Berikut ini beberapa nasihat penting ketika berpisah dengan Ramadan. Kami sarikan dari kitab Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab (hlm. 368--369) dengan beberapa perubahan. Semoga bermanfaat ....
*
Para sahabat adalah orang yang paling antusias dalam menyempurnakan dan melakukan hal terbaik dalam beramal. Mereka juga antusias agar amalnya diterima. Mereka sangat takut amalnya ditolak dan tidak diterima. Mereka itulah sekelompok manusia yang Allah nyatakan dalam Alquran melalui firman-Nya,
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ
"Dan orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka." (Qs. Al-Mu'minun:60)
Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut; apakah mereka itu orang yang mencuri, berzina, minum khamr, kemudian mereka takut kepada Allah?"
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, wahai putri Abu Bakar. Mereka adalah orang yang shalat, berpuasa, bersedekah, namun mereka takut amal mereka tidak diterima.” (Hr. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman)
Perhatian sahabat terhadap diterimanya amal itu lebih besar daripada perhatian mereka terhadap amal itu sendiri ....
Diriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, "Jadilah orang yang perhatiannya terhadap diterimanya amal lebih besar daripada perhatian kalian terhadap amal itu sendiri. Tidakkah kalian mendengar firman Allah,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'"
Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid; beliau mengatakan, "Andaikan saya mengetahui Allah menerima satu amalku seberat biji sawi, itu lebih baik bagiku daripada dunia seisinya, karena Allah berfirman (yang artinya), 'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'”
Ibnu Dinar mengatakan, "Rasa takut akan tidak diterimanya amal itu lebih berat daripada amal itu sendiri."
Abdul Aziz bin Abu Rawad mengatakan, "Saya bertemu para sahabat, dan mereka adalah orang yang sangat sungguh-sungguh dalam beramal saleh. Setelah mereka selesai beramal, mereka bingung apakah amal mereka diterima ataukah tidak."
Doa mereka setelah Ramadan
Mu'alla bin Fadl mengatakan, “Dahulu, selama enam bulan sebelum datangnya bulan Ramadan, para sahabat berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan.”
Mereka bersedih ketika id ....
Suatu ketika, Umar bin Abdul Aziz berkhotbah pada saat Idul Fitri. Dalam isi khotbahnya, beliau berpesan, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa karena Allah selama 30 hari dan kalian melaksanakan shalat tarawih selama 30 malam. Di hari ini, kalian keluar (di lapangan), mengharap kepada Allah agar Dia menerima amal kalian. Dahulu, ada sahabat yang kelihatan bersedih ketika Idul Fitri. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bersedih, kemudian ditanya, 'Ini adalah hari kebahagiaan dan kegembiraan (mengapa kamu malah bersedih)?' Dia menjawab, 'Betul, namun aku hanyalah seorang hamba, yang diperintahkan Tuhanku untuk beramal karena-Nya, dan aku tidak tahu apakah Dia menerima amalku atau tidak.'”
Disebutkan juga, bahwa suatu ketika, Wahb bin Al Ward melihat beberapa orang yang tertawa-tawa di hari raya. Kemudian, beliau berkata, "Andaikan puasa mereka diterima maka bukan seperti ini perbuatan yang selayaknya dilakukan orang yang bersyukur. Sebaliknya, andaikan puasa mereka tidak diterima maka bukan seperti ini sikap yang selayaknya dilakukan orang yang takut (amalnya tidak diterima)."
Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, bahwa ketika malam hari raya, beliau berkata, "Siapa pun yang amalnya diterima malam ini, aku akan berikan ucapan selamat kepadanya. Siapa pun yang amalnya ditolak malam ini, aku turut berbelasungkawa atasnya. Wahai orang yang diterima amalnya, aku ucapkan selamat atas kalian. Wahai orang yang ditolak amalnya, semoga Allah menutupi musibahmu."
Inilah potret kehidupan mereka ... yang telah mendahului kita. Lalu, bagaimana dengan kita ...?
Referensi:
Lathaiful Ma'arif, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, 1428 H.
Perpisahan Dengan Ramadan
Label: Ramadhan
Hukum Menimbun Barang
Hukum Menimbun Barang
عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم. قَالَ: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (H.r. Muslim, no. 1605)
عن القاسم بن يزيد عن أبي أمامة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يحتكر الطعام
Dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah; beliau mengatakan, “Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan.” (H.r. Hakim, no. 2163, dalam At-Talkhish, Adz-Dzahabi tidak memberikan komentar untuk hadis ini)
Dua hadis di atas adalah dalil yang menunjukkan haramnya perilaku menimbun barang yang dibutuhkan oleh banyak orang.
Dengan mempertimbangkan hadis yang kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa penimbunan yang haram itu hanya berlaku untuk bahan makanan pokok (baca: beras) karena pada umumnya masyarakat banyak akan kesusahan karena adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan penimbunan bahan makanan pokok. Inilah pendapat Syafi'iyah dan Hanafiyah. Adapun Imam Malik dan Sufyan Ats-Tsauri, maka beliau berdua melarang penimbunan segala macam barang.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua, dengan memepertimbangkan hadis pertama di atas yang bersifat umum. Adapun terkait hadis kedua, berlaku sebuah kaidah dalam ilmu ushul fikih, yang mengatakan bahwa disebutkannya salah satu anggota bagian dari kata-kata yang bersifat umum --dengan hukum yang sejalan dengan hukum yang berlaku untuk kata-kata umum-- tidak menunjukkan adanya pengkhususan.
Oleh karena itu, semua bentuk penimbunan barang itu terlarang dalam ajaran Islam, baik beras, sembako secara umum, atau pun non-sembako.
Namun, kita perlu mengetahui tentang makna kata "penimbunan".
An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan bahwa penimbunan yang haram adalah memborong bahan makanan (demikian pula yang lain, pent.) saat harga barang tersebut mahal, dan tujuan kulakan tersebut adalah untuk dijual kembali. Akan tetapi, ternyata orang tersebut tidak langsung menjual barang yang telah dia borong, namun barang tersebut dia simpan supaya harganya menjadi makin mahal.
Dengan demikian, jika seseorang memborong barang untuk kebutuhan pribadinya manakala harganya murah, lalu barang tersebut dia simpan kemudian baru dia jual saat harganya mahal, maka tindakan tersebut tidak termasuk penimbunan yang haram.
