal itu akan mengadili
mereka apakah mereka mencocoki atau menyelisihi manhaj itu yaitu
manhaj salaf dalam metode dan tujuan dakwah, atau dalam aqidah, fiqih,
persepsi tentang Islam dan perilaku.
Juga perlu dikatakan kepada orang yang mengikngkari penisbatan kepada
Salafiyah. Sesungguhnya menisbatkan diri kepada salaf dan terus terang
berbangga terhadap setiap orang yang menyelisihi kebenaran, baik
menyelisihi dalam perilaku maupun pembuatan teori-teori, dan terangterangan
menyatakan bahwa satu-satunya dakwah yang benar adalah
dakwah salafiyah, itu semua bukanlah aib. Tidak ada bahaya bagi
pelakunya. Karena slafiyah adalah nisbat kepada salaf. Penisbatan ini
tidak pernah terpisah meski dalam sekejap mata dari umat Islam sejak
terbentuknya minhaj kenabian. Slafiyah itu mencakup semua umat
Islamyang menempuh metode generasi pertama dan orang-orang yang
mengikuti mereka, dalam metode mendapatkan ilmu, memahami ilmu
dan mendakwahkannya. Jadi Salafiyah tidak lagi terbatas pada fase
sejarah tertentu, bahkan harus dipahami bahwa makna salaf terus
berjalan sepanjang kehidupan dunia.
Hal ini makin dikuatkan bahwa Salafiyah mencakup setiap bagian dari
Islam yaitu Al Quran dan As Sunnah. Jadi Salafiyah bukanlah suatu corak
beragama yang menyelisihi al Kitab dan As Sunnah, baik dengan
menambah ataupun dengan menguranginya.
Termasuk perkara yang perlu diperhatikan, seandainya umat ini telah
berada di dalam bentuk Islam yang benar, tanpa tercampur dengan bid'ah
dan hawa nafsu, sebagaimana yang terjadi di masa awal Islam terutama
masa salafus shalih, niscaya lenyaplah berbagai sebutan yang berfungsi
sebagai pembeda karena tidak adanya penentang.
Karena hal itu maka ikatan wala' (kecintaan) dan bara'(berlepas
diri),pembelaan dan permusuhan menurut orang-orang yang menisbatkan
diri kepada salaf adalah berdasarkan Islam. Bukan yang lain. Tidak
dengan corak tertentu selain Islam. Wala' dan bara' itu hanyalah
berdasarkan Al Quran dan Sunnah saja.
Dengan ini semua,benar-benar jelas bahwa makna Salafiyah dan hakikat
penisbatan kepada salaf adalah nisbat kepada salaf shaleh, yaitu semua
sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Bukan
orang-orang setelah sahabat yang dibelokkan oleh hawa nafsu, yang
mereka adalah generasi yang buruk. Generasi yang menyimpang dari
salaf shaleh dengan nama atau corak tertentu. Dari sinilah mereka
dinamai khalaf (orang yang datang kemudian) dan penisbatannya adalah
khalafi.
Jadi Salafiyah tidak memiliki corak yang keluar dari Kitab dan Sunnah.
Salafiyah adalah nisbat yang tidak pernah terpisah sekejappun dari
generasi pertama. Bahkan Salafiyah adalah bagian dari mereka dan
merujk kepada mereka.
Sedangkan orang-orang yang menyelisihi salaf shaleh dengan nama atau
corak tertentu, bukanlah bagian dari mereka, meski hidup di tengahtengah
mereka atau senantiasa dengan mereka. Karena itulah para
sahabat berlepas diri dari Qadariyah, Murjiah dan lain-lain.
Jika demikian maka asas-asas dan kaedah-kaedah untuk mengikuti salaf
harus nampak jelas dan tegar. Sehingga tidak merancukan orang-orang
yang ingin mengikuti salafus shaleh.
Karena itulah harus ada pembeda antara Ahlus Sunnah dengan para
pengaku Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Yaitu dengan sebuah nisbat yang
mereka tidak berani menggunakannya. Karena penisbatan itu akan
membongkar penyimpangan dan cacat jika dicek/dibandingkan dengan
jalan orang-orang yang beriman (yaitu sahabat) dan metode salafus
shalih. Pembeda itu adalah Salafiyah. Jalan salaf shalih itulah jalan yang
jelas tanpa perlu diragukan. Yakni jalan para sahabat dan tabi'in. Inilah
jalan petunjuk dan jalan untuk mendapatkan petunjuk.
'Maka janganlah orang-orang yang tidak mau beriman dan
mengikuti hawanya menghalangimu darinya sehingga engkau akan
binasa'. (Thaha:16).
Sumber : Mukadimah Kitab Ru'yah Waqi'iyah karya Syaikh Ali bin Hasan al Halabi oleh
Ibnu Ahmad al Lambunji dari majalah As Sunnah Edisi 02/Tahun VI/1423H/2002M

PERBEDAAN ANTARA NASEHAT DAN GHIBAH

PERBEDAAN ANTARA NASEHAT DAN GHIBAH


Oleh
Al-Ustadz Fariq Bin Gasim Anuz



Telah banyak buku-buku yang menjelaskan tentang ghibah dan keharamannya dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunah yang shahih, maka sekarang penyusun hanya akan menukilkan apa-apa yang diperbolehkan dari ghibah, khususnya point yang keempat, yaitu dalam rangka memberi nasehat, dan penjelasan ulama mengenai perbedaan antara nasehat dan ghibah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata.
"Ketahuilah bahwasanya ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar dan syar'i, di mana tidak mungkin sampai kepada tujuan tersebut, kecuali dengan cara berghibah, yang demikian itu disebabkan enam perkara :

Yang keempat, dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan dalam rangka memberi nasehat kepada mereka, dan yang demikian itu dalam kondisi-kondisi berikut ini.

Di antaranya, dalam rangka menjarh (meyebutkan cacat) para majruhin (orang-orang yang disebutkan cacatnya) dari para rawi hadits dan saksi, dan yang demikian itu diperbolehkan berdasarkan ijma' kaum muslimin, bahkan bisa menjadi wajib hukumnya.

Dan di antaranya pula dalam rangka musyawarah yang berhubungan dengan ikatan tali perkawinan dengan seseorang, atau dalam hal kerjasama, atau dalam hal titipan kepada seseorang, atau bergaul, atau dalam hal bertetangga dengannya, atau dalam hal lainnya, dan wajib atas orang yang diajak untuk bermusyawarah untuk terus terang menyebutkan keadaan orang tersebut dan tidak boleh ia menyembunyikannya, bahkan ia harus menyebutkan kekurangan yang ada padanya dengan niat untuk memberi nasehat.

Dan di antaranya, apabila ia melihat seorang penuntut ilmu mondar-mandir mendatangi majelis ahli bid'ah, atau seorang yang fasik, dan menimba ilmu darinya, maka dia takut kalau-kalau si penuntut ilmu tersebut terpengaruh dan berakibat negatif kepadanya, maka ia harus menasehatinya dengan menjelaskan keadaan ahli bid'ah atau orang fasik tersebut, dengan syarat semata-mata maksudnya adalah nasehat, dan ini termasuk dari apa-apa yang disalahgunakan padanya. Karena terkadang yang mendorong si pembicara tadi untuk berbicara adalah faktor hasad, dan ini adalah perangkap iblis kepada orang tersebut, dikhayalkan kepadanya bahwa yang ia sampaikan adalah nasehat, hendaklah hal ini diperhatikan dengan baik.

