WWW.INISIAL.CO.CC   Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba')."(hadits shahih riwayat Muslim) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka."(hadits shahih riwayat Ahmad) "Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba'). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak."(hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry)
Yang MEROKOK, dilarang buka blog saya...!!! image Klik! untuk mampir ke blog saya SILAKAN KLIK!
تبرئة العلامة الهرري مما افتراه عليه المدعو عبد الرحمن دمشقية في كتابه المسمى "الحبشي شذوذه وأخطاؤه"  والكتاب المسمى "بين أهل السنة وأهل الفتنة" وغيرهما من الإصدارات من مناشير وشرط  

Perpisahan Dengan Ramadan

Berikut ini beberapa nasihat penting ketika berpisah dengan Ramadan. Kami sarikan dari kitab Lathaiful Ma'arif karya Ibnu Rajab (hlm. 368--369) dengan beberapa perubahan. Semoga bermanfaat ....

*

Para sahabat adalah orang yang paling antusias dalam menyempurnakan dan melakukan hal terbaik dalam beramal. Mereka juga antusias agar amalnya diterima. Mereka sangat takut amalnya ditolak dan tidak diterima. Mereka itulah sekelompok manusia yang Allah nyatakan dalam Alquran melalui firman-Nya,


وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ

"Dan orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka." (Qs. Al-Mu'minun:60)

Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, orang-orang yang memberikan sesuatu yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut; apakah mereka itu orang yang mencuri, berzina, minum khamr, kemudian mereka takut kepada Allah?"

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, wahai putri Abu Bakar. Mereka adalah orang yang shalat, berpuasa, bersedekah, namun mereka takut amal mereka tidak diterima.” (Hr. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Perhatian sahabat terhadap diterimanya amal itu lebih besar daripada perhatian mereka terhadap amal itu sendiri ....

Diriwayatkan, bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, "Jadilah orang yang perhatiannya terhadap diterimanya amal lebih besar daripada perhatian kalian terhadap amal itu sendiri. Tidakkah kalian mendengar firman Allah,


إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'"

Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid; beliau mengatakan, "Andaikan saya mengetahui Allah menerima satu amalku seberat biji sawi, itu lebih baik bagiku daripada dunia seisinya, karena Allah berfirman (yang artinya), 'Sesungguhnya, Allah hanyalah menerima amal dari orang yang bertakwa.'”

Ibnu Dinar mengatakan, "Rasa takut akan tidak diterimanya amal itu lebih berat daripada amal itu sendiri."

Abdul Aziz bin Abu Rawad mengatakan, "Saya bertemu para sahabat, dan mereka adalah orang yang sangat sungguh-sungguh dalam beramal saleh. Setelah mereka selesai beramal, mereka bingung apakah amal mereka diterima ataukah tidak."

Doa mereka setelah Ramadan

Mu'alla bin Fadl mengatakan, “Dahulu, selama enam bulan sebelum datangnya bulan Ramadan, para sahabat berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadan. Kemudian, selama enam bulan sesudah Ramadan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka ketika di bulan Ramadan.”

Mereka bersedih ketika id ....

Suatu ketika, Umar bin Abdul Aziz berkhotbah pada saat Idul Fitri. Dalam isi khotbahnya, beliau berpesan, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa karena Allah selama 30 hari dan kalian melaksanakan shalat tarawih selama 30 malam. Di hari ini, kalian keluar (di lapangan), mengharap kepada Allah agar Dia menerima amal kalian. Dahulu, ada sahabat yang kelihatan bersedih ketika Idul Fitri. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bersedih, kemudian ditanya, 'Ini adalah hari kebahagiaan dan kegembiraan (mengapa kamu malah bersedih)?' Dia menjawab, 'Betul, namun aku hanyalah seorang hamba, yang diperintahkan Tuhanku untuk beramal karena-Nya, dan aku tidak tahu apakah Dia menerima amalku atau tidak.'”

Disebutkan juga, bahwa suatu ketika, Wahb bin Al Ward melihat beberapa orang yang tertawa-tawa di hari raya. Kemudian, beliau berkata, "Andaikan puasa mereka diterima maka bukan seperti ini perbuatan yang selayaknya dilakukan orang yang bersyukur. Sebaliknya, andaikan puasa mereka tidak diterima maka bukan seperti ini sikap yang selayaknya dilakukan orang yang takut (amalnya tidak diterima)."

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, bahwa ketika malam hari raya, beliau berkata, "Siapa pun yang amalnya diterima malam ini, aku akan berikan ucapan selamat kepadanya. Siapa pun yang amalnya ditolak malam ini, aku turut berbelasungkawa atasnya. Wahai orang yang diterima amalnya, aku ucapkan selamat atas kalian. Wahai orang yang ditolak amalnya, semoga Allah menutupi musibahmu."

Inilah potret kehidupan mereka ... yang telah mendahului kita. Lalu, bagaimana dengan kita ...?
Referensi:
Lathaiful Ma'arif, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Maktab Al-Islami, Beirut, 1428 H.