Demikian pula, jika seorang itu memborong suatu barang saat harganya mahal --untuk dijual kembali-- dan dia jual kembali saat itu pula, maka itu tidak termasuk tindakan penimbunan yang haram. (Al-Minhaj Syarah Muslim bin Al-Hajjaj, 11:41)
Kesimpulannya, dua hal yang dinilai oleh An-Nawawi bukan termasuk "menimbun yang terlarang" adalah hal yang boleh dilakukan dengan syarat tidak menyebabkan adanya pihak-pihak yang dirugikan dengan tindakan tersebut, dan hal tersebut tidak menyebabkan melambungnya harga barang-barang yang dia borong.
Tidaklah termasuk menimbun jika seseorang memborong suatu barang lalu dia simpan di gudangnya, lantas dia jual sedikit demi sedikit karena orang ini tidaklah menahan barang dagangan tersebut, tidak menyebabkan harga barang tersebut melambung, serta tidak merugikan pasar.
عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عُمَرَ - رضى الله عنه - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَبِيعُ نَخْلَ بَنِى النَّضِيرِ ، وَيَحْبِسُ لأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ
Dari Malik bin Aus dari Umar; sesungguhnya Nabi menjual pohon-pohon kurma yang semula adalah milik Bani Nadir, dan beliau menyimpan bahan makanan pokok untuk kebutuhan keluarganya selama setahun. (H.r. Bukhari, no. 5042; Muslim, no. 1757)
Hadis di atas menunjukkan bahwa tidaklah termasuk menimbun seorang yang menyimpan bahan makanan, misalnya: beras, jika untuk dikonsumsi sendiri tanpa ada tujuan untuk diperjualbelikan.
Refensi:
Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah, karya Adil bin Yusuf Al-Azzazi, jilid 3, hlm. 321--323.
Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal
MAAF-MEMAAFKAN DALAM RANGKA HARI RAYA DISYARIATKAN?
Dalam ayat lain, Allah Aza wa Jalla berfirman.
Akan tetapi, amal shaleh yang agung ini, bisa berubah menjadi perbuatan haram dan tercela jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Termasuk acara yang marak dilakukan oleh kaum Muslimin di Indonesia dalam rangka saling memaafkan setelah hari raya Idhul Fithri adalah apa yang biasa dikenal dengan acara Halal bil halal.
Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” [15]
Ini juga diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.
Demikianlah pemaparan ringkas tentang hukum saling maaf-memaafkan dalam rangka hari raya. Wajib bagi setiap muslim untuk meyakini bahwa semua sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla semua itu telah dijelaskan dan dicontohkan dengan lengkap oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam petunjuk yang beliau bawa.
Wallahu a’lam
Dipublikasikan kembali oleh www.salafiyunpad.wordpress.com dari www.almanhaj.or.id
_______
Footnote
[1]. HR. Muslim no. 2588 dan imam-imam lainnya
[2]. Lihat syarh Shahih Muslim 16/14 dan Tuhfatul Ahwadzi 6/150
[3]. Semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[4]. HR. Muslim no. 867, an-Nasai no. 1578 dan Ibnu Majah no.45
[5]. Lihat Ilmu Ushulil Bida’ hlm.151
[6]. HR. Muslim no. 1144
[7]. Lihat Ilmu Ushulil Bida’ hlm.147-148
[8]. Fatawa al-Imam an-Nawawi hlm.26
[9]. Al-Baits ‘ala Inkaril Bida’i wal Hawadits hlm.165
[10]. Ighatsatul Lahfan I/368
[11]. HR. al-Bukhari dan Muslim
[12]. HR. al-Bukhari no. 4808 dan Muslim no. 2740
[13]. Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya. Na’udzu billahi min dzalik.
[14]. Majalatul Buhutsil Islamiyah 7/343
[15]. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir no. 486 dan 487 dan ar-Ruyani dalam al-Musnad 2/227, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 226
[16]. HR Ibnu Khzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no. 2890, dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan al-Albani dalam ash-Shahihah no. 2688
[17]. HR ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir 2/155, no. 1647 dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 1803
[18]. Doa yang selalu diucapkan oleh Imam Ahmad bin Hambal yang dikutip oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam tarikh Baghdad 9/349
Pembinaan Aqidah Untuk Buah Hati
Artikel Muslimah.or.id
Fanatisme Fanatisme
“Sikap kita terhadap berbagai gerakan dakwah yang demikian banyak di zaman ini sehingga menimbulkan perpecahan hati (kaum muslimin) dan kacaunya pemikiran adalah menimbang berbagai gerakan dakwah tersebut dengan dakwah kita (baca: ajaran IM). Semua gerakan yang selaras dengan dakwah kita maka kita sambut dengan hangat. Sedangkan berbagai gerakan yang menyelisihi dakwah kita maka kita berlepas diri darinya. Kita beriman (baca: yakin dengan sepenuh hati) bahwa dakwah kita adalah mencakup semua aspek kehidupan dan meliputi (segala kebaikan). Tidak ada satu pun hal positif yang dimiliki oleh berbagai gerakan dakwah melainkan dakwah kita mengajarkan dan mengisyaratkan agar memujudkannya”[Rasail al Imam Hasan al Bana jilid 1 hal 8, Syamilah].
Masalah Problema Wanita
Inilah penjelasan hadits Ummu Zar’in (kisah 11 wanita yang bercerita tentang kondisi suami masing2)
Hadits Ummu Zar’ (sebuah nasihat untuk istri)
Hadits yang cukup panjang yang terdapat di HR. Al-Bukhari (no. 5189) di dalam kitab an-Nikaah dan HR. Muslim (no. 2448) ini berisi tentang sebelas wanita yang menceritakan tentang kondisi suaminya masing-masing, yang didalamnya banyak terkandung pelajaran. Hadits Ummu Zar’ ini dimasukkan ke dalam kategori: “Pergaulilah mereka dengan cara yang ma’ruf.” Untuk selanjutnya karena panjangnya hadits ini, maka kami akan memisahkan tiap bagiannya, kemudian membahasnya satu-persatu dan disertai Ibroh (pelajaran yang dapat dipetik) diakhir pembahasan. InsyaaAllah akan mempermudah bagi pembaca KIC.
