MAHAR
(MAS KAWIN)
Termasuk keutamaan agama Islam di
dalam melindungi dan memuliakan
kaum wanita adalah dengan memberikan
hak yang dipintanya berupa mahar kawin.
Allah l berfirman,
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan" (An-Nisa : 4)
Sesungguhnya tidak ada batasan
minimum ataupun maksimum untuk jumlah
mahar. Namun sebaik-baik mahar adalah
yang ringan dan tidak memberatkan sebagaimana
sabda Nabi b,
“Wanita yang paling agung barakahnya,
adalah yang paling ringan maharnya” (Riwayat
Ahmad, Al Hakim, dan Al Baihaqi)
Islam membenci mahar yang berlebihan,
dan perkara ini termasuk perkara jahiliyah
yang akan membawa keburukan bagi
kehidupan manusia.
Mahar dapat berupa materi maupun non
materi. Mahar berupa materi dapat berbentuk
uang, barang, harta ataupun lainnya. Mahar
berupa non materi dapat berupa jasa,
semisal mengajarkan istri membaca al-
Qur’an, mengajarkan Islam, menghafal al-
Qur’an atau yang semisalnya. Sebagaimana
riwayat dari Anas, dia berkata,
“Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan
mahar berupa keIslaman-nya”
(Riwayat An-Nasa’i)
Mahar boleh diberikan secara langsung
(tunai) atau dengan menunda sebagian atau
seluruhnya. Menyebutkan mahar pada saat
ijab qabul adalah sunnah tidak wajib, namun
menyebutkannya lebih utama.
MAHAR MAS KAWIN
RUKUN AKAD NIKAH
RUKUN AKAD
NIKAH
Rukun akad nikah ada 3, yaitu :
1. Suami. Disyaratkan suami itu bukan
mahram dan haruslah muslim. Laki-laki
kafir atau non muslim haram menikah
dengan wanita muslimah. Apabila tetap
dilangsungkan, maka pernikahannya
batal dan hukum pergaulan diantara
mereka sama dengan zina.
2. Istri. Disyaratkan isteri haruslah bukan
mahram dan tidak ada pencegah seperti
sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
3. Ijab Qabul (Serah Terima). Ijab adalah
ungkapan pertama kali yang diucapkan
wali wanita dan Qabul adalah ungkapan
penerimaan yang diucapkan oleh calon
suami. Ijab qabul boleh dilakukan dengan
bahasa, ucapan dan ungkapan apa
saja yang tujuannya diketahui untuk
menikah.
TAHAP-TAHAP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
TAHAPAN-TAHAPAN
PERNIKAHAN ISLAMI
Dalam ajaran Islam, tahapan di dalam
merajut benang pernikahan ada 3,
yaitu :
1. Nazhar (Melihat Calon Istri)
Islam mensyariatkan bagi seorang pria
yang hendak menikah, agar melihat wanita
yang diidamkannya. Sebagaimana di dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin
Abdillah, Rasulullah b bersabda,
“Apabila salah seorang diantara kamu ingin
melamar wanita, maka jika bisa melihat apa-
apa yang dapat mendorongnya menikahinya,
maka lakukanlah.” (Riwayat Abu Dawud)
Melihat wanita yang akan dilamar
adalah suatu hal yang penting yang telah
dijelaskan oleh syariat. Bahkan al-Imam al-
A’masy t mengatakan :
“Setiap pernikahan yang terlaksana tanpa
adanya nazhar (melihat), maka pernikahan
itu akan diakhiri dengan derita dan duka.”
Melihat wanita yang hendak dinikahi
merupakan kebaikan bagi kedua belah pihak.
Mata adalah utusan hati yang bertugas
menyampaikan semua informasi yang dilihatnya.
Jika hatinya tenang dan tetap menyukai
wanita yang dilihatnya maka ia bisa lebih
memantapkan dirinya untuk menjadikan
wanita itu sebagai pasangan hidupnya.
Sementara jika hatinya dipenuhi keraguan
dan kemauannya melemah kemudian
dia membatalkan pernikahannya, maka yang
demikian ini lebih baik bagi si pria dan si
wanita. Karena membatalkan perjalanan
saat hendak memulai adalah lebih baik daripada
membatalkan perjalanan di tengah
perjalanan.
Demikian pula seorang wanita boleh
melihat pria yang bermaksud menikahinya.
Apabila ia cocok dan menyukainya, maka ia
boleh menerimanya dan apabila ia tidak menyukainya,
maka ia boleh menolaknya.
2. Khitbah (melamar atau meminang).
Setelah nazhar dan merasa cocok dengan
wanita yang dilihatnya, maka hendaklah
seorang pria maju melamar kepada walinya.
Tidak boleh pria tersebut melamar langsung
kepada wanita tersebut, ataupun kepada keluarga-
keluarga lainnya padahal wali utama
(bapak) wanita tersebut ada.