Dan di antaranya, apabila seorang yang memiliki kedudukan dalam pemerintahan, sedang ia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, bisa disebabkan karena memang ia tidak pantas menduduki jabatan tersebut, atau karena ia itu adalah orang yang fasik atau ia orang yang lalai, dan yang semacamnya, maka wajib untuk memberitahukan hal ini kepada atasan orang tadi agar atasan tersebut memecatnya dan menggantikannya dengan orang yang pantas, atau atasan yang mengetahui ketidakberesan bawahannya ia dapat membuat kebijaksanaan yang adil sesuai dengan kondisi bawahannya, serta ia berusaha untuk memberi motivasi kepadanya agar tetap istiqamah, selalu berjalan di atas relnya atau kalau memang tidak bisa, ia menggantikannya dengan orang lain."[1]

Setelah beliau menyebutkan enam point dari hal-hal yang diperbolehkan untuk berbuat ghibah, lalu beliau mengemukakan dalil-dalilnya yang masyhur dari hadits-hadits yang shahih, di antaranya adalah:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa seseorang meminta izin untuk masuk menemui Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, maka beliau berkata, "Izinkanlah dia untuk masuk, ia sejahat-jahat orang di tengah kaumnya." [Muttafaq 'Alaih] [2]

Dan dari Fathimah binti Qais radhiyallahu 'anha, ia berkata: Saya mendatangi Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, maka aku berkata, "Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu'awiyah, keduanya telah meminangku?" Maka Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Adapun Mu'awiyah dia seorang faqir tidak memiliki harta, sedangkan Abul Jahm, tongkatnya tidak pernah lepas dari bahunya."

Dan dalam riwayat Muslim (lainnya), "Sedangkan Abul Jahm sering memukul wanita."

Kalimat tersebut merupakan penjelasan dari riwayat "Ia tidak melepaskan tongkat dari bahunya." Dan dikatakan bahwa maknanya: sering mengadakan bepergian (safar)." [3]

Syaikh Salim Al-Hilali menyatakan dalam kitabnya Bahjatun Naazhirin Syarah Riyadhus Shalihin.

"Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim (1480).

Perhatian: Hadits ini tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari, sebagaimana telah ditulis dan diingatkan oleh para huffazh."[4]

Syaikh Salim Al-Hilali menyebutkan juga dalam kitab yang sama:
"Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah telah mengulas ucapan Imam Nawawi tentang enam point dari hal-hal yang diperbolehkan untuk berghibah, pent) dalam suatu risalah yang beliau beri nama Raf'ur Raibah 'ammaa yajuzu wa maa laa yajuzu minal ghibah, dan sekarang ini saya menyebutkan apa-apa yang nampak olehku sisi kebenaran dalamnya.

Asy Syaukani berkata.
"Dan saya berkata dengan memohon pertolongan Allah dan bertawakal kepadanya sebelum berbicara mengenai bentuk-bentuk yang ada ini. Ketahuilah, bahwa kami telah mengemukakan bahwa pengharaman ghibah terdapat dengan jelas dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma', dan konteks yang terdapat dalam Al Qur'an dan As-Sunnah secara umum dan menyeluruh mempunyai konsekuensi pengharaman ghibah dari setiap individu dari pribadi-pribadi kaum muslimin kepada setiap individu dari mereka pula, maka tidak boleh ada pendapat yang menghalalkan ghibah dalam tempat tertentu bagi pribadi atau masyarakat, kecuali dengan membawa dalil yang mengkhususkan keumuman pengharaman ini, apabila dalil tersebut telah tegak atas yang demikian maka itulah yang diharapkan, dan apabila tidak didapati dalil maka itu berarti berdusta atas nama Allah, dan termasuk menghalalkan apa-apa yang
Allah haramkan tanpa keterangan dari Allah" [5]

Saya (Syaikh Salim) berkata pula:
"Apa yang disebutkan oleh Asy-Syaukani merupakan kriteria yang penting di mana ia memberikan rambu-rambu yang agung, di antaranya

[a]. Bahwa kebolehan dari berbuat ghibah merupakan perkecualian disebabkan keadaan tertentu, apabila sebab tersebut telah hilang maka hukum tadi kembali kepada asalnya, yaitu pengharaman ghibah.

[b]. Bahwa kebolehan ini sebagai suatu keterpaksaan, sehingga harus dibatasi sesuai dengan batasannya, maka tidak boleh dengan seenaknya secara leluasa dalam hal perkecualian ini, tetapi bagi yang terpaksa dalam rangka memberikan nasehat, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya dan janganlah sekali-kali ia menjadi orang yang melampaui batas..

Dan apa yang disebutkan oleh An-Nawawi merupakan praktek dari kaidah "mengutamakan maslahat yang jelas adanya atas mafsadah yang belum tentu muncul", dan ini merupakan kaidah yang besar dari maksud-maksud syari'at."[6]

Syaikh Salim Al-Hilali mengatakan pula:
"Saya berkata: Apabila nasehat itu dilontarkan secara global sudah mencapai sasaran dan terang maksudnya maka cukup dengan global dan hal itu merupakan suatu kenikmatan, tetapi kalau tidak cukup dengan global maka tidak ada jalan lain bagi dia kecuali harus dengan menyebutkan orangnya, tetapi harus ada batasannya tidak boleh seenaknya dengan leluasa sehingga keluar batas dalam berbicara karena berlebih-lebihan dalam berbicara itu merupakan batu sandungan yang membuat ia terjatuh."[7]

FAEDAH
Syaikh Husein Al-Awaisyah dalam sebuah bukunya menuliskan sebuah bab yang artinya, "Perkara-perkara yang disangka bukan ghibah, tetapi sebenarnya termasuk ghibah", di antaranya beliau menyebutkan dalam point yang kedelapan,

"Dan barangkali Allah memberi keutamaan kepada seseorang dalam hal amar ma'ruf nahi munkar, di mana tidak sembarang orang dapat menasehati orang lain lebih-lebih kalau orang yang dinasehati tersebut sulit untuk menerima nasehat, kemudian orang tersebut menerima nasehatnya dengan jujur dan ikhlas, dan nampak dari dia keinginan yang kuat untuk bertaubat, akan tetapi si penasehat tersebut nampaknya lemah dalam menghadapi syetan, tiba-tiba ia menceritakan aib orang tersebut di hadapan manusia, "Si fulan melakukan ini dan itu, si fulan berbuat demikian, kemudian saya menasehatinya."

Faktor apalagi kalau bukan mengikuti hawa nafsu dan cinta berbuat ghibah yang mendorong orang tersebut menyampaikan cerita tadi di hadapan manusia?!

Bukankah tujuan amar ma'ruf nahi munkar agar yang ma'ruf tersebar diantara manusia, dan yang mungkar menjadi mati tak berkutik ?! Kalau begitu mengapa disertai dengan pembicaraan dan komentar, padahal tujuan telah tercapai?! Ataukah sudah berbalik, sehingga orang yang mengajak kepada yang ma'ruf telah diperintah oleh syetan, dan orang yang melarang kemungkaran, ia sendiri terjerumus kedalam kemungkaran."[8]

Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
"Dan perbedaan antara nasehat dan ghibah adalah bahwa nasehat itu bermaksud dalam rangka memberi peringatan kepada seorang muslim dari bahayanya ahli bid'ah, penyebar fitnah, penipu, atau perusak..."