Al-Bukhari meriwayatkan, dalam Shahiihnya pada bab “Bergaul dengan Baik terhadap Keluarga,” sebuah hadits marfu’ dari ‘Aisyah . Ia menuturkan:
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdurrahman] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata, Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Abdullah bin Urwah] dari [Urwah] dari [Aisyah] ia berkata; Sebelas wanita duduk-duduk kemudian berjanji sesama mereka untuk tidak mnyembunyikan sedikitpun seluk-beluk suami mereka. Wanita pertama berkata, “Suamiku adalah daging unta yang kurus, berada di puncak gunung yang sulit, tidak mudah didaki, dan tidak gemuk sehingga mudah diangkat.” Wanita kedua berkata, “Suamiku? Aku tidak akan menyebarkan seluk-beluk tentang dirinya. Aku takut tidak bisa meninggalkannya jika aku menyebutnya, aku menyebutkan kebaikan dan keburukannya sekaligus.” Wanita ketiga berkata, “Suamiku jangkung. Jika aku berkata, ia menceraikanku. Jika aku diam, ia menggantungkan (urusanku).” Wanita keempat berkata, “Suamiku sedang, seperti cuaca gunung Tihamah. Ia tidak panas, dingin, menakutkan, dan membosankan.” Wanita kelima berucap, “Suamiku? Jika ia masuk, ia seperti anak singa. Jika ia keluar, ia seperti singa. Ia tidak pernah bertanya apa yang ia ketahui.” Wanita keenam mengemukakan, “Suamiku? Jika makan, ia mencampur semua jenis makanan. Jika minum, ia menghabiskan seluruh air. Jika tidur, ia berselimut. Ia tidak memasukkan telapak tangan untuk mengetahui kesedihan (tidak penyayang kepadanya).” Wanita ketujuh berkata, “Suamiku tidak tahu kemaslahatan dirinya dan bodoh. Baginya, semua penyakit adalah obat. Ia membelah kepalamu atau memecahkanmu, atau melakukan kedua-duanya terhadapmu.” Wanita kedelapan berkata, “Suamiku halus sehalus kelinci dan harum seharum zarrab (tanaman yang harum).” Wanita kesembilan mengatakan, “Suamiku tinggi tiangnya, panjang bantuannya, besar asapnya, dan rumahnya dengan api.” Wanita kesepuluh mengemukakan, “Suamiku adalah majikan dan tidak ada majikan sebaik dia. Ia mempunyai unta yang banyak sekali dan dekat pengembalaannya. Jika unta-unta tersebut mendengar suara rebana sebagai tanda kedatangan tamu, unta-unta tersebut merasa yakin bahwa mereka akan disembelih.” Wanita kesebelas berkata, “Suamiku adalah Abu Zar’in. Tahukah kamu siapakah Abu Zar’in? Ia menggerak-gerakkan perhiasan kedua telingaku, memenuhi lemak kedua lenganku, dan membahagiakanku hingga jiwaku berbahagia. Ia mendapatiku di tempat pemilik kambing kecil di gunung kemudian membawaku ke pemilik kuda yang banyak, unta yang banyak, penggiling makanan, dan pengusir burung. di tempatnya, aku berkata dan tidak menjelek-jelekkan, tidur hingga pagi, dan minum hingga puas. Ibu Abu Zar’in. siapakah ibu Abu Zar’in? Tempat makanannya besar dan rumahnya luas. Anak laki-laki Abu Zar’in. Siapakah anak laki-laki Abu Zar’in? Tempat tidurnya seperti pedang yang diambil dari sarungnya (ringan) dan ia dibuat kenyang dengan lengan kambing yang berusia empat bulan. Anak perempuan Abu Zar’in. Siapakah anak perempuan Abu Zar’in? Ia patuh kepada ayah ibunya dan membuat marah tetanggganya. Budak wanita Abu Zar’in. Siapakah budak wanita Abu Zar’in? Ia tidak merusak pembicaraan kami, tidak memindahkan warisan kami, dan tidak memenuhi rumah kami dengan kotoran seperti rumput. Abu Zar’in keluar sedang tempat-tempat susu digerak-gerakkan dengan keras, kemudian ia bertemu dengan seorang wanita bersama dua anaknya seperti anak singa yang sedang bermain di bawah pinggangnya dengan dua buah delima, kemudian Abu Zar’in menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. Sesudahnya aku menikah dengan seorang laki-laki yang mulia, mengendarai dengan cepat, mengambil tombak, mengembalikan hewan ternak kepadaku, dan memberiku bau harum semuanya sepasang. Ia berkata, ‘Makanlah hai Ummu Zar’in dan berilah makan keluargamu.’ Jika aku kumpulkan semua yang diberikan suami keduaku tersebut, tidak mencapai bejana terkecil Abu Zar’in. Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Terhadapmu aku seperti Abu Zar’in terhadap Ummu Zar’in.” berkata Abu Abdullah; berkata [Sa'id bin Salamah] dari [Hisyam] dan janganlah engkau penuhi rumah kami dengan sisa-sisa rumah (sampah). Abu Abdullah mengatakan, sebagian mengatakan “Maka aku minum hingga puas.”. Dan ini lebih sahih.
[dicopy dari lidwapusaka online]
Penjelasan
“Sebelas wanita duduk lalu mereka berjanji untuk tidak menyembunyikan tentang kabar-kabar yang bertalian dengan suami mereka sedikit pun.
Wanita yang pertama berkata: ‘Suamiku adalah daging unta jantan kurus di atas puncak gunung yang tidak mudah didaki, dan tidak pula berdaging sehingga mudah berpindah.’
Pembahasan: Wanita pertama ini bermaksud mencela suaminya. Ia mengistilahkan bahwa daging suaminya seperti daging unta yang kurus, selain itu juga terletak di puncak gunung yang sulit didaki. Kemudian ditambahkan lagi bahwa suaminya tidak pula gemuk untuk mampu memikul beban.
Wanita ini tidak menikmati suaminya. Sebab, ia adalah seorang pria yang lemah dan dagingnya tidak bagus. Sepertinya ia menyifati aktifitas seksualnya bersamanya. Sekalipun ia menikmati aktifitas seksual bersama suaminya, namun ia melihatnya seperti daging unta yang kurus. Disamping kurus, ternyata dia sangat buruk akhlaknya. Tidak ada seorang pun yang tahu bagaimana seharusnya berbicara dengannya. Bahkan ketika dia sampai kepada suaminya setelah bersusah payah, dia tidak mendapatkan sesuatu pun yang layak diambil dan dinikmati darinya. Wallaahu a’lam.
Yang kedua berkata: ‘Tentang suamiku, aku tidak ingin menyebarkan beritanya. Sesungguhnya aku khawatir mengatakannya. Jika aku mengingatnya, maka aku akan mengingat urat di wajah dan di perutnya.’