Di dalam melamar, seorang pria harus
tahu bahwa wanita yang hendak dilamarnya
belum dilamar oleh pria lain, karena melamar
wanita yang telah dilamar pria lain adalah
haram hukumnya, sebagaimana sabda nabi,
“Tidak halal seorang mukmin meminang
wanita yang telah dipinang saudaranya
hingga dia meninggalkannya” (Riwayat Muslim)
Penting untuk diketahui oleh para pria
yang hendak melamar wanita agar berterus
terang. Bagi pria hendaknya ia menerangkan
dirinya dengan benar dan jujur tanpa berlebih-
lebihan atau menyembunyikan sesuatu.
Dan bagi wali si wanita, hendaknya ia
menerangkan kepada pria tentang keadaan
puterinya dari segala segi. Karena sesungguhnya
setiap sesuatu akan menjadi jelas
pada masa-masa mendatang bagi kedua
belah pihak tentang segala sesuatu yang ditutupi
atau dilebih-lebihkannya dan akibat
buruk akan dialami oleh suami isteri apabila
tidak diawali dengan kejujuran dan keterusterangan.
Pada saat melamar, tidak diperkenankan
ber-khalwat (berduaan) dengan calon istri
sebelum resmi menikah kecuali apabila
disertai mahram-nya. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi,
“Janganlah sekali-kali seorang dari kamu
berkhalwat dengan seorang wanita. Karena
pasti setan akan menjadi fihak ketiganya.”
(Riwayat Tirmidzi).
3. Nikah
Inilah hari yang ditunggu-tunggu dan
hari yang bersejarah di dalam kehidupan
anak Adam. Hari yang akan menjadikan
halalnya hubungan dua anak adam yang
sebelumnya haram.
Hari yang akan menentukan hari-hari
berikutnya bagi sepasang anak Adam di
dalam menempuh bahtera baru.
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian
di antara kamu, dan orang-orang yang
patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah
akan memampukan mereka dengan karunia-
Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-
Nya) lagi Maha Mengetahui.” (An-Nuur :
32)
Labels
- “SEPUTAR HIZBUT TAHRIR” (1)
- 21 Desember 2012 (1)
- ADAB DAN AKHLAK PENUNTUT ILMU (1)
- AGAR KAMU LEBIH DICINTAI ALLAH (1)
- Akhidah (1)
- Akhlaq (1)
- Akhwat (2)
- Aku Belum Mengenal Salaf dan Salafi (1)
- Antara Wahhabi dan Teroris (1)
- Apakah Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah? (1)
- Aqidah (1)
- Asmaul Khomsah (1)
- atikel (2)
- Bahasa Arab (1)
- Bahasa Arab Dasar 21: Isim Mabni (1)
- Bedah Buku (1)
- Belajar Bahasa Arab lanjutan (14b) (1)
- Belajar bhs ARAB (3)
- Berdakwah Dengan Akhlak Mulia Ust Abul Hammad Muhsan Lc (1)
- Biografi (1)
- Bukti Cinta Nabi (1)
- business loan (1)
- buy (1)
- bv (1)
- Cara Menghitung Zakat Mal (1)
- Cinta Rasul; Hakikat dan Konsekuensinya (1)
- Dahsyatnya Ujian Wanita dan Dunia (2)
- Dauroh Pelajar dan Mahasiswa (1)
- Doanload Audio (37)
- Doanload Kajian (84)
- Download Audio (21)
- Download Ebook (6)
- Download Kajian (7)
- Download MP3 Murattal Al Qur’an (4)
- Download Murotal Al-Qur'an Ahmad Saud (1)
- Download Murotal Qur'an Muhammad Thaha (1)
- Download pdf (3)
- Download Video (1)
- Downloads Section (5)
- Dua Syarat Diterimanya Ibadah (1)
- Dunia di mata orang beriman (1)
- Engkau Melarang Anakmu (1)
- Fakta (3)
- Fiqh Muslimah (2)
- Fiqih (6)
- Fiqih Ibadah Haji (1)
- game poker (1)
- Gelar Al-Atsary (1)
- Hadirilah Tabligh Akbar (1)
- HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (1)
- Hadits-Hadits Pilihan Shahih al-Bukhari Bab Puasa (1)
- Halal Haram dalam Agama Syiah (1)
- HARAMNYA VALENTINE DAY (1)
- Healthy (1)
- Hidayah (1)
- Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa (1)
- HUKUM BERCADAR (1)
- Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang (1)
- Hukum Nikah Siri (1)
- Info Kajian (3)
- Info Penting (6)
- Information (3)
- islam (9)
- Jadwal Kajian Rutin DI jakarta (1)