Sampai beliau berkata:
"Maka apabila menceritakan kejelekan orang lain dalam rangka nasehat yang diwajibkan oleh Allah dan RasulNya kepada hamba-hambanya kaum muslimin maka hal yang demikian adalah taqarub kepada Allah, termasuk amal kebaikan , tetapi apabila menceritakan kejelekan orang lain bermaksud mencela saudaramu dan menodai kehormatan dan memakan dagingnya agar engkau menyia-nyiakan kedudukan dia di hati-hati manusia maka maksiat tersebut merupakan penyakit yang kronis dan api yang melalap kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar."[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
"Menyebutkan kejelekan manusia dengan apa-apa yang tidak disukai oleh mereka pada asalnya ada dua macam.

Pertama : Menyebutkan perbuatannya.
Kedua : Menyebutkan orangnya yang tertentu, baik ia masih hidup ataupun telah meninggal dunia.

Yang pertama, setiap macam perbuatan yang dicela oleh Allah dan RasulNya, maka seorang muslim wajib mencelanya pula, dan hal yang demikian bukanlah termasuk perbuatan ghibah, sebagaimana setiap macam perbuatan yang dipuji oleh Allah dan RasulNya, maka wajib ia memujinya pula ..." [10]

Sampai beliau berkata:
"Apabila tujuannya adalah mengajak kepada kebaikan dan menganjurkannya, serta melarang keburukan dan memperingatkan darinya, maka harus menyebutkan keburukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Apabila mendengar seseorang melakukan pelanggaran, beliau shalallahu 'alaihi wasallam bersabda.

"Mengapakah orang-orang memberikan syarat-syarat yang tidak ada pada kitab Allah ? Barangsiapa memberikan syarat yang tidak ada pada kitab Allah, maka dia itu batil, meskipun seratus syarat."[11]

"Mengapakah orang-orang meninggalkan hal-hal yang aku perbolehkan? Demi Allah, sesungguhnya aku orang yang paling bertaqwa kepada Allah dan yang paling tahu akan batasan-batasannya di antara kalian." [12]

"Mengapakah orang-orang ada satu di antaranya mengatakan, "Adapun saya akan selalu berpuasa tidak akan berbuka," dan ada lainnya mengatakan, "Adapun saya akan selalu bangun malam tidak akan tidur," dan orang lainnya berkata, "Saya tidak akan menikahi wanita," dan yang lainnya mengatakan, "Saya tidak akan makan daging." Tetapi saya sendiri berpuasa dan berbuka, bangun malam dan tidur, menikahi wanita, makan daging, maka barangsiapa yang benci terhadap sunnahku, maka bukanlah ia termasuk golonganku."[13]

Sampai beliau berkata:
"(Yang kedua), sedangkan menyebutkan keburukan orang lain, sekaligus menyebutkan orangnya dapat dilakukan dalam beberapa kejadian tertentu.

Di antaranya orang yang dizalimi, maka ia berhak menyebutkan orang yang menzaliminya, baik dalam rangka menolak kezalimannya ataupun untuk mendapatkan haknya, sebagaimana Hindun berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang pelit, ia tidak memberikan kecukupan nafkah kepadaku dan anakku, (kecuali saya mengambil harta darinya tanpa sepengetahuan dia, maka baru mencukupi kami)," maka beliau menjawab, "Ambillah apa-apa yang mencukupimu dan anakmu secukupnya."[14] [Muttafaq alaih]

Sampai beliau berkata:
"Dan di antaranya dalam rangka memberi nasehat kepada kaum Muslimin dalam urusan dien dan dunia mereka sebagaimana dalam Hadits yang shahih dari Fatimah binti Qais ketika dia bermusyawarah dengan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam tentang siapa yang akan dinikahinya ia berkata, "Abu Jahm dan Muawiyah telah meminang saya." Maka beliau memberikan nasehat, "Adapun Muawiyah dia orang yang faqir tidak memiliki harta, sedangkan Abu Jahm ia seorang yang suka memukuli wanita" dan diriwayatkan "ia tidak pernah meletakkan tongkat dari bahunya", maka beliau menjelaskan kepadanya bahwa yang satu fakir, mungkin tidak mampu memenuhi hakmu, dan yang satu lagi menyakitimu dengan pukulan. Dan yang seperti ini adalah nasehat kepadanya - meskipun mencakup penyebutan aib si peminang -.

Dan termasuk juga di dalamnya, nasehat kepada seseorang mengenai orang yang akan diajak kerjasama, yang akan ia beri wasiat kepadanya, dan yang akan menjadi saksi bagi dia, bahkan orang yang akan menjadi penengah urusan dia, dan yang semisalnya.

[Disalin dari buku Fikih Nasehat, Penyusun Fariq Bin Gasim Anuz, Cetakan Pertama, Sya'ban 1420H/November 1999. Penerbit Pustaka Azzam Jakarta. PO BOX 7819 CC JKTM]
__________
Foote Note
[1]. Riyadhus Shalihin, hal. 525-526
[2]. Ibid, no. 1539
[3]. Ibid, no. 1541
[4]. Bahjatun Naazhirin, Juz 3, hal.51
[5]. Ibid, Juz 3, hal. 35-36
[6]. Ibid, Juz 3, hal.35-36
[7]. Ibid, Juz 3, hal.46
[8] "Al-Ghibah wa Atsaruha As-Sayyi fil Mujtama'Al-Islami" hal.58
[9]. Ar-Ruuh, hal 357-358
[10]. Majmu'Fatawa juz 28 hal.225
[11]. Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Bukhari dalam Al-Mukatab (2563) dari Aisyah."
[12]. Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Bukhari dalam kitab Al-I'tisham (7301) dari Aisyah dengan lafadz yang mendekati."
[13]. Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Bukhari dalam kitab An-Nikah (5062) dan H.R.Muslim dalam kitab An-Nikah (1401/5)."
[14]. Majmu Fatawa, juz 28, hal 229


Apabila hal ini berkenaan dengan maslahat khusus, maka bagaimana dengan nasehat yang berhubungan dengan hak-hak kaum muslimin pada umumnya, berupa para penguasa, para saksi, para karyawan, pegawai dan selain dari mereka ? maka tidak ragu lagi bahwa nasehat dalam hal tersebut lebih agung lagi, sebagaimana Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Dien itu nasehat, dien itu nasehat." Mereka berkata, "Kepada siapa wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Kepada Allah, kepada Kitab- Nya, kepada Rasul-Nya, dan kepada para penguasa kaum muslimin serta kepada kaum muslimin pada umumnya."[15]

Dan mereka berkata kepada Umar Ibnu Khaththab mengenai ahli syura, "Jadikanlah si fulan dan si fulan sebagai amir," lalu Umar menyebutkan kekurangan mereka berenam satu persatu, padahal mereka seutama-utama umat, beliau menjadikan kekurangan yang ada pada mereka sebagai penghalang bagi dia untuk memilih mereka.