Pembahasan: Wanita yang kedua ini tidak mau membicarakan aib-aib suaminya baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Hal ini dikarenakan suaminya ini memiliki banyak aib. Ia khawatir bila mengingatnya akan menyebutkan semua aibnya. Seakan-akan ia khawatir tidak dapat membiarkan beritanya sedikit pun karena sedemikian banyaknya. Tetapi ia merasa cukup mengisyaratkan aib-aibnya. Wallaahu a ‘lam.
Yang ketiga berkata: ‘Suamiku orang yang berakhlak buruk; jika aku berbicara, maka aku akan ditalak dan jika aku diam, maka aku akan terkatung-katung.’
Pembahasan: wanita yang ketiga ini menyebutkan bahwa suaminya memiliki akhlak yang buruk. Jika wanita ini berbicara disisinya dan mengoreksinya tentang suatu perkara, maka dia akan dicerai oleh suaminya. Namun jika dia diam, maka suaminya tidak menghiraukannya dan meninggalkannya seperti wanita terkatung-katung yang tidak mempunyai suami dan tidak pula janda. Dia memiliki suami, namun suaminya ini tidak bisa diambil manfaat bila disisinya. Wallaahu a’lam.
Yang keempat berkata: ‘Suamiku seperti malam yang tenang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak membosankan.’
Pembahasan: Wanita keempat menyifati suaminya, bahwa dia hidup bersamanya dengan rasa aman dan keadaannya menyenangkan. Ia tidak takut dan tidak bosan dengan kehidupannya. Ia seperti penduduk Tuhamah dalam menikmati malam mereka yang tenang dan cuaca yang lembut. Ia menikmati suaminya karena pergaulannya yang bagus dan keadaannya sederhana. Wallaahu a ‘lam.
Yang kelima berkata: ‘Suamiku, apabila ia masuk, ia seperti macan kumbang dan apabila keluar, ia seperti singa, dan tidak bertanya tentang apa yang terlihat (di dalam rumah).’
Pembahasan: Pensifatan wanita kelima ini pada suaminya mengandung dua kemungkinan:
Kemungkinan pertama, ia menyifati suaminya bahwa ia seperti macan, karena terlalu sering menyetubuhinya. Wanita ini dicintainya sehingga ia tidak tahan ketika melihatnya. Sementara ketika ia di tengah-tengah manusia (ketika keluar) ia adalah pemberani seperti singa. Selain itu suaminya ini (tidak bertanya tentang apa yang bisa dilihat) memberikan kepadanya makanan, minuman dan pakaian, dan ia tidak menanyakan dikemanakan semua itu habis.
Kemungkinan kedua, ia mencela suaminya dan menyifatinya bahwa ketika masuk, ia seperti macan. Ia tidak mencumbuinya sebelum menyenggamainya. Ia juga berakhlak buruk, meninju, memukul dan ia tidak bertanya tentang isterinya. Ketika ia keluar, sedangkan isterinya sakit, maka ketika kembali, ia tidak bertanya tentang keadaannya. Wallaahu a’lam.
Yang keenam berkata: ‘Suamiku, jika ia makan sangat rakus. Jika minum, ia meminumnya sekali tenggak. Jika tidur, ia tidur pulas sendirian Gauh dari isteri). Ia tidak memasukkan telapak tangannya (ke dalam tubuh isterinya) untuk mengetahui berita (tentang kesedihan isterinya).’
Pembahasan: Wanita keenam ini menyifati suaminya sebagai orang yang rakus dalam makan dan minum sehingga tidak menyisakan sedikit pun. Jika ia tidur, maka ia tidur di pojok dan berselimutkan dengan pakaiannya sendirian dalam keadaan berpaling dari isterinya, dan dia (si isteri) bersedih karenanya. Ia tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kesedihannya terhadapnya, dan ia (si isteri) sakit tapi ia tidak bertanya tentang penyakitnya. Wallaahu a’lam.
Yang ketujuh berkata: ‘Suamiku dungu -atau tidak mampu bersenggama dengan isterinya bahkan sangat dungu. Setiap penyakit ada padanya. Ia melukai kepalamu, melukai tubuhmu atau melakukan kedua-duanya kepadamu.’
Pembahasan: Wanita ketujuh ini menyifati suaminya sebagai orang yang dungu, sebab ia tidak mampu memenuhi hajatnya. Meskipun demikian, ia selalu menyakitinya jika ia berkata kepadanya. Suaminya ini kemudian menahannya, memukulnya dan melukai kepala serta badannya. Ia tidak menyisakan satu anggota badan pun bisa terbebas. Kadangkala ia melakukan segalanya. Wallaahu a’lam.
Yang kedelapan berkata: ‘Suamiku sentuhannya selembut sentuhan kelinci dan aromanya seharum aroma Zarnab (pohon berbau harum).’
Pembahasan: Wanita kedelapan ini menyifati suaminya sebagai orang yang suka berdandan dan memakai parfum untuk dirinya. Wallaahu a’lam.
Yang kesembilan berkata: ‘Suamiku tinggi pilarnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya dan rumahnya dekat dengan kebaikan.’
Pembahasan: Wanita kesembilan ini menyifati suaminya, bahwa rumahnya tinggi dan panjang, dan demikianlah rumah para bangsawan. Ia berperawakan tinggi, yang membutuhkan sarung pedang yang panjang, dan itu karena keberaniannya. Apinya tidak padam karena kedermawanannya. Rumahnya dekat dengan tempat pertemuan, sehingga ia tidak tertutup dari para peserta pertemuan dan ia tidak jauh dari mereka serta selamanya berada di tengah-tengah khalayak agar mudah bertemu dengannya.
Yang kesepuluh berkata: ‘Suamiku adalah raja, raja yang seperti apa? Seorang raja yang lebih baik dari semua raja. Ia memiliki unta-unta yang banyak, menderum dan sedikit digembalakan. Jika hewan-hewan tersebut mendengar suara pisau, maka hewan-hewan tersebut merasa yakin, bahwa mereka akan binasa.’
Pembahasan: Wanita kesepuluh ini mengatakan, bahwa suaminya adalah raja yang lebih baik dibandingkan raja-raja yang disebutkan dalam hal kedemawanannya. Ia memiliki banyak hewan peliharaan yang sedikit digembalakan (kebanyakan dikandang). Jika hewan peliharaannya ini mendengar suara pisau, maka ia tahu bahwa ada tamu yang datang. Jika tamu telah datang, maka ia yakin bahwa ia akan disembelih. Hal ini dikarenakan kedermawanannya sang suami.