Hukum Menimbun Barang

Hukum Menimbun Barang


عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم. قَالَ: لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (H.r. Muslim, no. 1605)


عن القاسم بن يزيد عن أبي أمامة قال : نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يحتكر الطعام

Dari Al-Qasim bin Yazid dari Abu Umamah; beliau mengatakan, “Rasulullah melarang penimbunan bahan makanan.” (H.r. Hakim, no. 2163, dalam At-Talkhish, Adz-Dzahabi tidak memberikan komentar untuk hadis ini)
Dua hadis di atas adalah dalil yang menunjukkan haramnya perilaku menimbun barang yang dibutuhkan oleh banyak orang.

Dengan mempertimbangkan hadis yang kedua, sebagian ulama berpendapat bahwa penimbunan yang haram itu hanya berlaku untuk bahan makanan pokok (baca: beras) karena pada umumnya masyarakat banyak akan kesusahan karena adanya pihak-pihak tertentu yang melakukan penimbunan bahan makanan pokok. Inilah pendapat Syafi'iyah dan Hanafiyah. Adapun Imam Malik dan Sufyan Ats-Tsauri, maka beliau berdua melarang penimbunan segala macam barang.

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua, dengan memepertimbangkan hadis pertama di atas yang bersifat umum. Adapun terkait hadis kedua, berlaku sebuah kaidah dalam ilmu ushul fikih, yang mengatakan bahwa disebutkannya salah satu anggota bagian dari kata-kata yang bersifat umum --dengan hukum yang sejalan dengan hukum yang berlaku untuk kata-kata umum-- tidak menunjukkan adanya pengkhususan.

Oleh karena itu, semua bentuk penimbunan barang itu terlarang dalam ajaran Islam, baik beras, sembako secara umum, atau pun non-sembako.
Namun, kita perlu mengetahui tentang makna kata "penimbunan".

An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan bahwa penimbunan yang haram adalah memborong bahan makanan (demikian pula yang lain, pent.) saat harga barang tersebut mahal, dan tujuan kulakan tersebut adalah untuk dijual kembali. Akan tetapi, ternyata orang tersebut tidak langsung menjual barang yang telah dia borong, namun barang tersebut dia simpan supaya harganya menjadi makin mahal.

Dengan demikian, jika seseorang memborong barang untuk kebutuhan pribadinya manakala harganya murah, lalu barang tersebut dia simpan kemudian baru dia jual saat harganya mahal, maka tindakan tersebut tidak termasuk penimbunan yang haram.

Demikian pula, jika seorang itu memborong suatu barang saat harganya mahal --untuk dijual kembali-- dan dia jual kembali saat itu pula, maka itu tidak termasuk tindakan penimbunan yang haram. (Al-Minhaj Syarah Muslim bin Al-Hajjaj, 11:41)

Kesimpulannya, dua hal yang dinilai oleh An-Nawawi bukan termasuk "menimbun yang terlarang" adalah hal yang boleh dilakukan dengan syarat tidak menyebabkan adanya pihak-pihak yang dirugikan dengan tindakan tersebut, dan hal tersebut tidak menyebabkan melambungnya harga barang-barang yang dia borong.

Tidaklah termasuk menimbun jika seseorang memborong suatu barang lalu dia simpan di gudangnya, lantas dia jual sedikit demi sedikit karena orang ini tidaklah menahan barang dagangan tersebut, tidak menyebabkan harga barang tersebut melambung, serta tidak merugikan pasar.


عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عُمَرَ - رضى الله عنه - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَبِيعُ نَخْلَ بَنِى النَّضِيرِ ، وَيَحْبِسُ لأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ

Dari Malik bin Aus dari Umar; sesungguhnya Nabi menjual pohon-pohon kurma yang semula adalah milik Bani Nadir, dan beliau menyimpan bahan makanan pokok untuk kebutuhan keluarganya selama setahun. (H.r. Bukhari, no. 5042; Muslim, no. 1757)

Hadis di atas menunjukkan bahwa tidaklah termasuk menimbun seorang yang menyimpan bahan makanan, misalnya: beras, jika untuk dikonsumsi sendiri tanpa ada tujuan untuk diperjualbelikan.

Refensi:
Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah, karya Adil bin Yusuf Al-Azzazi, jilid 3, hlm. 321--323.

Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal


Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti[2].
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)[3].
Keutamaan ini adalah bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan sebulan penuh dan telah mengqadha/membayar (utang puasaRamadhan) jika ada, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Barangsiapa yang (telah) berpuasa (di bulan) Ramadhan…”, maka bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan diharuskan menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa Syawwal[4].
Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan[5].
Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.[6]
Lebih utama jika puasa ini dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya jika ditunda[7].
Melakukan puasa Syawwal menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada ibadah puasa dan bahwa ibadah ini tidak memberatkan dan membosankan, dan ini merupakan pertanda kesempurnaan imannya[8].
Ibadah-ibadah sunnah merupakan penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih[9].
Tanda diterimanya suatu amal ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan amal ibadah lain setelahnya[10].
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA.

Labels

comment

Download E book

Hire Me Direct
eXTReMe Tracker