Apabila demikian, maka nasehat yang berkenaan dengan maslahat-maslahat dien, baik khusus maupun umum hukumnya wajib, seperti perawi hadits yang salah atau yang berdusta sebagaimana Yahya bin Said berkata, "Saya bertanya kepada Malik dan Ats-Tsaury dan Al-Laits bin Sa'ad, saya kira dia, dan Al-Auzai mengenai seseorang yang tertuduh dalam hadits atau tidak hafal. Mereka semuanya berkata, 'Jelaskan keadaannya'." Dan sebagian orang berkata kepada Imam Ahmad bin Hambal, "Sesungguhnya berat bagi saya untuk mengatakan si fulan begini dan si fulan begitu." Maka beliau berkata, "Apabila engkau diam dan saya diam, maka kapan orang yang jahil mengetahui dan dapat membedakan yang shahih dan bercacat?!"

Begitu pula misalnya, dalam rangka menjelaskan para imam ahli bid'ah, baik tokoh mereka dalam hal aqidah ataupun tokoh mereka dalam hal ibadah yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan As Sunnah, maka penjelasan keadaan mereka dan peringatan umat dari bahaya mereka hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan kaum muslimin sampai-sampai dikatakan kepada Ahmad bin Hambal, "Mana yang lebih engkau cintai, seseorang yang puasa dan shalat serta ber'itikaf ataukah orang yang membantah ahli bid'ah?" Maka beliau menjawab, "Apabila dia shalat, puasa dan i'tikaf maka hanya untuk dirinya sendiri, dan apabila ia membantah ahli bid,ah maka hal itu untuk kepentingan kaum muslimin dan ini yang lebih utama." Maka ia menjelaskan bahwa manfaat hal ini untuk kepentingan kaum muslimin pada umumnya dalam dien mereka. Maka membantah ahli bid'ah termasuk jihad di jalan Allah, di mana memurnikan dien Allah, jalan, manhaj, dan syari'atNya serta menolak kejahatan dan permusuhan mereka merupakan wajib kifayah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, kalau tidak ada orang yang Allah tampilkan untuk menolak bahaya mereka tentu dien ini akan rusak, dan rusaknya itu lebih parah dari sekedar musuh yang menjajah kaum muslimin, karena apabila mereka menguasai, mereka hanya menguasai fisik pada mulanya dan belum menguasai hati dan dien meskipun nantinya mereka pun berusaha menjajahnya pula, sedangkan ahli bid'ah mereka sejak awal sudah merusak hati-hati manusia.

Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam telah bersabda.

"Sesunggguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa kalian dan harta kalian tetapi Ia melihat kepada hati-hati kalian dan amal-amal kalian"[16]

Dan Allah berfirman dalam kitabNya.

"Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa
bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuataan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-RasulNya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa." [Al-Hadid : 25]

Maka Allah memberitahukan bahwa Dia telah menurunkan Al-Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia melaksanakan keadilan, dan Dia telah menurunkan besi, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Maka tonggak bagi dien itu adalah Al-Kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang memberi pertolongan.

"Dan cukuplah Rabbmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong." [Al-Furqan: 31]

Dan Al-Kitab dialah sebagai pokok, oleh karena itu pertama kali Allah mengutus RasulNya, Ia menurunkan kepada beliau Al-Kitab, selama beliau tinggal di Makkah, Allah belum memerintahkan beliau mengangkat pedang sampai beliau hijrah dan mempunyai pendukung-pendukung yang siap untuk berjihad.

Dan musuh-musuh dien itu ada dua macam: Orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Dan Allah telah memerintahkan NabiNya untuk berjihad melawan dua kelompok tersebut sebagaimana dalam firmanNya.

"Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah kepada mereka." [At-Taubah :73]

Apabila orang-orang munafik berbuat bid'ah yang bertentangan dengan Al-Kitab,dan menipu manusia, lalu tidak dijelaskan kebid'ahan ini kepada manusia, maka rusaklah Al-Kitab, dan berubahlah dien ini, sebagaimana dien ahli kitab sebelum kita telah rusak pula disebabkan terjadinya perubahan dalam dien tersebut, sedangkan pelakunya tidak diingkari.

Dan apabila mereka itu bukan orang-orang munafik, akan tetapi mereka itu pendengar setia terhadap ucapan orang-orang munafik, tanpa mereka sadar bahwa bid'ah-bid'ah orang-orang munafik tersebut telah meracuni mereka sehingga mereka menyangka bahwa ucapan-ahli bid'ah tersebut benar, padahal sesungguhnya menyalahi Al-Kitab maka jadilah mereka itu juru da'wah yang mengajak kepada bid'ah-bid'ah orang munafik dan menjadi corong mereka. Sebagaimana Allah Subhana wa Ta'ala berfirman.

"Jika mereka berangkat bersama-sama kalian niscaya mereka tidak menambah kalian, kecuali kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka dicelah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu, sedang di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka."[At Taubah : 47]

Maka menjelaskan keadaan mereka harus dilakukan juga, bahkan fitnah dari apa yang mereka lakukan itu lebih besar, karena pada diri mereka ada keimanan yang mewajibkan kita untuk loyal kepada mereka, dan mereka telah terperosok kepada bid'ah-bid'ahnya orang-orang munafik yang merusak dien ini, maka harus adanya peringatan dari bid'ah-bid'ah tersebut, meskipun harus dengan meyebutkan mereka dan menunjukkan orang-orangnya, bahkan meskipun bid'ah yang mereka sebarkan bukan didapat dari orang-orang munafik, tetapi mereka mengucapkannya dengan persangkaan bahwasanya bid'ah tersebut adalah petunjuk dan kebaikan serta dari ajaran dien, padahal sesungguhnya bukan demikian, maka wajib pula menjelaskan keadaan mereka.

Oleh karena itu, wajib hukumnya menjelaskan keadaan orang yang salah dalam hadits dan riwayat, dan orang yang salah dalam pendapat dan fatwa, dan orang yang salah dalam hal zuhud dan ibadah, meskipun orang yang salah itu seorang mujtahid [17] yang telah diampuni kesalahannya, bahkan mendapat pahala atas ijtihadnya yang salah tersebut, maka penjelasan perkataan dan perbuatan yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah hukumnya adalah wajib, meskipun harus bertentangan dengan ucapan dan perbuatannya seorang mujtahid.

Apabila diketahui bahwa kesalahan mujtahid tersebut berupa ijtihad yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai ijtihad, yaitu berdasarkan kaidah-kaidah syariah yang benar maka tidak boleh mencela dalam menyebutkan kesalahannya dan tidak boleh mengatakannya sebagai perbuatan dosa, karena sesungguhnya Allah telah mengampuni kesalahannya, bahkan wajib loyal dan cinta kepadanya dikarenakan padanya terdapat iman dan taqwa, dan wajib menunaikan hak-haknya, berupa pujian dan doa serta yang lainnya.

Dan apabila diketahui darinya bahwa ia itu sebagai orang-orang munafik sebagaimana diketahui di masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam seperti Abdullah bin Ubai dan konco-konconya, sebagaimana kaum muslimin mengetahui akan kemunafikan orang-orang Syiah Rafidhah, seperti Abdullah bin Saba dan yang sebangsanya, seperti Abdul Qudus Ibnul Hajjaj, dan Muhammad bin Sa`id Al-Mashlub, maka tipe seperti ini disebutkan pula kemunafikannya.