Yang kesebelas berkata: ‘Suamiku Abu Zar’, dan siapakah Abu Zar’? Yaitu, orang yang memakaikan perhiasan di kedua telingaku. Ia memenuhi tubuhku dengan lemak (sehingga aku menjadi gemuk). Ia membahagiakanku, sehingga aku menjadi bahagia dan bangga. Ia mendapatiku (ketika menikahiku) dalam keluarga penggembala kambing yang sengsara, lalu menempatkanku dalam keluarga penggembala kuda dan unta serta memiliki banyak tanaman dan hewan ternak. Di sisinya aku berbicara, dan aku tidak dicela. Aku tidur di awal siang hari dan aku minum hingga puas.’
Ibu Abu Zar’, dan siapakah ibu Abu Zar’ itu? Hartanya banyak dan rumahnya luas.
Putera Abu Zar’, dan siapakah putera Abu Zar’ itu? Tempat tidurnya seperti selembar serat tikar (karena sempitnya) dan sudah merasa kenyang dengan makan kaki kambing.
Putri Abu Zar’ dan tahukah kamu siapakah putri Abu Zar’ itu? Ia mentaati ayahnya dan mentaati ibunya, pakaiannya terpenuhi dan tetangganya iri kepadanya.
Sahaya wanita Abu Zar’, dan tahukah kamu siapa sahaya wanita Abu Zar’ itu? Ia tidak menyebarkan pembicaraan kami. Tidak berkhianat maupun mencuri makanan kami, dan tidak memenuhi rumah kami dengan sampah.
Pembahasan: Wanita kesebelas ini (Ummu Zar’) menyifati Abu Zar’ banyak memberinya perhiasan dan makanan yang enak. Dan dia berbahagia atas perlakuan Abu Zar’. Ia menceritakan bahwa Abu Zar’ ini dahulu menikahinya padahal dia berada pada keluarga yang miskin. Yang kemudian Abu Zar’ menempatkannya dikeluarga yang kaya. Meskipun begitu, ketika berbicara (berpendapat) disisi Abu Zar’ pendapatnya diterima (meskipun dulu keluarganya merupakan keluarga yang miskin). Selain itu dia sangat menikmati hidup bersama Abu Zar’ yang dia bisa tidur dan minum sepuas-puasnya karena dia tidak perlu melakukan pekerjaan rumah (karena memiliki banyak pembantu)
Selanjutnya karena senangnya hidup bersama Abu Zar’ maka dia kemudian menyebutkan, bagaimana ibu, putera, puterinya dan hamba sahayanya.
Ia menggambarkan Ibu Abu Zar’ mempunyai banyak perabotan, harta, pakaian, dan rumah yang luas.
Ia menggambarkan putera Abu Zar’ bahwa pembaringannya hanya selebar selembar serat tikar, maksudnya ia tidak banyak memanfaatkan atau mengambil tempat di rumah, dan sedikit makannya, sehingga sudah merasa kenyang dengan makan sebelah kaki depan kambing kecil, dan ini gambaran bahwa anak tirinya tersebut tidak banyak membebaninya seakan-akan tidak hidup bersamanya.
Ia menggambarkan puteri Abu Zar’ yang taat kepada orangtuanya, mempunyai pakaian yang banyak dan membuat iri tetangganya.
Ia menyifati sahaya itu bahwa ia tidak menyebarkan rahasia dan tidak mengkhianati mereka dalam hal makanan dan perbekalan serta membawanya kabur. Ia pandai mengatur rumah dan peka dengan kebersihan.
Ia (Ummu Zar’) mengatakan: ‘Abu Zar’ keluar membawa wadah-wadah untuk memerah susu, lalu dia bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan kumbang. Keduanya memainkan dua payudaranya di pangkuannya. Kemudian dia menceraikanku dan menikahinya. Kemudian sesudah itu aku menikah dengan seorang laki-laki bangsawan, menaiki kuda dan memegang tombak. Ia menghiburku dengan berbagai nikmat yang banyak dan memberikan kepadaku dari segala hal yang menyenangkan,· serta mengatakan kepadaku: ‘Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berikan kepada keluargamu.’ Ia (Ummu Zar’) mengatakan: ‘Sekiranya aku kumpulkan segala sesuatu yang dia berikan kepadaku, maka itu tidak mencapai sebejana terkecil Abu Zar’.”
Abu Zar’ keluar pagi-pagi sekali dari rumahnya ketika akan bekerja. Dia keluar ketika musim kurma dan musim semi yang indah, Kemudian Abu Zar’ melihat seorang wanita. Wanita itu sedang dalam keadaan yang lelah, ia berbaring sambil beristirahat. Abu Zar’ melihatnya demikian bersama dua orang anak, seperti dua ekor macan kumbang yang bagus. Kebanyakan orang-orang Arab menginginkan wanita-wanita yang dapat melahirkan. Dikarenakan wanita yang ditemuinya ini adalah wanita yang subur (punya 2 anak), sedangkan Ummu Zar’ tidak memiliki anak (dari pernikahannya), maka Abu Zar’ kemudian menikahi wanita tadi dan mencerai Ummu Zar’.
Selanjutnya Ummu Zar’ menikah dengan seorang laki-laki bangsawan, dan ia mendapatkan banyak kenikmatan darinya. Meskipun demikian kecintaannya kepada Abu Zar’ tidak dapat digantikan oleh laki-laki ini.
‘Aisyah melanjutkan: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Aku bagimu adalah seperti Abu Zar’ terhadap Ummu Zar’.”
Point-Point Penting Berkaitan dengan Hadits Ini : (berdasarkan komentar al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (IX/277), dengan diringkas)
Pertama, suami itu keadaannya sangat bermacam-macam. Barangsiapa yang mendapati sifat yang tercela padanya, maka hendaklah dia berusaha melepaskan sifat tersebut semaksimal mungkin. Dan barangsiapa yang merasa memiliki sifat terpuji, maka hendaklah dia memohon kepada Allah tambahan karunia-Nya.
Kedua, berlemah lembut dan berbicara dalam perkara yang mubah, selagi hal itu tidak membawa kepada hal yang dilarang.