- Jadwal sholat Abadi juni 2009 solo (1)
- Jalan Golongan Yang Selamat (1)
- JANGAN MARAH (1)
- Jika Imam Membaca Qunut Shubuh (1)
- Jum’at (1)
- Kajian Akbar (1)
- Kajian Kitab Umdatul Ahkam (10) (1)
- KAJIAN MANHAJ SALAF (1)
- Kajian Umum (1)
- kaligrafi islam (2)
- KAMU AKAN MASUK SURGA (1)
- Kebutuhan terhadap Ilmu (1)
- Kejujuran seorang Doktor (1)
- Keluarga Abdul Muthalib (1)
- Kematian (1)
- Khawarij Kontemporer (1)
- knowledge (7)
- Kontrol Diri Menuju Takwa (1)
- Lailatul qadar (1)
- Larangan Mencaci Masa (1)
- Lihatlah Orang Di Bawahmu dalam Masalah Harta dan Dunia (1)
- LOWONGAN KERJA DI RADIO AL-IMAN SURABAYA (2)
- Lowongan Penerjemahan (1)
- mac game (1)
- makalah (1)
- Malah Engkau Sendiri Melanggarnya (1)
- MAYORITAS PENGHUNI NERAKA ADALAH KAUM WANITA (1)
- Mengais Keajaiban Cinta (1)
- Mengenal Imam Syafi'i rohimahulloh Lebih Dekat (1)
- MENGENAL PARA ULAMA PEMBAHARU DALAM ISLAM (1)
- MENGKAFIRKAN TANPA SADAR (1) (1)
- Menjaga Lisan (1)
- Menuntut Ilmu Untuk Meraih Ijazah (1)
- Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?? (1)
- Mereka Siap Menikam dari Belakang (1)
- Murottal (1)
- Murottal Muhammad Thaha Al Junayd (1)
- Musik Itu HAram (1)
- my mind (1)
- nduan Zakat Fithri (1)
- new small business (1)
- Nikah Sirri (1)
- NLF TV (1)
- ORANG-ORANG SESAT YANG PALING MERUGI (1)
- Pacaran Dalam Kacamata Islam (1)
- Penerimaan Santri Baru (1)
- Pengetahuan (1)
- PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB (1)
- Penyakit Diabetes (1)
- Penyembelih Yang Sah (1)
- Peringatan Isra’ Mi’raj (1)
- POLEMIK KAWIN SIRRI (1)
- Puasanya Seorang Musafir (1)
- py (3)
- Ramadhan (2)
- Rekaman (1)
- RIBA (1)
- Rintangan dalam Menuntut Ilmu (1)
- salaf (8)
- SALAFIAH (1)
- Salafiyah dan Politik (1)
- Sea view apartment in Varna (1)
- SEBAB-SEBAB DAN PENANGGULANGANNYA SERTA SIKAP SEORANG MUSLIM DALAM MENGHADAPI FITNAH ZAMAN (1)
- Shalat Orang Yang Sakit (1)
- Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme Dan Terorisme Modern Di Tengah Umat Islam? (1)
- Sikap Terhadap Istri Yang Selingkuh (1)
- Sirih atau Syar’i (1)
- SUDAH SALAFYKAH AKHLAKMU (1)
- Sujud Tilawah ? (1)
- Syaikh al-Albani (1)
- Syarah Riyaadlush Shoolihiin_4 (1)
- Syi'ah (3)
- Talak (1)
- Tauhid (7)
- Tawasul Syar’i Vs Tawasul Syirik (1)
- Terbaru (1)
- TERORISME (1)
- Ulama Bersepakat (Berijma’) Bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya (1)
- Ustadz Armen Halim Naro (4)
- USTADZ YAZID JAWAS (2)
- Video Kajian (1)
- Wanita (1)
- Wasiat Nabi (1)
- Waspadai Syiah (1)
comment
Download E-Book
- AQIDAH DAN MANHAJ
- Sepercik Keindahan Islam
- Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Studi Komprehensif Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Dasar-Dasar Memahami Tauhid
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf
- Ringkasan Manhaj dan Aqidah Imam Syafi’i Rahimahullah.
- Bai`at Antara Sunnah dan Bid`ah
- PERINGATAN DARI FITNAH EKSTREM DI DALAM MENGISOLIR DAN MENVONIS BID’AH
- Sittu Durror min ushuli ahli atsar (Landasan membangun jalan selamat)
- Syarhussunnah-Imam alBarbahari
- Menuju Penegakkan Hukum Allah
- Sebab-Sebab Kemunduran Kaum Muslimin
- Mengkafirkan tanpa Sadar
- Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh
- Sehari di Kediaman Rasulullah
- Mantasyabbaha biqoumin Fahuwa Minhum
- FIQIH DAN IBADAH
- Shifat Sholat Nabi-Syaikh Albani
- Darah Kebiasaan Wanita
- Fiqh Niat: Peran Niat dalam Amal
- Ringkasan Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah
- Hisnul Muslim-Doa dan Wirid
- Bagaimana Cara ber Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ?
- AKHLAQ DAN TAZKIYATUN NUFUS
- SIROH DAN KISAH SHOHIH