Dan apabila seseorang menyebarkan kebid`ahan dan belum diketahui apakah dia itu termasuk orang munafik atau seorang mu'min yang berbuat kesalahan disebutkan sesuai dengan apa-apa yang diketahui darinya, maka tidaklah halal bagi seseorang untuk berbicara tanpa ilmu, dan tidak halal baginya untuk berbicara dalam bab ini, kecuali dengan ikhlas semata-mata mencari ridha Allah Subhana wa Ta'ala, dan agar kalimat Allah menjulang tinggi dan agar dien itu semuanya milik Allah.

Maka barangsiapa yang berbicara dalam hal yang demikian tanpa ilmu atau terbukti bertentangan dengan fakta, maka ia berdosa.

Dan begitu pula halnya seorang hakim, saksi, dan mufti, sebagaimana Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda.

"Macam-macam hakim itu ada tiga: dua di antaranya di neraka dan satu di surga. Seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan kebenaran, maka ia di surga, dan seorang yang yang memutuskan perkara kepada manusia atas kebodohan, maka dia di neraka, dan seorang mengetahui kebenaran, maka dia memutuskan perkara dengan menyalahi kebenaran yang ia ketahui, maka dia di Neraka." [18]

Dan Allah Subhana wa Ta'ala berfirman.

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan." [An-Nisaa :135]

Dan "Çááí" artinya adalah dusta, dan "ÇáÅÚÑÇÖ" adalah menyembunyikan kebenaran dan yang semisalnya, sebagaimana terdapat dalam Shahihain Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda.

"Penjual dan pembeli itu sebelum keduanya berpisah diperbolehkan untuk memilih (apakah melangsungkan jual belinya atau membatalkannya), apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan yang sebenarnya) maka keduanya mendapatkan barakah dalam jual belinya, tetapi apabila keduanya dusta dan menyembunyikan (keadaan yang sebenarnya), maka barakah jual beli keduanya terhapus."

Kemudian orang yang berbicara dengan ilmu dalam hal tersebut harus mempunyai niat yang baik, maka apabila ia berbicara dengan benar akan tetapi bermaksud berbuat kesombongan di muka bumi atau kerusakan maka kedudukannya seperti orang yang berperang dengan jahiliyah dan berbuat riya. Adapun jika dia berbicara dengan ikhlas karena Allah Ta'ala semata, maka ia termasuk mujahidin di jalan Allah, termasuk pewaris para nabi, penerus para Rasul. Dan hal ini sama sekali tidak menyalahi sabda beliau, "Ghibah itu menyebutkan kejelekan saudaramu yang membuat ia tidak suka (apabila mendengarnya)," karena "Al-Akh" tersebut sebagai mu'min, dan "Al-Akh" yang mu'min apabila ia benar imannya tidak akan benci atas apa yang telah engkau katakan berupa kebenaran, di mana Allah dan RasulNya mencintai kebenaran tersebut, meskipun dalam pelaksanaan kebenaran tersebut merugikan dirinya atau teman-temannya, tetap harus berbuat adil, dan menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap diri sendiri, atau kedua orang tua, atau karib kerabatnya, apabila ia benci kepada kebenaran, maka imannya berkurang, kalau begitu akan berkurang persaudaraan dia sebanding dengan berkurangnya keimanan dia." (Wallahul Musta'an.)


[Disalin dari buku Fikih Nasehat, Penyusun Fariq Bin Gasim Anuz, Cetakan Pertama, Sya'ban 1420H/November 1999. Penerbit Pustaka Azzam Jakarta. PO BOX 7819 CC JKTM]
________
Foot Note
[15]. H.R.Muslim
[16]. Pentakhrij Majmu'atul Fatawa berkata, "H.R. Muslim dalam kitab Al-Birru was Shilah (2564/33-34) dan H.R.Ibnu Majah dalam kitab Az-Zuhd (4143)."
[17]. Dari ucapan Syaikhul Islam di atas agar menjadi cambuk bagi kita semua selaku penuntut ilmu untuk serius mempelajari ushul fiqh dan dan kaidah-kaidah yang sesuai dengan manhaj salaf agar kita dapat menimbang dan menilai ijtihad-ijtihad para ulama dalam masalah tertentu yang seringkali mereka berbeda pendapat di dalamnya, lalu kita berusaha mentarjihnya berdasarkan ilmu yang benar bukan berdasarkan hawa nafsu. Di antara buku-buku yang dinasehatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah kepada para penuntut ilmu untuk mempelajarinya berkenaan dengan masalah ushul fiqh dan kaidah-kaidah bagi dien yang mulia ini adalah :
1. I'lamul Muwaqi'in oleh Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah
2. Irsyadul fuhul oleh Imam As-Syaukani rahimahullah
3. Tahshilul ma'mul oleh Syaikh Siddiq Hasan Khan rahimahullah
(Nasehat mengenai masalah ini dapat didengar dari kaset beliau yang berjudul "ÚÏã ÇáÊÚÕÈ" /Tidak Berta'ashub)
[18]. H.R. Abu Daud pada Al Aqdhiyah (3573) dan Ibnu Majah pada Al Ahkam (2315), kedua-duanya dari Buraidah. (Majmu'atul Fatawa, juz 14 hal. 399)

Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ahli bid'ah


Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ahli bid'ah
Penulis: Syaikh Dr. Ibrahim Bin Amir ar Ruhaili

Banyak ditemukan dalam beberapa karya para ulama dan pernyataan mereka baik dahulu baik sekarang ungkapan yang berbunyi, tidak ada ghibah buat ahli bid’ah. Namun setelah dirinci, maksudnya adalah landasan dalam menghujat ahli bid’ah dan menyebarkan keburukan ahli bid’ah, agar umat tidak terpengaruhi keburukannya.

Dalam mendudukan sikap ahli sunnah terhadap ahli bid’ah, hendaknya berangkat dari dalil-dalil yang shahih dan pernyatan ulama salaf, juga sikap itu bisa dibenarkan oleh kaidah dasar syariat. Apalagi sikap di atas termasuk lanjutan dari sikap kebencian terhadap ahli bid’ah yang tampak secara lahiriyah

Masalah ini akan di bahas dalam dua bahasan di bawah ini:
Masalah pertama : Maksud dari ungkapan di atas adalah penjelasan tentang hukum menghujat ahli bid’ah dan menyebarkan keburukan ahli bid’ah, agar umat tidak terpengaruhi keburukannya. Setelah merujuk kepada Al-Qur’an dan As-sunnah serta pernyataan para ulama, ditemukan keputusan secara jelas bahwa, ”Bahwa boleh menghujat dan menyebutkan keburukan ahli bid’ah dengan tujuan untuk menasihati umat, agar mereka tidak terpengaruhi mereka“. Dalil-dalil yang mendukung ketetapan itu banyak sekali, namun saya batasi menjadi dua bagian :
Pertama : Dalil secara umum tentang kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, seperti dalam firman Allah Ta’ala,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (Al Quran Surat Ali Imran 104).
Ibnu Katsir Rahimahullah menafsirkan, ”Allah Ta’ala menghendaki agar dari segolongan umat ada yang peduli masalah amar ma’ruf dan nahi mungkar. Meskipun demikian, setiap umat tetap memiliki tanggung jawab masalah tersebut, sesuai kadar kemampuan masing-masing, berdasarkan hadist dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya (Tafsir Ibnu Katsir 1/290).