Ketiga, penjelasan tentang bolehnya menyebut kelebihan dalam perkara-perkara agama, dan seorang suami memberitahukan kepada keluarganya mengenai gambaran keadaannya bersama mereka, terutama karena kaum wanita mempunyai tabi’at mengingkari kebaikan. Oleh karena itu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah, “Aku bagimu adalah seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’.”
Keempat, hadits ini berisi pembicaraan tentang umat-umat terdahulu dan membuat permisalan dari mereka untuk diambil sebagai pelajaran. Tidak mengapa menyebut sekelumit kisah dan kisah-kisah unik yang dinilai baik untuk memotifasi jiwa.
Kelima, boleh memuji seseorang di hadapannya jika pujian tersebut tidak merusaknya; karena ‘Aisyah Rodhiallahu ‘anha mengatakan: “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik daripada Abu Zar’. Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, sungguh engkau lebih baik bagiku.”
Keenam, menyebut aib yang ada pada diri seseorang dibolehkan, jika diniatkan agar perbuatan tersebut dijauhi, dan hal tersebut tidaklah termasuk dari ghibah. Hal ini disinggung oleh al-Khaththabi, kemudian oleh Abu ‘Abdillah at-Tamimi, guru dari al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa argumen dengan hal ini adalah akan sempurna seandainya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar wanita menggunjing suaminya lalu menyetujuinya. Adapun hikayat tentang orang yang tidak hadir, maka tidaklah demikian. Ini adalah sebagaimana orang yang mengatakan: “Di antara manusia ada seseorang yang berbuat buruk.” Mungkin inilah yang dimaksud oleh al-Khaththabi.
Ketujuh, hadits ini membolehkan menyifati wanita dan kebaikannya kepada seorang pria. Ini dibolehkan jika kaum wanita tersebut tidak ada (tidak diketahui).
Sumber: ‘Isratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’ (terjemahan) via muslimpulsa
Simak pembahasan hadits ini yang dibahas oleh al Ustadz Firanda Andirja, Lc pada link di bawah ini. Ustadz Firanda dalam beberapa kesempatan dauroh beberapa kali membahas hadits ini.
Label: Aqidah
Ma’had Masjid Pogung Raya Yogyakarta Ajaran 2010 -2011
Ma’had Masjid Pogung Raya Yogyakarta Ajaran 2010 -2011
(Tahun I) – KHUSUS PUTRA-
- Waktu Pendidikan SEMESTER 1 :
10 Oktober 2010 – 25 Desember 2010 ( terhitung 11 Pekan )
- Waktu Pendidikan SEMESTER 2 :
1 Maret 2011 – 27 Mei 2011 (terhitung 13 Pekan)
- Periode Pendaftaran :
18 September – 1 Oktober 2010
- Ujian Masuk
2 Oktober 2010 (Gelombang I)
9 Oktober 2010 (Gelombang II)
- Brifing Awal dan Pengumuman Penerimaan
09.00 – 11.30 / 10 Oktober 2010
- Waktu dan Tempat Belajar Pelajaran
-Tempat : Masjid Pogung Raya
-Waktu :
- Aqidah : Malam (Malam Sabtu, Ba’da Isya)
- Fiqih : Malam (Malam Ahad, Ba’da Isya)
- Bahasa Arab : Jumat Pagi dan Ahad Pagi
- Tahsin Quran : Malam (dibicarakan dengan pengajar)
-Durasi : 75 menit
- Materi Belajar
- Aqidah : Kitab tauhid Sy. Fauzan (terjemah)
- Fiqih : Tematik
- Bahasa Arab : “Nahwu-Sharaf dan Baca Kitab” (2 kali sepekan)
- Tahsin Quran : Pedoman Dauroh Al Quran (2 kali sepekan)
- Biaya
- Biaya Pendaftaran : Rp 10.000,- (akan dikembalikan jika tidak lulus ujian)
- Biaya Pendidikan : Rp 20.000,- / bulan (tidak termasuk buku panduan)
Contact Person : 0856 4327 4922 (Hanif Nur Fauzi)
Label: Info Penting
Keutamaan Doa Keluar Rumah
Setan pertama berkata kepada setan kedua yang ingin menganggumu. Ia berkata “Kaifa laka birajulin?” ” Bagaimanakah engkau dengan seseorang yang engkau tidak punya kekuatan untuk menganggunya. Seseorang yang telah diberi hidayah oleh Allah untuk mengingat Allah, dan telah Allah cukupi, Allah lindungi dari gangguanmu dan Allah jaga dari tipu dayamu. Adalah suatu hal yang sia-sia menganggunya. Lebih baik kamu balik saja dan cari orang lain yang bisa diganggu?”
Percakapan kedua setan ini terdapat pada bagian akhir hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Dikatakan kepadanya, ‘Engkau telah dicukupkan, dijaga, dan diberi petunjuk.’ Maka, setan menjauh darinya. Maka, dikatakan kepada setan yang lain ‘Bagaimanakah engkau dengan orang yang telah diberi petunjuk , telah dicukupkan dan telah dijaga?’”
Mengapa Setan Menjauhimu ?
Saudariku, percakapan dua setan tersebut akan mereka katakan saat engkau keluar dari rumah dengan membaca “Bismillahi tawakkaltu ‘alaallahi, walaa haula wa laa quuwata illa billah” yang artinya “Dengan nama Allah. Aku bertawakal kepada-Nya, dan tiada daya dan kekuatan, kecuali karena pertolongan Allah.” (HR. Abu Dawud 4/325)
Ketika engkau membaca kalimat yang ringan ini saat keluar dari rumah maka engkau akan mendapatkan tiga hal yang agung yaitu kecukupan, penjagaan dari segala keburukan dan petunjuk. Dan karenanya setan akan menyingkir dan menjauhimu. Maka setan akan memberi nasihat kepada kawannya sesama setan yang ingin menganggumu dengan berkata “Mau kamu apakan, tidak bisa, sia-sia, kamu apakan seseorang yang telah mendapatkan hidayah, telah dicukupi dan telah diberi petunjuk oleh Allah? Sudahlah kamu cari yang lain saja yang tidak membaca doa ini. Ganggu dia, orang ini tidak usah, kamu cuma dapat capek dan repot saja. Cari orang lain yang tidak membaca do’a ini.”