Allah Ta’ala juga mengabarkan, bahwa baik tidaknya umat tergantung pada penegakan amar ma’ruf nahi mungkar sebagaimana firman Allah Ta’ala berikut :
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
(Al Quran Surat Ali Imran 110). Menurut Mujahid, ”Umat Islam akan tetap bisa menyabet predikat umat terbaik asal memenuhi syarat di atas.”

Sedangkan menurut Imam Asy-Syaukani, “Ayat di atas berstatus hal yang berarti predikat umat terbaik sangat terkait dengan kemauan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar. “(Tafsir Fath Al Qadir, Asy Syaukani 1/371).

Abu Said Al-Khudri Radiyallahu ‘anhu meriwayatkan, saya mendengar Rasalullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: ”Barangsiapa yang melihat kemungkaran hendaklah mengubah dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, dan bila tidak mampu, maka dengan hatinya. Demikian itu selemah-lemah iman.”(HR Muslim).

Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam menyuruh beramar ma’ruf dan nahi mungkar dengan tiga tingkatan sesuai kadar kemampuan masing-masing.

Dari Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, nabi bersabda : “Tiada seorang nabi yang diutus Allah kepada umatnya sebelumku, melainkan ada diantara umatnya yang menjadi hawari (pembela baginya) dan sahabat yang mengambil sunnahnya, mengikuti perintahnya. Kemudian datang setelah mereka generasi yang mengucapkan sesuatu yang tidak mereka kerjakan dan mengerjakan sesuatu yang tidak diperintahkan. Maka siapa yang memerangi mereka dengan tangannya, ia seorang mukmin, siapa yang memerangi mereka dengan lisannya, ia seorang mukmin dan barang siapa memerangi mereka dengan hatinya, ia seorang mukmin. Dan selain itu tidak memiliki keimanan sebiji sawipun. (HR Muslim).

Ijma’ juga menyatakan wajibnya amar ma’ruf dan nahi mungkar, seperti yang dikatakan Imam an Nawawi, “Antara Al Quran, As Sunnah dan Ijma telah selaras dalam membuat pernyataan wajibnya amar ma’ruf dan anhi munkar. Sebab hal itu, bagian dari nasihat dalam agama dan tidak ada yang menyangkal manhaj tersebut, kecuali sebagian Rafidhah. (Syarh Shahih Muslim, 1/22)

Jika kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar telah menjadi ketetapan baku, sementara bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar adalah mengajak orang kembali kepada As-Sunnah, memperingatkan mereka dari bahaya bid’ah, membongkar keburukan ahli bid’ah menghujat mereka karena penyelewengan dari manhaj yang benar dan mengikuti hawa nafsu sehingga terjerumus dalam kerusakan, kebid’ahan, kesesatan dan penyelewengan dalam agama, agar semua manusia tahu dan menjauhi mereka.

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa tahdzir merupakan bagian amar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap ahli bid’ah. Ia berkata, “Orang yang mengajak kepada bid’ah, berhak mendapat sanksi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman mati seperti hukuman mati yang telah diterapkan pada Jahm bin Shafwan, Ja’d bin Dirham, Ghailan Al-Qadari dan yang lainnya. Andaikata (pelakunya, red) tidak mungkin dijatuhi sanksi, namun kebid’ahan harus tetap dijelaskan kepada umat. Sebab hal itu, bagian dari dari amar ma’ruf dan nahi mungkar yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya (Majmu’ Fatawa, 35/414).

Dengan demikian, mengungkap kebid’ahan dan menyebarkan bahaya ahli bid’ah kepada semua orang, merupakan bagian amar ma’ruf dan nahi mungkar berdasarkan ketetapan dalil yang shahih.

Kedua : Dalil secara khusus yang menganjurkan untuk membongkar dan memjelaskan bahaya ahli bid’ah kepada semua umat, antara lain:
Allah Ta’ala Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
لاَّ يُحِبُّ اللّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ وَكَانَ اللّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
(yang artinya) : “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.“ (An Nisa’:148)

Ibnu Katsir meriwayatkan penafsiran Mujahid, “Ada salah seseorang bertamu lalu tidak mendapat hak tamu secara layak. Setelah keluar dari rumah orang tersebut, dia berkata kepada orang-orang, ‘Saya bertamu ke rumah si Fulan, tapi bsaya tidak mendapat hak tamu secara layak.’Beliau berkata, “Ini adalah ucapan buruk yang disampaikan dengan terus terang kecuali oleh orang yang teraniaya hingga yang lain memberikan hak tamu kepadanya (Tafsir Ibnu Katsir, vol.1, hal. 571)”. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan secara tegas, bahwa peristiwa itu menjadi sebab turunnya ayat di atas (Majmu’ Fatawa, vol. 28, hal 230). Apabila terus terang mengucapkan ucapan buruk untuk membela diri diperbolehkan, maka untuk membela agama Allah Ta’ala dari perusak dan pengacau agama, lebih utama dan sangat dianjurkan, agar mereka tidak menebar fitnah bid’ah di kalangan umat.

Dalil dari Sunnah antara lain hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “Ada orang yang meminta izin untuk menemui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan beliau bersabda, “Izinkanlah dia, sungguh dia adalah seburuk–buruk saudara atau teman bergaul. Ketika orang tersebut masuk, beliau bertutur kata manis. Lalu saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, engkau telah mengatakan ucapan seperti itu, kemudian tiba-tiba engkau bertutur kata manis di depannya, ‘Beliau menjawab, ‘Hai Aisyah, sejelek-jelek orang adalah orang yang dijauhi karena takut kejahatannya (HR. AL-Bukhari dalam kitab Al-Adab dan Muslim dalam kitab Al-Birr).

Imam An-Nawawi menukil pendapat Al-Qadhi, “Orang yang dimaksud adalah Uyainah bin Hishn bin Hudzaifah Al-Fazari atau Abu Malik. Ketika itu, ia belum masuk Islam, walaupun telah menampakkan keislaman. Nabi ingin menjelaskan perangainya agar semua orang mengerti dan tidak terkecoh, juga sebagai bukti perangai buruk pada masa Nabi masih hidup. Setelah beliau wafat, dia murtad bersama kelompok orang-orang murtad, yang kemudian diserahkan kepada Abu Bakar, sehingga pernyataan beliau di atas sebagai tanda kenabian. Adapun Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersikap bersikap lemah lembut dan bertutur kata manis, dalam rangka membujuk hatinya agar tertarik dengan Islam. Hadits di atas menjadi dalil diperbolehkan basi-basi untuk menghindar dari kejahatannya dan menggunjing orang fasik yang menampakkan kefasikannya (Syarh Shahih Muslim, vol.16 hal. 144).

Aisyah berkata bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Saya tidak menyangka kalau dua orang itu mengerti sedikit pun tentang agama itu ?” Laits salah seorang perawi hadits berkata, “Dua orang tersebut termasuk orang munafik” (HR. Al-Bukhari).

Sikap Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam tersebut sebagai bentuk tahdzir. Dan hukum itu bisa berlaku kepada siapa saja yang semisal dengan orang tersebut.

Menurut Ibnu Hajar, prasangka seperti itu bukan suatu yang dilarang, karena dalam rangka memberi tahdzir kepada kedua orang tersebut dan yang semisal dengan mereka (Fath Al-Bari, vol. 10, hal. 486).

Begitu juga kisah Fatimah bin Qais ketika Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarnya, ia minta saran pada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, dengan siapa harus menikah? Rasululllah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Adapun Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya dan Muawiyah bin Abu Sufyan miskin tidak punya harta” (HR. Muslim, kitab Ath-Thalaq).

Jika diperbolehkan mengungkap aib dua sahabat untuk maslahat dunia, maka membongkar aib ahli bid’ah lebih utama karena berkaitan dengan kepentingan agama umat secara umum.

Syaikhul Islam berkomentar tentang makna hadits di atas, “Demikian bagian dari nasihat buat wanita tersebut, meskipun harus menyebutkan aib pelamarnya. Hal ini bagian dari nasihat seseorang kepada temannya, wakilnya dan orang yang menerima wasiat. Bila untuk kepentingan pribadi saja boleh, maka untuk kepentingan umat secara umum lebih utama. Apabila bagi pemimpin, hakim, saksi dan pekerja, jelas lebih lebih utama untuk diperbolehkan (Majmu’ Fatawa, vol. 28, hal. 230).

Menurut hemat saya, lebih utama lagi ketika berkaitan dengan kepentingan keagamaan umat seperti memperingatkan bahaya ahli bid’ah, bahkan lebih utama darui semua perkara di atas.

Membuka aib ahli bid’ah dikuatkan ulama salaf, al-Lalika’i meriwayatkan dari Ashim Al Ahwal, “Saya duduk di sampung Qatadah. Dalam obrolan dia menyebut-nyebut Amr bin Ubaid dalam majlisnya maka saya berkata, “Wahai Abu Khaththab, saya tidak ingin melihat ulama satu sama lain saling berselisih.“ Ia berkata, “Wahai Ahwal, bukanlah kamu tidak tahu bila seseorang membuat suatu bid’ah harus disebut-sebut agar diketahui orang” (Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah, vol.2, hal.738).

Dalam kitab As-Sunnah karya Al-Khalaal, Zaidah mengisahkan, aku berkata kepada Manshur,”Wahai Abu Ithab ketika diantara kita berpuasa, boleh tidak mencela orang-orang yang mencela Abu Bakar dan Umar?” Beliau berkata, “Jelaskan pemikirannya kepada semua orang dan mintalah sehat wal afiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (lihat As Sunnah, Al- Khallal, vol.1, hal.495, Al-Ibanah Ash-Shughra, hal. 163 dan Talbis Al- Iblis, hal.17).

Dalam surat Asad bin Musa yang ditujukan kepada Asad bin Furaat berbunyi,”Wahai saudaraku, yang menjadi pendorong aku menulis surat kepadamu tidak lain hanyalah karena banyaknya orang yang memujimu tentang ketegasanmu dan sikap obyektifmu dalam menghidupkan sunnah, dan menampakan aib ahli bid’ah. Engkau seringkali menyebut-nyebut dan menghujat mereka, semoga Allah Ta’ala menghancurkan mereka lantaran kamu,dan menguatkan pengikut kebenaran. Semoga Allah Ta’ala memberi kekuatan kepadamu dalam memerangi dan menghujat ahli bid’ah. Dan semoga Allah Ta’ala menghinakan mereka, sehingga tidak melakukan bid’ah kecuali dengan sembunyi-sembunyi. Bergembiralah wahai saudaraku dengan balasan baik, dan semoga masuk dalam amal kebaikan paling utama dari shalat, puasa, haji dan jihad manakah yang lebih baik daripada menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul .(Lihat Al-Bida’ wa An-Nahyu Anha, Ibnu Wadhdhah,hal 6)

Imam Al-Qahthani dalam Nuniyah menghujat Asy’ari :

”Aku akan potong-potong kehormatan kalian, selagi nyawaku masih di kandung badan.

Aku akan menyerang hizbi kalian dengan syairku, hingga badanku di bungkus kain kafan.

Aku akan robek penutup aibmu, hingga sampai titik darah penghabisan.

Aku akan menulis kepada penduduk negri ini yang berisi hujatan kepada kalian, hingga kalian berjalan terseok-seok laksana onta keletihan.

Aku akan bongkar seluruh syubhat kalian dengan hujjah –hujjahku, hingga kebodohan kalian tertutupi dengan pengetahuanku “
(lihat Nuniyah Al-Qathani, hal. 52).

Demikian itu pernyataan salaf yang terkenal taat beragam, bertaqwa zuhud dan wara. Mereka secara terang-terangan membolehkan menghujat dan menyebarkan aib ahli bid’ah. Bahkan termasuk kewajiban yang berpahala besar. Begitu juga para ulama’ setelah mereka, mengeluarkan pernyataan yang sama.

Imam al Qarafi berkata, “Aib ahli bid’ah dan kesesatan buku-buku mereka harus dijelaskan kepada semua orang, agar orang-orang yang lemah iman dan ilmu tidak terjerat oleh kesesatan mereka. Tetapi harus dipisahkan kejujuran obyektif dan tidak gampang melempar tuduhan fasik dan kekejian tanpa bukti. Oleh karena itu, kita tidak boleh menuduh ahli bid’ah berzina atau minum khamer tanpa bukti yang nyata. (Al Faruq 4/207-208).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkomentar tentang bolehnya menyebutkan keburukan ahli bid’ah, beliau berkata, ”Seperti tokoh-tokoh ahli bid’ah yang mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah atau ibadah yang bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah, memperingatkan umat dari bahaya mereka berhukum wajib menurut kesepakatan kaum muslimin, hingga pernah Imam Ahmad ditanya : “Manakah orang yang lebih engkau cintai orang yang berpuasa, sholat dan i’tikaf ataukah orang yang berbicara tentang keburukan ahli bid’ah ?” Beliau menjawab, “Jika seorang sholat dan i’tikaf hanya untuk dirinya sendiri, tetapi orang yang berbicara keburukan ahli bid’ah ?” Beliau menjawab, ”Jika seorang sholat dan i’tikaf hanya untuk dirinya sendiri, tetapi orang yang berbicara keburukan ahli bid’ah untuk seluruh kaum muslimin dan ini yang lebih utama. Berari berbicara keburukan ahli bid’ah lebih utama dan bagian dari jihad fardlu kifayah menurut kesepakatan kaum muslimin. Kalau tidak ada orang melakukan hal itu, maka agama lambat laun akan rusak. Bahkan lebih berbahaya dari penjajah, karena penjajah hanya merusak fasilitas fisik, sementara ahli bid’ah merusak hati lebih dahulu. (Majmu’ Fatawa 28/231-232).