Maka Allah akan mengatakan kepada engkau yang telah membaca do’a ini. Engkau akan dipalingkan dari segala keburukan, terjaga dari segala gangguan dan keburukan yang samar, yang tak terlihat dan tak nampak serta mendapatkan hidayah yaitu mendapatkan hidayah taufik untuk meniti jalan yang haq dan yang benar dimana engkau diberi taufik untuk mengutamakan mengingat Allah begitu keluar rumah. Dan engkau akan terus-menerus mendapatkan taufik disetiap perbuatan, perkataan dan setiap keadaanmu. Taufik Allah janjikan bagi dirimu yang membaca kalimat ini saat keluar rumah. Subhanallah.
Saudariku, seandainya keutamaan yang diberikan hanya satu saja sudah sangat besar apalagi kita akan mendapatkan mendapatkan tiga keutamaan yang semuanya sangat penting bagi kehidupan manusia. Semua orang membutuhkannya, namun mengapa diri ini sulit untuk membacanya. Satu keutamaan saja sudah sangat besar dan tidak terbayangkan nilainya. Maka seandainya pahala yang akan diberikan hanya hidayah yang dalam hadits ini maknanya adalah taufik, yaitu akan mendapatkan taufik dan akan dibimbing sehingga akan hanya meniti kebenaran dalam ucapan, dalam perbuatan dan dalam keadaan dan sikap. Masyaa Allah, ini adalah suatu yang besar dan bernilai.
Sesungguhnya kita telah menyia-nyiakan banyak hal dengan kelalaian kita dalam berdzikir pada Allah subhanahu wa Ta’alaa. .Semoga Allah beri taufik.
Penyusun: Ummu Zubaidah Putrisia Hendra Ningrum Adiaty
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Maroji’ :
1.Syarah Hisnul Muslim min Adkaari Alkitaabi wa Assunnati, buah karya Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qathani dengan pensyarah Majdi bin ‘Abdul Wahab Ahmad. Penerbit Darul Haq. hal. 106-107
2.Rekaman Kajian Sabtu-Minggu Pagi “Syarah Hisnul Muslim” oleh Ustadz Aris Munandar dengan penyelenggara takmir Masjid Al-Ashri Pogung Rejo.
***
Artikel muslimah.or.id
Label: Fiqih
Puasanya Seorang Musafir [Penting Bagi yang Ingin Mudik]
Oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sering kita melihat di bulan Ramadhan terutama di saat-saat mudik lebaran, banyak orang yang bersafar tidak menjalankan puasa. Yang mereka pahami bahwa kalau bersafar sah-sah saja tidak puasa. Jika memang kesulitan ketika safar untuk menjalankan puasa, lantas ia tidak puasa, maka itu dibolehkan berdasarkan kesepakatan ulama. Namun bagaimanakah jika safar tersebut tidak ada kesulitan apa-apa, dari rumah saja memakai mobil ber-AC, lantas ia pun menaiki pesawat yang hanya duduk satu jam dan sama sekali tidak ada kesulitan apa-apa ketika safar. Bagaimanakah kondisi yang terakhir ini? Apakah lebih baik berpuasa karena tidak ada kesulitan apa-apa ketika safar ataukah lebih baik berbuka (tidak berpuasa)? Mudah-mudahan pembahasan ini akan semakin mencerahkan bagi siapa saja yang ingin mengambil pelajaran.
Perlu diketahui bahwa musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Apakah jika seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.
Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang mengatakan bahwa seperti ini dimakruhkan.
Namun pendapat mayoritas ulama lebih kuat sebagaimana dapat dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.
Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?
Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan berbagai macam dalil, dapat kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini dapat kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik jika seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.[1] Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau masih tetap berpuasa ketika safar.
Dari Abu Darda’, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
“Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[2]
Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.”[3] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.
Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?
Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:
Pertama, jika safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, lalu diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir karena sudah adanya sebab yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kedua, jika safar dilakukan setelah fajar (atau sudah di waktu siang), maka menurut pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Dalil dari pendapat terakhir ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. …
Begitu pula yang menguatkan hal ini adalah dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,
أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.
“Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melakukan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian beliau meminta makanan, lantas beliau pun memakannya. Kemudian aku mengatakan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas beliau pun berangkat dengan kendaraannya.”[4] Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.
Ketiga, jika berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian karena suatu sebab di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya adalah dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”[5]
Kapan berakhirnya keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir?
Berakhirnya keringanan (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa adalah dalam dua keadaan:
(1) ketika berniat untuk bermukim, dan
(2) jika telah kembali ke negerinya.
Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.
Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia sampai di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?
Untuk kasus yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat adalah dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Jadi boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,
مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ
“Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di akhir siang.”[6] Jadi, jika di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.[7]
Demikian sajian singkat tentang puasa bagi musafir. Semoga semakin mencerahkan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan Buku Panduan Ramadhan
Dipublikasikan oleh: PengusahaMuslim.Com dan http://salafiyunpad.wordpress.com
[1] HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115.
[2] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122.
[3] HR. Muslim no. 1114.
[4] HR. Tirmidzi no. 799. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[5] HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122
[6] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnaf-nya 2/286. Abu Malik mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/120-125.
Labels
- “SEPUTAR HIZBUT TAHRIR” (1)
- 21 Desember 2012 (1)
- ADAB DAN AKHLAK PENUNTUT ILMU (1)
- AGAR KAMU LEBIH DICINTAI ALLAH (1)
- Akhidah (1)
- Akhlaq (1)
- Akhwat (2)
- Aku Belum Mengenal Salaf dan Salafi (1)
- Antara Wahhabi dan Teroris (1)
- Apakah Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah? (1)
- Aqidah (1)
- Asmaul Khomsah (1)
- atikel (2)
- Bahasa Arab (1)
- Bahasa Arab Dasar 21: Isim Mabni (1)
- Bedah Buku (1)
- Belajar Bahasa Arab lanjutan (14b) (1)
- Belajar bhs ARAB (3)
- Berdakwah Dengan Akhlak Mulia Ust Abul Hammad Muhsan Lc (1)
- Biografi (1)
- Bukti Cinta Nabi (1)
- business loan (1)
- buy (1)
- bv (1)
- Cara Menghitung Zakat Mal (1)
- Cinta Rasul; Hakikat dan Konsekuensinya (1)
- Dahsyatnya Ujian Wanita dan Dunia (2)
- Dauroh Pelajar dan Mahasiswa (1)
- Doanload Audio (37)
- Doanload Kajian (84)
- Download Audio (21)
- Download Ebook (6)
- Download Kajian (7)
- Download MP3 Murattal Al Qur’an (4)
- Download Murotal Al-Qur'an Ahmad Saud (1)
- Download Murotal Qur'an Muhammad Thaha (1)
- Download pdf (3)
- Download Video (1)
- Downloads Section (5)
- Dua Syarat Diterimanya Ibadah (1)
- Dunia di mata orang beriman (1)
- Engkau Melarang Anakmu (1)
- Fakta (3)
- Fiqh Muslimah (2)
- Fiqih (6)
- Fiqih Ibadah Haji (1)
- game poker (1)
- Gelar Al-Atsary (1)
- Hadirilah Tabligh Akbar (1)
- HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB (1)
- Hadits-Hadits Pilihan Shahih al-Bukhari Bab Puasa (1)
- Halal Haram dalam Agama Syiah (1)
- HARAMNYA VALENTINE DAY (1)
- Healthy (1)
- Hidayah (1)
- Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa (1)
- HUKUM BERCADAR (1)
- Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang (1)
- Hukum Nikah Siri (1)
- Info Kajian (3)
- Info Penting (6)
- Information (3)
- islam (9)
- Jadwal Kajian Rutin DI jakarta (1)
- Jadwal sholat Abadi juni 2009 solo (1)
- Jalan Golongan Yang Selamat (1)
- JANGAN MARAH (1)
- Jika Imam Membaca Qunut Shubuh (1)
- Jum’at (1)
- Kajian Akbar (1)
- Kajian Kitab Umdatul Ahkam (10) (1)
- KAJIAN MANHAJ SALAF (1)
- Kajian Umum (1)
- kaligrafi islam (2)
- KAMU AKAN MASUK SURGA (1)
- Kebutuhan terhadap Ilmu (1)
- Kejujuran seorang Doktor (1)
- Keluarga Abdul Muthalib (1)
- Kematian (1)
- Khawarij Kontemporer (1)
- knowledge (7)
- Kontrol Diri Menuju Takwa (1)
- Lailatul qadar (1)
- Larangan Mencaci Masa (1)
- Lihatlah Orang Di Bawahmu dalam Masalah Harta dan Dunia (1)
- LOWONGAN KERJA DI RADIO AL-IMAN SURABAYA (2)
- Lowongan Penerjemahan (1)
- mac game (1)
- makalah (1)
- Malah Engkau Sendiri Melanggarnya (1)
- MAYORITAS PENGHUNI NERAKA ADALAH KAUM WANITA (1)
- Mengais Keajaiban Cinta (1)
- Mengenal Imam Syafi'i rohimahulloh Lebih Dekat (1)
- MENGENAL PARA ULAMA PEMBAHARU DALAM ISLAM (1)
- MENGKAFIRKAN TANPA SADAR (1) (1)
- Menjaga Lisan (1)
- Menuntut Ilmu Untuk Meraih Ijazah (1)
- Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?? (1)
- Mereka Siap Menikam dari Belakang (1)
- Murottal (1)
- Murottal Muhammad Thaha Al Junayd (1)
- Musik Itu HAram (1)
- my mind (1)
- nduan Zakat Fithri (1)
- new small business (1)
- Nikah Sirri (1)
- NLF TV (1)
- ORANG-ORANG SESAT YANG PALING MERUGI (1)
- Pacaran Dalam Kacamata Islam (1)
- Penerimaan Santri Baru (1)
- Pengetahuan (1)
- PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB (1)
- Penyakit Diabetes (1)
- Penyembelih Yang Sah (1)
- Peringatan Isra’ Mi’raj (1)
- POLEMIK KAWIN SIRRI (1)
- Puasanya Seorang Musafir (1)
- py (3)
- Ramadhan (2)
- Rekaman (1)
- RIBA (1)
- Rintangan dalam Menuntut Ilmu (1)
- salaf (8)
- SALAFIAH (1)
- Salafiyah dan Politik (1)
- Sea view apartment in Varna (1)
- SEBAB-SEBAB DAN PENANGGULANGANNYA SERTA SIKAP SEORANG MUSLIM DALAM MENGHADAPI FITNAH ZAMAN (1)
- Shalat Orang Yang Sakit (1)
- Siapa Sebenarnya Pembangkit Radikalisme Dan Terorisme Modern Di Tengah Umat Islam? (1)
- Sikap Terhadap Istri Yang Selingkuh (1)
- Sirih atau Syar’i (1)
- SUDAH SALAFYKAH AKHLAKMU (1)
- Sujud Tilawah ? (1)
- Syaikh al-Albani (1)
- Syarah Riyaadlush Shoolihiin_4 (1)
- Syi'ah (3)
- Talak (1)
- Tauhid (7)
- Tawasul Syar’i Vs Tawasul Syirik (1)
- Terbaru (1)
- TERORISME (1)
- Ulama Bersepakat (Berijma’) Bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya (1)
- Ustadz Armen Halim Naro (4)
- USTADZ YAZID JAWAS (2)
- Video Kajian (1)
- Wanita (1)
- Wasiat Nabi (1)
- Waspadai Syiah (1)
comment
Download E-Book
- AQIDAH DAN MANHAJ
- Sepercik Keindahan Islam
- Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Studi Komprehensif Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah
- Dasar-Dasar Memahami Tauhid
- Pokok-Pokok Manhaj Salaf
- Ringkasan Manhaj dan Aqidah Imam Syafi’i Rahimahullah.
- Bai`at Antara Sunnah dan Bid`ah
- PERINGATAN DARI FITNAH EKSTREM DI DALAM MENGISOLIR DAN MENVONIS BID’AH
- Sittu Durror min ushuli ahli atsar (Landasan membangun jalan selamat)
- Syarhussunnah-Imam alBarbahari
- Menuju Penegakkan Hukum Allah
- Sebab-Sebab Kemunduran Kaum Muslimin
- Mengkafirkan tanpa Sadar
- Kelemahan Kaum Muslimin di Mata Musuh
- Sehari di Kediaman Rasulullah
- Mantasyabbaha biqoumin Fahuwa Minhum
- FIQIH DAN IBADAH
- Shifat Sholat Nabi-Syaikh Albani
- Darah Kebiasaan Wanita
- Fiqh Niat: Peran Niat dalam Amal
- Ringkasan Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah
- Hisnul Muslim-Doa dan Wirid
- Bagaimana Cara ber Amar Ma’ruf Nahi Mungkar ?
- AKHLAQ DAN TAZKIYATUN NUFUS
- SIROH DAN KISAH SHOHIH