Beliau menambahkan, ”Bila ahli bid’ah memiliki keyakinan atau cara ibadah yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah, serta dikhawatirkan mereka menyesatkan orang. Maka boleh dijelaskan kesesatan mereka dan semua itu dilakukan penuh dengan keikhlasan dan mencari ridha Allah Ta’ala, bukan karena unsur permusuhan pribadi yang berkaitan dengan dunia seperti dengki, hasad atau berebut popularitas. Atau berbicara tentang keburukan mereka seakan-akan ikhlas, ternyata di dalam hati tersimpan kebencian pribadi, jelas ini adalah perbuatan setan. (Majmu’ Fatawa 28/221)

Imam Ibnul Qoyyim dalam Zaad Al Ma’ad menyebutkan beberapa faidah perang Tabuk antara lain : Seorang muslim boleh menilai buruk kepada ahli bid’ah, bila dalam rangka membela Allah Ta’ala dan RasulNya. Seperti ahli hadits menilai buruk kepada para perawi hadits yang lemah atau ahli sunnah menilai buruk kepada ahli bid’ah, namun bukan untuk sekedar melampiaskan kepuasan pribadi. (Zaad Al Ma’ad 3/18).

Imam Asy-Syatibi menjelaskan masalah hukum membicarakan keburukan ahli bid’ah - Boleh menyebut-nyebut keburkan ahli bid’ah dan menjelaskan kebid’ahan mereka agar semua orang terhindar fitnah ucapan bid’ah dan bahayanya, sebagaimana yang dilakukan ulama salaf. (Al I’tisham 1/176).

Beliau menambahkan, ”Tidak boleh membicarakan ahli bid’ah secara khusus kecuali dalam dua keadaan, dan saya cukup menyebutkan kedua saja yaitu : Jika firqah tersebut mengajak kepada kesesatan dan membuat orang awam dan orang yang tidak berilmu menjadi tergiur dan terpedaya dengan kebid’ahan mereka. Bahaya mereka terhadap umat seperti bahayanya iblis, mereka termasuk setan dari kalangan manusia. Oleh karena itu, harus disampaikan secara tegas, bahwa mereka ahli bid’ah, penebar kesesatan. Dan boleh menisbatkan mereka kepada ahli bid’ah, penebar kesesatan. Dan boleh menisbatkan mereka kepada firqah bid’ah, asal didukung bukti kuat. Sebagaimana kisah ‘Ashim Ahwal dengan Qatadah di atas. Mereka perlu secara khusus menjelaskan bahaya mereka kepada masyarakat luas, mengingat bahaya mendiamkan mereka (tidak mencelanya, red) lebih besar, daripada membicarakan mereka. Kendatipun dikhawatirkan menciptakan permusuhan dan perpecahan. (Al I’tisham 2/228-229).

Dengan dalil-dalil dan pernyataan ulama salaf di atas, menjadi jelas bolehnya menghujat dan menjelaskan perangai ahli bid’ah secara khusus, agar semua orang selamat dari fitnah mereka. Bahkan suatu kewajiban yang paling wajib dan termasuk bagian dari jihad di jalan Allah yang lebih utama dari berjihad melawan musuh dengan pedang dan tombak. Ini ditinjau dari beberapa sisi :
Pertama : Sebagaimana penuturan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa bahaya bid’ah langsung meracuni dan merusak hati umat Islam, sementara bahaya musuh perang hanya merusak perkampungan kaum muslimin. Maka berjihad melawan ahli bid’ah, lebih utama daripada berjihad melawan musuh dengan pedang dan tombak, meskipun keduanya tetap harus menjadi kewajiban setiap umat sepanjang zaman.

Kedua : Umat memahami akan bahaya perang fisik, sehingga mereka secara serentak bergerak bersama untuk melawan musuh. Berbeda dengan ahli bid’ah, tidak semua orang bisa memahami bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, jihad melawan ahli bid’ah lebih utama daripada jihad melawan musuh fisik, mengingat sedikit sekali yang mau berjihad melawan ahli bid’ah. Bahkan sebagian umat secara sadar atau tidak, ikut serta membantu ahli bid’ah dalam menebar kesesatan. Orang yang berjihad dalam keadaan seperti ini bagaikan memerangi musuh, (seperti keadaan) setelah pasukan banyak melarikan diri dari medan perang. Manakah pahala orang yang berperang bersama tentara yang kuat dengan tentara yang ditinggalkan lari oleh pasukan ?

Ketiga : Berjihad melawan musuh fisik banyak orang yang siap, berbeda dengan jihad melawan ahli bid’ah, tidak mungkin dilakukan kecuali oleh para ulama yang istiqamah di atas As Sunnah. Lebih dari itu harus ada keberanian, hujjah yang kuat serta penguasaan manhaj dan pernyataan ulama’ salaf seputar masalah bid’ah, agar mampu merontokkan syubhat ahli bid’ah. Bagi pembaca buku sejarah bisa mengetahui kisah “Fitnah Al Qur’an Makhluk” pada zaman pemerintahan Abbasiyah di masa khalifah Makmun. Bagaimana kegigihan dan ketegaran ulama Sunnah dalam menghadapi cobaan dan penyiksaan dahsyat, bahkan tidak ada yang mampu menghadapi cobaan itu melainkan Imam Ahmad, Imam Ahli Sunnah wal jama’ah dan sekelompok kecil dari ulama. Mereka secara tegas menyatakan bahwa Al Quran Kalamullah bukan makhluk, membantah propaganda dengan dalil dan alasan-alasan yang lugas di bawah tekanan penyiksaan dan kebengisan pemimpin, serta ancaman cambuk dan pembunuhan.

Tidak banyak yang mampu menghadapi cobaan sebesar itu. Bahkan tidak sedikit yang terpaksa menyatakan Al Quran adalah makhluk. Ketika Imam Ahmad menghadapi siksaan cambuk, Bisyr bin Harits ditanya,”Wajib bagi kamu untuk berbicara.” Ia menjawab, ”Kalian ingin aku meraih kedudukan para Nabi ? Itu tidak saya miliki, semoga Allah Ta’ala menjaga Ahmad bin Hambal dari arah depan dan belakangnya.” Hal senada diungkapkan Yahya bin Main, ”Manusia menginginkan aku seperti Imam Ahmad. Demi Allah Ta’ala aku tidak bisa seperti Imam Ahmad, dan tidak bisa menempuh jalan Ahmad.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah 1/140).

Dengan demikian memerangi ahli bid’ah dengan hujjah dan dalil kebenaran lebih mulia daripada perang fisik, karena sangat sedikit orang yang sanggup.

Oleh karena itu, wajib bagi orang yang mampu untuk berjihad melawan ahli bid’ah terutama ulama, agar semua orang memahami kesesatan mereka.

Bersambung ke Sikap Ahlussunnah dalam tahdzir dan ghibah atas ahli bid'ah (II)

(Dinukil dari Kitab Mauqif Ahlussunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, Maktabah Al Ghura’a Al Atsriyah 1415 H, Penulis Syaikh Dr. Ibrahim Bin Amir ar Ruhaili, doktoral jurusan Aqidah dari Jami’ah Islamiyyah Madinah yang lulus dengan predikat Summa Cum Laude, edisi Indonesia Manhaj Ahli Sunnah Menghadapi Ahli Bid’ah, Bab Sikap Ahli Sunnah Tentang Menggunjing Ahli Bid'ah Agar Umat Selamat Dari Pengaruh Mereka)


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=416

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker